Wakili Danramil, Babinsa Koramil 0321-06/TM Rohil Hadiri Kegiatan Validasi dan Evaluasi Gizi Stunting

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:06:31 WIB Cetak

PUJUD -- Danramil 06/TM, Kapten Inf Ujang Zakharimansyah yang diwakili oleh Babinsa kepenghuluan Babussalam Rokan, Serda Boyke Lingga ikut menghadiri kegiatan rapat Validasi dan evaluasi Gizi Stunting di desa binaannya.

Kegiatan yang dipusatkan di aula kantor kepenghuluan Babussalam Rokan pada Rabu (15/5/2024) ini juga dihadiri oleh Kepala Puskesmas Pujud dan staf serta kader, Datuk Penghulu dan staf kepenghuluan Babussalam Rokan, Bhabinkamtibmas.

Kegiatan ini adalah sebagai upaya menangani kasus Stunting dan Percepatan Penurunan Stunting di wilayah teritorial Koramil 0321-06/TM Rohil khususnya.

Menurut Dandim 0321/Rohil, Letkol Kav Nugraha Yudha Prawiranegara SIP yang disampaikan oleh Danramil 06/TM, Kapten Inf Ujang Zakharimansyah bahwa hal yang paling mendasar untuk digerakkan adalah menguatkan peran dan fungsi keluarga. 

" Dan ini adalah merupakan komitmen Pemerintah Indonesia dalam rangka melakukan Percepatan Penurunan Stunting diwujudkan dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Untuk menjalankan amanah Perpres tersebut, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional/Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting Pusat mengeluarkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-2024 yang bertujuan agar pelaksaaan Percepatan Penurunan Stunting dapat dilaksanakan secara holistic, integrative, tematik dan spasial, serta mengedepankan kualitas pelaksaaan melalui koordinasi, sinergi dan sinkronisasi di antara Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota," ujarnya.

Stunting menurutnya adalah kurangnya tinggi badan anak disbanding anak-anak seusianya, sederhananya stunting merupakan sebutan bagia anak yang memiliki gangguan pertumbuhan. 

" Dalam stunting terdapat keluarga yang berisiko stunting yaitu keluarga yang memiliki satu atau lebih faktor risiko Stunting yang terdiri dari keluarga yang memiliki anak remaja puteri/calon pengantin/Ibu Hamil/Anak usia 0-23 bulan/anak usia 24-59 bulan berasal dari keluarga miskin, Pendidikan orang tua rendah dan memiliki sanitasi yang buruk," terangnya kembali.

Menurut Danramil, bahwa keluarga yang berisiko Stunting meliputi ibu hamil, baduta (Bayi Bawah Dua Tahun) dan balita (Bawah Lima Tahun). 

" Ada enam dasar untuk menyatakan bahwa suatu keluarga itu dikatakan berisiko Stunting antara lain, Terlalu Muda, Terlalu Tua, Terlalu Dekat, Terlalu banyak, Keluarga yang tidak mempunyai sumber air minum yang layak dan keluarga yang tidak mempunyai jamban yang layak," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu Danramil juga menghimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk tetap mengutamakan kebersihan lingkungan serta penerapan Gizi kepada anak-anaknya masing-masing. (min)

 




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ