<rss version="2.0" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"><channel><title>Latest Posts</title><link>https://momenriau.com/</link><description>Latest posts of our site.</description><atom:link href="https://momenriau.com/rss" rel="self" type="application/rss+xml" /><item><title>Khaidir Rahman: Gas Blok Andaman Jangan Hanya Diangkut Keluar, Aceh Berhak Nikmati Nilai Tambah</title><link>https://momenriau.com/read/detail/13849/khaidir-rahman-gas-blok-andaman-jangan-hanya-diangkut-keluar-aceh-berhak-nikmati-nilai-tambah</link><description>&lt;p&gt;JAKARTA – Dukungan terhadap perjuangan Pemerintah Aceh agar pengolahan gas dari Blok Andaman dilakukan di darat terus menguat. Khaidir Rahman menilai kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk memastikan kekayaan alam Aceh benar&#45;benar menjadi penggerak pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Menurut Khaidir, Aceh memiliki potensi sumber daya gas yang sangat besar melalui pengembangan Blok Andaman. Potensi tersebut tidak boleh hanya menghasilkan keuntungan dari sisi produksi semata, tetapi harus mampu menghadirkan efek berganda bagi perekonomian daerah melalui pembangunan industri pengolahan di Aceh.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;&quot;Pengolahan gas di darat akan membuka lapangan kerja, menarik investasi, mendorong tumbuhnya industri hilir migas, meningkatkan pendapatan daerah, serta menggerakkan roda perekonomian masyarakat. Ini adalah kepentingan yang patut diperjuangkan,&quot; ujar Khaidir dalam keterangannya, Sabtu (1/8/2026).&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Ia menegaskan, sebagai daerah penghasil, Aceh memiliki hak untuk memperoleh manfaat ekonomi yang optimal dari pengelolaan sumber daya alamnya. Karena itu, aspirasi Pemerintah Aceh agar pengolahan gas Blok Andaman dilakukan di darat dinilai sebagai langkah yang sejalan dengan semangat pemerataan pembangunan dan keadilan ekonomi.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Khaidir berharap pemerintah pusat memberikan perhatian serius terhadap aspirasi tersebut. Menurutnya, pengembangan proyek strategis nasional harus mampu menghadirkan keseimbangan antara kepastian investasi dengan kepentingan daerah sebagai wilayah penghasil.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat Aceh, mulai dari akademisi, organisasi kepemudaan, mahasiswa, tokoh masyarakat, hingga berbagai pemangku kepentingan lainnya untuk bersatu mengawal kebijakan yang berpihak kepada kepentingan rakyat Aceh, tanpa mengesampingkan ketentuan hukum maupun kepentingan nasional.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Selain itu, Khaidir mendorong pemerintah pusat, SKK Migas, BPMA, dan perusahaan pengelola Blok Andaman membangun komunikasi yang terbuka dan konstruktif dengan Pemerintah Aceh guna mencari formulasi terbaik bagi pengembangan proyek tersebut.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Menurutnya, investasi dan kepentingan daerah bukanlah dua hal yang saling bertentangan. Keduanya justru dapat berjalan beriringan apabila dibangun melalui dialog yang sehat dan mengedepankan prinsip saling menguntungkan.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;&quot;Sudah saatnya kekayaan alam Aceh menjadi fondasi pembangunan yang berkeadilan. Blok Andaman harus menjadi simbol kebangkitan ekonomi Aceh, bukan sekadar proyek eksploitasi sumber daya alam. Gas Aceh harus memberikan manfaat nyata bagi rakyat Aceh,&quot; tegasnya. ( Abdan)&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://momenriau.com/assets/berita/original/15564236109-img-20260801-wa0001.jpg"/><pubDate>Sat, 01 Aug 2026 15:47:12 +0700</pubDate><guid>https://momenriau.com/read/detail/13849/khaidir-rahman-gas-blok-andaman-jangan-hanya-diangkut-keluar-aceh-berhak-nikmati-nilai-tambah</guid></item><item><title>H.MUKLISIN PASTIKAN PACU JALUR EVENT NASIONAL DIKEMAS DENGAN MERIAH</title><link>https://momenriau.com/read/detail/13848/hmuklisin-pastikan-pacu-jalur-event-nasional-dikemas-dengan-meriah</link><description>&lt;p&gt;Teluk Kuantan – Plt. Bupati Kuantan Singingi, H. Muklisin, didampingi Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah, Drs. Muradi, M.Si, memastikan pelaksanaan Pacu Jalur Event Nasional yang akan berlangsung pada 19–23 Agustus 2026 dipersiapkan secara maksimal agar berjalan sukses, aman, dan meriah.&lt;br&gt;&lt;br&gt;&quot;Kami akan terus berupaya semaksimal mungkin agar event kebanggaan masyarakat Kuantan Singingi ini berlangsung meriah, meskipun saat ini daerah sedang menghadapi tekanan fiskal yang cukup berat,&quot; ujar H. Muklisin usai melantik Drs. Muradi, M.Si sebagai Pj. Sekretaris Daerah Kuantan Singingi di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Kamis (30/7/2026).&lt;br&gt;&lt;br&gt;Menurut Muklisin, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi terus melakukan berbagai persiapan, baik dari sisi penyelenggaraan, pengamanan, maupun koordinasi dengan pemerintah provinsi dan kementerian terkait, sehingga pelaksanaan Pacu Jalur tahun ini dapat memberikan kesan terbaik bagi masyarakat maupun wisatawan.&lt;br&gt;&lt;br&gt;Ia menyebutkan, pembukaan Pacu Jalur direncanakan akan dilakukan oleh Menteri Sosial Republik Indonesia. Namun hingga saat ini, kehadiran Menteri Sosial masih menunggu konfirmasi resmi.&lt;br&gt;&lt;br&gt;&quot;Apabila nanti Bapak Menteri berhalangan hadir, maka pembukaan Pacu Jalur akan dilakukan oleh Bapak Plt. Gubernur Riau,&quot; tegasnya.&lt;br&gt;&lt;br&gt;Muklisin juga mengungkapkan bahwa Plt. Gubernur Riau telah menyatakan komitmennya untuk mendukung pelaksanaan Pacu Jalur melalui bantuan sebesar Rp1 juta untuk setiap jalur yang akan berlaga.&lt;br&gt;&lt;br&gt;&quot;Yang jelas, seluruh persiapan terus kita matangkan.&lt;br&gt;&lt;br&gt;Dukungan dari Pemerintah Provinsi Riau tentu menjadi penyemangat bagi para peserta dan panitia dalam menyukseskan event nasional ini,&quot; katanya.&lt;br&gt;&lt;br&gt;Ia berharap seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), panitia, serta seluruh elemen masyarakat dapat bersatu dan bekerja sama menyukseskan agenda budaya terbesar di Kuantan Singingi tersebut.&lt;br&gt;&lt;br&gt;&quot;Doakan kami bisa bekerja secara optimal. Saya minta seluruh OPD tetap kompak, bersatu, dan penuh semangat dalam menjalankan tugas. Sesuai motto daerah kita, Basatu Nagori Maju, Dek Basamo Mako Kan Jadi.&lt;br&gt;&lt;br&gt;Dengan kebersamaan, saya yakin Pacu Jalur tahun ini akan berlangsung sukses dan semakin mengangkat nama Kuantan Singingi di tingkat nasional maupun internasional,&quot; pungkasnya.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://momenriau.com/assets/berita/original/16273184539-d4dfc55f-60f6-4ae3-b0dc-123a891077ad.jpg"/><pubDate>Fri, 31 Jul 2026 10:42:54 +0700</pubDate><guid>https://momenriau.com/read/detail/13848/hmuklisin-pastikan-pacu-jalur-event-nasional-dikemas-dengan-meriah</guid></item><item><title>H. Muklisin Lantik Muradi sebagai Penjabat Sekda Kabupaten Kuantan Singingi</title><link>https://momenriau.com/read/detail/13847/h-muklisin-lantik-muradi-sebagai-penjabat-sekda-kabupaten-kuantan-singingi</link><description>&lt;p&gt;TELUK KUANTAN – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi kembali melakukan penguatan tata kelola pemerintahan melalui pelantikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda). Drs. Muradi, M.Si resmi dilantik sebagai Pj Sekda Kabupaten Kuantan Singingi oleh PLT Bupati Kuantan Singingi H. Muklisin dalam prosesi yang berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Kamis (30/7/2026) siang.&lt;br&gt;&lt;br&gt;Pelantikan tersebut menjadi langkah strategis Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dalam menjaga kesinambungan roda pemerintahan sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.&lt;br&gt;&lt;br&gt;Dalam arahannya, PLT Bupati Kuantan Singingi H. Muklisin menegaskan bahwa Sekretaris Daerah memiliki peran sentral sebagai motor penggerak birokrasi yang bertanggung jawab mengoordinasikan seluruh perangkat daerah agar mampu bekerja lebih cepat, efektif, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.&lt;br&gt;&lt;br&gt;&quot;Saya percaya saudara Muradi mampu mengemban amanah ini dengan penuh tanggung jawab. Bangun koordinasi yang kuat, jaga integritas, disiplin, dan pastikan seluruh ASN bekerja maksimal melayani masyarakat. Tidak ada ruang bagi praktik KKN dalam pemerintahan yang kita bangun,&quot; tegas Muklisin.&lt;br&gt;&lt;br&gt;PLT Bupati juga menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memperkuat sinergi bersama Pj Sekda demi mempercepat pelaksanaan program&#45;program prioritas pemerintah daerah. Menurutnya, kolaborasi yang solid menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif serta menghasilkan pembangunan yang berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.&lt;br&gt;&lt;br&gt;Sementara itu, Pj Sekda Kabupaten Kuantan Singingi Drs. Muradi, M.Si menyampaikan rasa syukur atas kepercayaan yang diberikan kepadanya untuk mengemban amanah tersebut. Ia berkomitmen menjalankan tugas dengan penuh dedikasi, menjaga integritas, serta memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah.&lt;br&gt;&lt;br&gt;&quot;Amanah ini adalah tanggung jawab besar yang akan saya jalankan dengan sebaik&#45;baiknya. Saya berkomitmen menjaga integritas, memperkuat koordinasi antar OPD, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung penuh visi dan program pembangunan daerah demi kemajuan Kuantan Singingi,&quot; ujar Muradi.&lt;br&gt;&lt;br&gt;Pelantikan Pj Sekretaris Daerah ini diharapkan semakin memperkuat soliditas birokrasi Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan. Dengan kepemimpinan yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan, roda pemerintahan diharapkan mampu berjalan semakin efektif, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, sehingga mampu memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh masyarakat Kuantan Singingi&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://momenriau.com/assets/berita/original/96988818811-065b3a93-f9d2-4949-b52d-27796c376458.jpg"/><pubDate>Fri, 31 Jul 2026 10:38:49 +0700</pubDate><guid>https://momenriau.com/read/detail/13847/h-muklisin-lantik-muradi-sebagai-penjabat-sekda-kabupaten-kuantan-singingi</guid></item><item><title>&quot;Gamasperohi Kesal, Kejari Rohil Tak Tanggapi Soal Dugaan Cacat Prosedur LKPJ 2025 ?&quot;.</title><link>https://momenriau.com/read/detail/13846/gamasperohi-kesal-kejari-rohil-tak-tanggapi-soal-dugaan-cacat-prosedur-lkpj-2025-</link><description>&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;&lt;i&gt;&lt;strong&gt;(Momenriau.com Rokan Hilir). Prinsip keterbukaan dan pelayanan publik lembaga penegak hukum kembali diuji. Gabungan Masyarakat Peduli Rokan Hilir (Gamasperohi) mengaku kecewa lantaran permohonan audiensi yang telah disampaikan secara tertulis ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir hingga kini belum juga dilaksanakan.&lt;/strong&gt;&lt;/i&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ketua Gamasperohi, Heriandi Bustam, menyampaikan hal itu kepada awak media di Bagansiapiapi pada hari Kamis (30/7&#45;2026). Menurutnya, surat permohonan yang memuat maksud dan tujuan jelas sudah diserahkan, namun hingga hari ini harapan bertemu pihak kejaksaan tak terwujud meski sudah berulang kali menghubungi Kepala Seksi Intelijen Kejari Rohil.&lt;br&gt;&amp;nbsp; &amp;nbsp; &quot;Kita sudah menyampaikan surat permohonan tertulis yang mencantumkan maksud, tujuan audiensi secara jelas ke Kejari Rokan Hilir, tapi hingga hari ini audiensi yang kita harapkan belum terlaksana meskipun sudah berulang kali menghubungi kasi intelijen Kejari Rohil,&quot; tegas Heriandi.&lt;br&gt;&amp;nbsp; &amp;nbsp; Ia (Heriandi&#45;red) menegaskan, audiensi bukan sekadar pertemuan biasa, melainkan wujud nyata keterbukaan, sinergi, pengawasan partisipatif, dan akuntabilitas antara masyarakat dengan penegak hukum.&lt;br&gt;&amp;nbsp; &amp;nbsp; &quot;Audiensi dengan Kejaksaan ini sangat kita harapkan, ini menyangkut produk hukum yang dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten Rokan Hilir yang diduga cacat prosedur. Jika sebuah produk hukum seperti paripurna LKPJ Bupati ini tetap terus berjalan, jadi apa arah pemerintahan di Rokan Hilir ini?&quot;, ucap Heriandi dengan nada kecewa.&lt;br&gt;&amp;nbsp; &amp;nbsp; Dijelaskan lebih lanjut, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2025 yang diparipurnakan DPRD Rohil, dinilai memuat banyak kejanggalan mendasar. Mulai dari rapat yang diduga tidak memenuhi kuorum fisik, hingga daftar hadir yang tidak sejalan dengan kehadiran nyata para anggota dewan saat sidang paripurna berlangsung.&lt;br&gt;&amp;nbsp; &amp;nbsp; &quot;Tujuan audiensi yang kita maksud adalah masyarakat ingin mendapatkan kejelasan hukum dari Kejaksaan terkait pelaksanaan rapat paripurna LKPJ Bupati Rohil tahun 2025 yang dilaksanakan DPRD beberapa waktu lalu. Kita menilai banyak kejanggalan seperti rapat tidak memenuhi quorum secara fisik, absensi kehadiran anggota DPRD dalam rapat paripurna LKPJ Bupati Rohil 2025 tidak sesuai dengan kehadiran fisik anggota DPRD. Inilah yang ingin kita ketahui kejelasannya dari pihak penegak hukum,&quot; tegas Heriandi Bustam.&lt;br&gt;&amp;nbsp; &amp;nbsp; &quot;Padahal ada aturan hukum yang tegas dan jelas, yang seolah diabaikan dalam pelaksanaan rapat tersebut seperti UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 153 Ayat (1) juncto UU No.17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 284, Rapat paripurna DPRD sah apabila dihadiri secara fisik oleh lebih dari separuh jumlah anggota DPRD, itu yang tertulis didalam peraturan&quot;, Heriandi menjabarkan.&lt;br&gt;&amp;nbsp; &amp;nbsp; Bila mengacu kepada PP No.12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Pasal 97 Ayat (1) menegaskan setiap keputusan harus diambil berdasarkan musyawarah atau suara terbanyak dari anggota yang hadir secara langsung. Khusus untuk LKPJ, PP No.13 Tahun 2019 Pasal 20 mewajibkan rekomendasi DPRD ditetapkan melalui keputusan sah hasil rapat yang memenuhi syarat kehadiran.&lt;br&gt;&amp;nbsp; &amp;nbsp; &quot;Tanda tangan saja tidak dihitung hadir bila sipemilik tanda tangan tidak ada dan atau tidak hadir fisiknya dalam forum dimaksud, akan aneh terjadi pembahasan Banggar bisa berjalan, sementara orangnya tidak hadir, lalu membahasnya sama siapa ?, rekomendasi yang lahir dengan cara begini batal demi hukum,&quot; tegas Heriandi menegaskan landasan hukumnya.&lt;br&gt;&amp;nbsp; &amp;nbsp; Ia (Heriandi&#45;red) mengingatkan risiko hukum yang mengancam jika pelanggaran ini dibiarkan, seperti&amp;nbsp;Pidana Pemalsuan, misalnya anggota yang menandatangani daftar hadir, padahal anggota dimaksud tidak hadir, serta Sekretariat yang membuat dokumen fiktif terancam Pasal 263 KUHP hukuman hingga 6 tahun penjara. kemudian Pidana Korupsi: Jika kelengkapan palsu digunakan untuk meloloskan anggaran, terancam Pasal 3 UU Tipikor hukuman hingga 20 tahun penjara.&lt;br&gt;&amp;nbsp; &amp;nbsp; &quot;Hadir secara daring/hybrid masih diperbolehkan hanya dalam kondisi darurat atau aturan rapat yang jelas, dan tetap harus tercatat partisipasinya. Tapi meminta tanda tangan lewat pesan singkat saja tanpa rapat adalah pelanggaran nyata,&quot; jelas Heriandi.&lt;br&gt;&amp;nbsp; &amp;nbsp; &quot;Karena itu, Gamasperohi mendesak Kejari Rohil segera melayani permohonan audiensi untuk mendapatkan penegasan hukum. Langkah ini juga menjadi ujian nyata keterbukaan dan akuntabilitas penegak hukum dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan taat aturan&quot;, tutup Heriandi tegas.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Sumber : Heriandi Bustam, S.H&lt;br&gt;Editor &amp;nbsp; &amp;nbsp; :Edysam.&lt;br&gt;&amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp;&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://momenriau.com/assets/berita/original/24047973449-screenshot_20260730-205635_whatsapp.jpg"/><pubDate>Thu, 30 Jul 2026 21:33:00 +0700</pubDate><guid>https://momenriau.com/read/detail/13846/gamasperohi-kesal-kejari-rohil-tak-tanggapi-soal-dugaan-cacat-prosedur-lkpj-2025-</guid></item><item><title>Plt. Bupati Muklisin Pimpin Pembahasan Lanjutan, Pengelolaan Lahan bagi Masyarakat di Lahan Eks Adimulia Agrolestari</title><link>https://momenriau.com/read/detail/13845/plt-bupati-muklisin-pimpin-pembahasan-lanjutan-pengelolaan-lahan-bagi-masyarakat-di-lahan-eks-adimulia-agrolestari</link><description>&lt;p&gt;Teluk Kuantan – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi terus berupaya mencari solusi terbaik terhadap penyelesaian permasalahan lahan eks 200 hektare PT Adimulia Agrolestari. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui rapat lanjutan yang dipimpin langsung oleh Plt. Bupati Kuantan Singingi, H. Muklisin, bersama Direktur PT Agrinas Palma Nusantara, pengurus Kelompok Tani Suka Berdamai Jaya, serta sejumlah unsur Forkopimda dan perangkat daerah di Ruang Multimedia Kantor Bupati Kuantan Singingi, Kamis (30/7/2026).&lt;br&gt;&lt;br&gt;Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya terkait penyelesaian gangguan usaha perkebunan pada areal eks 200 hektare PT Adimulia Agrolestari yang kini menjadi perhatian bersama agar memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin kepentingan masyarakat.&lt;br&gt;&lt;br&gt;Mengawali pertemuan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kuantan Singingi, dr. Fahdiansyah, menjelaskan bahwa sebelumnya, lahan seluas 200 hektare bekas PT Adimulia Agrolestari yang telah dialokasikan kepada empat desa ternyata berada di dalam kawasan hutan sehingga belum dapat dikelola.&lt;br&gt;&lt;br&gt;Sementara itu, Plt. Bupati Kuantan Singingi H. Muklisin menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi hadir sebagai fasilitator dalam menyelesaikan persoalan tersebut agar menghasilkan solusi yang memberikan manfaat bagi masyarakat.&lt;br&gt;&lt;br&gt;Menurutnya, lahan eks PT Adimulia Agrolestari yang kini telah disita negara dan pengelolaannya berada di bawah PT Agrinas Palma Nusantara diharapkan dapat menjadi aset yang memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar.&lt;br&gt;&lt;br&gt;&quot;Pada dasarnya Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi membantu memfasilitasi penyelesaian terkait peralihan status lahan eks PT Adimulia Agrolestari. Harapan kita, pengelolaan lahan ini nantinya benar&#45;benar bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,&quot; ujar Muklisin.&lt;br&gt;&lt;br&gt;Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kepatuhan dan Keberlanjutan PT Agrinas Palma Nusantara, Nofil Anoverta, menegaskan bahwa lahan yang disita negara dan kemudian diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara bukan bertujuan mengambil ruang hidup masyarakat.&lt;br&gt;&lt;br&gt;Sebaliknya, PT Agrinas Palma Nusantara berkomitmen membangun kemitraan dengan masyarakat melalui pola kerja sama operasional (KSO).&lt;br&gt;&lt;br&gt;&quot;Lahan yang disita negara dan diserahkan kepada Agrinas bukan untuk mengambil ruang hidup masyarakat sekitar. Kami justru akan membangun kemitraan dengan masyarakat melalui kerja sama operasional,&quot; ujarnya.&lt;br&gt;&lt;br&gt;Melalui rapat lanjutan ini, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi berharap proses penyelesaian permasalahan lahan eks PT Adimulia Agrolestari dapat berlangsung secara transparan, mengedepankan kepastian hukum, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang&#45;undangan yang berlaku.&lt;br&gt;&lt;br&gt;Turut hadir dalam rapat tersebut Kajari Kuantan Singingi, Kapolres Kuantan Singingi, Dandim 0302/Indragiri Hulu, perwakilan PT Agrinas Palma Nusantara, perwakilan PT Adimulia Agrolestari, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan, Kabag Tata Pemerintahan Setda, Kapolsek Singingi Hilir, Kapolsek Logas Tanah Darat, Camat Singingi Hilir, Camat Logas Tanah Darat, Ketua Lembaga Adat&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://momenriau.com/assets/berita/original/605454797-fb3baa1d-e9f0-4e7a-980b-c1f89184cc77.png"/><pubDate>Thu, 30 Jul 2026 19:35:16 +0700</pubDate><guid>https://momenriau.com/read/detail/13845/plt-bupati-muklisin-pimpin-pembahasan-lanjutan-pengelolaan-lahan-bagi-masyarakat-di-lahan-eks-adimulia-agrolestari</guid></item><item><title>Dulu Digeledah, Kini Berulang Kali Diperiksa, GEMARI JAKARTA: SF Hariyanto Kebal Hukum atau KPK RI Tidak Berani ?</title><link>https://momenriau.com/read/detail/13844/dulu-digeledah-kini-berulang-kali-diperiksa-gemari-jakarta-sf-hariyanto-kebal-hukum-atau-kpk-ri-tidak-berani-</link><description>&lt;p&gt;JAKARTA – Penanganan perkara yang menyeret nama Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, kembali menuai sorotan. Gerakan Mahasiswa Riau Jakarta (GEMARI JAKARTA) mempertanyakan keseriusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah berulang kali memeriksa SF Hariyanto pasca penggeledahan rumah dinas dan rumah pribadinya pada Desember 2025, namun hingga kini belum ada pengumuman resmi mengenai perkembangan status hukumnya.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Koordinator Nasional GEMARI JAKARTA, Kori Fatnawi, S.H., menilai rangkaian pemeriksaan yang terus berulang tanpa kepastian justru berpotensi menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;&quot;Publik tentu bertanya&#45;tanya. Dulu rumah dinas dan rumah pribadi digeledah, sekarang pemeriksaan dilakukan berulang kali. Lalu sampai kapan ? SF Hariyanto kebal hukum atau KPK RI tidak berani ? Pertanyaan ini muncul karena hingga hari ini belum ada kepastian yang dapat dijelaskan kepada masyarakat,&quot; ujar Kori kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/7/2026).&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Menurut Kori, sejak awal GEMARI JAKARTA menjadi salah satu organisasi mahasiswa yang konsisten mengawal berbagai dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Riau. Jauh sebelum KPK RI melakukan penggeledahan, GEMARI JAKARTA telah beberapa kali menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK RI, mendesak lembaga antirasuah tersebut mengusut tuntas berbagai dugaan korupsi yang menjadi perhatian publik di Bumi Lancang Kuning.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Tak hanya sekali, aksi yang dilakukan GEMARI JAKARTA berlangsung dalam beberapa gelombang atau berjilid&#45;jilid. Mulai dari menyuarakan dugaan korupsi yang menyeret nama SF Hariyanto, hingga terus mendesak KPK mengusut secara transparan setiap perkembangan perkara.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Bahkan, ketika KPK menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi SF Hariyanto pada Desember 2025, GEMARI JAKARTA menyebut langkah tersebut sebagai titik terang yang diharapkan mampu membuka tabir perkara secara menyeluruh.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Namun, setelah penggeledahan dilakukan dan pemeriksaan terhadap SF Hariyanto terus berulang hingga pemeriksaan terbaru, KPK masih menyampaikan pendalaman terhadap asal&#45;usul uang yang ditemukan saat penggeledahan. Kondisi tersebut, menurut GEMARI JAKARTA, membuat publik mempertanyakan sejauh mana perkembangan penyidikannya.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;&quot;Kami menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah. Tetapi kepastian hukum juga merupakan bagian penting dari penegakan hukum. Jangan sampai publik terus disuguhi pemeriksaan yang berulang, sementara arah penanganan perkaranya tidak kunjung terlihat,&quot; tegas Kori.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Ia menambahkan, KPK sebagai lembaga yang selama ini menjadi simbol pemberantasan korupsi harus mampu menjaga kepercayaan masyarakat melalui penanganan perkara yang konsisten, profesional, dan akuntabel.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Lebih lanjut, Kori memastikan kritik yang disampaikan GEMARI JAKARTA tidak akan berhenti pada pernyataan sikap semata. Dalam waktu dekat, GEMARI JAKARTA akan kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid V di depan Gedung Merah Putih KPK RI sebagai bentuk komitmen mengawal penanganan perkara yang menjadi perhatian masyarakat Riau.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;&quot;Aksi Jilid V segera kami gelar. Kami ingin mengingatkan KPK bahwa masyarakat Riau masih menunggu kepastian hukum. Jangan sampai proses yang berlarut&#45;larut justru menimbulkan persepsi adanya perlakuan yang berbeda dalam penegakan hukum. Kami akan terus mengawal sampai ada kepastian hukum yang jelas,&quot; tegas Kori.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Menurutnya, aksi tersebut bukan untuk mengintervensi independensi KPK, melainkan sebagai bentuk kontrol publik agar setiap perkara yang menjadi perhatian masyarakat ditangani secara profesional.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;&quot;Komitmen GEMARI JAKARTA tidak akan berhenti. Kami akan terus berdiri di garis depan mengawal penegakan hukum di Riau. Kepercayaan publik terhadap KPK harus dijaga dengan kerja nyata, transparansi, dan kepastian hukum, bukan dengan membiarkan perkara terus menggantung,&quot; tutup Kori. (AMA)&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://momenriau.com/assets/berita/original/99054400052-img-20260729-wa0009.jpg"/><pubDate>Wed, 29 Jul 2026 22:05:05 +0700</pubDate><guid>https://momenriau.com/read/detail/13844/dulu-digeledah-kini-berulang-kali-diperiksa-gemari-jakarta-sf-hariyanto-kebal-hukum-atau-kpk-ri-tidak-berani-</guid></item><item><title>Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Geruduk Kejagung RI, Desak Jaksa Agung Ambil Alih Kasus PT Musim Mas</title><link>https://momenriau.com/read/detail/13843/koalisi-mahasiswa-dan-pemuda-geruduk-kejagung-ri-desak-jaksa-agung-ambil-alih-kasus-pt-musim-mas</link><description>&lt;p&gt;JAKARTA – Suara sirene mobil komando memecah suasana di depan Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Rabu (29/7/2026). Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa dan Pemuda, terdiri dari Gerakan Mahasiswa Riau Jakarta (GEMARI Jakarta), Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hukum (AMPPUH), serta Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (GARANSI), menggelar aksi unjuk rasa mendesak Jaksa Agung RI mengambil langkah tegas terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korporasi yang menjerat PT Musim Mas.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Dengan membawa spanduk berukuran besar bertuliskan&quot; Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Usut tuntas dugaan kerusakan lingkungan oleh PT. Musim Mas yang mengakibatkan Kerugian Negara Rp.187, 863, 860.000 Miliar &quot;, massa secara bergantian menyampaikan orasi.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Mereka menilai perkara dugaan perusakan lingkungan yang disebut menimbulkan kerugian ekologis hingga sekitar Rp187 miliar harus ditangani secara serius dan tidak berhenti pada pertanggungjawaban korporasi semata.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Aksi dipimpin Koordinator Nasional GEMARI Jakarta, Kori Fatnawi, S.H., didampingi Ketua GARANSI Sukri Soleh Sitorus dan Ketua AMPPUH Novrizal.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Dalam orasinya, Kori menegaskan bahwa Kejaksaan Agung RI harus memberikan perhatian khusus terhadap perkara tersebut agar penegakan hukum berjalan secara profesional.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;br&gt;&quot;Kami mendesak Kejaksaan Agung RI mengambil alih penanganan perkara PT Musim Mas apabila mekanisme dan dasar hukumnya terpenuhi. Jangan hanya berani menetapkan korporasi sebagai tersangka, tetapi juga berani menelusuri pertanggungjawaban direksi, pimpinan perusahaan, pemegang saham, pengendali, beneficial owner, maupun pihak lain apabila alat bukti mengarah kepada keterlibatan mereka. Hukum tidak boleh berhenti di papan nama perusahaan,&quot; tegas Kori dari atas mobil komando.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Selain itu, massa juga mendesak aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh guna mengungkap aktor&#45;aktor yang bertanggung jawab dan aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut apabila didukung alat bukti. Mereka juga meminta dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara itu diusut hingga tuntas, termasuk menelusuri aset maupun keuntungan yang menurut hukum berasal dari dugaan tindak pidana.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Koalisi Mahasiswa dan Pemuda juga menuntut agar aset yang menurut hukum dapat dirampas dari hasil tindak pidana korporasi disita sesuai ketentuan peraturan perundang&#45;undangan, serta mendorong adanya pemulihan ekologis melalui restorasi kawasan yang terdampak agar fungsi lingkungan dapat dipulihkan.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Hal senada disampaikan juga ketua umum DPP GARANSI, Sukri Soleh Sitorus, mengatakan perkara PT Musim Mas akan menjadi tolok ukur keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kejahatan korporasi yang berdampak terhadap lingkungan.&lt;br&gt;Sementara itu, Ketua umu AMPPUH, Novrizal, meminta Kejaksaan Agung memastikan proses penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berdasarkan alat bukti yang sah sehingga mampu memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Aksi yang berlangsung di bawah pengawalan aparat kepolisian itu berjalan tertib. Sebelum membubarkan diri, massa menegaskan akan terus mengawal perkembangan perkara PT Musim Mas hingga memperoleh kepastian hukum dan penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang&#45;undangan.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Menurut Koalisi Mahasiswa dan Pemuda, penanganan perkara ini akan menjadi salah satu barometer keberanian aparat penegak hukum dalam membongkar dugaan kejahatan korporasi secara menyeluruh, bukan sekadar berhenti pada badan hukum perusahaan. (AMA)&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://momenriau.com/assets/berita/original/2244394960-img-20260729-wa0008.jpg"/><pubDate>Wed, 29 Jul 2026 14:49:03 +0700</pubDate><guid>https://momenriau.com/read/detail/13843/koalisi-mahasiswa-dan-pemuda-geruduk-kejagung-ri-desak-jaksa-agung-ambil-alih-kasus-pt-musim-mas</guid></item><item><title>Tuntutan Petani Plasma, Komisi B DPRD Rohil Agendakan Audiensi Koperasi Seribu Kubah dengan PT Jatim Jaya Perkasa</title><link>https://momenriau.com/read/detail/13842/tuntutan-petani-plasma-komisi-b-dprd-rohil-agendakan-audiensi-koperasi-seribu-kubah-dengan-pt-jatim-jaya-perkasa</link><description>&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Rokan Hilir&lt;/strong&gt;&amp;nbsp;&#45; Komisi B DPRD Rokan Hilir menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan audiensi menanggapi tuntutan petani plasma dari Kecamatan Kubu dan Kubu Babussalam terkait kebun plasma PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) serta menyoroti kinerja Koperasi Seribu Kubah. Dipimpin langsung H. Zahrul Saupi didampingi H. Jasmadi, SE, Darwis Syam dan Amansyah. Bersama yang hadir masyarakat Kubu dan Kuba di Jalan Pesisir Perkantoran Batu 6 Bagansiapiapi. (27/7/2026)&lt;br&gt;&amp;nbsp;&lt;br&gt;Adapun Tuntutan Petani Masyarakat yang tergabung dalam Tim Revitalisasi dan Transisi Kebun Plasma Sawit mendesak kejelasan pembagian kebun plasma secara permanen.&amp;nbsp;&lt;br&gt;Penolakan Koperasi Petani menyatakan tidak ingin lagi berada di bawah naungan Koperasi Seribu Kubah karena dinilai tidak mampu memperjuangkan hak&#45;hak warga selama hampir 15 tahun.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Langkah DPRD: Pimpinan dan anggota Komisi B, seperti Zahrul Saupi, memfasilitasi audiensi untuk meminta klarifikasi dari pihak perusahaan dan pengurus koperasi terkait hak&#45;hak masyarakat.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Usai Rapat Dengar Pendapat Julpakar Juned, SH memberikan keterang di hadapan wartawan mengatakan &quot;Ya, hari ini kita melaksanakan RDP atas undangan DPRD dan dengan pihak terkait. Tapi sesuai dengan daftar hadir itu ada beberapa undangan lainnya tidak hadir, seperti PHR, BPN, dan pihak terkait lainnya.&lt;br&gt;&lt;br&gt;Jadi, agenda tadi kita mulai jam sesuai dengan undangan jam 13.00 atau jam 14.00 dan berjalan sampai sore ini dengan alot dan belum ada dapat keputusan apa pun. Karena kami masyarakat petani plasma menginginkan semua pertanyaan&#45;pertanyaan yang kita sampaikan kepada pihak terkait, mereka harus sajikan data. Saya sebagai Ketua Tim Petani Plasma tidak mau pihak terkait menyampaikan dengan tanda &quot;katanya&#45;katanya&quot;,&lt;br&gt;&lt;br&gt;Hari ini tadi, PT Jatim Jaya Perkasa sebagai perusahaan, mereka tidak bawa data. Semua yang diundang oleh Komisi B tidak ada membawa data satu pun. Sehingga tidak bisa apa yang dijawab, karena data. Kita maunya apa yang disampaikan, apa pertanyaan yang kita sampaikan harus memakai data, dan itu sudah jauh&#45;jauh hari kita sampaikan.&lt;br&gt;&lt;br&gt;Nah, akhirnya khusus PT Jatim Jaya Perkasa tadi mengatakan minta tenggang waktu sampai tanggal 10 menyampaikan data, dan pihak&#45;pihak lain juga tidak ada kepastian kapan menyampaikan data.&lt;br&gt;&lt;br&gt;Nah, termasuk keberadaan Koperasi Seribu Kubah banyak kita pertanyakan, tapi satu pun pertanyaan tidak bisa dijawab. Satu pun tidak bisa dijawab. Dan mereka menanyakan legalitas kita, kita sudah tunjukkan legalitas kita: dukungan masyarakat hampir 900 lebih, ya kan? Ada akta notarisnya. Dan mereka… mereka mau memvalidasi, memverifikasi keabsahan tim petani plasma, silakan. Tapi saya tantang kepada ketua koperasi, kami juga akan memverifikasi dan memvalidasi keberadaan anggota Koperasi Seribu Kubah. Terus dia tidak bisa jawab.&lt;br&gt;&lt;br&gt;Nah, terakhir dari rekomendasi… pernyataan dari pimpinan Komisi B, sebelum habis tadi masa rapat kita, pihak koperasi meninggalkan ruangan. Ini suatu melanggar etika bagi kami, bagi… bagi anggota dewan. Dan ini adalah pelecehan kalau menurut kami kepada lembaga yang terhormat ini. Dan ini perlu anggota dewan menyikapi. Tapi itu ranahnya anggota dewan, kita tidak mau masuk ke situ. Kita hanya menginginkan data.&lt;br&gt;&lt;br&gt;Kita punya data. Kita punya data, kita berbicara pakai data, tidak bisa &quot;katanya&quot;. Tetapi akhirnya semua tidak ada yang menyampaikan data. Nah, maka… maka kita minta RDP lanjutan. Kita minta RDP lanjutan agar masalah plasma PT Jatim ini supaya terang benderang dan bisa ditindaklanjuti oleh Komisi B dalam hal ini DPRD Rokan Hilir.&lt;br&gt;&lt;br&gt;&quot;Pak, data yang diminta itu, Pak, terkait dari Dinas Koperasi itu, itu gimana tanggapan dari Ketua Tim?&quot;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Ya, kita ada sekitar 10 pertanyaan kepada Dinas Koperasi, tapi jawaban yang kita harapkan tidak sesuai dengan regulasi yang disampaikan. Misalnya, kita sampaikan bahwasanya Koperasi Seribu Kubah ini apakah telah melakukan RAT dari 2011 sampai 2026? Dinas Koperasi tak bisa menjawab, hanya melakukan RAT dari 2003, 2004, 2005, ya. Nah, selebihnya mereka tidak tahu bahwasanya koperasi ini telah melakukan RAT, dan Dinas Koperasi pun tidak ada pengawasan maupun diaudit. Jadi, kita perlu juga dipertanyakan keberadaan Dinas Koperasi ini. Masa sebagai induk koperasi tidak tahu apa yang dibuat oleh Koperasi Seribu Kubah dalam pengelolaan uang perusahaan dan untuk diberikan kepada petani plasma.&lt;br&gt;&lt;br&gt;Ini, Pak, mbak menyinggung data&#45;data, mungkin seperti data apa aja yang kita inginkan kira&#45;kira? Apa yang dibutuhkan dari data itu? Bisa dijelaskan?&lt;br&gt;&lt;br&gt;Narasumber (Ketua Tim Petani Plasma):&lt;br&gt;&lt;br&gt;Maksudnya tim yang membutuhkan data?&lt;br&gt;&lt;br&gt;Iya, data yang… keterangan ya.&lt;br&gt;&lt;br&gt;Ya, misalnya kita minta kepada PT Jatim Jaya Perkasa ada perjanjian itu 2003, 2008… 2008, dan 2018. Jadi, kita minta data, mereka tidak punya data. Masa sekelas PT Jatim yang begitu besar tidak bisa menyajikan data? Ini kan harus dipertanyakan. Mereka mengatakan data ada, tapi nanti sekitar 2 minggu akan memberikan data. Tapi menurut saya, kalau 2 minggu itu terlalu lama. Kalau itu bukan mengasih data, itu mengolah data namanya, kalau menurut saya.&lt;br&gt;&lt;br&gt;&quot;Apakah sebelumnya belum ada ditanyakan… diberitahukan kepada pihak Jatim untuk membawa data&#45;data itu?&quot;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Yang mengundang itu kan DPRD, mungkin bisa ditanyakan nanti ke DPRD. Tetapi pengakuan DPRD sudah menyurati bahwasanya data itu dibawa. Nah, pada prinsipnya, kalau kita diundang oleh lembaga yang terhormat ini (DPRD), diminta atau tidak diminta, kita wajib membawa data. Karena kita berlaga data nih, kalau tak betul data yang kita kasihkan ini oleh petani plasma, mana data kalian? Kan begitu? Prinsipnya seperti itu.&lt;br&gt;&lt;br&gt;&quot;Pak, pentingnya data ini seperti apa, Pak? Apa tujuannya ini?&quot;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Karena kalau kita berbicara lahan plasma, kompensasi, uang yang diberikan oleh Jatim, kan tak bisa &quot;katanya&quot;. Kita harus punya data. Disinkronkan dengan data yang kami punya. Kalau tak betul data yang kami sajikan ini, bantah! Tapi membantahnya tetap pakai data, tidak bisa pakai &quot;katanya&quot;. Itu yang kita inginkan sebetulnya. Tapi pihak terkait tidak ada membawa data satu pun. Bahkan pertanyaan&#45;pertanyaan dari petani plasma tidak bisa dijawab. Semua… tidak bisa dijawab satu pun pertanyaan.&lt;br&gt;&lt;br&gt;&quot;Apakah 10 Agustus nanti itu RDP kedua?&lt;br&gt;&lt;br&gt;Kita tidak tahu. Kita hanya memohon kepada… 10 Agustus itu adalah tagline batas waktu diberikan oleh Komisi B untuk Jatim memberikan data. Tinggal RDP&#45;nya nanti kita komunikasi, apakah tanggal 10 itu RDP atau… kita kan tak tahu agenda dewan ini banyak. Kita memohon, bersurat nanti resmi. Kita bersurat lagi, ya kan? Kita tak bisa pakai lisan. Kita mohonkan juga tanggal berapa yang kita minta.&lt;br&gt;&lt;br&gt;Misalnya nanti tidak diserahkan data itu, apa… apa langkah kita ke depannya?&lt;br&gt;&lt;br&gt;Oh, enggak ada. Karena kita belum tahu ke mana arahnya, karena masih sebatas permintaan dokumen ke kita. Nah, dokumen ini pun belum disampaikan dokumen apa aja. Nanti kami menunggu surat permohonan permintaan dokumen dari DPRD, nanti selepas itu nanti baru kita siapkan dokumennya. Ujarnya mengakhiri.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://momenriau.com/assets/berita/original/63618483462-1785159612.jpg"/><pubDate>Mon, 27 Jul 2026 13:02:04 +0700</pubDate><guid>https://momenriau.com/read/detail/13842/tuntutan-petani-plasma-komisi-b-dprd-rohil-agendakan-audiensi-koperasi-seribu-kubah-dengan-pt-jatim-jaya-perkasa</guid></item><item><title>Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Air Hitam Rp33 Miliar, Polda Riau Geledah Kantor PUPR Rohil</title><link>https://momenriau.com/read/detail/13841/dugaan-korupsi-proyek-jembatan-air-hitam-rp33-miliar-polda-riau-geledah-kantor-pupr-rohil</link><description>&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Bagansiapiapi – &lt;/strong&gt;Langkah tegas penegak hukum kembali menyasar dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Rokan Hilir. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau hari ini, Selasa (28/07/2026), resmi melakukan penggeledahan di lingkungan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rokan Hilir.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pantauan Awak Media, Kegiatan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi yang menjerat proyek pembangunan Jembatan Air Hitam di Kecamatan Pujud.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Hasil keterangan Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan membenarkan langkah tersebut. “Ya benar, telah dilakukan penggeledahan Kantor Dinas PUPR Rohil,” ujarnya singkat namun tegas.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dijelaskan, operasi ini bertujuan mengumpulkan barang bukti tertulis, dokumen perencanaan hingga administrasi pembayaran yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan proyek. “Fokus pada dugaan tindak pidana korupsi Jembatan Air Hitam, Pujud. Perkara ini sudah masuk tahap penyidikan,” tambahnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sementara itu, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Yogie Pramagita menyebut proses penggeledahan masih berjalan sehingga belum dapat merinci hasil yang diperoleh. “Masih berlangsung, tunggu perkembangan selanjutnya,” ungkapnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Berdasarkan data yang dihimpun tim media, proyek Jembatan Air Hitam di Kecamatan Pujud senilai Rp33,8 miliar bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2022 ini dimenangkan oleh PT Tirta Marga Jaya Beton Dengan Nilai Kontrak Rp 31.644.070.921,80.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Namun hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2022 memunculkan tembok merah: adanya dugaan kelebihan pembayaran sebesar Rp 1.207.053.322,16 dan Potensi kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan sebesar Rp199.557.204,01 .&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&amp;nbsp;&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://momenriau.com/assets/berita/original/96620263745-81-img-20260728-wa0174.png"/><pubDate>Wed, 29 Jul 2026 02:42:06 +0700</pubDate><guid>https://momenriau.com/read/detail/13841/dugaan-korupsi-proyek-jembatan-air-hitam-rp33-miliar-polda-riau-geledah-kantor-pupr-rohil</guid></item><item><title>Usai Berulang Kali Diperiksa, Status Hukum SF Hariyanto Masih Menggantung, GEMARI JAKARTA Kritik KPK</title><link>https://momenriau.com/read/detail/13840/usai-berulang-kali-diperiksa-status-hukum-sf-hariyanto-masih-menggantung-gemari-jakarta-kritik-kpk</link><description>&lt;p&gt;JAKARTA – Gerakan Mahasiswa Riau Jakarta (GEMARI JAKARTA) kembali melontarkan kritik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusul pemeriksaan terbaru terhadap Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto. Menurut organisasi tersebut, pemeriksaan yang telah berulang kali dilakukan belum diikuti dengan penjelasan yang memadai mengenai perkembangan penanganan perkara, sehingga memunculkan pertanyaan di tengah publik.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Koordinator Nasional GEMARI JAKARTA, Kori Fatnawi, S.H., mengatakan pihaknya sejak awal konsisten mengawal berbagai dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Riau, termasuk sejumlah persoalan yang menyeret nama SF Hariyanto ketika masih menjabat Sekretaris Daerah Provinsi Riau hingga kemudian dipercaya menjadi Penjabat Gubernur dan kini Plt Gubernur Riau.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Menurut Kori, sejak tahun 2025 GEMARI JAKARTA telah beberapa kali menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK RI, Kejaksaan Agung RI, hingga menyampaikan berbagai pernyataan sikap agar aparat penegak hukum mengusut secara tuntas dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Puncaknya, saat KPK melakukan penggeledahan rumah dinas dan rumah pribadi SF Hariyanto pada Desember 2025 dan menyita sejumlah uang serta dokumen, GEMARI JAKARTA menilai langkah tersebut menjadi harapan baru bagi masyarakat Riau agar seluruh fakta dapat diungkap secara terang benderang.&lt;br&gt;Namun, setelah lebih dari beberapa bulan berlalu, KPK kembali memeriksa SF Hariyanto dengan materi yang masih berkaitan dengan asal&#45;usul uang hasil penggeledahan. Hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi mengenai perkembangan status hukum SF Hariyanto.&lt;br&gt;&quot;Kami menghormati independensi KPK dan tidak pernah mendesak agar seseorang ditetapkan sebagai tersangka tanpa alat bukti yang cukup. Namun, publik juga berhak memperoleh kepastian hukum. Jangan sampai pemeriksaan dilakukan berulang kali, tetapi perkembangan yang disampaikan kepada masyarakat hanya sebatas pendalaman materi yang sama,&quot; kata Kori, Selasa (28/7/2026).&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Kori menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi adanya perlakuan yang berbeda dibandingkan penanganan perkara korupsi lainnya.&lt;br&gt;&quot;Kami khawatir proses yang berlarut&#45;larut ini menimbulkan kesan seolah ada perlakuan istimewa. Kesan seperti itu tentu harus dijawab oleh KPK melalui transparansi dan kepastian proses hukum, bukan dengan membiarkan publik terus bertanya&#45;tanya,&quot; ujarnya.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Menurutnya, sebagai lembaga antirasuah, KPK memiliki tanggung jawab menjaga kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang konsisten terhadap siapa pun tanpa memandang jabatan maupun kedudukan.&lt;br&gt;&quot;Prinsip persamaan di hadapan hukum harus benar&#45;benar diwujudkan. Tidak boleh ada kesan bahwa hukum bergerak cepat terhadap satu pihak, tetapi berjalan lambat ketika menyentuh pejabat tertentu. KPK harus membuktikan bahwa semua warga negara diperlakukan sama di hadapan hukum,&quot; tegasnya.&lt;br&gt;GEMARI JAKARTA berharap KPK segera memberikan kejelasan mengenai perkembangan penyidikan perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurut Kori, kepastian hukum sama pentingnya dengan penegakan hukum itu sendiri.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;&quot;&amp;nbsp; Masyarakat Riau sudah terlalu lama menunggu. KPK harus menjawab harapan publik dengan proses hukum yang profesional. Jangan biarkan ketidakpastian yang berkepanjangan justru menggerus kepercayaan masyarakat terhadap lembaga antirasuah,&quot; tutup Kori. (AMA)&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://momenriau.com/assets/berita/original/42763088959-img-20260728-wa0000.jpg"/><pubDate>Tue, 28 Jul 2026 17:02:01 +0700</pubDate><guid>https://momenriau.com/read/detail/13840/usai-berulang-kali-diperiksa-status-hukum-sf-hariyanto-masih-menggantung-gemari-jakarta-kritik-kpk</guid></item><item><title>Diiringi Restu Sang Ibu, Citra Irawan Resmi Daftar Calon Penghulu Siarangarang, Serukan Persatuan di Tengah Kontestasi</title><link>https://momenriau.com/read/detail/13839/diiringi-restu-sang-ibu-citra-irawan-resmi-daftar-calon-penghulu-siarangarang-serukan-persatuan-di-tengah-kontestasi</link><description>&lt;p&gt;Rokan Hilir – Mengawali langkah politiknya dengan memohon restu kepada sang ibunda, Hj. Rusmini, serta didampingi sang istri dan ratusan pendukung lintas suku, Citra Irawan resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon Penghulu Kepenghuluan Siarangarang, Senin (27/7/2026).&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Suasana pendaftaran berlangsung khidmat. Sebelum menuju sekretariat panitia, Citra menggelar doa bersama yang dihadiri tokoh adat, tokoh ulama, tokoh pemuda, serta masyarakat dari berbagai latar belakang suku yang bermukim di Kepenghuluan Siarangarang.&lt;br&gt;Dalam sambutannya, Citra Irawan meminta doa restu sekaligus dukungan masyarakat agar seluruh tahapan Pemilihan Penghulu (Pilpeng) berjalan dengan damai.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;&quot;Terima kasih kepada seluruh tokoh adat, tokoh ulama, tokoh pemuda, dan seluruh masyarakat yang hadir. Mohon doa dan dukungannya agar setiap tahapan Pilpeng ini berjalan dengan baik,&quot; ujar Citra.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Ia juga mengajak seluruh masyarakat menjaga persatuan meski berbeda pilihan politik.&lt;br&gt;&quot;Kekompakan dan persatuan masyarakat harus tetap kita jaga, khususnya selama tahapan Pilpeng berlangsung. Jangan sampai perbedaan pilihan memecah kebersamaan kita. Mari kita wujudkan Pilpeng yang jujur, adil, aman, dan bermartabat,&quot; tegasnya.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Di hadapan para pendukungnya, Citra kembali menegaskan komitmennya membangun Siarangarang tanpa membedakan latar belakang suku, adat maupun agama.&lt;br&gt;&quot;Bersama kita bisa, bersatu kita maju. Tidak ada perbedaan suku, adat maupun agama dalam membangun kampung ini. Kita memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk memajukan Kepenghuluan Siarangarang,&quot; katanya.&lt;br&gt;Citra mengaku terdorong maju karena ingin mengabdikan diri bagi kampung halaman yang dicintainya.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;&quot;Saya ingin mengabdi untuk kampung halaman yang saya cintai. Yang tua kita ambil petuahnya, yang cerdik pandai kita ambil gagasannya, dan yang muda kita jadikan generasi yang mampu mengharumkan nama Kepenghuluan Siarangarang,&quot; pungkasnya.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Sementara itu, Ketua Panitia Pilpeng Siarangarang, Erwan, SH, menyampaikan hingga hari ini sudah terdapat empat bakal calon yang mendaftarkan diri.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;&quot;Masih ada kemungkinan bertambah menjadi enam calon. Namun sesuai regulasi yang berlaku, nantinya hanya lima kandidat yang berhak mengikuti tahapan pemungutan suara. Jika jumlah pendaftar mencapai enam orang, maka akan dilakukan seleksi administrasi berdasarkan ketentuan, termasuk verifikasi surat dukungan masyarakat dengan sistem peringkat (ranking),&quot; jelas Erwan.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Senada dengan itu, Bendahara Panitia Pilpeng Siarangarang, Pazli, S.Pd, mengingatkan bahwa masa pendaftaran masih dibuka hingga Rabu, 29 Juli 2026 pukul 16.00 WIB, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati yang menjadi dasar pelaksanaan Pilpeng.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Panitia mengimbau seluruh bakal calon untuk melengkapi seluruh persyaratan administrasi sebelum batas waktu pendaftaran berakhir agar proses pemilihan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (AMA)&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://momenriau.com/assets/berita/original/93255253332-file_0000000002208209aeacb37558739532.png"/><pubDate>Mon, 27 Jul 2026 17:28:12 +0700</pubDate><guid>https://momenriau.com/read/detail/13839/diiringi-restu-sang-ibu-citra-irawan-resmi-daftar-calon-penghulu-siarangarang-serukan-persatuan-di-tengah-kontestasi</guid></item><item><title>&quot;Bupati Rohil Sebaiknya Mencopot Pejabat Dibawahnya Yang Diduga Menyembunyikan Informasi Publik&quot;.</title><link>https://momenriau.com/read/detail/13838/bupati-rohil-sebaiknya-mencopot-pejabat-dibawahnya-yang-diduga-menyembunyikan-informasi-publik</link><description>&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;&lt;i&gt;&lt;strong&gt;(Momenriau.com Rokan Hilir). Publik di Kabupaten Rokan Hilir saat ini mejadi heran karena tidak bisa untuk mengetahui siapa pemenang tender proyek pembangunan &quot;Jembatan Gantung Pulau Tilan&quot; di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Rokan Hilir, Propinsi Riau.&lt;/strong&gt;&lt;/i&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;&quot;Aneh saat kita masyarakat mau tahu siapa pemenang lelang proyek jembatan gantung pulau tilan, namun ketika kita klik link di kolam pemenang LPSE, tidak ada keterangan alias kosong, sedangkan jadwal penetapan dan pengumuman pemenang proyek jembatan gantung pulau tilan dengan nominal pantastik yaitu bernilai nominal sebesar 18 milyar tersebut, sudah ditetapkan pada tanggal 21 Juli 2026,&quot; kata Heriandi Bustam pada awak media di Bagansiapiapi, Jumat (24/07/2026).&lt;br&gt;&amp;nbsp; &amp;nbsp; Ia (Heriandi&#45;red) menjelaskan, manfaat utama LPSE, meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas. Seluruh informasi terkait proses pengadaan, mulai dari pengumuman hingga penetapan pemenang, dapat diakses secara terbuka oleh publik. Hal ini meminimalkan potensi kecurangan dan meningkatkan akuntabilitas.&lt;br&gt;&amp;nbsp; &amp;nbsp; &quot;Ya kita minta pihak Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Rokan Hilir agar bisa menjawab pertanyaan publik terkait proses pelelangan proyek jembatan pulau tilan ini, jangan buat publik penasaran yang berujung menjadi isu liar di masyarakat, &quot;pungkas Heriandi.&lt;br&gt;&amp;nbsp; &amp;nbsp; Untuk mendapatkan keterangan terkait proses pelelangan proyek jembatan gantung pulau tilan tersebut, awak media ini sudah mencoba menghubungi pihak Pokja pada ULP Rokan Hilir, namun hingga berita ini di publis nomor kontak person yang bersangkutan belum dapat terhubung karena tidak aktif&amp;nbsp;&lt;br&gt;&amp;nbsp; &amp;nbsp; Dikonfirmasi melalui via telpon Kadis PUPR Rohil, pada hari Senin (27/07&#45;2026) Khoirul Fahmi melalui melalui Kepala Bidang Jalan dan Jembatan, Abdul Halim, juga belum berhasil terhubung karena tidak aktif.&lt;br&gt;&amp;nbsp; &amp;nbsp; Masyarakat di Kabupaten yang dijuluki &quot;Kabupaten Seribu Kubah&quot; ini, khususnya rekanan kontraktor yang sangat berkompeten terkait mengetahui hasil pelelangan proyek dimaksud, menjadi sangat kecewa dengan kondisi seperti ini. Demi menjaga nama baik pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir, sebaiknya Bupati mengingatkan kepada pembantunya (Dinas Terkait&#45;red), agar memberikan informasi yang menjadi hak publik sesuai dengan amanah Undang&#45;Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dan bila pembantu&#45;pembantu Bupati terindikasi dan patut diduga &quot;sengaja menyembunyikan informasi publik&quot; seperti dimaksud, sebaiknya Bupati Rokan Hilir jangan ragu&#45;ragu untuk segera mencopotnya (Menonjobkannya&#45;red).(oleh HB &amp;amp; Editor Edysam).&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://momenriau.com/assets/berita/original/60604976058-screenshot_20260727-165902_add_text.jpg"/><pubDate>Mon, 27 Jul 2026 17:00:00 +0700</pubDate><guid>https://momenriau.com/read/detail/13838/bupati-rohil-sebaiknya-mencopot-pejabat-dibawahnya-yang-diduga-menyembunyikan-informasi-publik</guid></item><item><title>Merusak Budaya, Pacu Jalur Rayon 4 Gunung Toar Wajib Dievaluasi: “Hakim Wajib Disanksi !</title><link>https://momenriau.com/read/detail/13837/merusak-budaya-pacu-jalur-rayon-4-gunung-toar-wajib-dievaluasi-“hakim-wajib-disanksi-</link><description>&lt;p&gt;KUANSING, &amp;nbsp;— Pelaksanaan Pacu Jalur Rayon 4 Kecamatan Gunung Toar menuai sorotan dan polemik setelah hasil pertandingan antara Jalur Rajo Bujang dan Kalo Jengking dipertanyakan oleh sejumlah pihak. Pada Sabtu 25 Juli 2026.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kontroversi mencuat setelah pertandingan kedua jalur tersebut berakhir dengan keputusan dewan hakim yang memenangkan Jalur Kalo Jengking. Keputusan itu dinilai menimbulkan tanda tanya, terutama karena dalam siaran langsung (live streaming) pertandingan, sejumlah penonton menilai secara kasat mata bahwa Jalur Rajo Bujang terlihat lebih dahulu mencapai garis finis.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Persoalan semakin menjadi sorotan karena, berdasarkan informasi yang beredar, dewan hakim disebut tidak bersedia memperlihatkan hasil tenol atau hasil penilaian pertandingan kepada pihak yang mempertanyakan keputusan tersebut.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pertandingan Pacu Jalur. Sebagai sebuah tradisi budaya yang memiliki nilai sejarah dan menjadi kebanggaan masyarakat Kuantan Singingi, setiap keputusan pertandingan seharusnya dapat dipertanggungjawabkan secara profesional, transparan, dan berdasarkan mekanisme penilaian yang jelas.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Apabila memang terdapat bukti rekaman pertandingan yang menunjukkan bahwa Jalur Rajo Bujang lebih dahulu mencapai garis finis, maka pihak penyelenggara dan dewan hakim perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar keputusan yang memenangkan Jalur Kalo Jengking.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Terlebih, pertandingan Pacu Jalur bukan sekadar perlombaan biasa. Di dalamnya terdapat kehormatan, harga diri, sportivitas, serta kebanggaan masyarakat yang telah mempersiapkan jalur dan anak pacu dengan penuh pengorbanan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Oleh karena itu, evaluasi terhadap kinerja dewan hakim Rayon 4 Gunung Toar dinilai penting dilakukan. Jika dalam proses pemeriksaan terbukti terdapat pelanggaran terhadap aturan pertandingan, kelalaian, atau tindakan yang tidak profesional, maka sanksi tegas harus diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Hakim wajib disanksi!” menjadi tuntutan yang muncul apabila nantinya terbukti bahwa keputusan pertandingan tidak sesuai dengan fakta dan mekanisme penilaian yang seharusnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Namun demikian, untuk menjaga objektivitas dan keadilan, seluruh pihak juga perlu memberikan kesempatan kepada panitia dan dewan hakim untuk menyampaikan klarifikasi serta membuka hasil penilaian secara transparan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pihak penyelenggara seharusnya dapat menunjukkan bukti penilaian, termasuk hasil tenol dan rekaman resmi pertandingan, sehingga polemik antara Jalur Rajo Bujang dan Kalo Jengking dapat diselesaikan berdasarkan fakta, bukan berdasarkan asumsi atau opini.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Jika memang hasil pertandingan telah diputuskan berdasarkan prosedur yang benar, maka transparansi justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap dewan hakim dan penyelenggara.&lt;br&gt;Sebaliknya, apabila ditemukan adanya kesalahan dalam pengambilan keputusan, maka evaluasi dan pemberian sanksi terhadap pihak yang bertanggung jawab merupakan langkah yang wajar demi menjaga marwah Pacu Jalur.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Masyarakat tentu berharap, kejadian seperti ini tidak kembali terulang pada ajang Pacu Jalur berikutnya. Sebab, sportivitas dan keadilan harus menjadi roh utama dalam setiap pertandingan Pacu Jalur.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pacu Jalur adalah warisan budaya masyarakat Kuantan Singingi yang harus dijaga bersama. Jangan sampai keputusan yang tidak transparan justru merusak kepercayaan masyarakat dan mencederai nilai&#45;nilai sportivitas yang selama ini menjadi kebanggaan dalam tradisi Pacu Jalur.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Karena itu, Pacu Jalur Rayon 4 Gunung Toar patut dievaluasi secara menyeluruh, khususnya terkait mekanisme kerja dewan hakim, transparansi hasil penilaian, serta prosedur penyelesaian keberatan atau protes dari peserta.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Apabila benar terdapat pelanggaran dan keputusan yang tidak sesuai dengan aturan, maka sanksi harus diberikan secara tegas dan proporsional. Namun jika tidak terbukti, pihak penyelenggara juga perlu menjelaskan secara terbuka dasar keputusan tersebut agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Satu hal yang pasti, kemenangan dalam Pacu Jalur harus ditentukan oleh kecepatan dan sportivitas di arena, bukan oleh keputusan yang menimbulkan tanda tanya.*&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://momenriau.com/assets/berita/original/77775033531-5a3249ab-64ac-4877-a471-ba617746cad3.jpg"/><pubDate>Sun, 26 Jul 2026 16:45:55 +0700</pubDate><guid>https://momenriau.com/read/detail/13837/merusak-budaya-pacu-jalur-rayon-4-gunung-toar-wajib-dievaluasi-“hakim-wajib-disanksi-</guid></item><item><title>Paripurna DPRD Jawaban Bupati Rohil Atas pandangan Umum Fraksi RANPERDA APBD 2025</title><link>https://momenriau.com/read/detail/13836/paripurna-dprd-jawaban-bupati-rohil-atas-pandangan-umum-fraksi-ranperda-apbd-2025</link><description>&lt;p&gt;&lt;i&gt;&lt;strong&gt;Rokan Hilir&lt;/strong&gt;&lt;/i&gt; &#45; Sidang Paripurna DPRD Rokan Hilir Dalam agenda jawaban Bupati Rokan Hilir tentang atas pandangan umum Fraksi Fraksi DPRD Rokan Hilir&amp;nbsp; Rapat Paripurna Ke&#45;9 Masa Persidangan II tanggal 20 Juli tahun 2026 di aula rapat sidang DPRD Jalan pesisir Perkantoran Baru 6 Bagan siapiapi. Rapat di pimpin wakil ketua H. BASIRAN Nur Afandi di dampingi wakil ketua Imam suroso,MASTON.Sekda Rokan Hilir H. Fauzi Efrizal, M.Si, Para undangan OPD Intansi kantor pemerintah kabupaten Rokan Hilir. Juga anggota DPRD Lainya.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Dari 8 (delapan) fraksi DPRD Kabupaten Rokan Hilir secara umum menyampaikan pandangannya atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 yang diajukan oleh Bupati.&lt;br&gt;&lt;br&gt;Selanjutnya atas pandangan umum yang disampaikan oleh fraksi&#45;fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD, sesuai tahapan pembicaraan yang diatur pada Pasal 15 ayat (3) huruf a poin 3 Peraturan DPRD Kabupaten Rokan Hilir Nomor 1 Tahun 2024, Bupati memberikan jawaban atau tanggapan terhadap pandangan umum fraksi&#45;fraksi dan disampaikan dalam Rapat Paripurna.&lt;br&gt;&lt;br&gt;Berikut mari kita dengarkan jawaban Bupati Rokan Hilir atas pandangan umum fraksi&#45;fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.&lt;br&gt;&lt;br&gt;Bupati Rokan Hilir, dalam kesempatan ini diwakili oleh Saudara Sekretaris Daerah H. Fauzi Efrizal, M.Si menyampaika dalam kata sambutanya&amp;nbsp;&lt;br&gt;Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir, menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang sebesar&#45;besarnya kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir yang telah menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan secara optimal terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2025.&lt;br&gt;&lt;br&gt;Selanjutnya izinkan kami untuk menyampaikan jawaban Pemerintah atas pandangan umum yang disampaikan oleh fraksi&#45;fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Rokan Hilir terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2025.&amp;nbsp;&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Terkait apresiasi yang diberikan atas opini WDP (Wajar Dengan Pengecualian) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir yang diberikan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Riau, kami mengucapkan terima kasih. Opini yang diberikan tersebut merupakan suatu gambaran kebersamaan antara eksekutif dan legislatif dalam melaksanakan kegiatan yang ada dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2025 yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku, sehingga menjadi motivasi dan dukungan untuk meningkatkan opini WDP tersebut menjadi WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) pada masa&#45;masa yang akan datang.&lt;br&gt;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Berkenaan dengan pandangan umum dari fraksi&#45;fraksi DPRD Kabupaten Rokan Hilir terhadap Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2025, perkenankanlah kami untuk menyampaikan jawaban dan penjelasan atas pandangan tersebut sebagai berikut:&lt;br&gt;&lt;br&gt;1. Fraksi Golongan Karya (Golkar)&lt;br&gt;Berkenaan dengan jawaban pandangan Fraksi Golongan Karya yang disampaikan oleh Saudara Julianto:&lt;br&gt;&lt;br&gt;Terkait akar permasalahan yang menyebabkan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir ini terjadi dikarenakan pengelolaan kas.&lt;br&gt;&lt;br&gt;Selanjutnya terkait rekomendasi baru ditindaklanjuti baru sekitar 69%.&lt;br&gt;&lt;br&gt;Terkait langkah konkret, Pemerintah Daerah terus berupaya dalam efisiensi dan optimalisasi pada program penganggaran.&lt;br&gt;&lt;br&gt;2. Fraksi PDI Perjuangan&lt;br&gt;Pandangan umum dari Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan oleh Saudara Joni Simanjuntak:&lt;br&gt;&lt;br&gt;Terkait terhadap pandangan fraksi dalam Rapat Dengar Pendapat DPRD Kabupaten Rokan Hilir, dalam hal mengakomodir ruas jalan yang belum masuk pada SK Jalan Kabupaten, Dinas PUPR juga memiliki SK Jalan Desa dengan panjang ruas 1.407,32 km dengan jumlah ruas 2.163 km.&lt;br&gt;&lt;br&gt;Pertama&#45;tama Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hilir menyampaikan terima kasih yang sebesar&#45;besarnya atas perhatian, masukan, dan dukungan yang diberikan oleh fraksi terhadap pelaksanaan tugas dan pengembangan pelayanan kesehatan di daerah kita. Kami sangat menghargai arahan agar belanja daerah lebih difokuskan pada program prioritas yang langsung dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat Kabupaten Rokan Hilir.&lt;br&gt;&lt;br&gt;Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hilir berdasarkan peraturan perundang&#45;undangan yang berlaku.&lt;br&gt;&lt;br&gt;3. Fraksi Partai Demokrat&lt;br&gt;Berikut kami sampaikan jawaban atas pandangan umum dari Fraksi Demokrat yang disampaikan oleh Saudara Darwis Rinto:&lt;br&gt;&lt;br&gt;Terkait dengan realisasi pelaksanaan belanja daerah yang belum optimal, Pemerintah Daerah akan berupaya sehingga organisasi perangkat daerah agar mampu merealisasikan anggaran yang telah ditetapkan agar penyelenggaraan kegiatan pemerintah dapat berjalan sesuai dengan harapan.&lt;br&gt;&lt;br&gt;4. Fraksi NasDem&lt;br&gt;Berikut kami sampaikan jawaban atas pandangan umum dari Fraksi NasDem yang disampaikan oleh Saudara Bahagia Rambi:&lt;br&gt;&lt;br&gt;Terkait belum optimalnya realisasi belanja modal, ke depannya Pemerintah Daerah akan melakukan evaluasi terhadap OPD yang memiliki serapan anggaran yang masih cukup rendah.&lt;br&gt;&lt;br&gt;Terkait Pemerintah Daerah perlu memastikan bahwa setiap belanja daerah benar&#45;benar berorientasi pada hasil. Pemerintah Daerah akan mengutamakan pemenuhan kebutuhan masyarakat dengan pemenuhan hak dasar masyarakat di bidang pendidikan dan kesejahteraan dengan semangat afirmasi yang kuat.&lt;br&gt;&lt;br&gt;Terkait Partai NasDem meminta seluruh organisasi perangkat daerah meningkatkan disiplin administrasi, Pemerintah Daerah akan berusaha untuk selalu meningkatkannya sesuai dengan kepatuhan dan perundang&#45;undangan yang berlaku.&lt;br&gt;&lt;br&gt;5. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS)&lt;br&gt;Berikut jawaban atas pandangan umum dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang disampaikan oleh Saudara Harkoni:&lt;br&gt;&lt;br&gt;Terkait evaluasi menyeluruh, Pemerintah Daerah akan terus berupaya untuk selalu mengawasi penyelenggaraan dan pelaksanaan setiap kegiatannya dan tetap memonitoring serta mengawasi pengelolaannya.&lt;br&gt;&lt;br&gt;Terkait peningkatan PAD, terima kasih kami ucapkan kepada Fraksi Golkar, Fraksi NasDem, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, dan Fraksi Indonesia Maju yang telah memberikan pandangannya. Kami sependapat dengan apa yang disampaikan bahwa Pemerintah Daerah melalui Badan Pendapatan terus berupaya untuk melakukan peningkatan Pendapatan Asli Daerah pada umumnya, serta melakukan penggalian potensi sumber&#45;sumber pendapatan secara intensif melalui beberapa kebijakan dan langkah&#45;langkah strategis. Salah satunya memberikan pelayanan kepada wajib pajak guna mencapai kemandirian fiskal.&lt;br&gt;&lt;br&gt;Pemerintah Daerah sependapat bahwa peningkatan PAD harus dilakukan melalui pengelolaan potensi daerah yang inovatif, profesional, transparan, akuntabel, serta tetap memperhatikan asas keadilan dan tidak menambah beban masyarakat maupun dunia usaha.&lt;br&gt;&lt;br&gt;Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir terus melakukan berbagai langkah strategis, antara lain:&lt;br&gt;&lt;br&gt;Optimalisasi pendapatan dan pemutakhiran basis data objek dan subjek pajak daerah.&lt;br&gt;&lt;br&gt;Digitalisasi sistem pelayanan dan pembayaran pajak daerah.&lt;br&gt;&lt;br&gt;Peningkatan pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak.&lt;br&gt;&lt;br&gt;Penggalian potensi pajak dan retribusi daerah yang belum tergarap secara optimal sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang&#45;undangan.&lt;br&gt;&lt;br&gt;Selain itu, Pemerintah Daerah juga terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, instansi vertikal, BUMD, BUMN, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan dalam rangka peningkatan efektivitas pengelolaan pendapatan daerah.&lt;br&gt;&lt;br&gt;Upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah dilakukan secara profesional dengan mengedepankan pelayanan yang prima, kemudahan berusaha, kepastian hukum, serta pemanfaatan teknologi informasi guna menciptakan tata kelola pendapatan daerah yang lebih transparan dan akuntabel.&lt;br&gt;&lt;br&gt;Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir berkomitmen bahwa setiap kebijakan peningkatan PAD tidak semata&#45;mata berorientasi pada peningkatan penerimaan daerah, tetapi juga diarahkan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendukung keberlanjutan pembangunan di daerah.&lt;br&gt;&lt;br&gt;Masukan yang disampaikan fraksi&#45;fraksi akan menjadi perhatian dan bahan evaluasi Pemerintah Daerah dalam menyusun kebijakan pengelolaan pendapatan daerah pada tahun&#45;tahun mendatang, sehingga target pendapatan asli daerah dapat tercapai secara optimal dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan keberpihakan kepada masyarakat.&lt;br&gt;&lt;br&gt;Terkait belanja daerah harus semakin berorientasi pada hasil dan manfaat, Pemerintah Daerah akan mengutamakan pemenuhan kebutuhan masyarakat dengan pemenuhan hak dasar masyarakat di bidang pendidikan dan kesejahteraan dengan semangat afirmasi yang kuat.&lt;br&gt;&lt;br&gt;Terkait dengan peningkatan kualitas perencanaan, Pemerintah Daerah berupaya untuk selalu berkoordinasi dengan OPD agar pelaksanaan tepat waktu.&lt;br&gt;&lt;br&gt;Terkait sistem pengendalian internal dan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran, Pemerintah Daerah terus berupaya dalam efisiensi dan optimalisasi pada program penganggaran.&lt;br&gt;&lt;br&gt;Terkait Pemerintah Daerah perlu meningkatkan koordinasi antar seluruh perangkat daerah, Pemerintah Daerah akan berupaya untuk selalu berkoordinasi antara perangkat daerah agar target pembangunan daerah tercapai.&lt;br&gt;&lt;br&gt;Terkait Fraksi PKS mendorong agar hasil pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi dasar perbaikan dalam penyusunan dan pelaksanaan APBD tahun&#45;tahun berikutnya, Pemerintah Daerah sangat setuju dengan Fraksi PKS sehingga program&#45;program yang langsung bisa dirasakan masyarakat Rokan Hilir bisa terealisasi dengan baik.&lt;br&gt;&lt;br&gt;6. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)&lt;br&gt;Berikut kami sampaikan jawaban atas pandangan umum dari Partai Kebangkitan Bangsa yang disampaikan oleh Saudara Udin Sipahutar:&lt;br&gt;&lt;br&gt;Terkait penurunan kinerja Pemerintah Daerah, ini terjadi dikarenakan pengelolaan kas pada Dinas Pendidikan dan Dinas Lingkungan Hidup.&lt;br&gt;&lt;br&gt;Terkait efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran, dalam hal ini Pemerintah Daerah sangat setuju dengan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa untuk memberikan perhatian lebih terhadap penggunaan anggaran.&lt;br&gt;&lt;br&gt;Terkait orientasi belanja, Pemerintah Daerah akan mengutamakan pemenuhan kebutuhan masyarakat dengan pemenuhan hak dasar masyarakat di bidang pendidikan dan kesejahteraan dengan semangat afirmasi yang kuat.&amp;nbsp;&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Terkait pelaksanaan keuangan daerah bukan sebatas menilai dan menghitung, Pemerintah Daerah akan selalu memperhatikan masalah pengelolaan anggarannya agar sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum.&lt;br&gt;&lt;br&gt;7. Fraksi Gabungan Solidaritas Indonesia Raya&lt;br&gt;Berkenaan dengan jawaban pandangan Fraksi Gabungan Solidaritas Indonesia Raya yang disampaikan oleh Saudara Lambok Parluhutan Pasari:&lt;br&gt;&lt;br&gt;Terkait apresiasi yang diberikan, kami ucapkan terima kasih.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;br&gt;&amp;nbsp;&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://momenriau.com/assets/berita/original/59263177826-1784623947.jpg"/><pubDate>Mon, 20 Jul 2026 22:30:29 +0700</pubDate><guid>https://momenriau.com/read/detail/13836/paripurna-dprd-jawaban-bupati-rohil-atas-pandangan-umum-fraksi-ranperda-apbd-2025</guid></item><item><title>Rapat Paripurna DPRD Pandangan Umum 8 Fraksi Tentang RANPERDA APBD Tahun Anggaran 2025</title><link>https://momenriau.com/read/detail/13835/rapat-paripurna-dprd-pandangan-umum-8-fraksi-tentang-ranperda-apbd-tahun-anggaran-2025</link><description>&lt;p&gt;&lt;i&gt;&lt;strong&gt;Rokan Hilir&lt;/strong&gt;&lt;/i&gt; &#45; Rapat Paripurna Kesembilan Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2026 dengan agenda pokok penyampaian pandangan umum fraksi&#45;fraksi DPRD Kabupaten Rokan Hilir atas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang memimpin Rapat Wakil ketua MASTON didampingi Wakil ketua Imam suroso, H. BASIRAN Nur Afandi 20/7 aula DPRD Kabupaten Rokan hilir jalan pesir komplek perkantoran Baru 6 Bagan siapiapi. Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hilir, Para Wakil Ketua DPRD, Ketua&#45;Ketua Fraksi, Komisi&#45;Komisi, dan Badan, serta rekan anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir, pimpinan tinggi pratama dan pejabat administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, .&lt;br&gt;&lt;br&gt;Pada Rapat Paripurna Ke&#45;8 Masa Sidang Kedua tanggal 20 Juli 2026, Bupati Rokan Hilir telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 sebagai bagian dari mekanisme konstitusional dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.&lt;br&gt;&lt;br&gt;Pimpinan Rapat sidang MASTON dalam sidang membacakan mengatakan dalamTahapan pembicaraan pembahasan selanjutnya sesuai dengan Pasal 15 ayat 3 huruf A poin 2 Peraturan DPRD Kabupaten Rokan Hilir Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, fraksi&#45;fraksi DPRD Kabupaten Rokan Hilir akan menyampaikan pandangan umum atas Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan oleh Bupati sebagaimana yang dilaksanakan pada kesempatan ini.&lt;br&gt;&lt;br&gt;Pandangan umum yang akan disampaikan pada kesempatan ini merupakan wujud pelaksanaan fungsi pengawasan dan fungsi anggaran DPRD, sekaligus bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efektif, efisien, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Rokan Hilir.&lt;br&gt;&lt;br&gt;Melalui pembahasan secara internal, fraksi&#45;fraksi DPRD telah mempersiapkan hasil pembahasan yang akan disampaikan dalam bentuk pandangan umum.&lt;br&gt;&lt;br&gt;Berikut kita simak penyampaian pandangan umum dari 8 fraksi DPRD Kabupaten Rokan Hilir terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.&lt;br&gt;&lt;br&gt;Dipensilakan kepada masing&#45;masing fraksi untuk menunjuk juru bicaranya. Kami persilakan kepada Fraksi Partai Golkar.&lt;br&gt;&lt;br&gt;untuk Fraksi Golkar akan kami sampaikan sendiri atas nama Julianto, terima kasih.&quot;*&lt;br&gt;&lt;br&gt;pandangan Fraksi PDI Perjuangan dibacakan oleh saya sendiri, Maston.&quot;*&lt;br&gt;&lt;br&gt;Darwis Rinto, Fraksi Demokrat akan saya sampaikan sendiri.&quot;*&lt;br&gt;&lt;br&gt;Fraksi Partai NasDem.&lt;br&gt;&lt;br&gt;untuk Fraksi NasDem akan disampaikan oleh yang terhormat Saudara Bahagia Rambe.&quot;*&lt;br&gt;&lt;br&gt;Fraksi PKS,&amp;nbsp;&lt;br&gt;Fraksi PKS pandangan umumnya akan dibacakan oleh yang terhormat anggota DPRD atas nama Herkonis,&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Fraksi PKB, hadir? Ada yang disampaikan Fraksi PKB?&lt;br&gt;&lt;br&gt;Selanjutnya Fraksi Gabungan Solidaritas Indonesia Raya.&lt;br&gt;&lt;br&gt;terkait pandangan fraksi dari partai... eh dari Fraksi GSIR akan dibacakan oleh Pak Lambok,&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Terakhir Fraksi Gabungan Indonesia Maju,&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Pandangan umum fraksi, Fraksi Indonesia Maju akan disampaikan anggota yang terhormat Iwan Sunaria,&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Ini Beberapa nama nama pandangan fraksi fraksi DPRD Rohil dalam penyampaian Terkait Ranperda tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 Rokan Hilir.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;br&gt;&amp;nbsp;&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://momenriau.com/assets/berita/original/21950014076-1784603752.jpg"/><pubDate>Mon, 20 Jul 2026 22:28:42 +0700</pubDate><guid>https://momenriau.com/read/detail/13835/rapat-paripurna-dprd-pandangan-umum-8-fraksi-tentang-ranperda-apbd-tahun-anggaran-2025</guid></item><item><title>Paripurna Penyampaian Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025</title><link>https://momenriau.com/read/detail/13834/paripurna-penyampaian-ranperda-tentang-pertanggungjawaban-pelaksanaan-apbd-tahun-anggaran-2025</link><description>&lt;p&gt;&lt;i&gt;&lt;strong&gt;Rokan Hilir&lt;/strong&gt;&lt;/i&gt; &#45; DPRD Kabupaten Rokan Hilir gelar Rapat Paripurna Dalam Agenda Penyampaian RANPERDA tentang tanggung jawab pelaksana APBD tahun 2025 Oleh Bupati Rokan Hilir. Rapat dipimpin lansung Ketua DPRD Rokan Hilir Ilhami,S.Tr.Keb didampingi wakil ketua Imam suroso, MASTON , H. BASIRAN Nur Afandi Bupati Rokan Hilir H Bistamam sekda Rokan Hilir H. Fauzi Efrizal, M.Si.&amp;nbsp; para asisten dan OPD instansi dan anggota DPRD Rohil yang hadir. 20/7 di aula rapat DPRD Rokan Hilir jalan pesisir Komplek Perkantoran baru 6.&lt;br&gt;&lt;br&gt;Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hilir Ilhami,S.Tr.Keb memimpin Rapat dan sekaligus membuka sidang paripurna antara lain mengatakan dalam Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan wujud pelaksanaan amanat Pasal 326 Undang&#45;Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Laporan ini menjadi sarana evaluasi kinerja pemerintah, membandingkan target dengan realisasi anggaran, serta memastikan dana publik digunakan secara efektif untuk kesejahteraan masyarakat.&lt;br&gt;&lt;br&gt;Menindaklanjuti hal tersebut, Bupati Rokan Hilir sesuai Surat Nomor: 900/BPKAD/2026/256 tanggal 26 Juni 2026 menyampaikan Ranperda Rokan Hilir tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD untuk diagendakan penyampaian secara resmi dalam Rapat Paripurna.&lt;br&gt;&lt;br&gt;Kemudian Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Rokan Hilir telah mengagendakan penyampaiannya sebagaimana yang kita laksanakan pada hari ini. Untuk lebih jelasnya, mari kita dengarkan pengantar penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 oleh Saudara Bupati Rokan Hilir.&lt;br&gt;&lt;br&gt;Bupati Kabupaten Rokan Hilir H. Bistamam menyampaikan dalam kata sambutanya ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi&#45;tingginya kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir yang telah menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan secara optimal terhadap penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan Daerah Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025.&lt;br&gt;&lt;br&gt;Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2025 telah selesai diaudit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau dengan opini Wajar Dengan Pengecualian atau WDP.&lt;br&gt;&lt;br&gt;Opini Wajar Dengan Pengecualian yang kita peroleh menjadi bahan evaluasi motivasi bagi kita semua untuk terus melakukan perbaikan di dalam pengelolaan keuangan daerah. Sehingga pada tahun&#45;tahun mendatang kita dapat meraih kembali opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP.&lt;br&gt;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Selanjutnya saya akan menyampaikan secara umum gambaran Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2025 setelah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Riau terhadap realisasi pendapatan daerah, belanja daerah, pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah sebagai berikut:&lt;br&gt;&lt;br&gt;*Pertama, Pendapatan Daerah* pada Tahun Anggaran 2025 berdasarkan hasil audit BPK RI, pendapatan daerah direalisasikan sebesar Rp2.253.838.593.922,16.&lt;br&gt;&lt;br&gt;Terdiri dari:&lt;br&gt;&lt;br&gt;* Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp285.001.773.415,16.&lt;br&gt;* Pendapatan Transfer sebesar Rp1.968.836.820.507,00.&lt;br&gt;* Lain&#45;lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp0,00.&lt;br&gt;&lt;br&gt;*Kedua, Belanja Daerah.* Sesuai peraturan perundang&#45;undangan pengelolaan keuangan daerah, maka belanja daerah yang merupakan kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurangan nilai kekayaan daerah dan setiap penggunaannya harus dipertanggungjawabkan secara akuntabel. Belanja daerah yang telah dianggarkan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp2.596.826.647.738,99.&lt;br&gt;&lt;br&gt;Terealisasi sebesar Rp2.264.191.053.835,95 yang terdiri dari:&lt;br&gt;&lt;br&gt;* Belanja Operasi dianggarkan sebesar Rp1.978.556.443.585,20. Terealisasi sebesar Rp1.798.072.736.620,23.&lt;br&gt;* Belanja Modal dianggarkan sebesar Rp305.047.683.903,79. Terealisasi Rp226.934.100.442,72.&lt;br&gt;* Belanja Tak Terduga dianggarkan sebesar Rp7.564.855.140,00. Terealisasi sebesar Rp4.235.292.109,00.&lt;br&gt;* Belanja Transfer dianggarkan sebesar Rp305.657.665.110,00. Yang terealisasi sebesar Rp234.948.924.664,00.&lt;br&gt;&lt;br&gt;*Ketiga, Pembiayaan Daerah* pada Tahun Anggaran 2025, penerimaan pembiayaan yang berasal dari penggunaan SiLPA tahun anggaran sebelumnya direalisasikan sebesar Rp14.321.953.892,99.&lt;br&gt;&lt;br&gt;Dengan memperhatikan realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan tersebut, maka SiLPA Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp3.969.493.979,20.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;br&gt;&amp;nbsp;&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://momenriau.com/assets/berita/original/32443016465-1784601573.jpg"/><pubDate>Mon, 20 Jul 2026 22:26:45 +0700</pubDate><guid>https://momenriau.com/read/detail/13834/paripurna-penyampaian-ranperda-tentang-pertanggungjawaban-pelaksanaan-apbd-tahun-anggaran-2025</guid></item><item><title>&quot;Edukasi Generasi Muda, Mahasiswa KUKERTA Kelurahan Tembilahan Kota Gelar Sosialisasi Anti&#45;Narkoba Di SMPN 1 Tembilahan&quot;.</title><link>https://momenriau.com/read/detail/13833/edukasi-generasi-muda-mahasiswa-kukerta-kelurahan-tembilahan-kota-gelar-sosialisasi-antinarkoba-di-smpn-1-tembilahan</link><description>&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;&lt;i&gt;&lt;strong&gt;(Momenriau.com Tembilahan). &quot;Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KUKERTA) Kelurahan Tembilahan Kota 2026, menggelar kegiatan Sosialisasi Anti Narkoba di SMP Negeri 1 Tembilahan pada Selasa (21/7/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai ini bertujuan untuk membentengi para siswa dari bahaya penyalahgunaan narkotika sejak dini&quot;, demikian informasi kami terima.&lt;/strong&gt;&lt;/i&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Hadir sebagai narasumber utama dalam kegiatan ini, Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Indragiri Hilir (Inhil) Bripka Deni Zulheri, S.H., yang memberikan pemaparan langsung mengenai jenis&#45;jenis narkoba, bahaya penggunaan, implikasi hukum, hingga strategi pencegahan di lingkungan sekolah dan masyarakat.&lt;br&gt;&amp;nbsp; &amp;nbsp; Ketika dikonfirmasi kepada Kasatres Narkoba Bripka Deni Zulher, S.H, beliau membenarkan adanya kegiatan sosialisasi anti narkoba yang dilakukan oleh Mahasiswa/Mahasiswi yang sedang melaksanakan Kuliah Kerja Nyata di Tambilahan.&lt;br&gt;&amp;nbsp; &amp;nbsp; &quot;Memang benar adik&#45;adik mahasiswa sudah melaksanakan kegiatan sosial berupa sosialisasi tentang bahaya narkoba dan sekaligus memberikan edukasi, saya juga dilibatkan sebagai narasumber dalam kegiatan dimaksud&quot;, demikian kata Kasatres Narkoba mengiyakan.&lt;br&gt;&amp;nbsp; &amp;nbsp; Selain Kasat Narkoba Polres Inhil, acara ini juga dihadiri oleh Kanit Binmas Polsek Tembilahan Kota, Bripka Hendra. beserta tim KUKERTA ini disambut hangat oleh pihak sekolah, Kepala Sekolah Darmawati, S.Pd., para guru, serta puluhan siswa&#45;siswi yang antusias mengikuti jalannya sosialisasi.&lt;br&gt;&amp;nbsp; &amp;nbsp; Dalam penyampaiannya, tim kepolisian menekankan pentingnya peran aktif generasi muda untuk berani menolak dan melaporkan segala bentuk peredaran gelap narkoba. Siswa diajak untuk mengisi waktu muda dengan kegiatan positif, berprestasi, serta pandai memilih lingkungan pergaulan.&lt;br&gt;&amp;nbsp; &amp;nbsp; Pihak sekolah SMPN 1 Tembilahan menyampaikan apresiasi yang setinggi&#45;tingginya kepada mahasiswa KUKERTA Kelurahan Tembilahan Kota, Polres Inhil, dan Polsek Tembilahan Kota atas kepedulian dan kerja sama dalam mengedukasi para siswa. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh warga sekolah dapat mewujudkan lingkungan belajar yang sehat, aman, dan Bersih dari Narkoba (Bersinar).(Editor; Edysam).&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://momenriau.com/assets/berita/original/89312085239-screenshot_20260723-193210_whatsapp.jpg"/><pubDate>Thu, 23 Jul 2026 19:58:00 +0700</pubDate><guid>https://momenriau.com/read/detail/13833/edukasi-generasi-muda-mahasiswa-kukerta-kelurahan-tembilahan-kota-gelar-sosialisasi-antinarkoba-di-smpn-1-tembilahan</guid></item><item><title>&quot;Heriandi Bustam, SH Ingatkan Gubernur &amp; Wakil Gubernur Riau Agar Merealisasikan Janji Politik Mereka&quot;.</title><link>https://momenriau.com/read/detail/13832/heriandi-bustam-sh-ingatkan-gubernur--wakil-gubernur-riau-agar-merealisasikan-janji-politik-mereka</link><description>&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;&lt;i&gt;&lt;strong&gt;(Momenriau.com Rokan Hilir). Sudah berjalan hampir dua tahun kepemimpinan gubernur dan wakil gubernur riau hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2024 lalu. Berjalannya waktu, tentunya masyarakat riau menaruh harapan besar kepada kepala daerah untuk bagaimana memprioritaskan perbaikan jalan, jembatan dan fasilitas umum yang dikeluhkan masyarakat agar mobilitas dan ekonomi warga lebih lancar.&amp;nbsp;&lt;/strong&gt;&lt;/i&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;&quot;Gubernur diharapkan mampu menarik dana dari pusat, untuk mengoptimalkan pembangunan di setiap kabupaten/kota yang ada di propinsi riau dan mewujudkan visi misi Riau Berdelau, yaitu Riau yang Berbudaya Melayu, Dinamis, Ekologis, Agamis, dan Maju. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan membangun infrastruktur yang merata, mengurangi kemiskinan dan ketimpangan, membuka lapangan kerja, serta memastikan ketahanan pangan dan energi, menyediakan layanan kesehatan gratis dan meningkatkan fasilitas medis&quot;, Heriandi Bustam, SH menyampaikan harapan masyarakat hari Kamis (23/07&#45;2026) kepada awak media.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp;&quot;Menggratiskan biaya pendidikan, memberikan seragam sekolah gratis, serta program satu rumah satu sarjana, mewujudkan tata kelola birokrasi yang bersih, transparan, cepat, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat&quot;, lanjut tokoh pers Rohil (Heriandi Bustam, SH) ini di Bagansiapiapi.&amp;nbsp;&lt;br&gt;Ia (Heriandi Bustam, SH&#45;red) juga mengingatkan kepada Gubernur Riau agar merealisasikan janji politik untuk membuka akses jalan Lintas Dumai dan Sinaboi, pembangunan jalan lintas pesisir dari Kecamatan Pekaitan menuju Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika).&amp;nbsp;&lt;br&gt;&amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp;”Permintaan kita masyarakat Rokan Hilir, tidaklah mengada&#45;ada, secara politik kita mengingat hasil pilkada pilgubri tahun 2024 lalu, berdasar data perolehan suara ada sebanyak 125.704 suara yang disumbangkan masyarakat Rokan Hilir untuk pasangan bapak Abdul Wahid dan bapak SF Hariyanto, dengan jumlah suara yang besar ini tidak salah rasanya masyarakat Rokan Hilir mengharapkan perhatian khusus dari Gubernur Riau untuk memprioritaskan perbaikan infrastuktur dan fasilitas umum lainnya”, harap Heriandi Bustam, SH.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp;Diakuinya untuk saat ini kepala daerah di pemerintahan propinsi riau lagi menghadapi permasalahan hukum, namun hal itu tidak serta merta menutup rencana program pembangunan daerah.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp;”Ya kita tahu saat ini Gubernur Riau non aktif bapak Abdul Wahid lagi menghadapi masalah hukum, untuk jabatan gubernur Riau sekarang di jabat &amp;nbsp;oleh bapak SF. Hariyanto. Kami berkeyakinan beliau begitu peduli dengan masyarakat Kabupaten Rokan Hilir yang sudah mendukung hingga sukses memimpin Propinsi Riau, ” ujarnya.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&amp;nbsp; &amp;nbsp; Menurutnya, Untuk membangun daerah, selain gubernur anggota DPR RI dan anggota DPD perwakilan Riau juga diharapkan ikut berjuang.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&amp;nbsp; &amp;nbsp; ”Anggota DPR RI dan anggota DPD perwakilan Riau juga harus ikut berjuang untuk kemajuan propinsi Riau ini, ” pungkas Heriandi Bustam, SH. (Redaksi)&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://momenriau.com/assets/berita/original/49095207388-screenshot_20260723-192748_whatsapp.jpg"/><pubDate>Thu, 23 Jul 2026 19:24:00 +0700</pubDate><guid>https://momenriau.com/read/detail/13832/heriandi-bustam-sh-ingatkan-gubernur--wakil-gubernur-riau-agar-merealisasikan-janji-politik-mereka</guid></item><item><title>Berkas PT MM Masuk Kejati Riau, GEMARI Jakarta Siapkan Aksi di Kejaksaan Agung RI: Jangan Berhenti di Korporasi!</title><link>https://momenriau.com/read/detail/13831/berkas-pt-mm-masuk-kejati-riau-gemari-jakarta-siapkan-aksi-di-kejaksaan-agung-ri-jangan-berhenti-di-korporasi</link><description>&lt;p&gt;JAKARTA – Gerakan Mahasiswa Riau Jakarta (GEMARI Jakarta) memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam waktu dekat.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Aksi tersebut digelar sebagai bentuk pengawalan terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang menjerat PT MM, yang berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau. Kamis,(23/7/2026)&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Koordinator Nasional GEMARI Jakarta, Kori Fatnawi, S.H., mengatakan pelimpahan berkas perkara menjadi momentum penting bagi Korps Adhyaksa untuk membuktikan bahwa penegakan hukum terhadap korporasi tidak berhenti pada penetapan badan hukum sebagai tersangka.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;&quot;Publik menunggu keberanian Kejaksaan. Kami akan datang ke Kejaksaan Agung RI untuk meminta agar perkara ini dikawal secara serius. Jangan sampai proses hukum berhenti pada korporasi apabila nantinya alat bukti mengarah pada pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,&quot; kata Kori.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Menurutnya, perkara PT MM akan menjadi salah satu ukuran komitmen aparat penegak hukum dalam menerapkan pertanggungjawaban pidana korporasi secara utuh. Karena itu, GEMARI Jakarta meminta Jaksa Agung RI memberikan atensi khusus terhadap proses penelitian berkas dan penuntutan agar berjalan profesional, objektif, dan bebas dari intervensi.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Dalam aksi nanti, GEMARI Jakarta juga akan menyerahkan kajian hukum yang memuat sejumlah tuntutan, di antaranya meminta Kejaksaan memastikan perkara dikembangkan terhadap setiap pihak yang berdasarkan alat bukti dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta mendorong penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pemulihan kerusakan lingkungan.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;&quot;Kami tidak datang untuk mengintervensi proses hukum. Kami datang untuk mengawal agar penegakan hukum berjalan konsisten, transparan, dan tidak berhenti di tengah jalan. Perkara lingkungan hidup seperti ini harus dituntaskan hingga memperoleh kepastian hukum,&quot; tegas Kori.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;GEMARI Jakarta menilai perkara PT MM bukan sekadar perkara pidana lingkungan hidup biasa, melainkan ujian bagi aparat penegak hukum dalam menunjukkan bahwa penanganan perkara korporasi dilakukan secara menyeluruh, berdasarkan alat bukti yang sah, serta tanpa pilih&#45;pilih.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Dalam waktu dekat, GEMARI Jakarta akan menyampaikan surat pemberitahuan aksi kepada Polda Metro Jaya sesuai ketentuan peraturan perundang&#45;undangan, sebelum menggelar unjuk rasa damai di depan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. (AMA)&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://momenriau.com/assets/berita/original/91880134320-img-20260721-wa0020.jpg"/><pubDate>Thu, 23 Jul 2026 14:15:36 +0700</pubDate><guid>https://momenriau.com/read/detail/13831/berkas-pt-mm-masuk-kejati-riau-gemari-jakarta-siapkan-aksi-di-kejaksaan-agung-ri-jangan-berhenti-di-korporasi</guid></item><item><title>Hari Bhakti Adhyaksa ke&#45;66, PW Himmah Riau Apresiasi Kinerja Keadilan Kejaksaan</title><link>https://momenriau.com/read/detail/13830/hari-bhakti-adhyaksa-ke66-pw-himmah-riau-apresiasi-kinerja-keadilan-kejaksaan</link><description>&lt;p&gt;PEKANBARU – Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PW Himmah) Provinsi Riau memberikan ucapan selamat memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke&#45;66 kepada seluruh jajaran Korps Adhyaksa di Indonesia, khususnya di wilayah hukum Provinsi Riau.&lt;br&gt;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Ketua PW Himmah Riau, Ari Latif, menyampaikan bahwa momentum HBA ke&#45;66 ini harus menjadi pijakan kuat bagi Kejaksaan untuk terus meningkatkan profesionalisme dan integritas dalam menegakkan hukum secara humanis serta berkeadilan.&quot;Kami atas nama keluarga besar PW Himmah Riau mengucapkan Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke&#45;66.&lt;br&gt;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Semoga Kejaksaan RI, khususnya Kejati Riau dan seluruh Kejari di kabupaten/kota, semakin dicintai masyarakat dan terus menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum,&quot; ujar Ari Latif di Pekanbaru, Rabu (22/7).&lt;br&gt;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Ari juga mengapresiasi berbagai langkah progresif yang telah dilakukan Kejaksaan selama ini, terutama dalam pemberantasan korupsi dan penerapan keadilan restoratif (restorative justice) yang menyentuh langsung rasa keadilan di tengah masyarakat bawah.&lt;br&gt;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Menurutnya, sinergi antara aparat penegak hukum dan elemen mahasiswa serta masyarakat sangat penting untuk mengawal pembangunan daerah yang bersih.&quot;Himmah Riau akan selalu siap menjadi mitra kritis sekaligus mendukung penuh langkah&#45;langkah Kejaksaan dalam mewujudkan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan di Bumi Lancang Kuning,&quot; tutup Ari. (AMA)&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://momenriau.com/assets/berita/original/68909382523-img-20260722-wa0016.jpg"/><pubDate>Wed, 22 Jul 2026 21:35:45 +0700</pubDate><guid>https://momenriau.com/read/detail/13830/hari-bhakti-adhyaksa-ke66-pw-himmah-riau-apresiasi-kinerja-keadilan-kejaksaan</guid></item><item><title>TNI, Polri dan Masyarakat Berhasil Padamkan  Api Kebakaran di Panipahan Darat</title><link>https://momenriau.com/read/detail/13829/tni-polri-dan-masyarakat-berhasil-padamkan--api-kebakaran-di-panipahan-darat</link><description>&lt;p&gt;ROKAN&amp;nbsp; HILIR&#45;&amp;nbsp;Kebakaran kembali melanda permukiman padat penduduk di Panipahan. Si jago merah kali ini mengamuk di permukiman padat penduduk di&amp;nbsp;Jalan, Basra RT. 005, RW 30 Dusun 15 Kepenghuluan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) Kabupaten Rokan Hilir, Rabu (22/07/2026) sore.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Peristiwa kebakaran ini sedikitnya 3 unit rumah masyarakat hangus dilalap si jago merah.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dilokasi kejadian tim gabungan pemadam kebakaran tampak berkerja keras berupaya memadamkan api.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Sampai saat ini aparat TNI dan POLRI, pemerintah Kepenghuluan Panipahan Darat, beserta masyarakat masih melaksanakan pemadaman, ” kata Danpos Ramil Panipahan, Pelda Heri Kalman saat di hubungi wartawan, Rabu (22/07/2026) malam.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Lebih lanjut Pelda Heri Kalman menjelaskan, upaya dan tindakan yang sudah dilakukan petugas yaitu, melakukan evakuasi warga sekitar, melakukan pemadaman, menjaga barang&#45;barang masyarakat korban kebakaran yang masih bisa diselamatkan.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;” Peristiwa ini alhamdulillah korban jiwa nihil, kerugian diperkirakan kurang lebih 400 juta, penyebab kebakaran masih dalam lidik pihak Polsek Panipahan, ” jelasnya.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Sampai saat ini aparat TNI dan POLRI beserta masyarakat masih melaksanakan pemadaman api. Pemadaman saya pimpin sendiri selaku Danpos Ramil Panipahan beserta anggota Babinsa Panipahan Darat Kopda Sagina,Koptu Ginting,Serda Musrianto,Babin Kamtibnas, Aipda Ardiansa, Aiptu Danis, datuk Penghulu,Sofiyar, ” pungkasnya. .&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Berikut nama&#45;nama korban pemilik rumah yang terbakar.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;1). Nama: Basir&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Umur : 60 Tahun&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Agama : Islam&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pekerjaan : Pensiunan pegawai Negeri&lt;/p&gt;&lt;p&gt;2) Nama : Khalifah Ali&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Umur : 80 tahun&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Agama : Islam&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pekerjaan : Lansia&lt;/p&gt;&lt;p&gt;3) Nama : Tholib&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Umur : 65 Tahun&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Agama : Islam&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pekerjaan : Lansia&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://momenriau.com/assets/berita/original/83685663810-img-20260722-wa0013.jpg"/><pubDate>Wed, 22 Jul 2026 20:00:09 +0700</pubDate><guid>https://momenriau.com/read/detail/13829/tni-polri-dan-masyarakat-berhasil-padamkan--api-kebakaran-di-panipahan-darat</guid></item><item><title>Dugaan Main Mata Lahan Ilegal 14 Ribu Hektare, GEMARI Jakarta Desak APH Periksa Direktur Kepatuhan PT Agrinas dan Pemilik PT APSL</title><link>https://momenriau.com/read/detail/13828/dugaan-main-mata-lahan-ilegal-14-ribu-hektare-gemari-jakarta-desak-aph-periksa-direktur-kepatuhan-pt-agrinas-dan-pemilik-pt-apsl</link><description>&lt;p&gt;JAKARTA – Aroma dugaan &quot;main mata&quot; dalam proses penertiban lahan sawit ilegal di Riau kembali menjadi sorotan. Gerakan Mahasiswa Riau Jakarta (GEMARI Jakarta) mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan pertemuan antara Direktur Kepatuhan PT Agrinas Palma Nusantara (PT APN), Novil Anomerta, dengan Anton Yan yang disebut sebagai pemilik PT Andika Permata Sawit Lestari (PT APSL).&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Desakan itu muncul setelah beredarnya foto yang memperlihatkan keduanya tengah bertemu. Momen tersebut memantik tanda tanya publik lantaran terjadi di tengah proses penertiban kawasan hutan yang diduga dikuasai PT APSL seluas sekitar 14 ribu hektare di Kabupaten Rokan Hilir dan Rokan Hulu.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Lahan tersebut diketahui tengah menjadi objek penertiban oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), sehingga pertemuan tersebut dinilai perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak memunculkan dugaan adanya konflik kepentingan maupun upaya yang dapat menghambat proses penegakan hukum.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Koordinator Nasional GEMARI Jakarta, Kori Fatnawi, S.H., menegaskan seorang Direktur Kepatuhan semestinya menjadi garda terdepan dalam memastikan tata kelola perusahaan berjalan sesuai aturan, bukan justru menimbulkan ruang spekulasi di tengah publik.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;&quot;Kalau memang pertemuan itu tidak ada kaitannya dengan proses penertiban kawasan hutan, silakan dijelaskan secara terbuka. Namun jika terdapat indikasi yang mengarah pada konflik kepentingan atau pelanggaran hukum, tentu aparat penegak hukum wajib mengusutnya secara profesional dan transparan,&quot; tegas Kori dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026).&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Menurutnya, integritas proses penertiban kawasan hutan tidak boleh tercoreng oleh dugaan komunikasi atau kedekatan yang berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.&lt;br&gt;Karena itu, GEMARI Jakarta mendesak Kejaksaan Agung RI dan Mabes Polri segera memanggil serta meminta klarifikasi dari Novil Anomerta maupun Anton Yan guna mengungkap substansi pertemuan tersebut.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Selain itu, GEMARI meminta aparat penegak hukum mendalami apabila terdapat dugaan persekongkolan yang berpotensi menghambat pengambilalihan lahan sekitar 14 ribu hektare yang menjadi target penertiban negara.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Tak hanya itu, GEMARI juga mendesak Komisaris dan Pemegang Saham PT Agrinas Palma Nusantara melakukan audit investigatif terhadap jajaran internal apabila ditemukan dugaan pelanggaran tata kelola perusahaan maupun konflik kepentingan.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;&quot;Kami juga meminta Satgas PKH tetap konsisten menjalankan mandat negara. Jangan sampai negara kalah oleh dugaan praktik mafia tanah atau kepentingan korporasi yang ingin mempertahankan penguasaan kawasan hutan secara tidak sah,&quot; ujar Kori.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Sebagai bentuk pengawalan terhadap kasus tersebut, korlap GEMARI Jakarta Khaidir Rahman menyampaikan bahwa kegiatan aksi unjuk rasa akan digelar dalam waktu dekat, yakni pada Selasa, 28 Juli 2026, mulai pukul 09.00 WIB, dengan titik aksi di Kantor Kejaksaan Agung RI dan Kantor Pusat PT Agrinas Palma Nusantara.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;GEMARI Jakarta menegaskan akan terus mengawal proses penertiban kawasan hutan di Riau hingga seluruh aset negara yang diduga dikuasai secara ilegal dapat dikembalikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (AMA)&lt;br&gt;&amp;nbsp;&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://momenriau.com/assets/berita/original/48680534656-20260721_164955.jpg"/><pubDate>Tue, 21 Jul 2026 16:59:30 +0700</pubDate><guid>https://momenriau.com/read/detail/13828/dugaan-main-mata-lahan-ilegal-14-ribu-hektare-gemari-jakarta-desak-aph-periksa-direktur-kepatuhan-pt-agrinas-dan-pemilik-pt-apsl</guid></item><item><title>Petani Menjerit Harga Sawit Ditekan Tengkulak di Dusun Harapan Makmur, Kampung Babak Wonosari Palika</title><link>https://momenriau.com/read/detail/13827/petani-menjerit-harga-sawit-ditekan-tengkulak-di-dusun-harapan-makmur-kampung-babak-wonosari-palika</link><description>&lt;p&gt;ROKAN HILIR&#45; Belum lama ini Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Kementerian Pertanian dan aparat penegak hukum untuk menindak tegas perusahaan yang menekan atau memanipulasi harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit. Beliau memerintahkan agar harga komoditas sawit harus berpihak kepada petani.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Namun instruksi Presiden Prabowo itu sepertinya diabaikan oleh para pengusaha pembeli TBS seperti di Dusun Harapan Makmur, Kampung Babak Wonosari&lt;br&gt;Kepenghuluan Pasir Limau Kapas,&amp;nbsp;&lt;br&gt;Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot; Harga jual buah sawit kami ditangkahan babak hanya Rp. 1500/kg, harga segitu belum lagi dipotong uang panen Rp. 200/Kg, uang langsiran Rp.150/kg. Harga buah sawit hanya bersisa Rp. 1150/kg kepada kami, &quot;keluh salah seorang petani yang tidak bersedia disebutkan identitasnya kepada wartawan, Senin (20/07/2026).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dengan nilai harga beli TBS dibawah kewajaran itu masyarakat menjadi menjerit dan mengharapkan perhatian dari pemerintah.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Berdasarkan informasi dirangkum dari sumber bahwa pengusaha pembeli tandan buah sawit (TBS) berinisial (AM) itidak membayar pajak untuk pendapatan asli daerah (PAD) ke Pemerintah Rokan Hilir.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;TBS yang dibeli dari wilayah Dusun Harapan Makmur, Kampung Babak Wonosari Kepenghuluan Pasir Limau Kapas kecamatan pasir limau kapas diangkut menggunakan &amp;nbsp;kapal laut dengan bermuatan 25 hingga 30 Ton dibawa kedaerah Tanjung Sarang Olang Aek Jamu Sumatera Utara (Sumut).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Adapun harga jual TBS kepada PKS Negeri Lama dengan harga mencapai Rp 2.900/kg sementara TBS dibeli dari petani hanya Rp. 1500/Kg. Diperhitungkan keuntungan pengusaha ini mencapai Rp. 1400/kg.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Untuk biaya yang harus mereka keluarkan, untuk SPSI ditangkahan babak Rp. 50/kg&lt;br&gt;Ongkos pengangkutan kapal 200/kg, untuk&amp;nbsp;&lt;br&gt;SPSI ditanjung Sarang Olang Aek Jamu Rp. 50/kg, ditambah untuk ongkos angkutan mobil Cooldisel dari tangkahan Tanjung Sarang Olang Rp.150 hingga Rp. 200/kg.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dihitung&#45;hitung pengusaha mendapatkan keuntungan dari pembelian TBS ini mencapai lebih kurang Rp. 700/kg.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Untuk satu kali panen sawit pengusaha ini bisa menampung mencapai 1. 100 Ton atau dapat meraup keuntungan dari hasil menekan harga TBS mencapai 700 s/d 800 juta dalam satu putaran (15 hari) setiap bulan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Oleh karenanya diminta pemerintah daerah maupun pihak penegak hukum menindak tegas pengusaha pembeli TBS dibawah harga acuan. (Redaksi)&amp;nbsp;&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://momenriau.com/assets/berita/original/60525124394-img-20260721-wa0005.jpg"/><pubDate>Tue, 21 Jul 2026 10:01:08 +0700</pubDate><guid>https://momenriau.com/read/detail/13827/petani-menjerit-harga-sawit-ditekan-tengkulak-di-dusun-harapan-makmur-kampung-babak-wonosari-palika</guid></item><item><title>Nukila Evanty: &quot;Pemerintah Didorong Evaluasi Proyek Pasir Laut Pulau Numbing Demi Menjamin Hak Masyarakat Pesisir&quot;.</title><link>https://momenriau.com/read/detail/13826/nukila-evanty-pemerintah-didorong-evaluasi-proyek-pasir-laut-pulau-numbing-demi-menjamin-hak-masyarakat-pesisir</link><description>&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;&lt;i&gt;&lt;strong&gt;(Momenriau.com Kepri). &quot;Penolakan masyarakat dan nelayan terhadap proyek penambangan pasir laut di Pulau Numbing, Kabupaten Bintan Propinsi Kepri, baru&#45;baru ini menunjukkan bahwa pembangunan tidak boleh mengabaikan hak masyarakat pesisir dan keberlanjutan lingkungan. Kekhawatiran warga atas rusaknya ekosistem laut, hilangnya sumber penghidupan, dan ancaman terhadap pulau&#45;pulau kecil harus menjadi perhatian serius pemerintah&quot;, demikian sumber menyampaikan kepada media ini pada hari Senen (20/07&#45;2026).&lt;/strong&gt;&lt;/i&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Dengan informasi tersebut, kami meminta komentar dan tanggapan kepada Ahli Hukum Internasional sekaligus Ketua Inisiasi Masyarakat Adat (IMA), Nukila Evanty, dengan respon tegas mendesak Pemerintah Kabupaten Bintan, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, dan pemerintah pusat, untuk segera mengevaluasi proyek tersebut, termasuk mempertimbangkan penghentian sementara hingga seluruh persoalan dan keberatan masyarakat diselesaikan secara adil.&lt;br&gt;&amp;nbsp; &amp;nbsp; &quot;Pemerintah Daerah adalah garda terdepan yang memiliki kewajiban melindungi masyarakat dan lingkungan. Ketika nelayan dan masyarakat pesisir menyampaikan keresahan, pemerintah tidak boleh diam, tetapi harus segera bertindak,&quot; tegas Nukila.&lt;br&gt;&amp;nbsp; &amp;nbsp;Menurutnya, setiap proyek yang berdampak pada wilayah pesisir wajib dilaksanakan secara transparan dan partisipatif. Sosialisasi tidak cukup dilakukan sekali atau dua kali, tetapi harus menjadi proses dialog yang berkelanjutan dengan melibatkan nelayan, perempuan, pemuda, masyarakat adat, dan seluruh kelompok yang terdampak.&lt;br&gt;&amp;nbsp; &amp;nbsp; Nukila juga menekankan pentingnya keterbukaan mengenai seluruh dampak proyek, mulai dari aspek lingkungan, sosial, ekonomi, hingga budaya. Selain manfaat yang dijanjikan, pemerintah dan perusahaan harus menghitung secara serius kerugian masyarakat, termasuk hilangnya pendapatan nelayan, kompensasi yang layak, serta biaya pemulihan lingkungan melalui analisis biaya dan manfaat (cost&#45;benefit analysis) yang independen.&lt;br&gt;&amp;nbsp; &amp;nbsp; &quot;Nelayan saat ini sudah menghadapi tekanan akibat perubahan iklim. Jangan sampai kebijakan pembangunan justru memperburuk kehidupan mereka,&quot; ujarnya Nukila.&lt;br&gt;&amp;nbsp; &amp;nbsp; Lebih jauh, Nukila menilai penerapan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) atau Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan masih jauh dari substansinya. Dalam banyak kasus, FPIC hanya diperlakukan sebagai persyaratan administratif atau sosialisasi satu arah, bukan sebagai proses dialog yang menghasilkan persetujuan atau penolakan masyarakat secara bebas.&lt;br&gt;&amp;nbsp; &amp;nbsp; &quot;Pembangunan tidak boleh mengorbankan hak masyarakat. Persetujuan masyarakat harus menjadi dasar pengambilan keputusan, bukan sekadar formalitas dalam proses perizinan,&quot; kata Nukila mengakhiri.&lt;br&gt;&amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp;Sebaiknya Pemerintah Propinsi Kepri, segera merespon keinginan masyarakatnya seperti yang disampaikan oleh Nukila tersebut. Bila tidak, masaalah ini akan memungkinkan timbulnya prasangka&#45;prasangka negatif terhadap khususnya Pemerintah Propinsi Kepri dan Pemerintah Indonesia secara umum. (Edysam).&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://momenriau.com/assets/berita/original/75982754632-screenshot_20260720-141345_add_text.jpg"/><pubDate>Mon, 20 Jul 2026 14:05:00 +0700</pubDate><guid>https://momenriau.com/read/detail/13826/nukila-evanty-pemerintah-didorong-evaluasi-proyek-pasir-laut-pulau-numbing-demi-menjamin-hak-masyarakat-pesisir</guid></item><item><title>Pertemuan Anton Yan dan Direktur Kepatuhan PT APN Bikin Tanda Tanya, GEMARI Jakarta: APH Jangan Tutup Mata!</title><link>https://momenriau.com/read/detail/13825/pertemuan-anton-yan-dan-direktur-kepatuhan-pt-apn-bikin-tanda-tanya-gemari-jakarta-aph-jangan-tutup-mata</link><description>&lt;p&gt;PEKANBARU – Pertemuan antara Anton Yan yang disebut sebagai pemilik PT Andika Permata Sawit Lestari (PT APSL) dengan Direktur Kepatuhan PT Agrinas Palma Nusantara (PT APN), Novil Anomerta, baru&#45;baru ini menjadi sorotan Gerakan Mahasiswa Riau Jakarta (GEMARI Jakarta).&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Foto yang memperlihatkan keduanya dalam suasana akrab itu memunculkan pertanyaan di tengah publik, mengingat PT APSL sebelumnya menjadi objek penertiban oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) berdasarkan kebijakan pemerintah.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Koordinator Nasional GEMARI Jakarta, Kori Fatnawi,.S.H,. mengatakan pertemuan tersebut patut didalami oleh aparat penegak hukum (APH) untuk memastikan tidak ada tindakan yang bertentangan dengan hukum maupun prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;&quot;Kami tidak ingin membangun kesimpulan tanpa dasar. Namun karena persoalan PT APSL masih menjadi perhatian publik, maka setiap pertemuan yang berkaitan dengan pihak&#45;pihak terkait patut diklarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi,&quot; kata Kori, Jumat (18/7/2026).&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Menurut Kori, masyarakat berhak memperoleh kepastian mengenai substansi pertemuan tersebut, terutama apakah ada kaitannya dengan pengelolaan lahan yang sebelumnya telah ditertibkan Satgas PKH atau tidak.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;GEMARI Jakarta mengaku memperoleh informasi bahwa PT APSL sebelumnya mengelola perkebunan sawit di kawasan yang tersebar di Desa Bonai, Kabupaten Rokan Hulu, serta Desa Putat dan Desa Siarang&#45;Arang di Kabupaten Rokan Hilir. Luas lahan PT. Andika Permata Sawit Lestari lebih kurang 14 ribu Hektare. Sebagian kawasan tersebut kemudian dilakukan penguasaan kembali oleh negara melalui Satgas PKH.&amp;nbsp;Adapun lahan tersebut sampai detik ini belum bisa dikuasi oleh negara. Gemari Jakarta memandang selema ini diduga adanya oknum agrinas palma nusantara juga “ main mata ” dengan pihak PT. APSL. Sehingga Negara dirugikan oleh PT. APSL hingga ratusan Miliar.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Apabila pertemuan itu hanya bersifat biasa dan tidak berkaitan dengan pengelolaan lahan pasca&#45;penertiban, tentu hal itu perlu dijelaskan kepada publik. Sebaliknya, apabila terdapat indikasi konflik kepentingan atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan hukum, maka aparat penegak hukum harus menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku,&quot; ujar Kori.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Karena itu, GEMARI Jakarta mendesak APH untuk memanggil dan meminta klarifikasi kepada pihak&#45;pihak yang hadir dalam pertemuan tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi dan kepercayaan publik.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;&quot;Yang kami dorong adalah keterbukaan.&lt;br&gt;Pendalaman oleh APH diperlukan agar tidak berkembang berbagai asumsi di tengah masyarakat. Semua pihak berhak mendapatkan proses yang objektif, dan publik juga berhak mengetahui hasilnya,&quot; tegas Kori.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://momenriau.com/assets/berita/original/60279553943-img-20260718-wa0051.jpg"/><pubDate>Sat, 18 Jul 2026 21:05:08 +0700</pubDate><guid>https://momenriau.com/read/detail/13825/pertemuan-anton-yan-dan-direktur-kepatuhan-pt-apn-bikin-tanda-tanya-gemari-jakarta-aph-jangan-tutup-mata</guid></item></channel></rss>