<rss version="2.0" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"><channel><title>Latest Posts</title><link>https://momenriau.com/</link><description>Latest posts of our site.</description><atom:link href="https://momenriau.com/rss" rel="self" type="application/rss+xml" /><item><title>PP HIMMAH: Banyak Capaian Dua Tahun Prabowo&#45;Gibran, Kekurangan Harus Dibenahi Bersama</title><link>https://momenriau.com/read/detail/13899/pp-himmah-banyak-capaian-dua-tahun-prabowogibran-kekurangan-harus-dibenahi-bersama</link><description>&lt;p&gt;JAKARTA | Memasuki tahun kedua pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP HIMMAH) menilai berbagai program pemerintah telah memperlihatkan arah yang lebih jelas, terutama dalam agenda penguatan kemandirian nasional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Ketua Umum PP HIMMAH, Abdul Razak Nasution, mengatakan capaian pemerintah perlu diapresiasi, namun tidak boleh membuat seluruh elemen bangsa berhenti melakukan evaluasi. Menurutnya, masih terdapat berbagai persoalan yang membutuhkan pembenahan dan kerja bersama.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;“Dua tahun Pak Presiden Prabowo dan para menterinya telah bekerja ekstra dengan mengutamakan kepentingan nasional dan kepentingan rakyat. Karena itu, dibutuhkan dukungan semua pihak, terutama rakyat Indonesia,” ujar Abdul Razak di Jakarta, Kamis (17/9/2026).&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Pernyataan tersebut sejalan dengan evaluasi Presiden Prabowo dalam pidato kenegaraan 14 Agustus 2026. Pemerintah menyebut telah memutuskan dan menjalankan 121 kebijakan transformatif selama 21 bulan pemerintahan. Presiden sekaligus menegaskan capaian tersebut bukan alasan untuk berpuas diri karena masih banyak persoalan yang harus diselesaikan.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Abdul Razak mengatakan, sebagai organisasi mahasiswa, PP HIMMAH mendukung program pemerintah yang berorientasi pada kepentingan masyarakat, khususnya penguatan ketahanan pangan, pembangunan sumber daya manusia, hilirisasi, serta kemandirian ekonomi dan energi.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;“Sebagai rakyat Indonesia, kita harus mendukung Presiden dan Wakil Presiden dalam menjalankan amanah dan mandat rakyat. Dukungan itu tentu harus diarahkan agar program&#45;program kerakyatan berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata,” tegasnya.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Namun, dukungan tersebut, lanjut Abdul Razak, bukan berarti masyarakat harus menutup mata terhadap kekurangan pemerintah.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Justru, kata dia, kritik dan pengawasan publik merupakan bagian penting dalam memastikan setiap program negara berjalan sesuai tujuan.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;“Masih banyak problem kebangsaan yang harus dibenahi. Jangan semuanya dibebankan kepada pemerintah. Rakyat, mahasiswa, dunia usaha, organisasi masyarakat dan seluruh elemen bangsa memiliki tanggung jawab untuk ikut menyelesaikan persoalan bangsa,” katanya.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Dari Capaian ke Manfaat Nyata&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Menurut Abdul Razak, tantangan terbesar pemerintah memasuki tahun kedua bukan hanya mempertahankan capaian, tetapi memastikan kebijakan tersebut benar&#45;benar dirasakan masyarakat.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Ia menyinggung sejumlah capaian yang disampaikan pemerintah, termasuk klaim swasembada delapan komoditas pangan serta kebijakan energi berbasis B50.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Pemerintah juga menyebut penghapusan 145 aturan penyaluran pupuk yang diikuti penurunan harga pupuk sebesar 20 persen.&lt;br&gt;“Yang paling penting adalah bagaimana capaian itu diterjemahkan menjadi manfaat konkret. Rakyat harus merasakan dampaknya dalam kehidupan sehari&#45;hari,” ujar Abdul Razak.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Ia juga mengajak masyarakat menggunakan ruang digital secara produktif. Menurutnya, media sosial seharusnya tidak hanya menjadi arena perdebatan dan saling serang, tetapi dapat digunakan untuk menyebarkan informasi yang edukatif serta memperkuat persatuan.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;“Di zaman IT seperti sekarang, mari kita gunakan media sosial untuk menyebarkan informasi yang positif. Kalau istilahnya jihad jempol, maka arahkan jempol kita untuk hal&#45;hal yang membangun bangsa, bukan memperkeruh keadaan,” katanya.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Dukung Pemerintah, Tetap Kritis&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Abdul Razak menegaskan dukungan kepada pemerintah tidak identik dengan sikap membenarkan seluruh kebijakan.&lt;br&gt;Menurutnya, masyarakat tetap memiliki ruang untuk menyampaikan kritik ketika menemukan program yang belum berjalan maksimal.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;“Dukung pemerintah bukan berarti menutup mata terhadap kekurangan. Kalau ada yang kurang, kita sampaikan. Kalau ada program yang belum maksimal, kita dorong agar diperbaiki. Tetapi jangan sampai kritik berubah menjadi upaya memecah persatuan,” tegasnya.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Ia menilai pola hubungan ideal antara pemerintah dan masyarakat adalah pemerintah bekerja, sementara rakyat mengawal, memberikan masukan dan ikut berpartisipasi dalam pembangunan.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Pemberantasan Korupsi Harus Konsisten&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Dalam kesempatan itu, Abdul Razak juga menyoroti pentingnya pemberantasan korupsi sebagai bagian dari agenda pembangunan nasional. Menurutnya, anggaran negara harus dijaga agar tidak bocor dan dapat kembali sebesar&#45;besarnya untuk kepentingan masyarakat.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Ia menyebut sejumlah perkara dugaan korupsi yang menjadi perhatian publik, termasuk perkara pengadaan Chromebook. Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Agung telah menyampaikan keterangan mengenai proses persidangan dan dugaan penyimpangan dalam pengadaan perangkat digitalisasi pendidikan. Selain itu, masalah MBG dan kasus aparat hukum FA.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Abdul Razak menilai penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;“Pemberantasan korupsi harus kita dukung. Tetapi penegakan hukum juga harus profesional, transparan dan tidak boleh pandang bulu. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana harus diproses sesuai hukum,” tegasnya.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Menurut dia, keberanian membersihkan tata kelola pemerintahan dari praktik korupsi akan sangat menentukan efektivitas pembangunan.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;“Uang negara adalah uang rakyat. Karena itu, setiap rupiah anggaran harus benar&#45;benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Jangan Berhenti pada Capaian&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Abdul Razak mengatakan perjalanan Indonesia menuju negara maju tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah. Kualitas partisipasi masyarakat juga menjadi faktor penting.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Pemerintah, katanya, membutuhkan masyarakat yang aktif mengawasi dan memberikan masukan. Sebaliknya, masyarakat membutuhkan pemerintah yang responsif, transparan dan konsisten menyelesaikan persoalan.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;“Kalau ingin menjadi negara maju, kita harus membangun persatuan nasional. Pemerintah bekerja, rakyat mendukung dan mengawasi, mahasiswa memberikan kritik konstruktif, dunia usaha bergerak, dan seluruh elemen bangsa mengambil peran,” katanya.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Memasuki tahun kedua pemerintahan Prabowo&#45;Gibran, PP HIMMAH berharap energi bangsa tidak habis dalam perdebatan mengenai siapa yang paling benar. Fokus utama, menurut Abdul Razak, harus diarahkan pada bagaimana kebijakan negara menghasilkan manfaat konkret bagi rakyat.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;“Jangan berhenti pada capaian. Yang sudah baik harus dilanjutkan, yang belum baik harus diperbaiki. Inilah bentuk dukungan yang sesungguhnya. Kita kawal bersama agar Asta Cita tidak berhenti sebagai gagasan, tetapi benar&#45;benar dirasakan masyarakat,” pungkas Abdul Razak.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://momenriau.com/assets/berita/original/64992711229-img-20260917-wa0045.jpg"/><pubDate>Thu, 17 Sep 2026 15:28:17 +0700</pubDate><guid>https://momenriau.com/read/detail/13899/pp-himmah-banyak-capaian-dua-tahun-prabowogibran-kekurangan-harus-dibenahi-bersama</guid></item><item><title>Aksi Jilid II di Kejagung, GARANSI &amp; AMPPUH Desak Panggil Periksa serta Tangkap Aseng, Dugaan Penguasaan Aset Sitaan Negara Secara Ilegal</title><link>https://momenriau.com/read/detail/13898/aksi-jilid-ii-di-kejagung-garansi--amppuh-desak-panggil-periksa-serta-tangkap-aseng-dugaan-penguasaan-aset-sitaan-negara-secara-ilegal</link><description>&lt;p&gt;JAKARTA | Koalisi Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (DPP GARANSI) bersama Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hukum (AMPPUH) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kamis (17/9/2026).&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Aksi jilid II tersebut digelar untuk mendesak Kejagung RI menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang telah disampaikan koalisi pada 10 September 2026 terkait dugaan penguasaan dan pemanfaatan aset sitaan negara berupa perkebunan kelapa sawit seluas sekitar 453 hektare di Kabupaten Rokan Hilir, Riau.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Ketua Umum DPP GARANSI, Sukri Soleh Sitorus, dalam orasinya mendesak Kejagung RI segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Siswaja Muljadi alias Aseng terkait dugaan penguasaan dan pemanfaatan kawasan yang disebut telah menjadi objek sitaan negara.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;“Perkebunan kelapa sawit yang telah disita oleh negara sejak 2018, berdasarkan informasi dan temuan yang kami diduga sampai hari ini masih dikuasai dan dimanfaatkan oleh Aseng. Karena itu, kami meminta Kejagung segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh,” ujar Sukri dalam orasinya.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Selain itu, koalisi juga meminta Kejagung melakukan penelusuran terhadap tata kelola aset sitaan negara tersebut, termasuk pihak&#45;pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaannya.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Sukri secara khusus meminta aparat penegak hukum memeriksa pihak terkait pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau apabila terdapat indikasi penyimpangan dalam pengelolaan lahan yang telah berstatus sebagai aset sitaan negara.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;“Kami meminta Kejagung menelusuri dan memeriksa tata kelola aset sitaan negara berupa perkebunan kelapa sawit tersebut selama periode 2018–2026. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan atau praktik KKN, harus ditindak sesuai dengan ketentuan hukum,” tegasnya.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Menurut Sukri, dugaan persoalan dalam pengelolaan kebun kelapa sawit seluas sekitar 453 hektare tersebut perlu diusut secara menyeluruh. Ia meminta aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada pemeriksaan terhadap pihak yang diduga menguasai aset, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut berperan.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;“Lakukan audit dan penelusuran secara menyeluruh. Jika memang terdapat dugaan keterlibatan oknum yang memberikan perlindungan atau membantu penguasaan dan pemanfaatan aset tersebut, maka harus diungkap dei tegaknya hukum,” kata Sukri.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Ia juga menegaskan bahwa laporan yang disampaikan koalisi harus ditindaklanjuti secara transparan dan profesional. Menurutnya, apabila dalam proses penanganan ditemukan dugaan tindak pidana, pihak&#45;pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;“Kejagung harus mengurai persoalan ini secara terang sehingga dapat diketahui siapa saja yang bertanggung jawab atas penguasaan dan pemanfaatan aset sitaan negara tersebut. Kami mendesak dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak&#45;pihak terkait, termasuk Aseng, apabila terdapat dasar hukum dan bukti yang cukup tangkap dan penjarakan,” ujarnya.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Sukri menambahkan, GARANSI dan AMPPUH akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai status dan dugaan penguasaan dan pengelolaan aset sitaan negara secara ilegal.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Kami menunggu langkah konkret Kejagung dalam menindaklanjuti laporan yang telah kami sampaikan. Jika diperlukan, kami akan kembali melakukan aksi lanjutan,” katanya.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Menurut koalisi, persoalan tersebut penting segera mendapatkan perhatian karena menyangkut pengelolaan aset yang disebut sebagai aset sitaan negara. Mereka menilai, apabila terdapat pihak yang memanfaatkan aset tersebut tanpa dasar hukum yang sah, kondisi itu berpotensi menimbulkan kerugian negara secara berkelanjutan.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;“Jangan biarkan aset negara dikuasai atau dimanfaatkan tanpa dasar hukum yang jelas. Kami meminta Kejagung segera usut tuntas seluruh pihak yang terbukti terlibat dan memastikan aset negara tersebut dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang&#45;undangan,” pungkas Sukri.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://momenriau.com/assets/berita/original/62677741581-img-20260917-wa0033.jpg"/><pubDate>Thu, 17 Sep 2026 14:48:59 +0700</pubDate><guid>https://momenriau.com/read/detail/13898/aksi-jilid-ii-di-kejagung-garansi--amppuh-desak-panggil-periksa-serta-tangkap-aseng-dugaan-penguasaan-aset-sitaan-negara-secara-ilegal</guid></item><item><title>Forum KOPERATIF Pasang Badan, Agrinas Bekerja Selamatkan Kebun Bukan Main Belakang</title><link>https://momenriau.com/read/detail/13897/forum-koperatif-pasang-badan-agrinas-bekerja-selamatkan-kebun-bukan-main-belakang</link><description>&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;background&#45;color:transparent;color:#000000;&quot;&gt;&lt;strong&gt;Pekanbaru &lt;/strong&gt;— Polemik pengelolaan aset sawit negara memanas! Di tengah desakan keras agar tata kelola PT Agrinas Palma Nusantara dibedah habis&#45;habisan, muncul perlawanan tajam: Komunitas Masyarakat Peduli Pertanian dan Perkebunan Produktif (KOPERATIF) turun ke jalan, membenteng rapat jajaran direksi dari serangan tudingan. Mereka menegaskan: ini bukan soal siapa yang ditunjuk, tapi soal menyelamatkan aset negara agar tidak mati terlantar!&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;background&#45;color:transparent;color:#000000;&quot;&gt;Situasi berbalik arah drastis! Baru beberapa hari lalu, Jaringan Aktivis Penjaga Aset Negara dari Oligarki (JANGAN OLIGARKI) mendesak Kejati Riau mengusut habis dugaan penyalahgunaan wewenang. Mereka menuding: pengelolaan kebun sawit hasil penertiban hutan justru dikembalikan ke pihak&#45;pihak yang sebelumnya berhubungan dengan lahan yang disita Satgas PKH.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;background&#45;color:transparent;color:#000000;&quot;&gt;Namun hari ini, Selasa (15/9/2026), sekitar 50 massa KOPERATIF berdiri kokoh di gerbang kantor Agrinas. Mereka membantah keras tuduhan buruk terhadap Direktur Operasional Tuhu Bangun dan Direktur Kepatuhan Novil. Bagi mereka, menilai tata kelola cuma dari nama dan vendor adalah sangat dangkal dan berbahaya!&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;background&#45;color:transparent;color:#000000;&quot;&gt;Koordinator Lapangan KOPERATIF, Ricky Sanjaya, melontarkan kritik tajam: &quot;Kami menyesalkan ada pihak yang terus mempersoalkan tanpa melihat substansi! Direksi Agrinas tidak sedang main&#45;main—mereka sedang mencari jalan keluar agar aset negara tidak hancur. Sawit bukan tanaman mainan: harus dipupuk, dirawat, dijaga! Kalau dibiarkan, siapa yang rugi? Rakyat dan Negara!&quot;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;background&#45;color:transparent;color:#000000;&quot;&gt;Ia menegaskan: SK Penugasan Sementara yang jadi sorotan panas adalah keputusan bisnis yang dihitung matang, bukan main sembarangan! Ada analisis mendalam, ada evaluasi berkala—tujuannya satu: menjaga keberlanjutan aset negara.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;background&#45;color:transparent;color:#000000;&quot;&gt;&quot;Jangan hanya karena kepentingan bisnis pribadi terganggu, lalu melontarkan sentimen kosong tanpa solusi! Tunjukkan datanya kalau berani, jangan cuma berteriak di jalan!&quot; tegas Ricky dengan nada membara.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;background&#45;color:transparent;color:#000000;&quot;&gt;Dalam aksi damai yang berlangsung padat itu, spanduk menjadi suara tanpa kata: Apresiasi tulus untuk Direksi &amp;amp; Karyawan Agrinas yang bekerja di garis depan. Prinsip utama: Perusahaan Negara Bukan Milik Siapa&#45;Siapanya! Utamakan Rakyat, Bukan Kelompok.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;background&#45;color:transparent;color:#000000;&quot;&gt;Suara aspirasi diterima Kabag Umum Agrinas, Budi Hartono. Ia menyambut dukungan ini sebagai suntikan nyali. &quot;Terima kasih atas kepercayaan ini. Ini bikin kami makin kuat bekerja sesuai amanat Presiden: membenahi BUMN, memulihkan aset negara agar tidak kembali ke tangan yang salah!&quot;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;background&#45;color:transparent;color:#000000;&quot;&gt;Namun di balik berisiknya dua kubu ini, pertanyaan paling tajam tetap menggantung di udara: Apakah semua kebijakan Agrinas benar&#45;benar berjalan di jalur aturan yang sah? Di mana bukti transparansi yang bisa diuji publik.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://momenriau.com/assets/berita/original/32761428346-img-20260915-wa0009.jpg"/><pubDate>Tue, 15 Sep 2026 17:30:13 +0700</pubDate><guid>https://momenriau.com/read/detail/13897/forum-koperatif-pasang-badan-agrinas-bekerja-selamatkan-kebun-bukan-main-belakang</guid></item><item><title>KPK OTT Pejabat ATR/BPN, GARANSI Tantang Kejagung: Beranikah Usut dan Tangkap Aseng?</title><link>https://momenriau.com/read/detail/13896/kpk-ott-pejabat-atrbpn-garansi-tantang-kejagung-beranikah-usut-dan-tangkap-aseng</link><description>&lt;p&gt;JAKARTA | Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (DPP GARANSI), Sukri Soleh Sitorus, mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi, termasuk melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Sukri menilai tindakan KPK tersebut menjadi bukti bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pejabat maupun pihak&#45;pihak yang memiliki akses terhadap pelayanan dan kebijakan pertanahan.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;“Kami sangat mengapresiasi kinerja KPK yang terus eksis dan menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penindakan seperti ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” ujar Sukri Soleh Sitorus, Selasa (15/9/2026), di Jakarta.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Namun, di sisi lain, aktivis nasional tersebut turut menyoroti kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam menangani sejumlah persoalan hukum yang menjadi perhatian publik.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Menurut Sukri, Kejagung harus lebih agresif, transparan, dan objektif dalam melakukan penegakan hukum, khususnya terhadap perkara yang berkaitan dengan dugaan kebocoran uang negara dan penguasaan aset negara.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;“Kejagung harus lebih agresif dalam melakukan penindakan dan pemberantasan korupsi. Ini penting untuk mengembalikan dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” tegasnya.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Sukri kemudian mempertanyakan keberanian Kejagung dalam menindaklanjuti dugaan perbuatan melawan hukum terkait penguasaan kawasan hutan seluas kurang lebih 453 hektare di Kabupaten Rokan Hilir, Riau, yang menurut laporan yang disampaikan DPP GARANSI bersama Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hukum (AMPPUH), diduga dikuasai dan dimanfaatkan oleh Siswaja Muljadi alias Aseng.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut harus mendapatkan perhatian serius apabila memang terdapat bukti mengenai penguasaan dan pemanfaatan aset atau kawasan yang telah menjadi objek sitaan negara.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;“Beranikah Kejagung mengusut dan menindaklanjuti dugaan penguasaan kawasan hutan seluas 453 hektare di Rokan Hilir, Riau, yang berdasarkan data dan laporan yang kami sampaikan,&amp;nbsp; diduga sampai hari ini masih dikuasai serta dimanfaatkan oleh Siswaja Muljadi alias Aseng?” tanya Sukri.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada perkara&#45;perkara tertentu saja. Aparat penegak hukum harus memastikan seluruh laporan masyarakat yang memiliki dasar dan bukti yang memadai diproses secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang&#45;undangan.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;“Jangan sampai masyarakat melihat ada kesan tebang pilih dalam penegakan hukum. Kalau memang ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum dan kerugian negara, tentu harus ditindak tanpa pandang bulu,” katanya.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Sukri juga mendorong Kejagung untuk tidak membiarkan persoalan dugaan penguasaan aset negara tersebut berlarut&#45;larut. Menurut dia, apabila dugaan penguasaan dan pemanfaatan aset negara masih berlangsung, potensi kerugian negara dan hilangnya manfaat aset bagi kepentingan masyarakat harus segera dihentikan.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;“Kami meminta Kejagung segera menindaklanjuti laporan DPP GARANSI dan AMPPUH secara objektif, transparan, dan profesional. Jangan biarkan persoalan ini berlarut&#45;larut. Semakin lama tidak ditindaklanjuti, semakin besar pula potensi kerugian negara apabila memang aset tersebut masih dimanfaatkan secara tidak sah,” ujar Sukri.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Lebih lanjut, Sukri menegaskan bahwa DPP GARANSI bersama AMPPUH akan terus mengawal proses penanganan perkara tersebut dan mendorong aparat penegak hukum untuk memberikan kepastian hukum.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;“Kami tidak sedang meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta agar laporan masyarakat diproses sesuai hukum yang berlaku. Jika benar ada pelanggaran, silakan ditindak. Jika tidak terbukti, sampaikan secara terbuka kepada publik. Yang paling penting adalah adanya kepastian hukum dan transparansi,” pungkasnya.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://momenriau.com/assets/berita/original/58623372401-img-20260915-wa0027.jpg"/><pubDate>Tue, 15 Sep 2026 17:09:01 +0700</pubDate><guid>https://momenriau.com/read/detail/13896/kpk-ott-pejabat-atrbpn-garansi-tantang-kejagung-beranikah-usut-dan-tangkap-aseng</guid></item><item><title>PW HIMMAH DKI Jakarta : Soal Pidato AHY, FH Hanya Cari Panggung Pidato AHY, PW HIMMAH Jakarta : Ferdinand H Jangan Tendensius</title><link>https://momenriau.com/read/detail/13895/pw-himmah-dki-jakarta--soal-pidato-ahy-fh-hanya-cari-panggung-pidato-ahy-pw-himmah-jakarta--ferdinand-h-jangan-tendensius</link><description>&lt;p&gt;Jakarta (10/09/2026) Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PW HIMMAH) DKI Jakarta menilai polemik yang muncul terkait pidato Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di momentum HUT Partai Demokrat ke&#45;25 seharusnya tidak dijadikan ruang untuk membangun kegaduhan politik. Hal itu disampaikan Ketua PW HIMMAH DKI Jakarta, Imam Sahala Pohan di Jakarta (10/9).&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Ia menilai kritik terhadap pidato AHY merupakan hal yang sah dalam kehidupan demokrasi. Namun, kritik harus disampaikan secara objektif, berbasis argumentasi, serta tidak ditarik ke arah kepentingan politik praktis.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;“Pidato AHY diacara Hari Ulang Tahun Partai Demokrat ke 25, jelas hanya menyampaikan hal yang normatif, “kekuasaan bukan milik seorang untuk selamanya, kekuasaan adalah amanah rakyat yang memiliki batas waktu, para pejuang demokrat diseluruh tanah air, kekuasaan datang dan pergi, jabatan ada waktunya, pemilu memiliki siklusnya tetap tanggung jawab kepada rakyat tidak pernah selesai”. Karena kita adalah Negara Demokrasi”,Jelasnya.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Lanjut Sahala, Itukan AHY memberikan masukan mengingatkan kapasitasnya sebagai Ketua Umum Partai.&lt;br&gt;“Sama&#45;sama kita ketahui bahwa fungsi partai politik sebagai sarana penyalur aspirasi rakyat, pendidikan politik, rekrutmen kader, dan pengatur kebijakan. Maka AHY wajib mengingatkan itu,”ungkapnya.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Lanjutnya disisi lain AHY sebagai Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan di Kabinet Merah Putih, yang kita nilai selama ini sudah menorehkan banyak prestasi dan bekerja baik untuk bapak Presiden.&lt;br&gt;“Jadi, Pak AHY ini kan sosok pemimpin muda masa sekarang dan masa depan, jadi FH jangan di sangkutpautkan dengan 2029 karena itu masih lama. FH jangan membuat penilaian penilaian yang tendensius serta membangun kegaduhan politik”, terang Sahala Pohan yang juga Putra Asli asal Sumatera.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Kita melihat kondisi bangsa saat ini. Pemerintah sedang fokus mengurus Karhutla, Penanganan Gunung meletus serta fokus menjalankan program program kerakyatan dan Asta Cita Bapak Presiden Republik Indonesia.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;“Ayok kita kawal dan kita bantu Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto dalam rangka untuk memastikan negara aman dan rakyat sejahtera, sehingga Asta Cita dapat dijalankan dengan semaksimalnya”. Tutupnya&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://momenriau.com/assets/berita/original/59214484044-img-20260910-wa0033.jpg"/><pubDate>Thu, 10 Sep 2026 16:21:03 +0700</pubDate><guid>https://momenriau.com/read/detail/13895/pw-himmah-dki-jakarta--soal-pidato-ahy-fh-hanya-cari-panggung-pidato-ahy-pw-himmah-jakarta--ferdinand-h-jangan-tendensius</guid></item><item><title>GMPKP&#45;INDONESIA GERUDUK KEJAKSAAN AGUNG RI DESAK PANGGIL DAN PERIKSA ZAINAL ABIDIN SIREGAR ATAS DUGAAN PROGRAM PSR FIKTIF</title><link>https://momenriau.com/read/detail/13894/gmpkpindonesia-geruduk-kejaksaan-agung-ri-desak-panggil-dan-periksa-zainal-abidin-siregar-atas-dugaan-program-psr-fiktif</link><description>&lt;p&gt;JAKARTA — Gerakan Masyarakat Pengawal Kebijakan Publik Indonesia (GMPKP&#45;INDONESIA) yang diketuai Khaidir Rahman kembali menyuarakan tuntutan keras kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang dikaitkan dengan Zainal Abidin Siregar, Ketua Kelompok Tani Maju Bersama Sejahtera (KTMBS) sekaligus anggota DPRD Tapanuli Selatan.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Dalam aksi yang digelar Kamis, 10 September 2026 di Kejaksaan Agung RI, GMPKP&#45;INDONESIA mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata. Dugaan program PSR di atas lahan transmigrasi di Desa Muara Opu, Kecamatan Muara Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, harus dibongkar secara menyeluruh.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;GMPKP&#45;INDONESIA menilai persoalan tersebut perlu diuji melalui proses hukum yang transparan, mulai dari legalitas lahan, proposal program, penerima manfaat, realisasi pekerjaan, aliran anggaran, hingga pihak&#45;pihak yang diduga terlibat.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;“Kami mendesak Kejaksaan Agung RI mengusut laporan ini sampai ke akar&#45;akarnya. Jangan ada ruang bagi siapa pun untuk berlindung di balik jabatan atau organisasi. Jika dari hasil penyidikan ditemukan bukti yang cukup dan unsur pidana terpenuhi, kami mendesak Zainal Abidin Siregar diproses sesuai hukum, termasuk ditangkap dan dipenjarakan,” tegas tuntutan GMPKP&#45;INDONESIA.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;GMPKP&#45;INDONESIA juga meminta Kejaksaan Agung RI segera memproses laporan yang telah disampaikan oleh organisasi tersebut. Khaidir Rahman menegaskan bahwa laporan masyarakat bukan sekadar tumpukan dokumen, tetapi harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap apakah benar terdapat dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan PSR.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;“Kejaksaan harus menunjukkan keberpihakan kepada penegakan hukum dan kepentingan masyarakat. Kami tidak meminta hukum ditegakkan karena tekanan massa, tetapi karena adanya dugaan yang harus diuji secara profesional. Jika terbukti, tindak tegas. Jika tidak terbukti, sampaikan secara terbuka kepada publik,” demikian sikap GMPKP&#45;INDONESIA.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;TUNTUTAN GMPKP&#45;INDONESIA&lt;br&gt;1. Mendesak Kejaksaan Agung RI segera memproses laporan GMPKP&#45;INDONESIA.&lt;br&gt;2. Usut tuntas dugaan penyimpangan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).&lt;br&gt;3. Periksa Zainal Abidin Siregar dan seluruh pihak yang terkait.&lt;br&gt;4. Telusuri penggunaan dan aliran dana program secara menyeluruh.&lt;br&gt;5. Periksa legalitas serta status lahan transmigrasi yang menjadi lokasi program.&lt;br&gt;6. Jika terbukti melakukan tindak pidana, segera tangkap dan penjarakan sesuai ketentuan hukum.&lt;br&gt;7. Buka hasil penanganan perkara secara transparan kepada masyarakat.&lt;br&gt;GMPKP&#45;INDONESIA menegaskan, aksi 10 September 2026 bukan sekadar seruan di depan gedung Kejaksaan Agung. Ini adalah desakan agar hukum bekerja, laporan masyarakat diproses, dan dugaan penyimpangan anggaran publik dibongkar sampai tuntas.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://momenriau.com/assets/berita/original/72070067566-img-20260910-wa0019.jpg"/><pubDate>Thu, 10 Sep 2026 16:16:33 +0700</pubDate><guid>https://momenriau.com/read/detail/13894/gmpkpindonesia-geruduk-kejaksaan-agung-ri-desak-panggil-dan-periksa-zainal-abidin-siregar-atas-dugaan-program-psr-fiktif</guid></item><item><title>Demo di Kejagung, GARANSI &amp; AMPPUH Resmi Laporkan Aseng Atas Penguasaan Aset Negara 453 Hektare</title><link>https://momenriau.com/read/detail/13893/demo-di-kejagung-garansi--amppuh-resmi-laporkan-aseng-atas-penguasaan-aset-negara-453-hektare</link><description>&lt;p&gt;JAKARTA | Koalisi Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (DPP GARANSI) bersama Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hukum (AMPPUH) menyampaikan laporan resmi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kamis (10/9/2026) di Jakarta.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Laporan ini berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum dalam penguasaan dan pemanfaatan aset sitaan negara berupa perkebunan kelapa sawit seluas 453 hektare di Kepenghuluan Teluk Bona I, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, yang melibatkan Siswaja Muljadi alias Aseng serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Riau.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Laporan disampaikan setelah DPP GARANSI dan AMPPUH menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Agung RI. Massa mendesak Kejagung mengusut secara menyeluruh dugaan penyalahgunaan, penguasaan, dan pemanfaatan aset sitaan negara berupa lahan perkebunan kelapa sawit seluas sekitar 453 hektare.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Ketua Umum DPP GARANSI, Sukri Soleh Sitorus, dalam orasinya menegaskan persoalan ini tidak boleh dipandang sebelah mata. Kejaksaan Agung perlu turun tangan untuk memastikan status, pengelolaan, serta pemanfaatan aset sitaan negara tersebut sepenuhnya sesuai ketentuan hukum.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;“Panggil dan periksa Siswaja Muljadi alias Aseng terkait dugaan penguasaan dan pemanfaatan aset sitaan negara berupa lahan perkebunan kelapa sawit. Jika dalam proses hukum ditemukan adanya pelanggaran, kami meminta agar ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang&#45;undangan,” tegas Sukri.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Perlu diketahui, Siswaja Muljadi alias Aseng pada tahun 2016 divonis satu tahun penjara atas kasus pidana menggarap kawasan hutan lindung tanpa izin menjadi perkebunan kelapa sawit seluas 453 hektare. Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2510.K/PID.SUS/2015 tanggal 31 Agustus 2015.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Pada tahun 2018, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir bersama dinas terkait melakukan eksekusi pengambilalihan lahan kawasan hutan yang dikuasai Muljadi alias Aseng, dan lahan tersebut diserahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Namun hingga tahun 2026, pengelolaan kebun kelapa sawit oleh Dinas LHK Riau dinilai tidak tertib, tidak transparan, dan terindikasi adanya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;“Ini sangat aneh bin ajaib: Aseng, mantan terpidana, diduga sampai hari ini masih menguasai dan menikmati manfaat ekonomi dari perkebunan kelapa sawit yang sudah menjadi objek sitaan negara,” ujar Sukri.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Oleh karena itu, Sukri mendesak Kejaksaan Agung RI melakukan pemeriksaan menyeluruh, mencakup audit administratif, audit forensik, dan audit investigatif terhadap pengelolaan aset serta pihak&#45;pihak yang terkait.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;“Kami juga meminta pemeriksaan terhadap pengelolaan aset sitaan negara tersebut, termasuk dugaan keterlibatan dan pertanggungjawaban pihak terkait di lingkungan Dinas LHK Provinsi Riau. Pengelolaan aset harus terang dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administratif,” tambahnya.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Pemeriksaan perlu mencakup seluruh aspek pengelolaan lahan tersebut dalam periode 2018–2026, termasuk dokumen administrasi, legalitas pengelolaan, hasil produksi, serta aliran pendapatan yang berkaitan dengan aset tersebut.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;“Kami meminta Kejagung menelusuri seluruh aliran dana yang berkaitan dengan pengelolaan perkebunan tersebut. Siapa yang mengelola, ke mana hasilnya mengalir, dan siapa saja yang menikmatinya — harus diketahui secara terang melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang profesional,” cetusnya.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Sukri menambahkan, persoalan ini harus segera ditangani secara serius dan tidak dibiarkan berlarut&#45;larut. Jika dugaan terbukti, hal ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara yang berkelanjutan.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;“Berdasarkan hitungan awal dan data yang kami himpun, potensi kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai sekitar Rp183 miliar. Namun angka ini harus dibuktikan dan diverifikasi melalui audit serta proses hukum oleh aparat yang berwenang,” ujarnya.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Setelah penyampaian orasi, Sukri Soleh Sitorus didampingi Novrizal Taufan Nur, Koordinator Nasional AMPPUH, memasuki Gedung Kejaksaan Agung RI untuk menyerahkan laporan resmi beserta dokumen dan data pendukung.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;“Laporan sudah kami sampaikan secara resmi kepada Kejaksaan Agung RI. Kami berharap laporan dan aspirasi ini segera ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan objektif demi tegaknya hukum yang berkeadilan,” tegas Sukri.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Dalam laporan tersebut, DPP GARANSI dan AMPPUH meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap Siswaja Muljadi alias Aseng serta kinerja Dinas LHK Provinsi Riau sepanjang pengelolaan aset tersebut. Pihaknya juga telah melampirkan sejumlah dokumen dan data pendukung sebagai bahan verifikasi dan pendalaman lebih lanjut.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;“Kami akan terus mengawal proses ini sampai ada kejelasan dan penyelesaian sesuai hukum. Kami juga siap melakukan aksi lanjutan apabila laporan ini tidak mendapatkan tindak lanjut yang layak,” pungkas Sukri.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;br&gt;DPP GARANSI dan AMPPUH menegaskan seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap memiliki hak memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Proses verifikasi, penyelidikan, audit, maupun penegakan hukum diserahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung RI berdasarkan bukti&#45;bukti dan ketentuan peraturan perundang&#45;undangan.&lt;br&gt;&amp;nbsp;&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://momenriau.com/assets/berita/original/45131797311-img-20260910-wa0029.jpg"/><pubDate>Thu, 10 Sep 2026 15:58:32 +0700</pubDate><guid>https://momenriau.com/read/detail/13893/demo-di-kejagung-garansi--amppuh-resmi-laporkan-aseng-atas-penguasaan-aset-negara-453-hektare</guid></item><item><title>HIMMAH Mengaji XI: Gemakan Al&#45;Qur’an, Perkuat Takwa dan Integritas Kader untuk Indonesia</title><link>https://momenriau.com/read/detail/13892/himmah-mengaji-xi-gemakan-alqur’an-perkuat-takwa-dan-integritas-kader-untuk-indonesia</link><description>&lt;p&gt;JAKARTA | Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP HIMMAH) kembali menggemakan ayat&#45;ayat suci Al&#45;Qur’an melalui program HIMMAH Mengaji ke&#45;XI yang dilaksanakan di Kantor Pengurus Besar Al Washliyah (PB Al Washliyah), Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 41, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2026) malam.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen PP HIMMAH dalam membangun tradisi keislaman di lingkungan organisasi, memperkuat spiritualitas kader, serta meningkatkan wawasan keilmuan para pengurus.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Program HIMMAH Mengaji direncanakan terus dilaksanakan secara rutin setiap bulan. Tidak hanya diisi dengan tadarus Al&#45;Qur’an, kegiatan tersebut juga dirangkai dengan Kuliah Delapan Menit (Kuldemit) serta kajian keilmuan.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Sekretaris Jenderal PP HIMMAH, Sukri Soleh Sitorus, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pengurus yang hadir dan berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;“Alhamdulillah, kegiatan ini adalah untuk kita semua dan menjadi bagian dari amal ibadah kita. Semoga HIMMAH Mengaji ini tidak hanya menjadi kegiatan rutin, tetapi benar&#45;benar menjadi ruang untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah SWT,” ujar Sukri.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Sukri juga mengajak seluruh pimpinan HIMMAH di berbagai daerah agar turut menjaga dan mengembangkan program&#45;program keagamaan di wilayah masing&#45;masing.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Menurutnya, kader HIMMAH tidak cukup hanya memiliki kemampuan intelektual dan kepemimpinan, tetapi juga harus mempunyai fondasi spiritual yang kuat agar mampu menjalankan amanah organisasi dengan penuh tanggung jawab.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;“Kami mengajak seluruh pimpinan HIMMAH di daerah untuk tetap melaksanakan program religi seperti ini. Konsistensi dalam kebaikan akan menjadikan kita generasi yang kuat, baik secara spiritual maupun intelektual,” tegasnya.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Sementara itu, Ketua Umum PP HIMMAH, Abdul Razak Nasution, turut memimpin majelis dalam sesi kajian keilmuan melalui Kuliah Delapan Menit.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Dalam kesempatan tersebut, Abdul Razak mengajak seluruh pengurus untuk terus meningkatkan kualitas diri melalui penguatan spiritualitas, ilmu pengetahuan, dan keimanan.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Ia menekankan bahwa ketiga aspek tersebut merupakan fondasi penting bagi kader HIMMAH dalam menjalankan amanah organisasi sekaligus menghadapi berbagai tantangan kehidupan di tengah perkembangan zaman.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;“Kader HIMMAH harus menjadi generasi yang memiliki keseimbangan antara iman, ilmu, dan amal. Al&#45;Qur’an harus menjadi pedoman dalam kehidupan, sementara ilmu harus menjadi bekal dalam menjalankan peran kita sebagai kader umat dan bangsa,” kata Abdul Razak.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Ia menambahkan, kegiatan HIMMAH Mengaji harus terus dijaga konsistensinya sebagai bagian dari proses kaderisasi dan pembentukan karakter pengurus.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Menurutnya, membangun organisasi yang kuat tidak hanya dilakukan melalui rapat, diskusi, maupun aktivitas sosial, tetapi juga melalui pembinaan rohani dan peningkatan kualitas keilmuan kader.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;“Kita ingin HIMMAH melahirkan kader&#45;kader yang tidak hanya aktif dalam organisasi, tetapi juga dekat dengan Al&#45;Qur’an, memiliki wawasan luas, berakhlak, serta mampu memberikan kontribusi nyata bagi umat dan bangsa,” tuturnya.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Dalam kajian Kuldemit, Abdul Razak juga mengajak seluruh pengurus untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT, khususnya di tengah berbagai persoalan dan ujian yang sedang dihadapi bangsa Indonesia.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Ia menyinggung berbagai peristiwa yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir, termasuk bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta aktivitas gunung berapi yang menimbulkan dampak bagi masyarakat di sejumlah wilayah.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Menurut Abdul Razak, berbagai peristiwa tersebut hendaknya menjadi momentum bagi masyarakat untuk melakukan introspeksi, memperkuat kepedulian sosial, serta semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;“Itulah yang dinamakan sunatullah, ketetapan Allah. Setiap ujian harus kita hadapi dengan kesabaran dan ketakwaan. Saya mengajak sahabat&#45;sahabat sekalian untuk tetap meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT,” ajaknya.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Abdul Razak kemudian mengutip firman Allah SWT dalam Surah Ali ‘Imran ayat 102:&lt;br&gt;??? ???????? ????????? ??????? ???????? ??????? ????? ????????? ????? ?????????? ?????? ?????????? ???????????&lt;br&gt;“Wahai orang&#45;orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah sebenar&#45;benar takwa kepada&#45;Nya dan janganlah kamu mati kecuali dalam keadaan Muslim.”&lt;br&gt;(QS. Ali ‘Imran: 102)&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Menurutnya, ayat tersebut menjadi pengingat bahwa dalam kondisi apa pun, termasuk ketika menghadapi ujian dan berbagai persoalan kehidupan, seorang Muslim harus tetap menjaga ketakwaannya kepada Allah SWT.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;“Apapun kondisinya, kita tetap bertakwa. Mari kita jadikan setiap kejadian yang terjadi hari ini sebagai pelajaran dan bahan untuk melakukan introspeksi. Mari sama&#45;sama kita doakan semoga Indonesia dapat melewati berbagai cobaan, segera pulih, dan kembali bangkit untuk memajukan negeri,” katanya.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Ia juga mengajak seluruh kader HIMMAH untuk menjadikan semangat keislaman sebagai landasan dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat, menjaga integritas, serta turut mengambil bagian dalam upaya membangun Indonesia yang lebih baik.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;“Kita harus terus berikhtiar memajukan negeri, menjaga amanah, melawan korupsi, dan mengawal kepentingan rakyat. Semangat tersebut harus kita jalankan dengan tetap berpegang teguh pada nilai&#45;nilai Al&#45;Qur’an dan ajaran Islam,” pungkasnya.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://momenriau.com/assets/berita/original/26218439787-img-20260909-wa0043.jpg"/><pubDate>Thu, 10 Sep 2026 07:24:56 +0700</pubDate><guid>https://momenriau.com/read/detail/13892/himmah-mengaji-xi-gemakan-alqur’an-perkuat-takwa-dan-integritas-kader-untuk-indonesia</guid></item><item><title>DPRD Rokan Hilir Gelar Paripurna Ranperda “Rokan Hilir Hijau”</title><link>https://momenriau.com/read/detail/13891/dprd-rokan-hilir-gelar-paripurna-ranperda-“rokan-hilir-hijau”</link><description>&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;ROKAN HILIR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD tentang “Rokan Hilir Hijau”. Rapat yang berlangsung di Jalan Pesisir Batu 6 pada Senin (7/9) ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ilhami, S.Tr.Keb., didampingi Wakil Ketua DPRD, Maston.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Kegiatan tersebut dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD, perwakilan Bupati Rokan Hilir, Sekretaris Daerah, serta jajaran Kepala Badan, Dinas, dan Kantor di lingkungan Pemkab Rokan Hilir.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Ranperda inisiatif ini digagas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Rokan Hilir sebagai respons atas tantangan lingkungan di wilayah pesisir dan kawasan gambut Rokan Hilir.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Juru bicara Bapemperda DPRD Kabupaten Rokan Hilir, Hamzah, S.E., M.M., menyampaikan bahwa pesatnya perkembangan sektor perkebunan kelapa sawit dan permukiman telah memberikan kontribusi ekonomi, namun di sisi lain menimbulkan tekanan terhadap ekosistem.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;”Rokan Hilir memiliki potensi sumber daya alam yang besar, namun kita juga menghadapi risiko degradasi lahan gambut, abrasi, penurunan kualitas air sungai, hingga potensi kebakaran lahan. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan pembangunan berjalan seimbang antara aspek ekologi, sosial, dan ekonomi demi generasi masa kini dan mendatang,” ujar Hamzah dalam penyampaiannya.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Poin&#45;Poin Strategis Ranperda “Rokan Hilir Hijau”&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Ranperda “Rokan Hilir Hijau” dirancang terdiri dari 9 Bab dan 21 Pasal yang memuat sejumlah kebijakan utama, di antaranya:&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Konservasi Sumber Daya Alam: Perlindungan dan pengembangan kawasan konservasi serta penanganan dampak lingkungan secara terpadu.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Pengembangan Industri Hijau: Penerapan konsep industri ramah lingkungan, fasilitasi penyusunan Amdal bagi UMKM, serta kewajiban alokasi dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan untuk kelestarian lingkungan.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Permukiman dan Kantor Hijau: Penerapan konsep green office di instansi pemerintah dan swasta, penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), program satu rumah satu pohon, serta gerakan satu penghuluan satu ruang terbuka hijau.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Pembentukan Satgas Rokan Hilir Hijau: Pembentukan satuan tugas khusus yang dipimpin langsung oleh Bupati dengan melibatkan OPD terkait, akademisi, praktisi, pelaku usaha, dan masyarakat adat.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Penegakan Hukum Terpadu (Trooper Policy): Pengawasan pencegahan dan penindakan pelanggaran lingkungan secara konsisten dan transparan melalui kolaborasi Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Sistem Insentif dan Disinsentif: Pemberian penghargaan bagi perangkat daerah, kecamatan, kepenghuluan, dunia usaha, dan masyarakat yang menunjukkan kinerja baik dalam menjaga lingkungan.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Tahapan Pembahasan Selanjutnya&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Penyusunan Ranperda ini telah melalui rangkaian proses panjang, mulai dari penyusunan naskah akademik, konsultasi ke Biro Hukum Setda Provinsi Riau, hingga harmonisasi bersama Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Setelah penyampaian penjelasan ini, DPRD Kabupaten Rokan Hilir bersama Pemerintah Daerah akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas naskah Ranperda secara mendalam sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;br&gt;&amp;nbsp;&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://momenriau.com/assets/berita/original/9752810761-fb_img_1788786698701-768x576.jpg"/><pubDate>Tue, 08 Sep 2026 11:37:17 +0700</pubDate><guid>https://momenriau.com/read/detail/13891/dprd-rokan-hilir-gelar-paripurna-ranperda-“rokan-hilir-hijau”</guid></item><item><title>DPP GARANSI &amp; AMPUH Desak Kejagung Tindak Siswaja alias Aseng dan Audit DLHK Riau</title><link>https://momenriau.com/read/detail/13890/dpp-garansi--ampuh-desak-kejagung-tindak-siswaja-alias-aseng-dan-audit-dlhk-riau</link><description>&lt;p&gt;JAKARTA | Koalisi Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (DPP GARANSI) bersama Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hukum (AMPPUH) menyoroti alih fungsi hutan secara ilegal untuk perkebunan kelapa sawit seluas 453 hektare di Kepenghuluan Teluk Bona I, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Pasalnya, lahan yang seluas 453 hektare tersebut sebelumya dikuasai oleh Siswaja Muljadi alias Aseng. Namun, pada tahun 2018 telah diambil alih oleh negara sesuai dengan putusan MA, dan Aseng ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani hukuman penjara selama satu tahun terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan pemanfaatan kawasan untuk perkebunan kelapa sawit tanpa izin.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Koordinator Nasional (Koornas) AMPPUH, Novrizal Taufan Nur menyampaikan keterangannya pers rilisnya di Jakarta pada Senin 07 Septermber 2026 tentang tidak ada kejelasan pengelolaan kebun kelapa sawit seluas 453 hektare tersebut. ”Sejak tahun 2018 hingga saat ini, pengelolaan lahan sitaan negara tersebut tidak transparan dan diduga kuat terjadi praktik KKN.” ujar Novrizal dengan tegas.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Menurutnya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau sebagai pengelola aset sitaan negara harus mempertangung jawabkannya, karenanya Novri mencurigaii adanya permainan terselubung dalam tata kelola pengelolaan kebun kelapa sawit seluas 453 hektare tersebut.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;”Ini tidak bisa dibiarkan, publik berhak mengetahui berapa hasil kebun kelapa sawit selama dikelola oleh dinas DLHK Riau periode 2018&#45;2026?”. ujarnya.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Novrizal juga mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk melakukan audit menyeluruh, guna memastikan, siapa yang menguasai lahan saat ini?, Siapa yang mengelola perkebunan?, Siapa penerima hasil penjualan?, Apakah terdapat penerimaan negara/daerah?, Apakah terdapat dokumen pengelolaan yang sah? Apakah terdapat keterlibatan pihak lain?.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;”Pengelolaan sumber daya alam, kawasan hutan, serta aset yang telah dikuasai negara harus dilakukan berdasarkan prinsip kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, dan tidak boleh dimanfaatkan hanya untuk kepentingan peribadi atau kelompok tertentu,” ucapnya.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Parahnya lagi, terang Novrizal, sesuai dengan hasil investigasi lapangan yang dilakukan timnya, pengelolaan lahan seluas 453 hektar hingga saat ini diduga masih dikuasai oleh Siswaja Muljadi alias Aseng, dan masih mendapatkan keuntungan dari aset sitaan negara tersebut.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;”Kalau ini benar terjadi, lakukan sanksi tegas kepada Aseng, karena telah melakukan perbuatan melawan hukum secara berulang&#45;ulang. Hukuman satu tahun yang telah di putuskan oleh MA tidak membuatnya jera. Maka berikan hukuman yang seberat&#45;beratnya.” tegasnya.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Novrizal juga mencurigai, dalam kasus ini adanya konspirasi jahat yang terstruktur, terencana, dan masif. ”Kejaksaan Agung harus menelusuri dan memastikan aset negara dikelola dengan baik sebagai mana yang di amanatkan dalam UU 45 pasal 33 ayat (3),” cetusnya.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Novrizal juga mengakui pihaknya sedang melakukan konsolidasi dalam agenda aksi unjuk rasa dalam waktu dekat.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;”Sudah kita koordinasikan dengan pihak Polda Metro Jaya, Insya Allah Kamis 10 September kita akan gelar aksi besar&#45;besaran ke Kejagung RI sekaligus menyampaikan laporan dengan resmi atas dugaan penguasaan dan pemanfaatan lahan perkebunan kelapa sasit seluas 453 hektare yang telah menjadi objek putusan pengadilan dan eksekusi negara.” terang Novrizal.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Novrizal membeberkan, dalam aksinya nanti pihaknya mendesak Kejagung RI untuk memanggil dan memeriksa Siswaja Muljadi Alias Aseng (eks Anggota DPRD Riau) dan pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Kita akan desak Kejagung RI untuk mengusut dugaan kejahatan dalam pengelolaan aset sitaan negara, yang berpotensi merugikan keuangan negera mulai terhitung periode 2018&#45;2026 kurang lebih senilai Rp183 Miliar.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;”Kebocoran keuangan negara ini tidak bisa dibiarkan, Kejagung harus gerak cepat dan memastikan pengelolaan aset negara harus memberikan manfaat dan pemasukan negara.,” tukasnya.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://momenriau.com/assets/berita/original/49675436236-img-20260907-wa0024.jpg"/><pubDate>Mon, 07 Sep 2026 17:05:42 +0700</pubDate><guid>https://momenriau.com/read/detail/13890/dpp-garansi--ampuh-desak-kejagung-tindak-siswaja-alias-aseng-dan-audit-dlhk-riau</guid></item><item><title>Periksa dan Tangkap Pj Penghulu Balam Jaya, Hasil Audit Inspektorat Rohil Temukan Rp.631 Juta diabaikan hampir 4 tahun</title><link>https://momenriau.com/read/detail/13889/periksa-dan-tangkap-pj-penghulu-balam-jaya-hasil-audit-inspektorat-rohil-temukan-rp631-juta-diabaikan-hampir-4-tahun</link><description>&lt;p&gt;Rohil – Ketua DPC &amp;nbsp;IMO&#45; Rokan Hilir. Heriandi Bustam, SH. resmi mengadukan Pj Penghulu Balam Jaya periode 2022&#45;2023, Emi Puji Siringoringo, A.Md.Keb, ke Kejati Riau cq &amp;nbsp;Kejari Rokan Hilir &amp;nbsp;terkait dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan Kepenghuluan Balam Jaya Tahun Anggaran 2023.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Heriandi menilai temuan tersebut tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan administrasi biasa. Menurutnya, temuan audit yang menunjukkan ratusan juta rupiah uang negara tidak dapat dipertanggungjawabkan harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara serius.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Kami mendesak segera memanggil, memeriksa, dan mengambil langkah hukum tegas terhadap pihak&#45;pihak yang bertanggung jawab atas temuan audit tersebut,” kata Heriandi, Senin (7/9/2026).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Heriandi &amp;nbsp;menjelaskan, berdasarkan dokumen audit Inspektorat Rohil yang diperoleh DPC IMO ROHIL, terdapat pengeluaran kas sebesar Rp631.234.025 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Temuan itu diduga berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), serta sumber pendapatan desa lainnya yang penggunaannya tidak sesuai ketentuan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Ini bukan uang pribadi, ini uang rakyat. Ketika auditor negara menemukan dana ratusan juta rupiah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka negara wajib hadir melalui penegakan hukum. Jangan sampai hasil audit hanya menjadi dokumen yang menumpuk di lemari tanpa ada tindak lanjut,” tegasnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Menurut DPC IMO, apabila dalam proses penegakan hukum ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka perkara tersebut patut diduga memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang&#45;Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang&#45;Undang Nomor 20 Tahun 2001.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam Pasal 2 mengatur mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, sementara Pasal 3 mengatur penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yang mengakibatkan kerugian negara.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Selain itu, DPC IMO ROhil juga meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan penguasaan atau penggunaan uang yang berada dalam penguasaan jabatan, sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana yang berlaku.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Kami meminta APH tidak berhenti pada pemeriksaan formalitas. Telusuri aliran dananya, periksa seluruh pihak yang terlibat, dan apabila ditemukan alat bukti yang cukup, segera tetapkan tersangka. Hukum tidak boleh kalah oleh jabatan,” ujar Andi&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Lebih lanjut, &amp;nbsp;mengingatkan bahwa dana desa merupakan instrumen pembangunan yang langsung bersentuhan dengan kepentingan masyarakat. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus ditindak secara tegas agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan desa.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Jangan ada kesan hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Siapa pun yang diduga menyalahgunakan kewenangan dan merugikan keuangan negara harus dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum. Tidak boleh ada ruang aman bagi pelaku korupsi,” pungkas Heriandi&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://momenriau.com/assets/berita/original/99697479593-8ed1e93f-af03-4478-92bb-b16e7c57c6ce.jpg"/><pubDate>Mon, 07 Sep 2026 15:49:49 +0700</pubDate><guid>https://momenriau.com/read/detail/13889/periksa-dan-tangkap-pj-penghulu-balam-jaya-hasil-audit-inspektorat-rohil-temukan-rp631-juta-diabaikan-hampir-4-tahun</guid></item><item><title>Klarifikasi Penggunaan Surat Keterangan Pengganti Ijazah, Efendi Tegaskan Dokumennya Sah Sesuai Permendikbud</title><link>https://momenriau.com/read/detail/13888/klarifikasi-penggunaan-surat-keterangan-pengganti-ijazah-efendi-tegaskan-dokumennya-sah-sesuai-permendikbud</link><description>&lt;p&gt;?BAGANSIAPIAPI&amp;nbsp;— Efendi Simbolon Bakal Calon (Balon) Penghulu, Kepenghuluan Pedamaran,Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) &amp;nbsp;memberikan klarifikasi terkait laporan yang mempermasalahkan penggunaan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) dalam berkas administrasi pencalonannya. Ia menegaskan bahwa penggunaan SKPI tersebut sah secara hukum dan digunakan untuk menggantikan ijazah aslinya yang hangus terbakar.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;?Efendi menjelaskan bahwa rumahnya di Padamaran mengalami musibah kebakaran pada tahun 2003 lalu, yang mengakibatkan dokumen ijazah miliknya ikut musnah.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&amp;nbsp;Kejadian tersebut juga telah dilaporkan secara resmi kepada pihak kepolisian saat itu.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;?“Saya menyampaikan bahwasanya SKPI itu memenuhi syarat dan kewajiban. Saya menggunakan SKPI, surat keterangan pengganti ijazah,” ujar Efendi kepada wartawan di Bagansiapiapi, Minggu (06/09/2026).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;?Menurut Efendi, dasar hukum penggunaan dokumen pengganti tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 29 Tahun 2014. Aturan tersebut menyatakan bahwa SKPI memiliki kedudukan hukum yang sah dan dapat dipergunakan untuk keperluan tertentu apabila sekolah tidak dapat menerbitkan kembali ijazah asli.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;?Dijelaskan, dalam proses klarifikasi di hadapan Panitia Pengawas (Panwas), Efendi membeberkan sejumlah materi yang dipertanyakan oleh pihak Panwas , di antaranya, &amp;nbsp;dasar penerbitan SKPI ?dan mekanisme serta keabsahan penerbitan dokumen pengganti.Kelengkapan berkas yang ia lampirkan saat memohon penerbitan SKPI.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;?Mengenai riwayat pendidikan, Efendi menerangkan bahwa dirinya lulus pada tahun ajaran 1991 saat sekolah tersebut masih bernama&amp;nbsp;SMA Swasta Ranto Peureulak, Kecamatan Rantau Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Namun, ketika SKPI diterbitkan, sekolah tersebut telah berubah status menjadi&amp;nbsp;SMA Negeri 1 Ranto Peureulak.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;?Efendi menegaskan seluruh jawaban yang diberikan kepada Panwas disampaikan secara jujur dan sesuai dengan fakta lapangan tanpa ada rekayasa.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;?Ia juga menyayangkan laporan tersebut baru muncul setelah dirinya menyelesaikan berbagai tahapan krusial dalam pencalonan. Sebelum laporan bergulir, ia mengaku telah dinyatakan lolos seleksi administrasi awal serta menyelesaikan rangkaian ujian lainnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;?“Secara administrasi saya sudah masuk. Saya sudah mengikuti tes, baca Al&#45;Qur’an, wawancara, semuanya saya lewati. Baru kemudian ada laporan,” ungkapnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;?Efandi &amp;nbsp;berharap Panwas dapat mengambil keputusan yang objektif dan adil berlandaskan peraturan perundang&#45;undangan yang berlaku. Selama Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 masih berlaku, ia menilai tidak ada alasan hukum untuk menolak SKPI sebagai syarat administrasi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;?Hingga saat ini, Efendi mengaku belum menerima pemberitahuan lebih lanjut terkait kemungkinan pemanggilan ulang oleh Panwas terhadap dirinya. (red)&amp;nbsp;&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://momenriau.com/assets/berita/original/63357991171-img-20260906-wa0011.jpg"/><pubDate>Sun, 06 Sep 2026 22:12:45 +0700</pubDate><guid>https://momenriau.com/read/detail/13888/klarifikasi-penggunaan-surat-keterangan-pengganti-ijazah-efendi-tegaskan-dokumennya-sah-sesuai-permendikbud</guid></item><item><title>Soal UU Perampasan Aset Yang Akan Disahkan Menjadi UU, PP HIMMAH: Rakyat Ingin Sempurna Cegah Abuse Of Power</title><link>https://momenriau.com/read/detail/13887/soal-uu-perampasan-aset-yang-akan-disahkan-menjadi-uu-pp-himmah-rakyat-ingin-sempurna-cegah-abuse-of-power</link><description>&lt;p&gt;JAKARTA | Ketua Umum Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP HIMMAH), Abdul Razak Nasution, meminta DPR RI dan pemerintah memastikan Rancangan Undang&#45;Undang (RUU) Perampasan Aset disusun dan disahkan dengan matang serta tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Hal tersebut disampaikan Abdul Razak Nasution di Jakarta, Kamis (3/9/2026), menyikapi rencana pengesahan RUU Perampasan Aset yang saat ini menjadi perhatian publik.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Sebagaimana diketahui, DPR RI bersama pemerintah menargetkan RUU Perampasan Aset dapat disahkan menjadi undang&#45;undang paling lambat pada 15 Desember 2026. Target tersebut sebelumnya disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat menerima aspirasi masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada 27 Agustus 2026.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Menurut Abdul Razak, percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset tidak boleh mengesampingkan kualitas substansi dan kepastian hukum. Ia menilai masih terdapat sejumlah aspek fundamental yang harus diperjelas sebelum aturan tersebut disahkan.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;“Sebelum RUU Perampasan Aset disahkan menjadi undang&#45;undang, semuanya harus benar&#45;benar sempurna. Mulai dari terminologi, dasar dan mekanisme perampasan aset, perlindungan serta keadilan bagi pihak yang asetnya dirampas, hingga pembagian kewenangan antarpenegak hukum. Jangan sampai terjadi tumpang tindih kewenangan,” kata Razak.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Ia menjelaskan, penegakan hukum terhadap harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana nantinya akan melibatkan sejumlah institusi, antara lain Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Karena itu, menurut Razak, diperlukan mekanisme pengawasan yang kuat, independen, dan kredibel untuk memastikan kewenangan perampasan aset tidak disalahgunakan.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;“Kenapa harus ada badan khusus atau pengawas independen yang kuat? Karena kewenangan yang besar juga harus diimbangi dengan pengawasan yang kuat. Jangan sampai kewenangan tersebut justru membuka ruang terjadinya abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan,” tegasnya.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Razak menilai keberadaan lembaga atau mekanisme pengawasan harus menjadi bagian penting dalam pembahasan RUU tersebut. Ia mengingatkan, jangan sampai undang&#45;undang yang seharusnya menjadi instrumen pemberantasan korupsi justru melahirkan multitafsir dan konflik kewenangan dalam pelaksanaannya.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;“Ini harus menjadi perhatian serius kita bersama. Jangan hanya mengejar target pengesahan. Percuma disahkan jika kemudian menimbulkan multitafsir, tumpang tindih kewenangan, atau ketidakpastian hukum. Undang&#45;undang ini harus matang, komprehensif, dan benar&#45;benar memberikan kepastian serta rasa keadilan,” jelasnya.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Lebih lanjut, Razak mengatakan masyarakat pada prinsipnya mendukung upaya negara untuk merampas hasil kejahatan, khususnya aset yang terbukti berasal dari tindak pidana korupsi. Menurutnya, koruptor tidak cukup hanya dijatuhi hukuman pidana, tetapi hasil kejahatan yang telah merugikan negara juga harus dapat dikembalikan kepada masyarakat melalui mekanisme hukum yang adil dan transparan.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;“Rakyat tentu menginginkan para koruptor bukan hanya dihukum agar jera, tetapi hasil kejahatannya juga harus dikembalikan kepada negara. Sebab, kerugian akibat korupsi pada akhirnya berdampak kepada rakyat,” ujarnya.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Di sisi lain, Ketua Umum PP HIMMAH tersebut mendorong DPR RI agar membuka proses pembahasan RUU Perampasan Aset secara transparan kepada publik. Menurutnya, di tengah perkembangan teknologi informasi saat ini, masyarakat sangat mungkin mengikuti secara langsung proses pembahasan sebuah regulasi yang menyangkut kepentingan publik.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;“Kami mendorong DPR RI agar transparan dalam membahas RUU Perampasan Aset. Kalau perlu, seluruh proses pembahasannya disiarkan melalui TV Parlemen maupun kanal resmi DPR RI sehingga masyarakat dapat melihat dan mengawasi secara langsung,” katanya.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Ia menambahkan, keterbukaan tersebut penting untuk membangun kembali kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif. DPR RI, kata Razak, merupakan representasi rakyat sehingga setiap proses legislasi strategis harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;“DPR adalah wakil rakyat. Karena itu, rakyat harus diberikan ruang untuk mengetahui, mengawasi, dan memberikan masukan terhadap proses pembentukan undang&#45;undang. Transparansi adalah kunci agar RUU Perampasan Aset benar&#45;benar menjadi instrumen hukum yang kuat dalam memberantas korupsi, sekaligus tetap menjamin keadilan dan hak&#45;hak masyarakat,” tutup Abdul Razak Nasution.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://momenriau.com/assets/berita/original/33653723812-img-20260903-wa0002.jpg"/><pubDate>Thu, 03 Sep 2026 14:48:46 +0700</pubDate><guid>https://momenriau.com/read/detail/13887/soal-uu-perampasan-aset-yang-akan-disahkan-menjadi-uu-pp-himmah-rakyat-ingin-sempurna-cegah-abuse-of-power</guid></item><item><title>GEMARI&#45;Jakarta Gelar Aksi di Agrinas Palma Nusantara dan Kejagung, Desak Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran PT APSL</title><link>https://momenriau.com/read/detail/13886/gemarijakarta-gelar-aksi-di-agrinas-palma-nusantara-dan-kejagung-desak-usut-tuntas-dugaan-pelanggaran-pt-apsl</link><description>&lt;p&gt;JAKARTA | Gerakan Mahasiswa Riau Jakarta (GEMARI&#45;Jakarta) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor PT Agrinas Palma Nusantara dan Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, Jakarta, Rabu, 2 September 2026.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Dalam aksi tersebut, massa mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan pengrusakan hutan, korupsi, serta dugaan pelanggaran hukum korporasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL).&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Koordinator Nasional GEMARI&#45;Jakarta, Kori Fatnawi, dalam orasinya di depan Kantor PT Agrinas Palma Nusantara mendesak agar pihak terkait memanggil dan memeriksa pemilik PT APSL, Anton Yan, serta Direktur Kepatuhan PT Agrinas Palma Nusantara, Nofil Anoverta, terkait dugaan persoalan pengelolaan areal perkebunan kelapa sawit.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;“Panggil dan periksa Anton Yan dan Nofil Anoverta. Jika ditemukan bukti yang cukup, proses sesuai ketentuan hukum. Kami menduga terdapat pemufakatan untuk mengamankan aktivitas perkebunan kelapa sawit milik PT APSL,” tegas Kori dalam orasinya.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Selain itu, GEMARI&#45;Jakarta menyoroti dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam skema kerja sama operasional (KSO) pengelolaan perkebunan kelapa sawit di PT Agrinas Palma Nusantara.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;“Kami mendesak agar dugaan KKN dalam kerja sama pengelolaan perkebunan kelapa sawit di PT Agrinas Palma Nusantara diusut secara transparan. Kami menduga terdapat praktik&#45;praktik yang berpotensi merugikan negara dan menguntungkan pihak tertentu,” ujar Kori.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Menurut Kori, negara melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah melakukan penertiban dan penyitaan terhadap areal perkebunan kelapa sawit seluas kurang lebih 9.424 hektare yang sebelumnya dikelola PT APSL pada Agustus 2025. Areal tersebut kemudian diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara untuk dikelola lebih lanjut.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Namun, GEMARI&#45;Jakarta menemukan pembangkangan kepada hukum diduga dilakukan PT APSL yang masih melakukan aktivitas perkebunan dengan normal di areal tersebut.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;“Fakta di lapangan, sampai hari ini PT APSL masih menguasai dan melakukan aktivitas perkebunan di areal tersebut serta masih memperoleh manfaat ekonomi dari kawasan itu, harus ada tindakan tegas dari pihak berwenang,” terang Kori.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebelah mata. Menurutnya, PT Agrinas Palma Nusantara harus memastikan pengelolaan kawasan yang telah diserahkan negara berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak dimanfaatkan oleh pihak&#45;pihak yang tidak berhak.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;“Negara tidak boleh kalah dengan mafia. Kami mencurigai adanya pembiaran dan dugaan keterlibatan atau perlindungan dari oknum tertentu. Semua itu harus dibuktikan melalui proses hukum yang transparan,” tuturnya.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;GEMARI&#45;Jakarta juga mengaku menerima informasi dan pernyataan yang disebut&#45;sebut berkaitan dengan pemilik PT APSL, Anton Yan, mengenai penguasaan kawasan perkebunan tersebut. Informasi tersebut, menurut mereka, perlu diverifikasi dan didalami oleh aparat penegak hukum untuk mengetahui ada atau tidaknya relasi dengan pihak&#45;pihak tertentu dalam rangka memperoleh perlindungan terhadap aktivitas yang diduga bertentangan dengan hukum.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Atas dasar itu, GEMARI&#45;Jakarta mendesak Kejagung RI untuk mengusut secara menyeluruh dugaan pembiaran, dugaan pemberian perlindungan, serta dugaan aliran dana atau keuntungan kepada pihak&#45;pihak tertentu apabila memang ditemukan bukti.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;“Kami meminta Kejagung mengusut semua pihak yang diduga terlibat. Jika ada aliran dana kepada pihak tertentu, bongkar dan telusuri sampai ke siapa yang menikmati hasilnya,” tegas Kori.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Soroti Potensi Kerugian Negara&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Kori juga menyoroti potensi kebocoran keuangan negara yang menurut perhitungan awal GEMARI&#45;Jakarta mencapai ratusan miliar rupiah.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;“Perhitungan awal kami, potensi kerugian negara dalam persoalan ini diperkirakan mencapai sekitar Rp47 miliar per bulan, atau kurang lebih Rp564 miliar per tahun. Angka ini tentu harus diuji dan diverifikasi oleh aparat penegak hukum melalui audit dan penyelidikan yang profesional,” jelasnya.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Usai menyampaikan aspirasi secara bergantian, massa aksi kemudian diterima oleh perwakilan PT Agrinas Palma Nusantara.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Sekretaris Perusahaan PT Agrinas Palma Nusantara, Bambang Agustian, menyampaikan apresiasi atas informasi yang disampaikan oleh massa aksi dan menyatakan akan menindaklanjutinya.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;“Terima kasih atas informasi yang disampaikan. Kami akan menindaklanjuti,” kata Bambang.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Dalam aksi tersebut sempat terjadi adu argumen antara massa aksi dan perwakilan PT Agrinas Palma Nusantara. Situasi kemudian berhasil diredam oleh aparat Kepolisian yang melakukan pengamanan sehingga aksi kembali berlangsung tertib.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Lanjutkan Aksi ke Kejagung RI&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Setelah aksi di PT Agrinas Palma Nusantara, massa GEMARI&#45;Jakarta melanjutkan aksi ke Kantor Kejaksaan Agung RI. Massa membawa sejumlah alat peraga aksi berupa spanduk, baliho, serta poster yang memuat nama pihak&#45;pihak yang mereka minta untuk diperiksa terkait dugaan kasus PT APSL.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Dalam aksi di Kejagung RI, GEMARI&#45;Jakarta kembali mendesak Kejagung menindaklanjuti laporan yang telah mereka sampaikan pada 31 Agustus 2026.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;“Aksi ini merupakan bentuk dukungan kami kepada aparat penegak hukum agar segera menindaklanjuti laporan yang telah kami sampaikan. Kami berharap nama&#45;nama yang tercantum dalam laporan tersebut segera dipanggil dan diperiksa untuk kepentingan penyelidikan maupun penyidikan apabila ditemukan indikasi pidana,” kata Kori.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Menurutnya, proses hukum diperlukan untuk mengungkap secara terang siapa saja pihak yang diduga terlibat dan siapa saja yang diduga menikmati aliran dana dari aktivitas perkebunan PT APSL.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;“Kami ingin persoalan ini dibuka secara terang&#45;benderang. Jangan sampai hanya berhenti pada perusahaan atau pihak tertentu saja. Jika ada pihak lain yang terlibat atau menikmati aliran dana, semuanya harus diproses sesuai hukum apabila bukti&#45;buktinya terpenuhi,” ujarnya.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Kori menegaskan, GEMARI&#45;Jakarta akan terus mengawal proses hukum tersebut.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Kami ingin memastikan penegakan hukum berjalan transparan, objektif, dan berkeadilan, sehingga pengelolaan sumber daya alam di Riau benar&#45;benar memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat,” pungkasnya.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Setelah menyampaikan seluruh aspirasi secara tertib, massa GEMARI&#45;Jakarta kemudian membubarkan diri dengan tertib. Mereka menyatakan akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut hingga terdapat kejelasan dan kepastian hukum.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://momenriau.com/assets/berita/original/21696197238-img-20260902-wa0167.jpg"/><pubDate>Wed, 02 Sep 2026 20:00:38 +0700</pubDate><guid>https://momenriau.com/read/detail/13886/gemarijakarta-gelar-aksi-di-agrinas-palma-nusantara-dan-kejagung-desak-usut-tuntas-dugaan-pelanggaran-pt-apsl</guid></item><item><title>Ribuan Warga Menggala &amp; Berkat Hulu Blokade Jalan Lintas Menggala&#45; Mahato Tuntut Janji Palsu Kadis PUTR Provinsi</title><link>https://momenriau.com/read/detail/13885/ribuan-warga-menggala--berkat-hulu-blokade-jalan-lintas-menggala-mahato-tuntut-janji-palsu-kadis-putr-provinsi</link><description>&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Rohil &lt;/strong&gt;— Ribuan warga Dusun Berkat Hulu Kepenghuluan Menggala Sakti dan gabungan beberapa warga Kepenghuluan di Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, hari ini turun ke jalan dan melakukan aksi blokade total di Jalan Lintas Perbatasan Menggala–Pujud! Rabu (2/9/ 2026). Jalan utama penghubung Riau–Sumatera Utara kini tertutup rapat — tidak ada satu kendaraan pribadi maupun truk yang diizinkan melintas — sampai tuntutan warga dikabulkan oleh Pemerintah Provinsi Riau!&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kemarahan warga meledak bukan tanpa alasan. Sudah bertahun&#45;tahun mereka hidup di tengah debu tebal yang beterbangan sepanjang jalan rusak parah ini. Lubang&#45;lubang besar menghiasi badan jalan, setiap kendaraan lewat debu menyelimuti rumah, halaman, dapur, kamar tidur, bahkan tempat tidur anak&#45;anak. Tiap hari mereka menghirup udara kotor. Penyakit pernapasan, batuk kronis, asma, dan gangguan kesehatan lain kini berdatangan menyerang warga, terutama lansia dan anak&#45;anak.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Kami sudah muak! Tiap hari hirup debu, penyakit pun berdatangan. Dulu waktu demo &amp;nbsp;Tahun 2025, Zulfahmi Kepala Dinas PUTR Provinsi berjanji: jalan ini akan diperbaiki bulan Mei tahun 2025! Tapi sampai sekarang, tahun 2026, hasilnya NOL BESAR! Itu ternyata JANJI PALSU! Makanya kami blokade jalan ini. Pokoknya, sebelum tuntutan kami dikabulkan Bapak Gubernur Riau, tidak ada satu pun mobil pribadi maupun truk yang boleh lewat!&quot; Tegas Kadus Berkat Sijul dalam orasi membara di atas pentas aksi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ribuan warga berdiri memadati badan jalan, memasang barikade dan pentas aksi. Suara mereka bergema, memohon sekaligus menuntut kepada Gubernur Riau: &quot;Tolong Bapak Gubernur Riau, KASIHANI ANAK&#45;ANAK KAMI! Tiap hari mereka harus menghirup debu ini. Penyakit datang satu per satu. Sampai kapan kami harus bertahan begini? Janji Mei 2025 tak ditepati, apakah harus menunggu korban berjatuhan baru jalan ini diperbaiki. Ujarnya Bu Ita.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Jalan Lintas Menggala–Pujud adalah urat nadi perhubungan antarprovinsi, namun kondisinya kian memburuk dari hari ke hari. Janji resmi perbaikan dari Dinas PUTR Provinsi Riau yang dijadwalkan Mei 2025 ternyata tinggal janji tanpa realisasi apa pun. Kesabaran ribuan warga dari dua kepenghuluan dan dusun kini habis tak bersisa.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Kami bukan mengganggu lalu lintas semata kami sedang menyelamatkan nyawa keluarga kami! Jalan ini tak boleh dibuka kembali sampai Bapak Gubernur Riau turun tangan langsung, memastikan kontrak ditandatangani, dan pekerjaan perbaikan jalan segera dimulai!&quot; — tegas warga serempak.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Aksi blokade ini melibatkan ribuan warga dari tiga wilayah yang selama ini paling menderita akibat kerusakan jalan. Situasi semakin memanas karena janji resmi pemerintah provinsi yang jelas&#45;jelas diabaikan. Warga menegaskan: mereka siap berdiri di jalan ini berhari&#45;hari sampai ada jawaban nyata dari Pemerintah Provinsi Riau.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://momenriau.com/assets/berita/original/90484413121-img-20260902-wa0025.jpg"/><pubDate>Wed, 02 Sep 2026 15:36:40 +0700</pubDate><guid>https://momenriau.com/read/detail/13885/ribuan-warga-menggala--berkat-hulu-blokade-jalan-lintas-menggala-mahato-tuntut-janji-palsu-kadis-putr-provinsi</guid></item><item><title>Gemari&#45;Jakarta Laporkan PT APSL ke Kejagung soal Dugaan Penguasaan Kawasan Hutan dan Potensi Kerugian Negara Rp564 Miliar</title><link>https://momenriau.com/read/detail/13884/gemarijakarta-laporkan-pt-apsl-ke-kejagung-soal-dugaan-penguasaan-kawasan-hutan-dan-potensi-kerugian-negara-rp564-miliar</link><description>&lt;p&gt;JAKARTA | Gerakan Mahasiswa Riau Jakarta (Gemari&#45;Jakarta) resmi melaporkan PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL) ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Senin (31/8/2026).&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Laporan tersebut menyoroti dugaan perusakan dan penguasaan kawasan hutan, tindak pidana korupsi, kejahatan korporasi, serta pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal dan berkelanjutan.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Koordinator Nasional Gemari&#45;Jakarta, Kori Fatnawi, S.H., mengatakan laporan tersebut diajukan untuk mendesak aparat penegak hukum membongkar secara menyeluruh dugaan pelanggaran yang dilakukan PT APSL.&lt;br&gt;“Kami sudah menyampaikan laporan resmi ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan PT APSL di Provinsi Riau,” ujar Kori Fatnawi di Jakarta, Senin (31/8/2026).&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Kori menjelaskan, laporan tersebut tercantum dalam surat Gemari&#45;Jakarta Nomor 083/GEMARI&#45;PKU/LP/VIII/2026.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Menanggapi laporan tersebut, Erwan selaku Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia membenarkan bahwa pihak Gemari&#45;Jakarta telah menyampaikan laporan terkait dugaan pengrusakan dan penguasaan kawasan hutan oleh PT APSL.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;“Pertama kami menyampaikan kepada teman&#45;teman Gemari Jakarta telah menyampaikan laporan terkait dugaan pengrusakan hutan oleh PT APSL. Tentunya ini akan kami sampaikan segera kepada pimpinan agar dapat ditangani,” kata Erwan.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Pernyataan tersebut, menurut Gemari&#45;Jakarta, menjadi sinyal bahwa laporan yang disampaikan akan diteruskan untuk mendapatkan perhatian dan penanganan lebih lanjut di lingkungan Kejaksaan Agung RI.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Selain menyoroti dugaan perusakan dan penguasaan kawasan hutan, Gemari&#45;Jakarta juga meminta Kejagung mengusut dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan kerja sama operasional (KSO) yang melibatkan Direktur Kepatuhan PT Agrinas Palma Nusantara.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Menurut Kori, dugaan penguasaan kawasan hutan tersebut mencakup wilayah Kepenghuluan Siarangarang, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, hingga Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;“Dugaan pelanggaran yang dilakukan PT APSL tidak bisa dibiarkan. Mengabaikan keputusan negara adalah persoalan serius dan harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Kori mengatakan persoalan ini semakin serius karena berdasarkan informasi dan data yang menjadi dasar laporan Gemari Jakarta, areal yang sebelumnya dikelola PT APSL telah ditertibkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada Juli 2025.&lt;br&gt;Namun, Gemari&#45;Jakarta menduga PT APSL hingga kini masih menguasai dan memanfaatkan perkebunan kelapa sawit seluas sekitar 9.424 hektare, sekaligus menikmati keuntungan ekonomi dari pengelolaan lahan tersebut.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Gemari Jakarta.Kori, menilai dugaan tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam penegakan keputusan negara dan berpotensi menimbulkan kebocoran besar bagi keuangan negara.&lt;br&gt;“Bapak Prabowo sering menyampaikan dalam pidatonya bahwa negara tidak boleh kalah dari mafia. Karena itu, kami berharap prinsip tersebut benar&#45;benar diterapkan dalam penegakan hukum di lapangan. Jangan sampai ada pihak yang merasa kebal terhadap keputusan negara,” ujarnya.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Lebih lanjut, Gemari&#45;Jakarta menduga penguasaan dan pemanfaatan kawasan tersebut dilakukan secara terstruktur dan terencana, serta berpotensi melibatkan oknum tertentu dan pihak&#45;pihak yang berkaitan dengan PT Agrinas Palma Nusantara.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;“Kami menduga persoalan ini dilakukan secara terstruktur dan terencana. Kami juga menilai kemungkinan keterlibatan oknum dan pihak tertentu di PT Agrinas Palma Nusantara perlu dibongkar secara serius,” kata Kori.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Ia menambahkan, berdasarkan perhitungan dalam laporan Gemari&#45;Jakarta, potensi kerugian negara sejak periode penguasaan Agustus 2025 hingga Agustus 2026 diperkirakan mencapai sekitar Rp564 miliar.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;“Patut diduga ada kebocoran keuangan negara dalam jumlah besar yang selama ini dinikmati segelintir pihak yang tidak bertanggung jawab. Karena itu, kami meminta aparat menghitung secara objektif, transparan, dan menyeluruh potensi kerugian negara dalam persoalan ini,” ucapnya.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;Atas dasar itu, Gemari&#45;Jakarta mendesak Kejagung RI segera memeriksa PT APSL dan seluruh pihak terkait. Mereka juga meminta pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan perusahaan dipanggil dan diperiksa tanpa pilih&#45;pilih.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;“Kami meminta Kejagung RI memanggil dan memeriksa Bos PT APSL, Anton Yan, serta Direktur Kepatuhan PT Agrinas Palma Nusantara, Novil Anumerta. Kalau dalam pemeriksaan ditemukan indikasi persekongkolan atau pelanggaran hukum yang bertujuan memperkaya diri sendiri maupun kelompok, kami meminta pihak&#45;pihak tersebut ditindak tegas sesuai hukum,” tegas Kori.&lt;br&gt;Gemari&#45;Jakarta, lanjut Kori, akan terus mengawal proses hukum atas laporan tersebut.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;br&gt;Mereka juga berencana menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Pusat PT Agrinas Palma Nusantara dan Kejaksaan Agung RI dalam waktu dekat.&amp;nbsp;&lt;br&gt;&lt;br&gt;“Kami akan terus mengawal proses hukum kasus ini. Dalam waktu dekat, kami juga akan menggelar aksi unjuk rasa untuk menyampaikan aspirasi di Kantor Pusat PT Agrinas Palma Nusantara dan Kejaksaan Agung RI. Kami sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. Insyaallah, pada 2 September 2026, kami akan menyampaikan aspirasi tersebut,” pungkas Kori.&lt;br&gt;&amp;nbsp;&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://momenriau.com/assets/berita/original/52619475323-20260831_105459.jpg"/><pubDate>Mon, 31 Aug 2026 11:54:16 +0700</pubDate><guid>https://momenriau.com/read/detail/13884/gemarijakarta-laporkan-pt-apsl-ke-kejagung-soal-dugaan-penguasaan-kawasan-hutan-dan-potensi-kerugian-negara-rp564-miliar</guid></item><item><title>Presiden HIPEMAROHI Pekanbaru Tekankan Pentingnya Ekowisata Pulau Tilan untuk Dongkrak Ekonomi Rakyat</title><link>https://momenriau.com/read/detail/13883/presiden-hipemarohi-pekanbaru-tekankan-pentingnya-ekowisata-pulau-tilan-untuk-dongkrak-ekonomi-rakyat</link><description>&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Rohil &#45; &lt;/strong&gt;Keberadaan destinasi wisata daerah dinilai bukan sekadar pelengkap sektor pariwisata, melainkan mesin penggerak utama pertumbuhan ekonomi masyarakat pedesaan jika dikelola secara modern dan berkelanjutan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Himpunan Pelajar Mahasiswa Rokan Hilir (HIPEMAROHI) Pekanbaru, Muhammad Yusuf, di tengah agenda Upgrading dan Aksi Penghijauan organisasi yang berlokasi di Objek Wisata Pulau Tilan, Kepenghuluan Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih. (30&#45;08&#45;2026).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam keterangannya, Muhammad Yusuf menyoroti pentingnya perubahan cara pandang dalam mengelola potensi pariwisata di Rokan Hilir. Menurutnya, konsep pengembangan berbasis ekowisata (ecotourism) sangat cocok diterapkan di Pulau Tilan karena memadukan kelestarian alam dengan pemberdayaan ekonomi kerakyatan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Pengembangan Pulau Tilan dan kawasan wisata lainnya di Rokan Hilir harus difokuskan pada konsep berkelanjutan. Lingkungannya kita jaga, tetapi multiplier effect secara ekonomi harus dirasakan langsung oleh masyarakat setempat. Pemkab Rohil harus jeli melihat peluang ini agar daya tarik wisata daerah kita tidak kalah saing dengan wilayah lain di Riau,&quot; jelas Muhammad Yusuf.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Yusuf menilai, Pemkab Rokan Hilir perlu segera merumuskan langkah lintas sektor untuk membenahi kendala mendasar yang selama ini dihadapi destinasi wisata lokal, mulai dari penataan akses transportasi, penguatan sarana infrastruktur penunjang, hingga pendampingan bagi Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Sebagai wadah intelektual muda, HIPEMAROHI Pekanbaru tidak ingin sekadar menjadi penonton. Aksi penanaman pohon yang kami gelar hari ini adalah langkah awal penegasan komitmen mahasiswa. Namun, keberlanjutan sektor ini tetap membutuhkan eksekusi kebijakan yang nyata dari dinas&#45;dinas terkait,&quot; lanjut Yusuf.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kehadiran Kepala Dinas PUPR Rohil Khoirul Fahmi, ST., jajaran Forkopimcam Tanah Putih, perwakilan dunia usaha, serta tokoh masyarakat dalam kegiatan tersebut dinilai menjadi sinyal positif bagi penguatan sinergi interaktif antara elemen mahasiswa, pemerintah daerah, dan masyarakat lokal.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Yusuf berharap kolaborasi multifihak ini tidak berhenti pada seremonial semata, melainkan berlanjut menjadi penyusunan program konkret pembangunan pariwisata Rokan Hilir yang ramah lingkungan dan berdampak nyata.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Kami mendorong Pemkab Rohil menjadikan Pulau Tilan sebagai percontohan penataan wisata daerah yang terintegrasi. Jika infrastrukturnya dibenahi dan promosinya digarap serius, Rokan Hilir akan memiliki ikon wisata ekologis unggulan yang dibanggakan masyarakat,&quot; tutupnya.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://momenriau.com/assets/berita/original/41028002672-img-20260831-wa0003.jpg"/><pubDate>Mon, 31 Aug 2026 09:09:46 +0700</pubDate><guid>https://momenriau.com/read/detail/13883/presiden-hipemarohi-pekanbaru-tekankan-pentingnya-ekowisata-pulau-tilan-untuk-dongkrak-ekonomi-rakyat</guid></item><item><title>Mediasi Gagal! Tergugat Nuraidah: Penggugat Yuprizal Ciptakan Tuduhan Demi Rebut Lahan Setelah Sawit Berbuah</title><link>https://momenriau.com/read/detail/13882/mediasi-gagal-tergugat-nuraidah-penggugat-yuprizal-ciptakan-tuduhan-demi-rebut-lahan-setelah-sawit-berbuah</link><description>&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;background&#45;color:transparent;color:#000000;&quot;&gt;&lt;strong&gt;Rohil &lt;/strong&gt;— Proses mediasi sengketa tanah seluas 7.760,6 m² di Jalan Parit Sahar, RT 01 RW 01, Dusun Sukajadi, Kepenghuluan Bangko Kiri, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir berakhir TANPA KESEPAKATAN di Pengadilan Negeri Rokan Hilir.&amp;nbsp;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;background&#45;color:transparent;color:#000000;&quot;&gt;Justru di tiga kali pertemuan mediasi, pihak Penggugat terus mengada&#45;ngada dengan tuntutan yang berubah&#45;ubah dan sama sekali tidak dapat dibuktikan! — yang semakin memperkuat dugaan sengketa ini baru muncul setelah sawit berbuah dan dipanen 2022–2026.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;background&#45;color:transparent;color:#000000;&quot;&gt;Gugatan ini terdaftar dengan Nomor 45/Pdt.G/2026/PN Rhl — Penggugat: Yusprizal (Kuasa Hukum: Al Mizan, S.H.), Tergugat I: Nur Aida (Kuasa Hukum: Serasih Tarigan, S.H.) Tergugat II: Dedek, serta Turut Tergugat: Kasbi, Jufriadi alias Untal, dan Lurah Bangko Kiri.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;background&#45;color:transparent;color:#000000;&quot;&gt;Proses mediasi berlangsung tiga kali justru semakin memperkuat dugaan tuduhan tidak berdasar salah satunya, Mediasi 5 Agustus 2026 &#45; Penggugat menuduh Tergugat meminta uang Rp50 juta. Selanjutnya, Mediasi 20 Agustus 202, Kuasa Hukum Penggugat menuduh Tergugat minta Rp400 juta dan Mediasi Ketiga 27 Agustus 2026 Tuntutan berubah lagi menjadi Penggugat meminta lahan.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;background&#45;color:transparent;color:#000000;&quot;&gt;Dihadapan awak media, Nur Aida menyampaikan &quot;Seluruh tuduhan minta uang itu PALSU! Penggugat terus mengubah&#45;ubah angka dan tuntutan, tidak ada satu pun bukti yang bisa ditunjukkan. Ini jelas dibuat&#45;buat sebagai tekanan agar saya menyerahkan lahan tanpa perlawanan!&quot; — tegas Nuraidah, Minggu 30 Agustus 2026.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;background&#45;color:transparent;color:#000000;&quot;&gt;Jika benar Penggugat Yusprizal membeli lahan pada tahun 2008 — MENGAPA saat saya membeli lahan pada tahun 2010 dia diam saja? Mengapa baru setelah sawit berbuah, lahan itu disengketakan dan buahnya panen dari tahun 2022 sampai sekarang oleh penggugat (semasa punya jabatan jadi Kepala Sekolah Tahun 2021 dan Jadi Sekcam Bangko Pusako Tahun 2023) .&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;background&#45;color:transparent;color:#000000;&quot;&gt;Nur Aida secara tegas menolak seluruh dalil Penggugat kecuali yang diakui secara tegas, dengan fakta&#45;fakta hukum yang sangat kuat: Tanah diperoleh secara sah berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) No. 25/SKGR/BKI/2010 tanggal 16 Juli 2010, ditandatangani penjual&#45;pembeli, saksi, serta diketahui Penghulu Bangko Kiri.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;background&#45;color:transparent;color:#000000;&quot;&gt;Dirinya menyinggung dalil Pihak Penggugat&amp;nbsp; menyatakan Yusprizal pemilik sah lahan 7.760,6 m² berikut tanaman sawit di atasnya. Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan Melawan Hukum. Menyerahkan lahan dalam keadaan utuh &amp;amp; baik.Membayar ganti kerugian moril Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Membayar uang paksa Rp100.000/hari jika lalai melaksanakan putusan.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;background&#45;color:transparent;color:#000000;&quot;&gt;&quot;Tergugat Nur Aida menuduh pihak Penggugat justru menciptakan tuduhan&#45;tuduhan palsu yang berubah&#45;ubah dan sama sekali tidak dapat dibuktikan — baru muncul setelah sawit di lahan tersebut berbuah besar! Ucapnya Nuraidah, didampingi Kuasa Hukumnya Serasih Tarigan, S.H saat ditemui awak media, Minggu 30 Agustus 2026.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;background&#45;color:transparent;color:#000000;&quot;&gt;Sementara Kuasa Hukum Tergugat, Serasih Tarigan, S.H menambahkan&quot;Jika tanah memang milik Penggugat sejak 2008 — MENGAPA DIAM SELAMA 12 TAHUN LEBIH? Mengapa baru setelah sawit berbuah dan menghasilkan baru sibuk dipermasalahkan, tiba&#45;tiba ada gugatan setelah sebelumnya dilaporkan kliennya ke Polres Rohil terkait penyerobotan lahan?&amp;nbsp;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;background&#45;color:transparent;color:#000000;&quot;&gt;Kami harap Majelis Hakim PN Rokan Hilir agar bijaksana dalam memutuskan perkara ini. Keadilan harus ditegakkan berdasarkan fakta hukum dan penguasaan yang sah, bukan karena hasil kebun sudah mulai menguntungkan.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://momenriau.com/assets/berita/original/2334123236-istockphoto-1335324625-612x612.jpg"/><pubDate>Sun, 30 Aug 2026 15:28:47 +0700</pubDate><guid>https://momenriau.com/read/detail/13882/mediasi-gagal-tergugat-nuraidah-penggugat-yuprizal-ciptakan-tuduhan-demi-rebut-lahan-setelah-sawit-berbuah</guid></item><item><title>Kejati Riau Didesak Usut Dugaan Penyerobotan Lahan Masyarakat Sungai Sialang</title><link>https://momenriau.com/read/detail/13881/kejati-riau-didesak-usut-dugaan-penyerobotan-lahan-masyarakat-sungai-sialang</link><description>&lt;p&gt;BAGANSIAPIAPI — Sebuah kisah yang membuat orang bertanya&#45;tanya: bagaimana mungkin lahan yang sejak 2010 dikelola warga, tiba&#45;tiba dikuasai perusahaan — padahal instansi pertanahan sudah menyatakan lahan itu BUKAN milik perusahaan? Inilah yang dialami 21 Kepala Keluarga di Kepenghuluan Sungai Sialang Hulu, Rokan Hilir, selama hampir 16 tahun!&lt;br&gt;&lt;br&gt;Lahan seluas ±42,5 hektar yang mereka garap kini dikuasai PT Sindora Seraya — padahal DUA SURAT RESMI BPN (tahun 2013 dan 2020) secara tegas menyatakan lahan tersebut TIDAK TERMASUK Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan! Warga pun mengklaim kerugian mencapai Rp28,075 MILIAR rupiah — dan kini mendesak Polda Riau untuk mengusut kasus ini sampai tuntas!&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Hal ini disampaikan inisial A salah Perwakilan 21 KK Warga Sungai Sialang Hulu menjelaskan Terkait Surat BPN RI No. 198/6&#45;14/II/2013, HGU PT Sindora Seraya hanya mencakup Teluk Pulau Hulu, Bantaian &amp;amp; Teluk Pulau Hilir, SUNGAI SIALANG HULU TIDAK TERMASUK Sementara Surat Kanwil BPN Riau No. HP.01/3072&#45;14/IX/2020, Kembali menegaskan: TIDAK TERDAPAT HGU PT Sindora Seraya di wilayah yang dipersoalkan warga!&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Namun hingga kini sudah hampir 16 tahun berlalu, lahan tetap dikuasai perusahaan. Warga yang seharusnya menikmati hasil sawit malah menderita kerugian puluhan miliar. Pertanyaan Kami jika dua surat BPN menyatakan lahan 42,5 hektar TIDAK TERMASUK HGU PT Sindora Seraya — atas dasar apa perusahaan menguasai dan mengelola lahan tersebut selama bertahun&#45;tahun. Pungkasnya .&lt;/p&gt;&lt;p&gt;DUKUNGAN AKADEMISI &amp;amp; PAKAR HUKUM:&lt;br&gt;&lt;br&gt;Secara hukum, yang terjadi di Sungai Sialang Hulu patut didalami sebagai dugaan tindak pidana perampasan dan penyerobotan lahan. Faktanya, dua surat resmi BPN tahun 2013 dan 2020 telah menyatakan bahwa 42,5 hektar tersebut TIDAK TERMASUK HGU PT Sindora.&quot;Ucap Fauzi Zaharjhon, SH., MH. (Akademisi Hukum)&lt;br&gt;&lt;br&gt;&quot;Kalau memang tidak masuk HGU, tentu harus ditelusuri apa dasar penguasaannya. Semua itu harus dibuktikan melalui proses hukum. Kejati Riau diharapkan segera menindaklanjuti laporan masyarakat!&quot; Jelasnya.&lt;br&gt;&lt;br&gt;Sementara Dr.Elviriadi, M.Si. (Pakar Hukum &amp;amp; Lingkungan) sedikit menambahkan Jika Konflik berkepanjangan antara masyarakat dengan korporasi harus mendapatkan perhatian serius, terutama bila telah terdapat dokumen resmi negara. Negara wajib memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat.&quot;&lt;br&gt;(Merujuk Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 &amp;amp; UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok&#45;Pokok Agraria).&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://momenriau.com/assets/berita/original/17724138376-214225a8-24f1-4752-8a05-aeeba6face52.jpg"/><pubDate>Fri, 28 Aug 2026 16:59:26 +0700</pubDate><guid>https://momenriau.com/read/detail/13881/kejati-riau-didesak-usut-dugaan-penyerobotan-lahan-masyarakat-sungai-sialang</guid></item><item><title>Mahasiswa KKN Kelompok 15 Sungai Pinang 4 Universitas Abdurrab Hadir, Bergerak, dan Mengabdi untuk Masyarakat</title><link>https://momenriau.com/read/detail/13880/mahasiswa-kkn-kelompok-15-sungai-pinang-4-universitas-abdurrab-hadir-bergerak-dan-mengabdi-untuk-masyarakat</link><description>&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Pekanbaru &lt;/strong&gt;— Pengabdian tidak selalu dimulai dari langkah besar. Semangat tersebut ditunjukkan Mahasiswa KKN Kelompok 15 Sungai Pinang 4 Universitas Abdurrab melalui keterlibatan dalam berbagai kegiatan masyarakat, mulai dari Posyandu hingga program Makanan Bergizi Gratis (MBG).28 Agustus 2026.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Mahasiswa turut membantu kader dalam pelayanan Posyandu bayi dan balita, termasuk pembagian kapsul Vitamin A bagi anak di bawah lima tahun. Selain itu, mahasiswa juga terlibat dalam pemeriksaan Penyakit Tidak Menular (PTM) bagi lansia dan pralansia.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kegiatan tersebut menjadi pengalaman bagi mahasiswa untuk memahami pentingnya pelayanan kesehatan serta membangun kedekatan dengan masyarakat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Mahasiswa juga berpartisipasi dalam pembagian MBG yang dilaksanakan setiap hari. Kehadiran mahasiswa membantu memastikan pembagian makanan berlangsung tertib dan lancar.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Bagi Kelompok 15, pengabdian tidak harus melalui kegiatan besar. Membantu kader, melayani masyarakat, dan bergotong royong merupakan langkah sederhana yang dapat memberikan manfaat nyata.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Keterlibatan dalam Posyandu, pemeriksaan PTM, pembagian Vitamin A, dan MBG menjadi wujud kepedulian mahasiswa dalam mendukung kesehatan masyarakat sekaligus memperkuat kerja sama dengan warga. Hadir untuk belajar, bergerak untuk membantu, dan mengabdi untuk masyarakat.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://momenriau.com/assets/berita/original/19703868712-img-20260828-wa0018(1).jpg"/><pubDate>Fri, 28 Aug 2026 13:17:59 +0700</pubDate><guid>https://momenriau.com/read/detail/13880/mahasiswa-kkn-kelompok-15-sungai-pinang-4-universitas-abdurrab-hadir-bergerak-dan-mengabdi-untuk-masyarakat</guid></item><item><title>Mahasiswa KKN Universitas Abdurrab &amp; UTHM Kelompok 15 Gelar Lomba Literasi Islami, Semarakkan Semangat Generasi Muda</title><link>https://momenriau.com/read/detail/13879/mahasiswa-kkn-universitas-abdurrab--uthm-kelompok-15-gelar-lomba-literasi-islami-semarakkan-semangat-generasi-muda</link><description>&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Bangkinang &lt;/strong&gt;&#45; Mahasiswa KKN Universitas Abdurrab x UTHM Kelompok 15 sukses menggelar Lomba Literasi Islami pada 26&#45;27 Agustus 2026. Kegiatan ini berlangsung meriah dan mendapat antusiasme tinggi dari anak&#45;anak di lingkungan masyarakat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Mengusung tiga cabang perlombaan, yaitu Tilawah Al&#45;Qur’an, Baca Surah Pendek, dan Adzan, kegiatan ini menjadi wadah bagi anak&#45;anak untuk mengasah kemampuan keislaman, keberanian, serta kepercayaan diri.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Para peserta tampil penuh semangat di hadapan dewan juri dan masyarakat. Persaingan berlangsung sportif hingga terpilih para pemenang dari setiap cabang lomba yang berhasil menunjukkan kemampuan terbaik mereka.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Bagi mahasiswa KKN Kelompok 15, kegiatan ini bukan sekadar ajang perlombaan, tetapi juga menjadi upaya untuk menumbuhkan kecintaan terhadap Al&#45;Qur’an dan nilai&#45;nilai keislaman sejak dini.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Melalui kegiatan tersebut, mahasiswa KKN berharap semangat belajar dan keberanian anak&#45;anak untuk berprestasi terus tumbuh, sehingga lahir generasi muda yang percaya diri, berakhlak mulia, dan mencintai Al&#45;Qur’an.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://momenriau.com/assets/berita/original/94593979809-img-20260828-wa0022.jpg"/><pubDate>Fri, 28 Aug 2026 13:08:46 +0700</pubDate><guid>https://momenriau.com/read/detail/13879/mahasiswa-kkn-universitas-abdurrab--uthm-kelompok-15-gelar-lomba-literasi-islami-semarakkan-semangat-generasi-muda</guid></item><item><title>Mahasiswa KKN Internasional Kelompok 15 Universitas Abdurrab dan UTHM Gelar Modul FRESH Di Kampar</title><link>https://momenriau.com/read/detail/13878/mahasiswa-kkn-internasional-kelompok-15-universitas-abdurrab-dan-uthm-gelar-modul-fresh-di-kampar</link><description>&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;background&#45;color:transparent;color:#000000;&quot;&gt;&lt;strong&gt;Kampar &lt;/strong&gt;&#45; Mahasiswa KKN Kelompok 15 Universitas Abdurrab dan UTHM melaksanakan kegiatan Modul FRESH bersama ibu kader Posyandu di Desa Sungai Pinang, Kabupaten Kampar. Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk kontribusi mahasiswa dalam mendukung peningkatan pengetahuan dan kesehatan masyarakat di lingkungan desa.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;background&#45;color:transparent;color:#000000;&quot;&gt;Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa memberikan edukasi mengenai keamanan dan kebersihan makanan, mulai dari pentingnya keselamatan makanan, jenis pencemaran makanan, kebersihan saat penyediaan dan pengolahan makanan, penyimpanan makanan, hingga pengendalian lingkungan. Edukasi juga disertai dengan contoh penerapan kebersihan saat menangani makanan, seperti penggunaan nurses cup dan apron.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;background&#45;color:transparent;color:#000000;&quot;&gt;Pelaksanaan Modul FRESH melibatkan para ibu kader Posyandu yang selama ini aktif dalam berbagai kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat. Melalui kegiatan ini, para kader diharapkan dapat memahami dan menerapkan prinsip keamanan makanan dalam kehidupan sehari&#45;hari serta membagikan pengetahuan tersebut kepada masyarakat.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;background&#45;color:transparent;color:#000000;&quot;&gt;Selain memberikan edukasi, kegiatan ini juga menjadi kesempatan bagi mahasiswa KKN untuk terjun dan berinteraksi secara langsung dengan masyarakat. Mahasiswa dapat memahami lebih jauh peran penting kader Posyandu dalam mendukung berbagai kegiatan kesehatan di tingkat desa.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;background&#45;color:transparent;color:#000000;&quot;&gt;Keterlibatan mahasiswa bersama kader diharapkan dapat mempererat kerja sama antara perguruan tinggi dan masyarakat. Kehadiran mahasiswa KKN juga menjadi wadah untuk saling berbagi pengetahuan, pengalaman, serta membangun kepedulian terhadap kesehatan masyarakat.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;background&#45;color:transparent;color:#000000;&quot;&gt;Mahasiswa KKN Kelompok 15 Universitas Abdurrab dan UTHM berkomitmen untuk terus berpartisipasi dalam berbagai kegiatan masyarakat selama pelaksanaan KKN di Sungai Pinang, Kampar. Kegiatan Modul FRESH bersama ibu kader Posyandu menjadi salah satu langkah sederhana namun bermakna dalam memperkuat kolaborasi, meningkatkan peran masyarakat, serta mendukung terciptanya lingkungan yang lebih sehat dan aman.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://momenriau.com/assets/berita/original/55639425264-img-20260828-wa0028.jpg"/><pubDate>Thu, 27 Aug 2026 15:26:39 +0700</pubDate><guid>https://momenriau.com/read/detail/13878/mahasiswa-kkn-internasional-kelompok-15-universitas-abdurrab-dan-uthm-gelar-modul-fresh-di-kampar</guid></item><item><title>Lahan 150 Ha Milik Hendra Yunizar Diduga Masuk Kawasan Hutan Digugat di Pengadilan! Tuntutan Rp6 MILIAR + Rp5 Juta/Hari Uang Paksa</title><link>https://momenriau.com/read/detail/13877/lahan-150-ha-milik-hendra-yunizar-diduga-masuk-kawasan-hutan-digugat-di-pengadilan-tuntutan-rp6-miliar--rp5-jutahari-uang-paksa</link><description>&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;background&#45;color:transparent;color:#000000;&quot;&gt;&lt;strong&gt;Rohil &lt;/strong&gt;— Lahan seluas ±150 hektar yang dikuasai Hendra Yunizar alias Aceng diduga merupakan kawasan hutan, kini resmi digugat ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir! Yayasan Rimbawan Jenggala Alam (RINGGALA) selaku aktivis lingkungan hidup mengajukan gugatan dengan Nomor Perkara 66/Pdt.Sus&#45;LH/2026/PN Rhl, tertanggal Rabu, 12 Agustus 2026 dengan tuntutan yang sangat berat.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;background&#45;color:transparent;color:#000000;&quot;&gt;Dihimpun dari laman SIPP PN Rohil, Penggugat memohon kepada Pengadilan Negeri Rokan Hilir agar mengabulkan gugatan untuk seluruhnya:1.&amp;nbsp;Menyatakan perbuatan Hendra Yunizar adalah Perbuatan Melawan Hukum, 2.&amp;nbsp;Menyatakan objek sengketa seluas ±150 hektar adalah KAWASAN HUTAN, 3.&amp;nbsp;Memulihkan keadaan: Tergugat wajib menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada di atas lahan,&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;background&#45;color:transparent;color:#000000;&quot;&gt;Bukan itu saja, Penggugat meminta Menghukum Tergugat menyetorkan Jaminan Pemulihan sebesar Rp6.000.000.000,&#45; (enam miliar rupiah) kepada Kementerian Kehutanan dan Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5.000.000,&#45; setiap harinya apabila lalai melaksanakan putusan.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;background&#45;color:transparent;color:#000000;&quot;&gt;Namun fakta menarik , gugatan ini bukan pertama kali dilakukan! sebelumnya sudah pernah diajukan Penggugat Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup dengan Nomor 25/Pdt.Sus&#45;LH/2026/PN Rhl — namun perkara tersebut DICABUT dan resmi dicoret dari register perkara pada Kamis, 23 April 2026.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;background&#45;color:transparent;color:#000000;&quot;&gt;Fakta bahwa perkara lama dicabut lalu digugat kembali oleh pihak yang berbeda menunjukkan bahwa persoalan kawasan hutan 150 hektar ini TIDAK SELESAI. Penguasaan lahan terus berlanjut, sehingga pihak lain mengajukan gugatan baru dengan tuntutan yang lebih tegas dan berat — termasuk jaminan pemulihan Rp6 MILIAR dan uang paksa Rp5 Juta/hari.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;background&#45;color:transparent;color:#000000;&quot;&gt;Pencabutan perkara sebelumnya BUKAN berarti lahan itu sah milik Tergugat — justru sebaliknya: gugatan baru menunjukkan bahwa persoalan ini dianggap semakin mendesak dan merugikan kawasan hutan negara.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;background&#45;color:transparent;color:#000000;&quot;&gt;Atas gugatan Yayasan RINGGALA yang kini digelar, lahan 150 hektar kawasan hutan yang dikuasai Hendra Yunizar tetap menjadi sengketa yang belum tuntas. Sidang perdana pada Kamis, 27 Agustus 2026 menjadi babak baru penegakan hukum atas kawasan hutan di Rokan Hilir.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;background&#45;color:transparent;color:#000000;&quot;&gt;Masyarakat memantau: apakah kali ini akan ada putusan tegas demi perlindungan hutan Riau? Atau gugatan dari Yayasan RINGGALA cuma gertak sambal belaka ? Rakyat Rokan Hilir menunggu putusan dari Pengadilan.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://momenriau.com/assets/berita/original/73640864479-img_20260828_090946.jpg"/><pubDate>Fri, 28 Aug 2026 09:20:25 +0700</pubDate><guid>https://momenriau.com/read/detail/13877/lahan-150-ha-milik-hendra-yunizar-diduga-masuk-kawasan-hutan-digugat-di-pengadilan-tuntutan-rp6-miliar--rp5-jutahari-uang-paksa</guid></item><item><title>H. Darwis: Talenta Kepemimpinan Annas Maamun Turun ke Winda Desrina</title><link>https://momenriau.com/read/detail/13876/h-darwis-talenta-kepemimpinan-annas-maamun-turun-ke-winda-desrina</link><description>&lt;p&gt;ROKAN HILIR – Sosok Winda Desrina, putri dari pasangan H. Annas Maamun dan Hj. Latifah Hanum, kini menjadi perbincangan hangat di kalangan tokoh masyarakat Rokan Hilir (Rohil). Winda dinilai sebagai figur calon pemimpin potensial yang mewarisi bakat serta talenta kepemimpinan sang ayah.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Tokoh masyarakat Rohil, H. Darwis, menyatakan keyakinannya terhadap kapasitas yang dimiliki Winda Desrina untuk meneruskan rekam jejak kepemimpinan H. Annas Maamun yang dikenal sebagai tokoh pembangunan di kawasan tersebut.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Saya yakin anak kita Winda Desrina mampu mengembangkan bakat kepemimpinan. Ia mempunyai kecerdasan strategis, berani, dan punya pengalaman di bidang birokrasi yang telah dipupuk oleh sang ayah, H. Annas Maamun,&quot; ujar H. Darwis saat ditemui di Bagansiapiapi, Kamis (27/8/2026).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;H. Darwis menambahkan bahwa meski tergolong figur baru, Winda sudah menunjukkan karakter kepribadian yang tegas, berani, dan matang di dunia birokrasi. Hal ini membuatnya dinilai sangat layak untuk memegang tampuk kepemimpinan, baik di tingkat Provinsi Riau maupun Kabupaten Rokan Hilir.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Kalau kita lihat kepentingan politik, Winda ini satu&#45;satunya anak Bapak H. Annas Maamun yang mampu menjadi penerus ke depan. Jangan lihat faktor perempuannya, kepribadiannya sangat bagus. Tidak tertutup kemungkinan ke depan Rohil dipimpin oleh Winda,&quot; tambahnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Mengenai restu dan dukungan dari figur senior seperti Annas Maamun, H. Darwis menganggap hal tersebut sebagai hal yang wajar dalam dinamika politik dan wujud dukungan moral. Ia mencontohkan bagaimana figur politik lain juga mendapatkan dorongan dari tokoh tepercaya untuk meraih simpati masyarakat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Kalau soal dorongan dan bantuan dari sang ayah, itu hal yang lumrah. Menurut saya, Winda adalah sosok perempuan yang memiliki peluang besar untuk memimpin Rokan Hilir ke depan,&quot; pungkas H. Darwis.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://momenriau.com/assets/berita/original/69410024975-6f80027c-aa3f-465e-9fac-f737bf944c75.png"/><pubDate>Thu, 27 Aug 2026 21:41:02 +0700</pubDate><guid>https://momenriau.com/read/detail/13876/h-darwis-talenta-kepemimpinan-annas-maamun-turun-ke-winda-desrina</guid></item><item><title>Polres Batu Bara Diminta Profesional: Periksa Alas Hak Surat Pelapor Dilahan 42 Hektar Lubuk Hulu</title><link>https://momenriau.com/read/detail/13875/polres-batu-bara-diminta-profesional-periksa-alas-hak-surat-pelapor-dilahan-42-hektar-lubuk-hulu</link><description>&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;background&#45;color:transparent;color:#000000;&quot;&gt;Batu Bara — Kasus sengketa lahan ulayat 42 hektar di Desa Lubuk Hulu, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara kian memanas dan menjadi sorotan publik! Justru warga yang telah menggarap tanah warisan sejak puluhan tahun lalu kini dipanggil berulang kali oleh Polres Batu Bara.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;background&#45;color:transparent;color:#000000;&quot;&gt;Terkait panggilan Sunardi, mukhlisi dan M.Jamil pada 28 Agutus 2026 perihal Laporan Polisi No. LP/B/274/VIII/2026/SPKT/Polres Batu Bara/Polda Sumut, tgl 5 Agustus 2026, Pelapor: Budiman, S.H. (atas nama pengacara Bungsen) perihal Dugaan tindak pidana: Penyerobotan tanah &amp;amp; memakai tanah tanpa izin — Pasal 6 ayat (1) huruf b Jo Pasal 2 PP No. 51 Tahun 1960.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;background&#45;color:transparent;color:#000000;&quot;&gt;“Kami tidak menolak proses hukum. Yang kami minta: Polres Batu Bara HARUS PROFESIONAL, jangan ada intervensi maupun paksaan kasus. Jangan hanya mendengar satu pihak saja sementara keabsahan alas hak klaim pihak pelapor masih diragukan.”Jelasnya Abdul Rahman, Wakil Ketua Kelompok Tani Perjuangan Lubuk Hulu Saat dihubungi Awak Media. Kamis 27 Agustus 2026.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;background&#45;color:transparent;color:#000000;&quot;&gt;Namun perlu diketahui, sejak tahun 1930 an, lahan itu sudah dikelola dan ditanami padi serta cabai secara turun&#45;temurun. Dulu kami tak punya surat karena memang itu tanah ulayat milik bersama.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;background&#45;color:transparent;color:#000000;&quot;&gt;Warga masih mengingat dengan jelas sejarah tanah itu. Sejak tahun 1930, lahan tersebut sudah dikelola secara turun&#45;temurun oleh masyarakat ditanami padi dan cabai. Pada tahun 1960&#45;an, sempat direncanakan pembangunan lapangan pesawat terbang oleh AURI, namun rencana itu tak pernah terealisasi dan lahan kembali menjadi hutan dan tiba&#45;tiba tanah itu diklaim diserahkan kepada Wasinton Situmorang pada tahun 1982 melalui perwakilan INKAPAU/KODAU I.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;background&#45;color:transparent;color:#000000;&quot;&gt;Sementara dari Surat Markas Besar Angkatan Udara No.04/21/19/Disfaskonau yang disampaikan kepada Ketua DPRD Asahan No.3093/1073 tanggal 11 Juni 2004, tanah seluas 42 hektare itu sama sekali BUKAN milik TNI Angkatan Udara.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;background&#45;color:transparent;color:#000000;&quot;&gt;Belum lagi terkait dokumen tanggal 09 Maret 1995. Diduga kuat, Kepala Desa Lubuk Besar saat itu Agus Tarianto memalsukan tanda tangan Rami Mustak Napitupulu selaku Kepala Dusun II pada Surat Risalah Pengukuran Tanah. Tanda tangan palsu itulah yang dijadikan dasar menerbitkan surat ukur atas nama Wasinton Situmorang.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;background&#45;color:transparent;color:#000000;&quot;&gt;Bagaimana mungkin tanah ulayat yang dikelola sejak 1930 bisa diklaim sepihak dengan surat yang dasarnya diduga palsu? Apakah ada intervensi pihak tertentu sehingga penyelidikan hanya menyudutkan warga asli pemilik tanah? Di mana keadilan ketika fakta sejarah dan hukum sudah jelas, tapi justru pihak yang dirugikan yang dipanggil berulang kali?&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;background&#45;color:transparent;color:#000000;&quot;&gt;Intinya: 42 hektar tanah ulayat Lubuk Hulu — milik warga sejak 1930, bukan milik AURI, bukan milik siapa&#45;siapa. Polres Batu Bara diminta ADIL &amp;amp; PROFESIONAL: periksa dokumennya, jangan hanya menyudutkan korbannya! Rakyat Batu Bara menunggu jawab Pungkasnya. (Tim).&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&amp;nbsp;&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://momenriau.com/assets/berita/original/36730991940-screenshot_2026-08-26-20-44-29-00_f598e1360c96b5a5aa16536c303cff92.jpg"/><pubDate>Thu, 27 Aug 2026 10:00:34 +0700</pubDate><guid>https://momenriau.com/read/detail/13875/polres-batu-bara-diminta-profesional-periksa-alas-hak-surat-pelapor-dilahan-42-hektar-lubuk-hulu</guid></item></channel></rss>