Pelanggaran hukum internasional.

Nukila Evanty : "Kejamnya Zionis Israel, Apakah Saat Ini Hukum Internasional Diuji ?".

Ahad, 19 November 2023 - 21:46:00 WIB Cetak

(Momenriau.com). Nukila Evanty adalah putri kelahiran Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau dan sudah menempuh pendidikan diberbagai perguruan tinggi, diantaranya di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, Fakultas Hukum University of UNSW di Australia, Uppsala University di Swedia dan University of Groningen di negeri Belanda.

Ketika kami minta tanggapan terkait kondisi peperangan yang terjadi antara Zionis Israei dengan Palestina, pada hari Minggu (19/11-2023) melalui sambungan selular, beliau menjelaskan ; "begitu banyak korban warga sipil, terutama perempuan dan anak-anak, saya nggak bisa diam, sebagai Direktur Eksekutif Women Working Group (WWG), saya mendukung Kemenlu Indonesia dan Presiden Jokowi, karena sudah begitu gigihnya mendorong dan menyuarakan untuk menghentikan perang tragis yang telah menelan banyak korban, terutama anak-anak", Nukila mengawali pemaparannya.
    "Perang tersebut, telah memaksa warga Palestina terusir dari tanah kelahiran mereka sendiri, bahkan Israel menyerang rumah sakit, tempat ibadah dan menyandera warga sipil serta lebih dari dua juta orang dijalur Gaza saat ini, menggantungkan hidup mereka dari sumbangan dari negara lain, untuk memenuhi kebutuhan dasar kemanusiaan". 
    "Terlepas dari persoalan politk, saya terdorong memberikan pernyataan-pernyataan dari keilmuan saya dalam bidang hukum Internasional, setelah saya mendengar pidato pernyataan Menlu Bu Retno L.P. Marsudi di forum  High-Level Open Debate UN Security Council on the Situation In The Middle East Including the Palestinian Question di New York, 24 Oktober 2023 lalu", imbuh Nukila.
    "Ketika pemboman Israel di Jalur Gaza terus-terusan, berlanjut dengan warga sipil  Palestina mengungsi dari Utara Gaza ke selatan Gaza, maka Hukum Internasional diuji. Ribuan warga Palestina mengungsi ke daerah-daerah Selatan tersebut, dalam kondisi yang serba tidak aman dan menimbulkan risiko bagi perempuan, anak-anak dan orang tua. Sewaktu-waktu, mereka bisa saja ditembak, dibom dalam perjalanan panjang tersebut, tentu hal ini tidak dapat sibiarkan, apalagi, sudah banyak korban terutama anak-anak kan, lebih dari  449 orang  di antaranya telah tewas dalam serangan udara dari militer Israel", tandasnya.
    Ditanya adakah hukum Internasional yang melindungi warga sipil termasuk perempuan dan  anak-anak?. Menurut Nukila, "ada hukum utama perlindungan di masa konflik bersenjata seperti Konvensi Jenewa. Konvensi Jenewa adalah hukum humaniter internasional. Ada empat konvensi Jenewa tersebut yang telah diadopsi melalui serangkaian perjanjian kurun tahun 1864 dan 1949. Saya tekankan Konvensi Jenewa keempat, diadopsi tahun 1949 setelah Perang Dunia II, konvensi yang mengatur pemberian perlindungan terhadap warga sipil, termasuk di wilayah pendudukan. Jadi Israel berdasarkan Konvensi Jenewa, punya kewajiban Internasional untuk membangun rumah sakit dan zona aman bagi perempuan warga sipil dan anak anak di bawah usia 15 tahun. Serta harus memastikan akses terhadap bahan pangan makanan, minuman (air bersih), pakaian, obat-obatan bagi warga sipil terutama anak-anak di  wilayah yang terkepung tersebut. Israel punya kewajiban harus melindungi jika anak-anak Palestina terpisah dari keluarganya semasa perang serta  mengevakuasi anak-anak ke tempat yang aman dan menyatukan kembali mereka dengan keluarganya". 
    "Dilihat bahwa perang tersebut, jelas Israel sudah melakukan pelanggaran hukum Internasional yaitu konvensi Jenewa tadi, karena serangan udara mereka telah dilakukan membabi buta, tidak mengizinkan bantuan makanan, pakaian dan obat-obatan masuk ke Jalur Gaza, malah Israel melakukan blokade total, mengebom wilayah penyeberangan Rafah yang menghubungkan wilayah tersebut dengan negara Mesir. Sehingga listrik dan generator listrik tidak berfungsi sehingga membahayakan bayi-bayi yang baru lahir. Kejahatan perang Israel ini, pastinya berdampak buruk dan bertahan lama terhadap kesehatan psikologis dan emosional perempuan dan anak-anak disana", dijelaskan Nukila lagi.
    "Kejahatan lainnya adalah Israel membom dan merusak puluhan sekolah di Jalur Gaza. Hukum Internasional mewajibkan kekuatan yang besar dalam masa pendudukan (Israel) untuk menjamin pendidikan bagi warga sipil termasuk anak-anak yang hidup di bawah kendali Israel", masih penjelasan. 
     Nukila Evanty juga berharap kepada pemerintah RI yaitu :
     1. Pemerintah kita, diharapkan paling utama memimpin dan terus  mendorong negara-negara lewat PBB, untuk terus gencar memaksa allies (sekutu) Israel seperti Amerika Serikat agar segera meminta Israel melakukan gencatan senjata, penghentian pengepungan Gaza serta penarikan total otoritasnya di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur. 
    2. Membuka jalur bantuan kemanusiaan tanpa batas bagi warga sipil Palestina, dimana masyarakat sipil Internasional telah banyak menyalurkan bantuan-bantuan kemanusiaan dan gerakan -gerakan solidaritas diberbagai belahan negara di dunia ini.
    3. Komunitas Internasional harus terus  memaksa Israel segera menghentikan segala tindakan yang melanggar hak-hak dasar dan perlindungan yang dijamin bagi perempuan dan anak-anak berdasarkan hukum Hak Asasi manusia dan hukum  Internasional, serta mengadili Individu-individu yang telah melakukan, memerintahkan atau dengan sengaja gagal mencegah, pembunuhan yang disengaja terhadap warga sipil, perempuan dan anak-anak di Palestina dan mengingatkan agar melaksanakan huku UN Security Council Resolution 1325 on Women, Peace and Security.Resolusi 1325 ini berisi tentang prosedur para pihak dalam konflik untuk mencegah pelanggaran hak-hak perempuan, untuk mendukung partisipasi perempuan dalam negosiasi perdamaian dan rekonstruksi pasca-konflik, dan untuk melindungi perempuan dari kekerasan dalam situasi konflik . Juga  mendorong dunia internasional agar penjahat perang seperti Israel harus diadili di International Criminal Court (ICC ) atau Pengadilan Kriminal Internasional di Den Haag , Belanda , tentunya dengan penyelidikan mendalam".
    "Israel berkewajiban untuk segera mengakhiri perang ini karena telah melanggar aturan dasar hukum Internasional yang berstatus Jus Cogens dan Erga Omnes. Jus cogens adalah kaidah dasar hukum Internasional yang diakui oleh masyarakat Internasional sebagai norma yang tidak boleh dilanggar dalam situasi apapun. Sedangkan Erga Omnes adalah kekuatan mengikat hukum Internasional berlaku untuk siapapun tidak terkecuali", Nukila menyarankan.
    "Perempuan dan anak-anak perempuan Palestina, bersama dengan warga sipil  Palestina lainnya rentan  menjadi sasaran pelecehan, intimidasi dan perlakuan buruk di pos -pos pemeriksaan Israel yang tersebar di seluruh Tepi Barat, termasuk di sekitar Yerusalem Timur. Perlakuan seperti itu merupakan serangan terhadap martabat dan keamanan seseorang yang merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia Internasional dan hukum Internasional Humaniter", Nukila Evanty mengakhiri.(Edysam).




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ