Illegal logging ?.

"Mau Dikemanakan Peraturan Hukum Terkait Illegal Logging Di Kabupaten Lingga ?!".

Senin, 08 Februari 2021 - 08:27:07 WIB Cetak

"Mau Dikemanakan Peraturan Hukum Terkait Illegal Logging Di Kabupaten Lingga ?!".

     (Momenriau.com Lingga). Kegiatan perdagangan kayu olahan berupa papan yang dikenal jenis Resak, kembali disorot media yang beraktifitas di Kabupaten Lingga Propinsi Kepulauan Riau.
     Dikutip dari media Lidiknews.co.id, pada judul pemberitaan yakni ; "Maraknya Ilegal Loging, Steakholder Terkait Dipertanyakan", ditayangkan pada hari Minggu tanggal: 07/02-2021 pukul 5:21 PM, bahwa “aktivitas kegiatan Ilegal logging papan panjang jenis kayu resak digunakan sebagai bahan baku pembuatan kapal kayu berkapasitas puluhan bahkan hingga ratusan ton tersebut sudah berlangsung sejak tiga tahun belakangan hingga kini,” ucap narasumber berinis"J”.
     Masih dikutip dari laman Lidiknews.co.id pada terbitan yang berjudul "Maraknya Ilegal Loging, Steakholder Terkait Dipertanyakan" bahwa menurut nara - sumber berinitial “J” ada juga menjelaskan, bahwa dugaan adanya koordinasi yang baik antar pihak Steakholder terkait dengan beberapa pengusaha Illegal logging tersebut, disinyalir terlihat jelas hingga kini berjalan lancar-lancar saja, baik didaratan maupun dilaut, hingga sampai ketujuan pusat penampungan, yakni beberapa pengusaha pembuatan Kapal kayu di Desa Bakong Kecamatan Singkep Barat. Sumber bahan baku berjenis kayu resak berukuran belasan hingga puluhan meter panjangnya ini, diperoleh dan dijarah dari kawasan hutan perbukitan dan pegunungan Daik pusat Ibu Kota Kabupaten Lingga, hal tersebut diduga kuat  termasuk dalam kategori wilayah kawasan hutan lindung.

     Dengan adanya informasi yang diberikan oleh media tersebut, sebaiknya aparatur berkompeten segera eksen melakukan apa yang mestinya diperbuat, segera bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Kononnya, sudah lebih dari dua tahun kegiatan ini terjadi, dimana aparatur yang mengurus persoalan "Illegal Logging" ?.

    Coba lihat bunyi "di dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan disebutkan bahwa : Perusakan hutan adalah proses, cara, atau perbuatan merusak hutan melalui kegiatan pembalakan liar, penggunaan kawasan hutan tanpa izin atau penggunaan izin yang bertentangan dengan maksud dan tujuan pemberian izin di dalam kawasan hutan yang telah ditetapkan, yang telah ditunjuk, ataupun yang sedang diproses penetapannya oleh Pemerintah". 

     Oleh karena itu, sebaiknya pihak-pihak yang berkompenten, jangan sampai terkesan melakukan pembiaran terhadap apa yang sudah diberitakan oleh media dimaksud. 
     Pergunakan unsur – unsur yang dapat dijadikan dasar hukum penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana penebangan liar (illegal logging) berdasarkan UU Kehutanan yaitu : 
 1. Merusak prasarana dan sarana perlindungan hukum. 
 2. Kegiatan yang keluar dari ketentuan – ketentuan perizinan sehingga merusak hutan.
 3. Melanggar batas – batas tepi sungai, jurang dan pantai yang ditentukan undang – undang.
 4. Menebang pohon tanpa izin.
 5. Menerima, membeli, atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut di duga sebagai hasil hutan illegal.
 6. Mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan tanpa SKSHH.
 7. Membawa alat – alat berat dan alat – alat lain pengelolaan hasil hutan tanpa izin.(***).

 

 

      

 

 

 

 




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ