Terobosan Strategis Bupati Rohil Dalam Upaya Pengelolaan Ladang Minyak Blok Rokan

Sabtu, 12 Juni 2021 - 07:10:19 WIB Cetak

MOMENRIAU.com (Rohil) - Mengingat terobosan strategis Bupati Rokan Hilir terkait pengambil Alihan Pengelolaan Ladang Minyak (Sumur Tua) Blok Rokan yang berkisar 400 sumur tersebut, didukung oleh Sekretaris Jenderal Gerakan Milenial Perubahan Rokan Hilir Kubu-Kubu Babussalam. Terobosan strategis yang memiliki prospek besar dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah dan menyerap tenaga kerja lokal ini perlu didukung oleh semua kalangan, (Jum'at 11/6/2021)

Bupati Rokan Hilir dalam pidatonya pada rapat paripurna DPRD kabupaten Rokan Hilir, Kamis, (10/6/2021) dengan tegas menyampaikan keinginannya untuk mengakuisisi Ladang Minyak atau sumur tua  untuk dikelola oleh BUMD Rokan Hilir secara tradisional sesuai SOP. Dengan jumlah 400 ladang minyak atau sumur tua akan menyerap sekitar 4.000 tenaga kerja. 1 titik pengeboran ladang minyak, akan ditempatkan 10 orang karyawan sesuai dengan skill yang dimiliki dibidang perminyakan dan upah diatas UMK dan UMR berkisar 10 juta. 

Ahmad Oky selaku Mahasiswa Rokan Hilir sekaligus Sekjen Gerakan Milenial Perubahan Rokan Hilir Kubu-Kubu Babussalam kepada awak media mengatakan, bahwa ia mendukung penuh terobosan strategis Bupati Rokan Hilir dalam pengambil alihan pengelolaan sumur minyak tua yang akan dikelola oleh BUMD Rohil. Terobosan strategis ini merupakan upaya meningkatkan Pendapatan daerah yang mana APBD Rokan Hilir saat ini minus. Tidak hanya biacara pendapatan daerah akan tetapi terobosan strategis ini mampu menjadi angin segar bagi pemuda yang hari ini membutuhkan lapangan pekerjaan. 

Sumur tua atau ladang minyak tua menurut ketentuan dalam Permen ESDM No 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi pada Sumur Tua pada pasal 1 ayat 2 adalah sumur-sumur minyak bumi yang di bor sebelum tahun 1970 dan pernah diproduksi serta terletak pada lapangan yang tidak diusahakan pada suatu wilayah kerja yang terikat kontrak kerja sama dan tidak diusahakan lagi oleh kontraktor.

Deputi Operasi SKK Migas Julius Wiratno menyampaikan ” Untuk meningkatkan produksi minyak nasional, maka salah satu yang bisa berpotensi adalah sumur tua yang tersebar di seluruh Indonesia. Sejak keluarnya Permen ESDM No 1 Tahun 2008, mulai tahun 2009 telah berproduksi pengusahaan sumur tua, dan pada puncak produksi pernah berkontribusi sebesar 2.143 BOPD”. Standar hulu migas yang ketat dan tinggi, serta pemenuhan regulasi sektor hulu migas diterapkan juga pada pengelolaan sumur tua. Seperti bisnis pada umumnya, maka pengelolaan sumur tua mengalami “up anddown”. Deputi Operasi SKK Migas menambahkan “Pada masa puncak pengelolaan sumur tua ada 1993 sumur yang dikelola Ndan melibatkan 20 KUD/BUMD di berbagai wilayah Indonesia. Namun saat ini jumlahnya menurun menjadi 1.400 sumur tua”.

Ahmad Oky menandaskan, terobosan strategis ini perlu dukungan penuh dari sejumlah kalangan, ia berharap Anggota Dewan Rokan Hilir menggesa Peraturan Daerah mengenai pengelolaan sumur minyak tua ini. Tidak hanya itu, Pertamina dan Kementrian juga harus mempertimbangkan terobosan strategis terkait hal ini. Rokan Hilir hari ini krisis, baik Secara finansial maupun lapangan pekerjaan. Dengan adanya terobosan strategis ini, mampu menjadikan daerah Rokan Hilir maju dan sejahtera.

(NS: Ahmad Oky)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ