Pemkab Rohil Melalui Perbup Menerbitkan Penghapusan Sanksi Adm Denda Bunga Tunggakan Pajak

Sabtu, 25 Desember 2021 - 17:41:01 WIB Cetak

MR.com (Rohil) - Pajak Daerah merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak atau kontribusi wajib yang diberikan oleh penduduk suatu daerah kepada pemerintah daerah ini akan digunakan untuk kepentingan pemerintahan dan kepentingan umum suatu daerah.

Contohnya seperti pembangunan jalan, jembatan, pembukaan lapangan kerja baru, dan kepentingan pembangunan serta pemerintahan lainnya. Selain untuk pembangunan suatu daerah, penerimaan pajak daerah merupakan salah satu sumber Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) yang digunakan pemerintah untuk menjalankan program-program kerjanya.

Sanksi wajib Pajak Bumi Bangunan yang tidak membayar PBB - P2 berdasarkan Perda tertuang dalam Perda Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21.

Pasal 19

(1) Apabila jumlah pajak yang masih harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran atau Surat Peringatan maka jumlah pajak yang harus dibayar dapat ditagih dengan Surat Paksa.

(2) Pejabat yang ditunjuk menerbitkan Surat Paksa setelah 21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal Surat Teguran atau Surat Perungatan atau Surat lain yang sejenis.

Pasal 20

Apabila jumlah pajak yang masih harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu 2 x 24 jam sesudah tanggal pemberitahuan Surat Paksa, Pejabat yang ditunjuk segera menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, sesuai dengan peraturan perundangan undangan.

Pasal 21

(1) Setelah dilakukan penyitaan dan Wajip Pajak belum Melunasi jumlah pajak terutang setelah lewat 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Pejabat yang ditunjuk mengajukan permintaan penetapan tanggal pelelangan kepada Kantor Lelang Negara.

(2) Setelah Kantor Lelang Negara menetapkan hari, tanggal, jam, dan tempat pelaksanaan lelang, juru sita memberitahukan dengan segera secara tertulis kepada Wajip Pajak.

Demikian hal di sampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Rohil, Cicik Mawardi Athar MSi, Sabtu (25/12/2021). 

Pemkab Rohil telah menerbitkan melalui Peraturan Bupati tentang penghapusan sanksi administrasi denda dan bunga tunggakan pajak. Cicik Mawardi Athar MSi selaku kepala Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) menegaskan agar segera yang mempunyai tunggakan (PBB) Pajak Bumi Bangunan, Restoran dan Hotel untuk melakukan pembayaran pokok pajak karena denda bunga sudah di hapuskan melalui Perbub Rohil tersebut.

Seluruh wajib pajak agar dapat langsung membayar dengan menyetor ke Bank Riau Kepri dan melalui ATM Bank Riau Kepri, ataupun juga bisa melalui program qris (Link: https://qris.bankriaukepri.co.id ) Bank Indonesia di Bank Riau Kepri tersebut.

Karena pembayaran melalui program qris melalui Bank Riau Kepri tidak dikenakan biaya administrasi dengan mudah, murah dan lancar. Pembayaran juga bisa lewat online di market seperti Indomaret, ovvo dan Tokopedia.

“Karena pembayaran melalui Qris Bank Riau Kepri tidak ada biaya administrasi. Selain itu, melalui sistem ini sangat mudah, murah dan lancar. Pembayaran online juga bsa melalui Indomaret, ovvo dan Tokopedia,” ungkapnya.

Selain mengingatkan kepada wajib pajak tentang  penghapusan sanksi administrasi denda bunga nunggak pajak, dirinya juga menghimbau kepada pihak kepenghuluan agar segera memanfaatkan sistem pendataan yang dapat melakukan pendataan secara online untuk PBB, baik itu data baru atau dari perbaikan data.

Karena lanjutnya, setiap petugas kepenghuluan yang di tunjuk sudah punya identitas dan pasword tersendiri, jadi memudahkan peningkatan pajak PBB di daerah masing - masing.

“Kalau pajak meningkat bearti meningkat juga dana setiap kepenghuluan melaui dana bagi hasil pajak dan retribusi di setiap kepenghuluan,”ungkapnya.

Maka dari itu, pihaknya meminta penghulu agar dapat membentuk tim yang kuat untuk peningkatan pajak dan retribusi, jika mau meningkatkan dana untuk pembangunan di daerah masing-masing. Dan klu masyarakat terutama yang pemiliknya tidak berdomisili di Rohil tidak mau dilakukan pendataan masal, dari Bapenda akan turun melakukan pendataan individu yang tentunya nilai jual objek pajaknya akan jauh meningkat.

_____________________________________________________

Berikut Link dan Petunjuk Tata Cara Pembayaran Pajak melalui Online:

1. Buka link: https://qris.bankriaukepri.co.id ini melalui browser pada Handphone Android anda. 

2. Muncul pilihan pembayaran 1. pajak 2. pendidikan 3. PDAM. 

3. Pilih Pajak muncul pilihan jenis pajak PBB atau PDL

4. Pilih PDL dan masukan KODE BILLER sesuai daerah. 

5. Masukan NOP PBB. 

6. Pilih tahun pembayaran. 

7. Tekan generate.

8. Muncul kode QR pastikan kesesuaian nama, jumlah pembayaran pajak. 

9. Selanjutnya download atau capture 

10. Selanjutnya masuk ke aplikasi mobile banking BRK. 

11. Masukan gambar atau scan kode QR yang telah didapat. 

12. Muncul PBB P-2  Kab. Rokan Hilir tekan Lanjut. 

13. Masukan pilihan kartu ATM yang digunakan kemudian tekan Lanjut. 

14. Muncul informasi PBB-P2 Kab. Rokan Hilir yang akan dibayarkan. 

15. Tekan lanjut masukan MPIN mobile Banking. 

16. Transaksi sukses muncul informasi transaksi berhasil dengan informasi sesuai total bayar. 

Jika kesulitan dalam melakukan tata cara pembayaran pajak melalui Online (internet) anda dapat segera datang ke kantor Bank Riau Kepri menanyakan langsung ke bagian pelayanan atau CS (Customer Service). 

Bapenda juga menyediakan forum konsultasi dan koordinasi melalui websitenya (klik Link berikut: https://bapenda.rohilkab.go.id ) dan melalui emaii ( [email protected] ). 

(Editor: Alpin) 




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ