Balam -- Masyarakat Desa Bangko Bakti Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir menyampaikan ultimatum kepada PT. PHR melalui sub kontraktor PT. Tripatra (TPE) terkait adanya kejahatan lingkungan berkepanjangan.
Hal ini diterangkan Putra (35) warga Desa Bangko Bakti bahwa sampai hari ini kurang lebih 2 tahun PT. PHR dan sub kontraktor nya tutup mata alias tak bertanggung jawab terhadap pengelolaan dan perlindungan lingkungan diwilayah kami khusus Desa Bangko Bakti tepatnya Jalan Lintas Balam KM 12 - KM 16, Kata Putra kepada awak media,Kamis 4 Juli 2024.
" Ini nyata kejahatan lingkungan yang disengaja dan dipertontonkan dikampung kami seperti desa tak bertuan. Kalau waktu musim hujan jalan berlumpur dan jika musim panas jalanan dipenuhi debu. Ini terjadi akibat adanya dampak dari pengangkutan tanah timbun proyek Pihak PHR melalui Sub Kontraktornya .Jadi kemana Para APH hari ini dan juga apakah sudah dibungkam PHR semuanya" Jelasnya Putra
Bayangkan, dampak dari pencemaran lingkungan akibat tidak adanya pengelolaan PT. PHR maupun sub kontraktor nya , hal ini jelas-jelas banyak kerugian bagi desa kami sampai saat ini, salah satu yang terjadi UMKM lumpuh, kesehatan kami terancam, Pernafasan sesak. Tuturnya dengan kesal.
Dalam waktu dekat ini, Kami akan langsung sweeping mereka besok hari sampai ada keputusan dan tanggung jawab mereka terhadap kami masyarakat dan wilayah terdampak. Karena kami anggap sampai saat ini belum ada penanggulangan serius yang dilakukan PT. PHR dan Mitranya.
Kemarin beberapa waktu lalu Balai Gakkum DLHK Sumatera akan memberikan sanksi administrasi kepada PT. PHR, Tapi mana sanksi nya kok tidak rilis? Takut mau keluarkannya. Pungkasnya.
Terpisah saat awak media Konfirmasi Humas Coorporate Secretary (PGPA) wilayah Bangko Balam, Abu Rizal melalui WhatsApp Pribadinya terkait dipertanyakan kejahatan lingkungan berkepanjangan hanya membalas "Silahkan kemari Abangda untuk infonya ya, sambil mengirimkan nmr hp Panji Ahmad Syuhada. (Tim).