BPK Bongkar Dugaan Kongkalikong CV. Ransof Dengan Dinas PUTR Rohil Pada Proyek Jalan Sungai Buaya Kecamatan Bagan Sinembah Tahun 2024

Rabu, 17 September 2025 - 15:55:47 WIB Cetak

Rohil -- Adanya dugaan kongkalikong antara rekanan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rohil terungkap usai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek Jalan Sungai Buaya Kecamatan Bagan Sinembah Tahun Anggaran 2024 kemarin.

Pasalnya ada temuan mencolok terkait penambahan anggaran kontrak CV. Ransof (kontraktor) yang semula nilai pekerjaan tersebut adalah Rp. 6.369.843.873.00 menjadi Rp. 6.732.819.183,56 setelah dilakukan Adendum oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rohil.

Tak hanya itu, Dari Laporan Pemeriksaan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Rohil Tahun 2024, Nomor : 24.B/.VIII.PEK/05/2025 Tanggal : 26 Mei 2025 atas Peningkatan Jalan Sungai Buaya Kecamatan Bagan Sinembah dilaksanakan oleh CV Ra sesuai Kontrak — Nomor 620/03/SPHS/REKONST JLN/PJJ/PUTR/2024 tanggal 22 Mei 2024 terdapat kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp. 881.298.463,21,:

Terbukti dari hasil pemeriksan BPK RI, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan pengujian laboratorium yang menunjukkan adanya kekurangan ketebalan dan kepadatan pada laston lapis aus AC-WC, laston lapis aus AC-BC, serta LPA dan LPB. Selain itu, nilai CBR LPA dan LPB juga tidak mencapai nilai minimal yang dipersyaratkan. 

BPK RI berdasarkan peraturan yang berlaku, waktu yang diberikan untuk pengembalian kelebihan bayar sesuai audit BPK RI adalah 60 hari. Berikut beberapa detail terkait hal ini - Masa Waktu Pengembalian: 60 hari pasca diterbitkannya rekomendasi dari BPK RI. Konsekuensi Tidak Mengembalikan: Jika tidak mengembalikan dalam waktu yang ditentukan, maka persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh penyidik. 

Perlu diingat bahwa peraturan ini dapat berbeda-beda tergantung pada kasus dan peraturan yang berlaku. Namun, berdasarkan beberapa sumber, 60 hari merupakan waktu yang umum diberikan untuk pengembalian kelebihan bayar sesuai audit BPK RI ,Peraturan yang mengatur tentang 60 hari pengembalian kelebihan bayar pasca audit BPK-RI adalah sebagai berikut ! ?: 

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004: Pasal 20 menyebutkan bahwa jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan disampaikan selambat- lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017: Pasal 3 dan Pasal 5 menyatakan bahwa rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK wajib ditindaklanjuti oleh OPD dan entitas terkait paling lama 60 hari sejak LHP diterima.

Sementara dari Pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rohil disampaikan oleh Rory saat dikonfirmasi melalui WhatsApp Pribadinya, Rabu 17 September 2025 mengatakan terkait kerugian negara apa sudah dikembalikan dari hasil audit BPK RI iapun menjawab masih angsuran bang.

Hal tersebut dikomentari oleh Hariandi Bustam Ketua Ikatan Media Online (IMO) Rohil, Bahwa atas temuan BPK RI atas kekurangan volume pekerjaan Jalan Sungai Buaya tahun 2024 hingga kualitas proyek yang dipertanyakan, ini memunculkan tanda tanya soal profesionalisme dan integritas perusahaan dan kinerja Konsultan, Pengawas dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Kita sebutkan ada kongkalikong lantaran ada penambahan anggaran dalam kontrak tersebut. Dimana terdapat plang proyek yang dipasangkan dilokasi pekerjaan Rp. 6.369.843.873.00 akan tetapi penambahan nilai kontrak ini kita ketahui setelah temuan Audit BPK RI yang menyebutkan pekerjaan tersebut dilakukan Adendum yang mengubah nilai pekerjaan menjadi Rp. 6.732.819.183,56. Pekerjaan dinyatakan selesai 100% dan telah dibayar lunas. Ini ada apa ?

Pemberitaan sebelumnya pada 4 September 2024, Warga di Jalan Sisingamangaraja Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Tengah mengaku kesal lantaran pembangunan pengaspalan di Jalan Sungai Buaya itu diduga dibangun asal jadi. Sebab jalan yang baru dibuat pada 2024 dengan pagu anggaran mencapai Rp 6.369.843.873 yang dikerjakan CV Ransof itu, kini mulai bergelombang.

"Ada di beberapa titik kondisi aspalnya keriting di satu jalur, dan bila hujan digenangi air. Pengerjaan ini bisa dihitung hari selesai dikerjakan," kata salah satu warga, Irwansyah Putra Saragih (40) kepada wartawan, Selasa (3/9/2024), dimana salah satu titik aspal itu keriting persis di depan rumahnya diduga asphal sudah dingin.

Dia menjelaskan bahwa setelah lapisan Aspal kedua di Jalur sebelah kanan selesai dikerjakan kelihatan Aspalnya kasar dan berpori besar bahkan banyak batu dari Aspal itu yang sudah keluar karena tidak Lengket dengan Aspal lapis pertama.

Bahwa hari kedua setelah Aspal lapisan kedua ini selesai dikerjakan, para  pekerja proyek pengaspalan kembali melakukan pelapisan. "Namun hal itulah yang justru membuat Aspalnya keriting dan berbentuk kubangan kubangan kecil dan saat ada air hujan maka kelihatan genangan genangan air di atas aspal, dan hal ini sangat berbeda dengan aspal yang di jalur kiri dimana asalnya kelihatan halus dan rata," ujarnya.

Menurutnya, lapisan kedua aspal sebelah kanan itu dikeruk dulu dan setelah itu baru diaspal kembali dengan aspal yang baru, bukan hanya dengan melapis ala kadarnya saja," imbuhnya.

Dia menilai dengan adanya genangan air saat hujan bisa membuat Aspal ini akan lebih cepat rusak dan hal ini akan semangkin diperparah dengan masih tetap melintasnya Truk ODOL di Jalan ini.




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ