Kejari Rohil Tuntut Mati Empat Pengedar Sabu 35,9 Kg, Ketua LANN Beri Apresiasi

Jumat, 27 Februari 2026 - 12:12:25 WIB Cetak

Rohil – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir telah menuntut hukuman mati bagi empat terdakwa yang terbukti memiliki dan akan mendistribusikan sabu-sabu sebanyak 35,9 kilogram. Langkah ini mendapatkan apresiasi penuh dari Ketua Lembaga Anti Narkoba Nasional (LANN) Kabupaten Rokan Hilir, Sudirman.

 "Kami dari LANN Rohil mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan oleh pihak Kejari Rohil. Menuntut hukuman mati bagi keempat terdakwa, tuntutan tersebut sesuai dan layak diberikan kepada para pengedar narkoba," ujar Sudirman pada Jumat (27/2).

 Dia menegaskan bahwa tuntutan tersebut sangat tepat mengingat kerusakan besar yang ditimbulkan oleh narkoba bagi masyarakat dan bangsa. Keberadaan barang haram ini menjadi ancaman serius bagi keamanan dan kesejahteraan, terutama generasi muda.

 "Kita tidak bisa lagi tinggal diam melihat kerusakan yang ditimbulkan oleh narkoba. Banyak keluarga yang hancur, generasi muda yang terjerumus ke dalam kehancuran, dan berbagai masalah sosial lainnya yang muncul akibat penyebaran barang haram ini," jelasnya.

Sudirman menambahkan bahwa langkah Kejari Rohil sesuai dengan anjuran Pemerintah yang menyatakan narkoba sebagai musuh negara. Tuntutan mati diharapkan memberikan efek jera yang kuat bagi siapa saja yang berniat terlibat dalam bisnis keji tersebut.

 

Sebelumnya, pada Selasa (24/2), JPU Daniel Sitorus SH telah membacakan tuntutan  terhadap terdakwa Kamarudin alias Kamar, Didik Supriyanto bin Djayu, Muniri Bin Rohayan (Alm), serta Iwan Virginianwan secara berkas terpisah. 

Dalam tuntutan tersebut dinyatakan bahwa mereka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena menyalahgunakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

Kasus ini berawal dari operasi Petugas BNN pada 21 Agustus 2025 sekitar pukul 19.45 WIB di Pertigaan Simpang Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih. Dalam penggeledahan mobil Avanza yang digunakan terdakwa, ditemukan tiga tas ransel berisi 36 bungkus kemasan teh China yang mengandung sabu-sabu. Narkoba tersebut diperkirakan akan didistribusikan ke Madura.




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ