Rohil – Polsek Kubu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan modus jambret yang terjadi di wilayah Kecamatan Kubu Babussalam. Seorang pria berinisial KA alias ID (36) berhasil diamankan oleh tim penyidik setelah diduga menyambar dompet milik seorang ibu rumah tangga pada Senin (16/2) lalu.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan Kapolsek Kubu AKP RUDI ARTONO SITINJAK, S.H pada Selasa (24/2/2026), peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Kepenghuluan Sungai Majo, Kecamatan Kubu Babussalam. Korban dalam kasus ini adalah N (30), warga Kepenghuluan Teluk Nilap, yang sebelumnya tengah mengantar suaminya bekerja di sebuah Rumah Pengolahan (RAM) sawit.
"Saat perjalanan pulang bersama anaknya yang masih balita, korban sempat berhenti di sebuah pertamini di kawasan Rantau Kiri untuk mengisi bahan bakar. Setelah selesai mengisi BBM, korban meletakkan dompet berisi handphone dan uang tunai di kantong depan sepeda motornya," jelas Kapolsek.
Menurut keterangan korban, saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman, tiba-tiba seorang pria yang mengendarai sepeda motor mendekat dari arah belakang dan langsung menyambar dompet yang berada di kantong depan motor. Korban sempat berteriak meminta bantuan dari sekitar dan berusaha mengejar pelaku, namun karena kondisi jalan dan kecepatan pelaku, korban akhirnya kehilangan jejak.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sebesar sekitar Rp 1,4 juta yang terdiri dari uang tunai dan nilai handphone yang hilang. Selain itu, korban juga mengaku mengalami trauma akibat kejadian yang tiba-tiba tersebut.
Setelah menerima laporan dari korban, Kapolsek Kubu segera memerintahkan Kanit Reskrim beserta tim operasional untuk melakukan penyelidikan mendalam. Tim penyidik mengumpulkan informasi dari korban terkait ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan, kemudian melakukan penyebaran informasi serta patroli intensif di wilayah yang menjadi fokus penyelidikan.
Berbagai petunjuk dan informasi dari masyarakat juga menjadi pijakan penting dalam penindakan ini. Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa hari, tim penyidik akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan pelaku di Jalan Simpang Simah, Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri.
"Pelaku kami berhasil amankan saat sedang duduk bersama temannya sambil memainkan handphone. Saat diperiksa lebih lanjut, ternyata handphone yang sedang digunakan pelaku merupakan milik korban yang hilang saat kejadian jambret," ungkap Kapolsek dengan tegas.
Setelah diinterogasi secara menyeluruh, pelaku mengakui secara terbuka bahwa dirinya yang melakukan perbuatan pencurian dengan modus jambret terhadap korban. Dari tangan pelaku, pihak kepolisian juga berhasil menyita beberapa barang bukti penting, antara lain satu unit handphone merek Realme (milik korban), satu unit sepeda motor Supra X 125 warna hitam yang digunakan sebagai alat pelaku dalam melakukan tindak pidana, satu kotak handphone, serta satu lembar kwitansi pembelian yang menjadi bukti tambahan.
Pihak kepolisian juga melakukan tes urine terhadap tersangka untuk memastikan tidak adanya keterkaitan dengan penyalahgunaan zat terlarang. Hasil tes menunjukkan bahwa tersangka negatif terhadap zat metamphetamine dan amphetamine.
Pelaku saat ini diduga telah melanggar ketentuan Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana yang cukup berat.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolsek Kubu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pernah memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk melakukan aktivitasnya di wilayah hukum Polsek Kubu. "Kami akan terus meningkatkan intensitas patroli serta respons cepat terhadap setiap laporan yang datang dari masyarakat. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti dengan cara yang profesional dan transparan," ucapnya.
Selain itu, Kapolsek juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu meningkatkan rasa waspada dalam beraktivitas, terutama saat berkendara atau berada di tempat umum. "Kami mohon agar masyarakat tidak meletakkan barang berharga seperti dompet, handphone, atau uang di tempat yang mudah dijangkau oleh pelaku kejahatan, seperti kantong depan sepeda motor atau tempat terbuka lainnya," tambahnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti yang telah disita telah diamankan di Markas Polsek Kubu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap segala kemungkinan keterlibatan pihak lain atau adanya kasus serupa yang pernah dilakukan oleh pelaku. Proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku untuk memberikan keadilan bagi korban serta efek jera bagi pelaku.