HGU Mati Sejak 2023, HIPEMAROHI Pekanbaru Ultimatum BPN: Eksekusi TORA Atau Tutup Paksa PT Salim Ivomas

Ahad, 03 Mei 2026 - 00:38:42 WIB Cetak

Pekanbaru – Himpunan Pelajar Mahasiswa Rokan Hilir (HIPEMAROHI) Pekanbaru mengumumkan perang terbuka terhadap dugaan maladministrasi dan kejahatan korporasi di Kecamatan Balai Jaya. Berdasarkan verifikasi data, Hak Guna Usaha (HGU) PT Salim Ivomas Pratama telah resmi kedaluwarsa sejak 31 Desember 2023, namun operasional perusahaan masih terus berjalan tanpa alas hak yang sah.

Presiden HIPEMAROHI, Muhammad Yusuf, menegaskan bahwa kondisi ini bukan sekadar sengketa lahan, melainkan skandal maladministrasi dan bukti nyata regulatory capture—di mana institusi negara dinilai tersandera oleh kepentingan korporasi, mengabaikan hak hidup rakyat.

"Perusahaan beroperasi ilegal dan terus mengeruk keuntungan di atas tanah negara. Ini adalah kegagalan kebijakan publik yang akut. Mereka gagal memenuhi kewajiban distributif berupa 20% kebun plasma selama puluhan tahun, sehingga secara hukum permohonan perpanjangan HGU mutlak tidak bisa diproses sesuai Pasal 34 ayat (3) PP No. 18 Tahun 2021," tegas Yusuf.

HIPEMAROHI menolak tawaran kemitraan dan menuntut negara hadir menegakkan keadilan. Lahan eks-HGU yang kini berstatus Tanah Negara wajib segera ditetapkan sebagai Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).

"Kami mendesak BPN segera mengambil alih aset tersebut dan membagikan Sertifikat Hak Milik (SHM) langsung kepada Kelompok Tani Balam Tani Jaya dan masyarakat Balai Jaya," serunya.

Organisasi ini memberikan peringatan keras agar tidak ada upaya memanipulasi prosedur atau menerbitkan izin "jalur belakang" untuk menghidupkan kembali HGU yang sudah mati hukum.

"Jika BPN dan penegak hukum membiarkan atau berbuat curang, kami tidak akan tinggal diam. Mahasiswa akan turun ke jalan, melakukan blokade, dan menutup paksa operasional ilegal ini. Keadilan untuk rakyat adalah harga mati!" — Muhammad Yusuf.




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ