Rohil – Sidang perdana gugatan Yayasan Devendra terhadap PT Sindora Seraya terkait dugaan pelanggaran berat lingkungan hidup yang digelar di Pengadilan Negeri Rohil, Senin (23/2) harus ditunda karena pihak perusahaan sebagai tergugat tidak menghadiri proses hukum tersebut.
Kuasa hukum Yayasan Devendra, Nara Alfiana SH dalam keterangannya menyampaikan, "Kami sangat menyangkan ketidakhadiran perusahaan, padahal surat panggilan telah diberikan dari pihak pengadilan. Proses hukum seharusnya menjadi wadah untuk mencari kebenaran bersama, namun hal ini tidak terwujud karena ketidakhadiran mereka," ujarnya.
Dirinya menegaskan sikap perusahaan kurang mendukung penyelesaian masalah. "Tergugat dalam hal ini tidak kooperatif dan tidak punya itikad baik dalam menghadapi proses hukum. Padahal, masalah lingkungan hidup yang terjadi tidak hanya berdampak pada kepentingan yayasan atau aktivis, tetapi juga pada masyarakat sekitar yang secara langsung merasakan dampaknya," tegasnya.
Kami berharap proses hukum ini dapat menjadi titik awal untuk perusahaan mengambil tanggung jawab penuh terhadap dampak yang ditimbulkan. Lingkungan yang baik adalah hak bersama kita semua, Tutupnya.
Sampai saat ini, tim redaksi belum dapat menghubungi PT Sindora Seraya untuk mendapatkan tanggapan. Tim hukum Yayasan Devendra menyatakan siap melanjutkan proses hingga mendapatkan keputusan yang adil sesuai kepentingan perlindungan lingkungan.
Sebelumnya gugatan Yayasan Devendra yang terdaftar Nomor Perkara 11/Pdt.Sus-LH/2026/PN Rhl Klasifikasi Perkara Gugatan Terhadap Aktivis Lingkungan Hidup/Warga/Masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidup.
Dalam gugatan tersebut ,Menyatakan bahwa PT Sindora Seraya telah melakukan perbuatan yang melawan hukum, Menyatakan pihak tergugat telah melakukan pelanggaran berat di bidang lingkungan hidup, Kemudian Meminta pengadilan menghukum perusahaan untuk menghentikan operasional pabrik kelapa sawit hingga memenuhi persyaratan pengolahan air limbah dengan kolam dan saluran kedap air.