Kajati Riau Tak Mampu Ungkap Perkara Tipikor Ditubuh BUMD PT. SPRH ! Ganda Mora: Jangan Macam Harimau Ompong

Kamis, 11 September 2025 - 14:17:07 WIB Cetak

Pekanbaru -- Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati Riau) dinilai gagal dalam mengungkap kasus dugaan korupsi PT. SPRH (Perseroda) melalui dana Participating Interest (PI) 10 persen senilai Rp 551 miliar periode 2023-2024 . Hingga kini Rahman SE Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir melenggang bebas.

Hal itu dikatakan Ketua Umum DPN Indepanden Pembawa Suara Transparansi (INPEST) Ir Ganda Mora SH MSi selaku Pelapor sebelumnya menilai Kejati Riau bisa diharapkan kinerjanya namun saat ini kami anggap gagal, pasalnya pemanggilan Rahman Dirut BUMD PT. SPRH (Perseroda) dan Zulkifli Kuasa Hukum PT. SPRH yang mangkir tanpa diberikan tindakan hukum dari Kejati. Kata Ganda, Kamis 11 September 2025.

Oleh karenanya, disini kami menduga ada kecurigaan konfirasi dalam kasus ini, karena seharusnya ada upaya paksa namun tidak dilakukan apa - apa ? Ada apa dan mengapa takut untuk lakukan upaya paksa dan atau kalau melarikan diri harus ada status DPO, buktikan bahwa institusi kejaksaan kredible untuk pemberantasan korupsi. Jangan macam harimau ompong ungkap kasus PI.

Jelasnya hingga saat ini belum ada proses hukum yang merujuk penetapan tersangka. Disini kami sangat kecewa atas kinerja Kejati Riau, Apakah sekelas Kejati Riau tak mampu mengusut dugaan korupsi di tubuh BUMD Rohil diubah jadi PT. SPRH (Perseroda) tersebut. sebutnya.

Dibeberkan Ganda, sebelumnya kita ketahui, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau Rabu (2/7/2025) melakukan Penggeledahan di Kantor BUMD PT SPRH Perseroda dijalan Perniagaan Kota Bagansiapiapi dan dibeberapa tempat yang berlokasi di Kota Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir.

Selanjutnya, Kejati Riau melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali terhadap Rahman Dirut BUMD PT. SPRH (Perseroda) dan Zulkifli Kuasa Hukum PT. SPRH meski keduanya mangkir. Namun sampai saat ini proses hukum belum membuahkan hasil yang diharapkan oleh khususnya Masyarakat Kabupaten Rohil.

Dalam hal ini Ketua Umum DPN Indepanden Pembawa Suara Transparansi (INPEST) Ir Ganda Mora SH MSi meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung untuk turun tangan melakukan supervisi dan pengawasan terhadap penanganan kasus yang ditangani Kejati Riau. Pungkasnya




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ