BAGANBATU -- Danramil 03/Bgs, Kapten Inf Y Mendrofa yang diwakili oleh Peltu S Fuad bersama personil Koramil lainnya mengikuti kegiatan pertemuan pembinaan kepada para petugas tracer atau pelacakan kontak pada kasus covid-19.
Kegiatan yang juga dihadiri oleh aparat Kepolisian, Kepala Silacak Rohil, Kepala Puskesmas Bagan Batu, dr Josafat Silalahi, Kepala Puskesmas Boltrem, dr Sri Purwati Ningsih, Kepala Puskesmas Balai Jaya, H Dedi Masrul SKM, serta Kepala Puskesmas Simpang Kanan.
Dimana, kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu (1/12) itu juga dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan yang diwakili oleh dr Nina dan dipusatkan di hotel Bintang Mulya Bagan Batu Kota kecamatan Bagan Sinembah.
Tracing atau pelacakan kontak erat kasus Covid-19 menjadi salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengendalikan penyebaran kasus Covid-19. Pemerintah melibatkan TNI, khususnya Bintara Pembina Desa (Babinsa) dalam kegiatan tracing yang bertugas membantu petugas kesehatan.
Dandim 0321/Rohil, Letkol Arh Agung Rakhman Wahyudi SIP MI Pol yang dikonfirmasikan melalui Danramil 03/Bgs, Kapten Inf Y Mendrofa membenarkan hal itu.
“ Karena Babinsa adalah garda terdepan yang berhubungan langsung dengan masyarakat di wilayah binaannya. Babinsa harus bersinergi dengan aparat pemerintah, Bhabinkamtibmas dan petugas kesehatan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di wilayah binaanya serta selalu imbau masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari guna mencegah dan memutus mata rantai covid-19,” ungkap Danramil.
Danramil juga mengungkapkan, tracing kontak erat yang saat ini dilaksanakan di lapangan dibantu oleh Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Dinas Kesehatan dalam hal ini adalah Puskesmas dan Bidan Desa.
“Mereka melakukan secara manual dengan cara mendatangi masyarakat yang disinyalir melakukan kontak erat terhadap kasus konfirmasi,” ujarnya.
Kapten Arh Jemirianto menjelaskan bahwa pelacakan yang dilakukan adalah proses untuk mengidentifikasi menilai dan mengelola orang-orang yang kontak erat dengan kasus konfirmasi/ probable untuk mencegah penularan selanjutnya.
“Hal ini penting karena kasus konfirmasi dapat menularkan penyakit sejak 2 hari sebelum hingga 14 hari sesudah timbulnya gejala, pelacak kontak erat akan efektif jika terlaksana secara terintegrasi oleh seluruh komponen masyarakat di wilayah binaan Babinsa,” tutur Danramil.
Ia juga menjelaskan tracing yang dilakukan Babinsa di lapangan dengan cara mendatangi masyarakat yang disinyalir melakukan kontak erat terhadap orang terkonfirmasi Covid-19. (min)