KIP

"Perwakilan Dinas Perkim Propinsi Kepri, Meanggar Undang-Undang KIP ?".

Senin, 15 September 2025 - 16:08:00 WIB Cetak

(Momenriau.com). Bertubi-tubi media online memberitakan tentang peroyek pembangunan jalan di Desa Kuala Raya yang dinilai oleh masyarakat, sebagai proyek amburadul yang dikerjakan asal-asalan saja. Selain itu, seorang putera tempatan yang dikenal sebagai Ketua Karang Taruna Gema Karya, Eka Arie Sandy, bahkan membuat laporan resmi kepada pihak DInas Perumahanan Rakyat & Kawasan Pemukiman Propinsi Kepri terkait pelaksanaan pembangunan jalan dimaksud.

     Setelah mendapat laporan dari Eka Arie Sandy, pihak Dinas Perkim Propinsi Kepri yang diwakili oleh Kartini Srikandi selaku Kepala Bidang bersama stafnya Reza Oktarianto menemui masyarakat Kuala Raya pada hari Minggu (14/09-2025) bertempat digedung serab guna desa tersebut dan turut hadir pada saat itu, Ismu selaku konsultan pengawas pada proyek jalan tersebut.
     ?Pertemuan antara perwakilan Dinas Perkim Propinsi Kepri dengan masyarakat Desa Kuala Raya, difasilitasi oleh BPD & Pemerintah Desa. Dalam pertemuan tersebut, dipaparkan oleh Reza Oktarianto selaku staf tekhnis perwakilan Dinas Perkim Propinsi yang sudah meninjau kelokasi proyek jalan dimaksud, dengan tegas pihak Dinas Perkim Propinsi mengklaim bahwa pekerjaan proyek semenisasi senilai hampir Rp400 juta tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
      Setelah mendengar pemaparan ?Reza Oktarianto, suasana berubah tegang, masyarakat meminta pihak dinas dan konsultan untuk menunjukkan dokumen penting seperti gambar proyek dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), namun sangat disayangkan, permintaan masyarakat tersebut ditolak mentah-mentah. Penolakkan tersebut menurut Reza bahwa tukang dalam pengerjaan tidak wajib memiliki gambar.
     “Tukang hanya mengikuti instruksi pelaksana kegiatan,” ujar Reza.
     Reza juga menambahkan bahwa masyarakat maupun media tidak boleh melihat gambar yang dimaksud saat proyek masih berjalan. 
     "Dokumen itu hanya bisa dilihat ketika sudah diserahterimakan kepada kepala desa", ucap Reza.
     ?Sedangkan, konsultan pengawas Ismu juga mengatakan ; 
     Saye (Saya) selaku konsultan pengawas, sebagai perpanjangan tangan dari dinas, berkenaan dengan produk itu memang harus persetujuan dari dinas dan wewenang dinas, kami hanya mengikuti prosedur aturannya, tidak boleh menyerahkan sembarangan orang yang tidak ditunjuk oleh dinas".
     Karena penolakan oleh Pihak Dinas Perkim untuk menunjukkan gambar proyek, ?ini menimbulkan kecurigaan baru lagi. Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dokumen-dokumen ini adalah hak masyarakat untuk diakses sebagai salah satu bentuk pengawasan. Menolak memberikan akses, seperti yang diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 52 undang-undang tersebut, bisa dikenakan sanksi.
     ?Terkait penolakan tersebut, salah seorang tokoh masyarakat, Suryadi Hamzah, mempertanyakan sikap dinas dengan mengatakan dengan tegas ; “Kalau memang proyek ini sudah sesuai, kenapa mereka tidak berani memperlihatkan RAB dan gambar kerjanya?. Ada apa dengan proyek ini, sehingga semua pihak enggan memberikan gambar spesifikasi proyek ini ?”.
     “Sikap dinas yang bungkam ini jelas melanggar undang-undang dan semakin menguatkan dugaan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan", ujar Suryadi tegas.
     ?Pertemuan yang diharapkan bisa menjadi titik terang, justru meninggalkan tanda tanya besar. Ketidak-transparan pihak Dinas Perkim Propinsi Kepri ini bisa melahirkan berbagai ragam asumsi negatif terhadap Dinas tersebut.
     Dengan apa yang dapat disimak dari persoalan "pembangunan jalan yang dinilai masyarakat sebagai proyek amburadul" tersebut, maka bisa saja masyarakat membuat gugatan kepada "Dinas Perkim Propinsi Kepri" yang diajukan kepada "Komisi Informasi Publik" dengan alasan telah melanggar "Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik".(Edysam).




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ