Teluk Kuantan - Aksi damai dilakukan oleh Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Anak Kuansing (ALIANG) Bersatu di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi, Senin 15/09/25.
Kelompok pendemo yang terdiri dari Karang Taruna Kecamatan Benai, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, Forum Alumni BEM (Fabem) Riau, HMI cab. Kuansing, Ikatan Mahasiswa Kopah dan Himpunan Mahasiswa Cerenti Kuansing Aksi ini menggelar aksi protes terhadap dugaan penegakan hukum di Kuantan Singingi. mereka menilai Kajari Kuantan Singingi lamban menangani sejumlah kasus yang melibatkan oknum tertentu.
Koordinator umum ALIANG bersatu menegaskan bahwa masyarakat Kuansing menuntut penegakan hukum yang berkeadilan dan transparan jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Ketua Karang Taruna Kecamatan Benai Ahmad Fathoni, SH dalam orasinya menegaskan jika tuntutan mereka tidak di atensi bukan tidak mungkin mereka akan datang dengan jumlah massa yang lebih banyak.
adapun lima poin tuntutan tersebut adalah
1. Mendesak agar 20 persen dari Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan dialokasikan untuk masyarakat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 58.
2. Menuntut perusahaan agar memprioritaskan tenaga kerja lokal, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan perubahan melalui UU Cipta Kerja.
3. Meminta perusahaan menjalin kerja sama operasional (KSO) dengan koperasi dan kelompok tani lokal, termasuk Koperasi Merah Putih.
4. Mendesak Kejari Kuansing memanggil dan memeriksa oknum nakal (Karyawan) yang diduga memanfaatkan situasi dengan menjual hasil kebun untuk kepentingan pribadi serta membiarkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) masuk ke dalam areal HGU.
5. Meminta PT Agrinas Palma Nusantara untuk memberikan bantuan CSR kepada masyarakat di wilayah tersebut untuk kegiatan-kegiatan sosial.
Terkait tuntutan ini, Kajari Kuansing Sahroni, SH, MH berjanji akan menindaklanjuti aspirasi sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. "Kita tampung aspirasi ini dan akan tindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku," pungkasnya.