Dana DAK 2024! Sejumah Proyek Sekolah di Rohil Bermasalah? Ada Temuan BPK RI Ini Jumlah Nilainya

Senin, 15 September 2025 - 11:01:25 WIB Cetak

Rohil -- Sejumlah Kegiatan Fisik Bidang Pendidikan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2024 untuk pembangunan Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Rohil, diduga banyak penyimpangan dan mendapat temuan dari audit BPK RI.

Pasalnya terhadap 22 sekolah yang diprogramkan ada tujuh sekolah dengan kemajuan fisik belum 100% kembali menuai sorotan. Dari temuan audit BPK RI Terdapat ketidakwajaran dan Kelebihan pembayaran realisasi belanja modal gedung dan bangunan atas selisih nilai prestasi pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi.

Tak tanggung-tanggung, dari Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Rohil Tahun 2024, Nomor : 24.B/LHPIXVIII.PEK/05/2025 Tanggal : 26 Mei 2025 sejumlah temuan Pembangunan fisik 22 kegiatan pada tujuh sekolah belum 100% sesuai realisasi anggaran serta terdapat ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp1.401.173.908,82.

Adapun salah satunya dari 22 sekolah yang kemajuan fisik belum 100% diantaranya  kegiatan pembangunan SDN 017 Balam Sempurna Kota, SDN 020 Teluk Pulau Hilir, SDN 003 Rantau Panjang Kanan,SDN 007 Pulau Halang Belakang dan SDN 002 Pasir Limau Kapas.

Dari temuan BPK RI tersebut Hasil pemeriksaan secara uji petik atas laporan kemajuan fisik kegiatan dan pemeriksaan fisik menunjukkan terdapat 22 kegiatan pada tujuh sekolah dengan kemajuan fisik belum 100% sesuai dengan rencana dan realisasi anggaran serta ketidaksesuaian spesifikasi. 

Selain itu, terdapat bagian bangunan yang mengalami kerusakan meskipun pekerjaan fisik telah selesai. Selisih antara nilai kemajuan fisik terhadap realisasi anggaran minimal sebesar Rp1.381.420.591,51 dengan rincian pada Lampiran 48 dan ketidaksesuaian spesifikasi minimal sebesar Rp19.753.317.31 dengan rincian pada Lampiran 49. 

Temuan audit BPK RI di beberapa sekolah dibawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rokan Hilir

1)  pembangunan SDN 017 Balam Sempurna Kota dilakukan secara transfer dengan total sebesar Rp. 747.800.910.00 ke rekening an. Ru dengan nama toko bangunan TJ. Namun demikian. konfirmasi kepada pemilik toko bangunan TJ menunjukkan bahwa pembelian bahan material dilakukan oleh pihak lain pelaksana kegiatan sebesar Rp 25.328.000,00 dengan pembayaran secara tunai. 

Atas pembelian tersebut masih terdapat hutang sebesar Rp 3.042.000.00. Pemilik toko menyatakan tidak pernah menerima pembayaran secara transfer dan tidak mengenai seseorang yang bernama Ru.

2) pembangunan SDN 020 Teluk Pulau Hilir dilakukan secara transfer ke rekening an. Mu dengan nama toko bangunan CK. Tim pelaksana, PPTK dan Bendahara Pengeluaran menjelaskan bahwa dana yang ditransfer ke toko tersebut telah diminta kembali oleh pihak lain pelaksana kegiatan. Permintaan pengembalian dana tersebut dilakukan kepada pemilik toko. Namun demikian. pihak lain tersebut tidak melanjutkan pelaksanaan pekerjaan. Atas hal tersebut. PPTK mengambil alih pelaksanaan kegiatan

3) pembangunan SDN 003 Rantau Panjang Kanan dilakukan secara transfer ke rekening an. DM dengan nama toko RM. Tim pelaksana, PPTK dan Bendahara Pengeluaran menjelaskan bahwa dana yang ditransfer ke toko tersebut telah diminta kembali oleh pihak lain pelaksana kegiatan. Permintaan pengembalian dana tersebut dilakukan kepada pemilik toko. Namun demikian, sampai pemeriksaan berakhir, pelaksanaan pekerjaan pembangunan belum selesai. 

Kemudian Besaran nilai yang ditransfer ke rekening An DM adalah sebesar Rp. 547.751.888,00. Konfirmasi kepada pemilik toko diketahui bahwa atas nilai yang ditransfer ke rekening tersebut belum seluruhnya digunakan untuk pembelian bahan material di tokonya. Nilai yang dibelanjakan pada toko RM adalah sebesar Rp. 87.221.000.00 dan terdapat penarikan dana Oleh pihak lain pelaksana kegiatan dengan total Rp. 376.300.000.00 secara tunai maupun transfer: 

4) Pekerjaan pembangunan SDN 007 Pulau Halang Belakang dilaksanakan Oleh PPTK sejak tahap I. PPTK menjelaskan bahwa pihak lain pelaksana kegiatan menyatakan tidak sanggup untuk melaksanakan kegiatan tersebut, sehingga pelaksanaan kegiatan dialihkan kepada PPTK sesuai arahan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. 

Pihak lain pelaksana kegiatan bersedia menyerahkan pelaksanaan kegiatan kepada PPTK dengan syarat pemberian sejumlah uang. PPTK menyampaikan bukti transfer kepada pihak lain pelaksana kegiatan dengan nilai sebesar Rp. 80.000 000.00 yang ditransfer oleh pemilik toko bangunan. PPTK menjelaskan bahwa dirinya meminjam uang pemilik toko bangunan untuk penyerahan uang tersebut.

5) Pekerjaan pembangunan SDN 002 Pasir Limau Kapas masih dilaksanakan oleh pihak lain pelaksana kegiatan namun belum selesai. 

Kemudian bukti lampiran Audit BPK halaman 99, Terdapat sisa dana atas pungutan pajak yang dilakukan minimal sebesar Rp731.777.405.00 dengan rincian pada Lampiran 50. Adanya sisa dana tersebut disebabkan Bendahara Pengeluaran memungut pajak berdasarkan nilai persentase pajak dikalikan dengan nilai total pagu anggaran. padahal tidak semua komponen pekerjaan dalam anggaran tersebut dapat diklasifikasikan sebagai objek pajak. 

Bendahara Pengeluaran dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayan menjelaskan sisa dana pungutan pajak tersebut digunakan untuk melanjutkan kegiatan pembangunan SDN 020 Teluk Pulau Hilir yang tidak dilanjutkan pekerjaannya oleh pihak lain pelaksana kegiatan serta untuk biaya operasional nonteknis lainnya. 

Atas Hal tersebut mengakibatkan: Tujuan pelaksanaan kegiatan peningkatan sarana dan prasarana pendidikan tidak tercapai dengan belum dapat dimanfaatkannya bangunan sekolah: 

Kelebihan pembayaran realisasi belanja modal gedung dan bangunan atas selisih nilai prestasi pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi minimal sebesar Rp1.401.173.908,82 (Rp1.381.420.591,51 + Rp19.753.317,31): Kelebihan pungutan pajak yang digunakan untuk kegiatan lain minimal sebesar Rp731.777.405,00: dan Nilai realisasi penyerapan anggaran tidak dapat diyakini kewajarannya. 

Permasalahan tersebut disebabkan oleh: a. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan selaku Pengguna Anggaran dan PPK tidak melaksanakan kegiatan swakelola sesuai ketentuan dengan mengalihkan pelaksanaan kegiatan kepada pihak lain: 

b. Bendahara Pengeluaran tidak cermat dalam menghitung nilai pungutan pajak. Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menidaklanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK. 

BPK merekomendasikan Bupati Rokan Hilir agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan selaku Pengguna Anggaran untuk: a. menyusun dan melaksanakan rencana tindak lanjut penyelesaian pekerjaan fisik sekolah yang belum selesai: 

b. memproses kelebihan pembayaran atas realisasi belanja modal gedung dan bangunan sebesar Rp1.401.173.908.82 dan menyetorkan ke kas daerah: 

Terpisah Saat Awak Media Konfirmasi PPTK Irwansyah melalui WhatsApp Pribadinya, Sabtu (13/9) terkait kelebihan pembayaran kegiatan Swakelola pembangunan Sekolah yang digulirkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) terhadap 22 sekolah ada tujuh sekolah dengan kemajuan fisik belum 100%, atas pertanyaan tersebut PPTK lebih memilih bungkam.

Sementara Kadis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rokan Hilir H.M Nur Hidayat,SH, MH menjawab pertanyaan awak media yang

 menerangkan Terhadap kegiatan ini belum ada pengembalian tapi khusus SD 003 Kubu  ini sudah ada progres dari gambar di atas, karena yang bekerja dilapangan sudah dipanggil PPTK untuk menyelesaikan pekerjaannya. Pungkasnya.

Untuk diketahui, Aitem kegiatan sekolah seperti pembangunan SDN 003 Rantau Panjang Kanan Kecamatan Kubu meliputi Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang (6 Ruang),Ruang Kelas Baru (1 Ruang),Ruang Perpustakaan (1 Ruang), Ruang Laboratorium Komputer (1 Ruang). Mandor Saskia Nora ,Toko Tahap 1 Toko Rantau Jaya, Toko Tahap II & III Toko Reyhan.

Selanjutnya Pembangunan SDN 017 Balam Sempurna Kota meliputi aitem pekerjaan seperti Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang (3 Ruang),Ruang Kelas Baru (1 Ruang),Ruang Perpustakaan (1 Ruang), Ruang Guru (1 Ruang), Ruang Laboratorium Komputer (1 Ruang). 

Kemudian Pembangunan SDN 020 Teluk Pulau Hilir meliputi pekerjaan seperti Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang (3 Ruang),Ruang Kelas Baru (3 Ruang),Ruang Perpustakaan (1 Ruang), Ruang Laboratorium Komputer (1 Ruang). Rehabilitasi toilet dengan tingkat kerusakan minimal sedang sanitasi (1 Ruang). 




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ