INPEST Apresiasi Kejati Riau Amankan Rahman SE Mantan Dirut PT. SPRH Usai Tiga Kali Mangkir Dari Panggilan Saksi Dugaan Korupsi Dana PI

Senin, 15 September 2025 - 16:14:17 WIB Cetak

Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akhirnya mengamankan Rahman SE Mantan Direktur Utama BUMD Rohil / PT. SPRH (Perseroda) bersama teman wanitanya usai tiga kali mangkir dari panggilan saksi terkait dugaan kasus korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen senilai Rp 551 miliar periode 2023-2024 saat sedang di pelabuhan kota Dumai.

Penangkapan mantan Direktur Utama Rahman SE bersama seorang wanita tersebut Tim Kejati Riau didampingi oleh Personil Intel Kodim Kota Dumai. Kabarnya keduanya saat pulang dari Kota Batam naik Ferry menuju kota Dumai.pada Minggu 14 September 2025.


 Hal tersebut dibenarkan Kasi Penkum Kejati Riau Zikrullah SH,MH saat di konfirmasi wartawan. Senin (15/9/2025) " nanti ya bang, sabar. Ungkapnya .

Atas penangkapan yang berlangsung, Ketua Umum DPN Indepanden Pembawa Suara Transparansi (INPEST) Ir Ganda Mora SH MSi memberikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Tinggi Riau telah membuktikan bahwa hukum tidak pandang bulu, siapapun yang diduga terlibat korupsi harus adili,” ujarnya.

Dengan demikian telah terjawab bahwa Mantan Direktur Utama BUMD Rohil / PT. SPRH (Perseroda) Rahman SE yang dianggap tidak kooperatif dalam panggilan saksi sehingga di lakukan upaya paksa. Namun bukan cukup sang Dirut saja  selanjutnya kami minta Kejati Riau segera amankan Oknum pengacara Z dan lainya yang punya andil dalam persoalan ini.

Ganda menambahkan bahwa persoalan Participacing Interest (PI) 10 % dengan nilai setengah triliunan yang dikelola BUMD Rohil / PT. SPRH (Perseroda) dibawah Direktur Utama Rahman SE sudah satu tahun lamanya kami laporkan ke aparat penegak hukum khususnya di Kejagung RI dan KPK. Dengan diamankannya Saudara RAhman SE ini menguatkan bahwa laporan kami bukanlah isapan jempol alias gertak sambal.” tegasnya.

Sebelumnya, dua bulan yang lalu, terkait mangkirnya Direktur Utama (Dirut) PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Rahman dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, Jumat (18/7/2025). Seharusnya Rahman diperiksa sebagai saksi pada Senin (14/7/2025) kemarin.

"Tpi dia tidak hadir. Pemanggilan ini merupakan yang ketiga terhadap Rahman. Selain Rahman, penasihat hukum PT SPRH, Zulkifli, juga melakukan tindakan yang sama. Dia sudah dua kali mangkir untuk dimintai keterangan." Jelasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Aspidsus Kejati Riau, Fauzy Marasabessy juga pernah mengingatkan bahwa sikap tidak kooperatif dapat menimbulkan konsekuensi serius, termasuk penjemputan paksa hingga penyidikan dan persidangan tanpa kehadiran mereka.

“Selaku Plt Aspidsus, saya mengimbau Saudara R dan Saudara Z untuk mematuhi panggilan tim penyidik yang sah menurut undang-undang," kata Fauzy mengingatkan.

Fauzy menekankan, tindakan Rahman dan Zulkifli yang selalu mangkir hanya akan merugikan diri sendiri."Penyidik memiliki tindakan lanjutan yang dimungkinkan oleh hukum, termasuk upaya jemput paksa atau penangkapan,” tegas Fauzy.




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ