Dugaan Korupsi.

"Terkait Mangkraknya Jembatan Desa Marok Kecil, Dinas PUPR Lingga & Petinggi Lingga Waktu Itu Diduga Terlibat ?".

Rabu, 17 September 2025 - 11:30:00 WIB Cetak

(Momenriau.com). Beredar informasi adanya misteri terselubung terkait mangkraknya pembangunan jembatan di Desa Marok Kecil, Kabupaten Lingga yang pembangunan tahap pertama di mulai sejak  tahun anggaran 2022 lalu, dilanjutkan pada tahun anggaran 2023 serta tahun anggaran 2024 serta seharusnya sudah tuntas alias kelir, sehingga bisa diserah terimakan dari perusahaan pelaksana proyek kepada Dinas Pemilik Kegiatan Proyek yaitu Dinas PUTR Lingga, setidaknya pada tahun 2025 ini.

Namun hingga berita ini dirilis, serah terima tersebut, tidak mungkin bisa dilakukan, karena, dilokasi pembangunan jembatan dimaksud, yang dapat dilihat, cuma secuil bangunan berupa tiang cor beton sebagai tiang penyangga untuk dudukan badan jembatan. 
    Diketahui, saat ini Kejaksaan Negeri Lingga, sedang berupaya mengungkap kerugian keuangan negara dan atau daerah terkait proyek jembatan yang tidak kelir tersebut, dan sudah tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu DY selaku pelaksana lapangan dan YR Direktur PT BS sebagai konsultan pengawas serta WP diketahui merupakan Direktur CV PJ, perusahaan yang memenangkan tender proyek jembatan itu untuk tahun anggaran 2022 hingga 2023.
    Karena semakin maraknya pemberitaan dimedia online, dengan berbagai versi, sehingga sangat memungkinkan akan terindikasi terjadi "ketidak adilan" dalam progres dan atau proses penegakkan hukum terkait siapa saja yang seharusnya diduga melakukan "korupsi" dan seharusnya ikut dan atau turut bertanggung jawab terhadap mangkraknya jembatan tersebut. Jangan sampai ada yang melenggang bebas dari pertanggung jawaban hukum. 
    Khawatir ada pihak pihak yang luput dari jeratan hukum dalam kasus jembatan ini, membuat salah seorang tokoh muda juga aktivis dan kader dari berbagai organisasi kepemudaan yang cukup dikenal di Kabupaten Lingga, Zulkarnaen, S.Pd.i kepada media ini mengatakan, problema jembatan ini diduga sarat dengan kepentingan politik dan pembiaran. 
     Kepada media ini, Zulkarnaen, S.Pd.i pada hari Rabu (17/09-2025) memaparkan ;
"Jembatan yang merupakan proyek Dinas PU-PR Kabupaten Lingga itu, hingga kini terbengkalai di Desa Marok Kecil, sebenarnya, dalam pelaksanaan tahap pertama Tahun Anggaran (TA) 2022, hingga dilanjutkan pekerjaannya pada TA 2023 dan kemudian dilanjutkan lagi di anggaran Tahun 2024, sudah bisa dipertanyakan dan sudah patut diduga telah terjadi kerugian keuangan negara, tetapi yang mengherankan, tidak ada pihak-pihak yang mengungkap hal ini".
    Lebih lanjut Zulkarnaen, S.Pd.i yang akrab keseharian disapa sebagai Joi yang  notabene salah seorang berstatus warga Desa Marok Kecil, Kecamatan Singkep Selatan ini juga memaparkan ; "sebelum perkara ini menjadi viral, bertepatan pada saat ada kegiatan peresmian jembatan penyeberangan beberapa waktu lalu, diDesa Marok Kecil yang dikerjakan menggunakan anggaran desa, tepatnya pada saat jelang Pilbup akhir tahun 2024 lalu, saya ada berkomunikasi dan mempertanyakan kepada salah seorang oknum petinggi dijajaran Pemkab Lingga, terkait dengan tidak tuntasnya pembangunan jembatan di Desa Marok Kecil tersebut. Pada waktu itu, petinggi Pemkab Lingga itu mengatakan kepada saya dengan tegas dan optimis bahwa penyelesaian jembatan tersebut akan dikerjakan di Tahun Anggaran 2025 hingga tuntas, kata oknum petinggi Pemkab Lingga".
    "Namun mirisnya, seiring berjalannya waktu, dapat kabar bahwa pekerjaan kelanjutan jembatan tersebut batal dilanjutkan anggaran tahun 2025 dengan dalih keadaan keuangan mengalami efisiensi anggaran, namun yang lebih mengherankan lagi tanpa sepengatahuan publik diam-diam muncul kepermukaan publik bahwa Pemkab Lingga melalui OPD Dinas terkaitnya yakni PU-PR Lingga mengucurkan Anggaran Proyek Rehab kepada Kejari Lingga dengan besaran nilai proyek sangat fantastis, hingga mencapai lebih dari 2 M. Sehingga, ini menjadi pertanyaan besar, ada apa antara Pemkab Lingga dengan Kejari Lingga ?, apakah ada kesepakatan khusus hingga mengabaikan pekerjaan yang seharusnya di tuntaskan demi kepentingan masyarakat yang terbengkalai sekian tahun dan mengutamakan kepentingan pihak tertentu dalam hal ini Kejari Lingga ?, ungkap Joi menambahkan.
    Mengakhiri pemaparannya, Zulkarnaen berharap kepada pihak Kejaksaan Negeri Lingga dengan mengatakan ; "saya turut mengapresiasi dengan apa yang sudah dilakukan Kejaksaan Negeri Lingga saat ini, dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupai, namun, saya masih berharap, Kejari Lingga berani dan mau membabat sampai tuntas para oknum di Dinas PUTR serta oknum petinggi Pemkab Lingga yang diduga terlibat melakukan pembiaran agar dijadikan tersangka dalam kasus ini. Kita sama-sama ketahui, saat ini baru tiga orang ditetapkan jadi tersangka, itupun baru dari pihak swastanya (Pelaksana lapangan dan dua direktur perusahaan -red), pada hal, kasus ini, tidak terlepas dari peran Pemerintah Daerah dalam hal pengawasan, terlebih lagi oleh Dinas PUTR".
    Dengan apa yang dipaparkan Zulkarnaen ini, semoga bermanfaat bagi Kejari Lingga dan dapat digunakan sebagai bahan informasi terkini untuk pengembangan, baik itu penyelidikkan maupun penyidikkan. Dan semoga, dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Lingga di Kepemimpinan Amriyata, dapat menuntaskan kasus dugaan korupsi pada proyek jembatan Marok Kecil yang mangkrak dan merugikan keuangan negara dan atau daerah Milyaran Rupiah.(Edysam).




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ