MOMENRIAU.com (Palika) - Praktek illegal fishing dan bubu apung atau penangkapan ikan secara illegal yang selama bertahun-tahun dilakukan kapal penangkap ikan dari Sumatra Utara sangat merugikan nelayan lokal Rohil seperti nelayan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas. Pelaku illegal fishing Dan bubu apung ini sebagian besar didominasi pengusaha yang bermodal jumbo. Akibatnya, para nelayan tradisional tersingkir dan separuhnya memilih meninggalkan pekerjaan sebagai nelayan karna tidak mampu bersaing pada kecanggihan kapal dan alat peangkap ikan menurut keterangan nara sumber dari para nelayan Panipahan kepada awak media.
"Kami para nelayan tidak dapat berbuat banyak untuk mengatasi semua ini, kami nelayan ini hanya berharap kepada Pemerintah Provinsi Riau dan Pemda Rohil yang berwenang mengatur menegakkan hukum diperairan masing - masing wilayah untuk dapat menertibkan kapal penangkap ikan dan bubu apung dari Sumutra Utara" ungkap Joni mewakili nelayan lain kepada awak media.
"Saat pasang mati ilegal fishing pukat ikan dari Sumatera Utara masuk ke perairan wilayah Rohil dan saat air laut pasang besar bubu apung mereka juga yang beroperasi. Jadi dua opsi pasang air laut mereka nelayan Sumatra Utara gencar menyerobot ikan yang ada diperairan Rohil, kami nelayan lokal panipahan sangat merasa tersingkir" ungkap nelayan Panipahan.
Diruang terpisah ketika Tim Redaksi momenriau.com melakukan konfirmasi kepada Kepala Kantor Cabang Dinas Perikanan Kabupaten Rohil Deni Arif di Panipahan membenarkan adanya kesenjangan sosial para nelayan Panipahan tersebut.
"Para nelayan melapor kepada saya selaku mewakili Dinas Perikanan Kabupaten Rohil untuk segera menertibkan kapal penangkap ikan dan bubu apung dari luar daerah tersebut. Kita akan menindak lanjuti aduan masyarakat nelayan tersebut untuk diteruskan ke Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau' ungkap Deni Arif.
Kondisi itu menandakan bahwa banyak ikan hasil tangkapan di perairan Kabupaten Rohil di bawa oleh nelayan Sumatra Utara tanpa melalui jalur yang sebenarnya. "Karena begitu banyaknya pelaku illegal fishing dan bubu apung nelayan Sumatra Utara, para nelayan Panipahan meninggalkan profesi mereka," ungkap Deni Arif, Senin 23/11/2021.
Masyarakat nelayan Panipahan meminta kepada Gubernur Riau H. Syamsuar dan Bupati Rohil Afrizal Sintong SIP memberikan perhatian lebih terkait pengurangan jumlah nelayan tradisional ini. Ia menekankan bahwa akibat praktek illegal fishing dan bubu apung dari Sumatra Utara membawa dampak negatif bagi masyarakat Panipahan Kecamatan Palika, khususnya nelayan. (Rls/Alpin)