Penerimaan Pajak Lingga.

Perlu Solusi Untuk Meningkatkan Penerimaan Asli Daerah Lingga Melalui Perdagangan Sarang Burung Walet".

Ahad, 21 Maret 2021 - 11:50:25 WIB Cetak

Satu diantara bangunan penangkaran sarang "Burung Walet" di Daerah Kabupaten Lingga.

O P I N I; 

"Perlu Solusi Untuk Meningkatkan Penerimaan Asli
 Daerah Lingga Melalui Perdagangan Sarang Burung Walet".

 

     (Momenriau.cok Lingga). Menyimak apa yang dipublikasikan oleh beberapa media Online beberapa waktu lalu, terkait dengan penerimaan pajak daerah untuk Pemkab Lingga, dari hasil perdagangan sarang Burung Walet tahun 2020 yang diduga oleh banyak kalangan sangat minim, maka perlu segera dipikirkan terobosan atau solusi yang dapat meningkatkan penerimaan dimaksud.
     Kononnya, jumlah penerimaan pajak sarang Burung Walet pada tahun 2020 lalu, cuma berada diabawah angka Seratus Juta Rupiah/tahun, tepatnya pada angka 87 Juta Rupiah pada tahun anggaran dimaksud.
     Menurut berbagai sumber yang kami himpun, jumlah keseluruhan gedung dan atau penangkaran sarang Burung Walet di Daerah Kabupaten Lingga, cukup pantastis yakni berkisar lebih dari Dua Ratus unit. Oleh karena itu, dengan angka Delapan Puluh Tujuh Juta Rupiah yang masuk ke Kas Pemkab Lingga pada tahun 2020, membuat berbagai tafsiran menjurus kepada ketidak percayaan. Artinya, Delapan Puluh Tujuh Juta Rupiah, dibagi dengan Dua Ratus unit penangkaran, dikali dengan rupiah, maka setiap penangkaran cuma menyetorkan pajak hasil penjualan sarang Burung Walet sebesar Empat Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah/tahun 2020 lalu. Dengan demikian, setiap pemilik penangkaran sarang Burung Walet, penghasilan penjualannya pada tahun 2020 cuma berkisar sejumlah Empat Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah.
     Dilema memang, disatu sisi, mungkin undang-undang sudah membuat suatu ketentuan terkait perpajakkan dengan prinsip "Self-Assesmant", yang artinya pemilik penangkaran sarang Burung Walet, diberikan kepercayaan oleh undang-undang untuk "menghitung dan menyetorkan sendiri pajak yang harus dibayar kepada negara atau daerah".  
     Pertanyaannya, apakah sipemilik penangkaran sarang Burung Walet akan "jujur" melaporkan dan membayarkan pajaknya kepada pemerintah, sesuai dengan hasil transaksi (penjualan) sarang Burung Walet dimaksud ?. 
     Seandainya, pemerintah (dalam hal ini Pemkab Lingga) meragukan tingkat kejujuran pemilik penangkaran sarang Burung Walet dalam hal melaksanakan kewajiban membayar pajak, maka perlu segera mencari formula apa yang perlu dan bisa diterapkan, sehingga prinsip "Self-Assesmant" tidak ditabrak dan tingkat kejujuran pemilik penangkaran bisa diawasi.
     Karena Pemkab Lingga memiliki Bagian Hukum, demi meningkatkan Penerimaan Keuangan Daerah melalui pajak sarang Burung Walet, maka perlu dirumuskan formulasi pengawasan terhadap tingkat "kejujuran" pemilik penangkaran sarang Burung Walet, misalkan dengan menciptakan suatu perangkat yang bertugas mengeluarkan rekomendasi legalitas terhadap setiap transaksi perdagangan sarang Burung Walet asal daerah Lingga, sehingga volume transaksi bisa terpantau dengan pasti. Pada prinsipnya, Pemkab Lingga harus tau terlebih dahulu tentang siapa pemilik penangkaran, kemudian mencari tau berapa kali panen sarang Burung Walet setiap tahunnya, kepada siapa hasil produksi sarang burung Walet itu dijual oleh pemilik penangkaran. Dengan formulasi demikian, maka akan jelas berapa sebenarnya penghasilan setiap penangkaran sarang Burung Walet setiap tahunnya. Kalau sudah jelas hasil produksi dan hasil transaksi penjualan sarang Burung Walet, maka angka penerimaan pajak dan atau restribusi dari komoditi sarang Burung Walet dimaksud, akan Valid.
    Kalau data angka panen sarang Burung Walet sudah Valid, maka bisa menghilangkan asumsi negatif elemen masyarakat terhadap tingkat kejujuran terkait penyetoran pajak oleh pemilik penangkaran sarang Burung Walet di Kabupaten Lingga.(***).




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ