Rohil – Lahan milik Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir seluas ratusan hektare di kawasan Simpang Benar, Kelurahan Cempedak Rahuk, Kecamatan Tanah Putih diduga dikuasai dan diperjualbelikan secara semena-mena oleh oknum tanpa dasar hukum resmi apapun.
.jpg)
Kondisi di lapangan sungguh ironis – sebagian besar penghuni lahan di kawasan tersebut tidak memiliki dokumen kepemilikan resmi dari kelurahan maupun desa. Mereka hanya mengandalkan surat keterangan dari RT yang tidak memiliki kekuatan hukum untuk mengakui kepemilikan lahan.
"Setahu kami, beberapa warga yang tinggal di sana belum memiliki surat resmi dari kelurahan. Mereka hanya memegang surat keterangan dari RT," ungkap seorang warga kelompok tani - Simpang Benar yang meminta identitasnya dirahasiakan dengan nada khawatir.
Ia juga mengungkap fakta yang tak bisa ditutupi: "Kalau yang punya puluhan hektare, setahu saya hanya tiga orang: Pak Irul Munthe, Pak Kirman, dan Pak Hardi penerima kuasa dari Ruslan San Sanuwar– Pertanyaan bagaimana bisa mereka menguasai lahan seluas itu tanpa izin resmi?"



Data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Pekanbaru menunjukkan bahwa kasus ini telah melalui proses hukum yang panjang. Ahli waris Ruslan San Munawar pernah menggugat Pemkab Rokan Hilir, namun putusan di tahun 2017 hingga putusan kasasi tahun 2018 dengan tegas menolak gugatan tersebut.
Ini berarti – status lahan sebagai aset pemerintah daerah telah diakui secara hukum! Jadi, setiap bentuk penguasaan dan penjualan oleh pihak lain adalah tindakan yang tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi menjadi pelanggaran hukum yang serius.
LURAH AMRIZAL: KOORDINASI LINTAS INSTANSI AKAN SEGERA DILAKSANAKAN
Lurah Cempedak Rahuk Amrizal, SE saat dikonfirmasi tim media sebelumnya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam menghadapi kasus ini. "Kami akan segera berkoordinasi dengan Bagian Tata Pemerintahan dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan – tidak ada lagi toleransi untuk praktik penguasaan lahan liar ini!" tegasnya.
Kasus ini kini menjadi bom waktu bagi masyarakat setempat. Selain merugikan keuangan daerah, persoalan ini juga sangat berpotensi memicu konflik horizontal yang bisa berkembang menjadi masalah sosial yang lebih besar jika tidak segera ditangani.
Sejumlah warga mengeluarkan suara tegas: "Kami minta Pemda Rohil segera turun tangan! Lakukan pendataan menyeluruh, lakukan penertiban yang tegas, dan berikan kepastian hukum yang jelas – tidak boleh ada lagi oknum yang memperkaya diri dengan merampok aset daerah. (Tim).