Rohil – Ketua IMO Kabupaten Rokan Hilir Hariandi Bustam SH mempertanyakan terkait status eksekusi terhadap YK selaku Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) Perseroda yang baru terpilih, pasalnya status putusan hukumannya telah berkekuatan tetap sejak tahun 2018 Silam.
.jpg)
Dalam keterangan kepada awak media pada Sabtu (14/2/2026), Hariandi menyoroti kelambanan pelaksanaan eksekusi selama delapan tahun lamanya, bahkan setelah proses baru saja digerakkan pada 23 Januari 2026 lalu dengan keluarnya surat panggilan pertama dari Kejari Rohil.
"Kita semua melihat, putusan 1 tahun penjara sudah mengikat sejak lama. Baru saja proses dimulai, namun terhenti akibat mutasi pejabat. Sekarang saya ingin tahu, apa sebenarnya status eksekusi ini? Apakah Kepala Kejari baru Bapak Firdaus yang baru dilantik akan segera melanjutkannya, atau kasus ini akan dibiarkan terlantar lagi seperti delapan tahun terakhir?" ujar Hariandi.
Dirinya juga mengemukakan dugaan adanya "Tangan Projo" yang bermain di balik layar menyebabkan tunda-tundanya pelaksanaan eksekusi. Menurutnya, jika dugaan intervensi tersebut benar, hal ini bukan hanya melanggar norma hukum dan moral, tetapi juga merupakan pelecehan terhadap nilai-nilai kemanusiaan.
"Jangan sampai ada orang yang kebal hukum di negara ini. Saya mendesak Kejaksaan Tinggi Riau segera turun tangan, memeriksa pejabat Kejari yang menangani kasus ini, dan mengklarifikasi mengapa eksekusi yang sudah inkrah bisa tertunda begitu lama," tegasnya.
Hariandi menambahkan, kasus ini menjadi ujian penting bagi kredibilitas institusi kejaksaan. Jika tidak ada tindakan tegas dari Kejati Riau, kepercayaan rakyat terhadap negara hukum akan semakin tergerus.
.jpg)
.jpg)
Sebagai informasi, Mahkamah Agung menolak kasasi YK dan menguatkan Putusan Banding PT Pekanbaru Nomor 176/PID.B/2017/PT PBR yang memperbaiki putusan awal PN Rohil Nomor 97/Pid.B/2017/PN-Rhl dari 3 bulan menjadi 1 tahun penjara setelah Yusri terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP. Isi Putusan tercatat secara terbuka di Laman Sistem Informasi Peradilan Pengadilan Negeri (SIPP) PN Rohil.

Sebelumnya kasus ini bermula pada 18 Agustus 2016 ketika Yusri melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Penghulu Aljuflizar setelah perdebatan mengenai penolakan penandatanganan dua surat yang dinilai dibuat tanpa izin. (Tim).