Rohil – Industri kelapa sawit di Riau kembali diguncang isu lingkungan hidup, kali ini PT Permata Hijau Indonesia (PHI), yang mengoperasikan pabrik kelapa sawit di Balam KM 23, Kecamatan Balai Jaya harus berhadapan dengan meja hijau. Pasca digugat Yayasan Lingkungan Hidup ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir.
Dalam gugatan Yayasan Devendra Rohil tersebut terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT PHI ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir dengan nomor perkara 12/Pdt.Sus-LH/2026/PN Rhl. Tak main-main, perusahaan ini dituding melakukan pelanggaran berat yang berdampak pada kerusakan ekosistem.
"Kami sudah siap membuktikan semua dalil gugatan di persidangan perdana , Kamis, 19 Februari 2026. Ini menyangkut pelanggaran berat di bidang lingkungan hidup," tegas Ketua Aktivis Lingkungan Devendra Rohil, Daniel Pratama, kepada tim media, Kamis (12/2/2026).
Ironisnya, di tengah tuduhan serius yang mengancam reputasi perusahaan, pihak manajemen PT PHI justru menunjukkan sikap tidak kooperatif. Saat dikonfirmasi oleh tim media, Manajer PKS PT PHI Muliono memilih bungkam seribu bahasa. Tidak ada pernyataan resmi maupun klarifikasi yang dikeluarkan, sebuah sikap yang justru memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai transparansi pengelolaan limbah mereka.
Sidang perdana yang dijadwalkan pada Kamis, 19 Februari 2026, akan menjadi momentum krusial. Akankah PT PHI terus menghindar, ataukah pengadilan mampu memberikan keadilan bagi lingkungan yang diduga telah dirusak?