Rohi – Menanggapi pemberitaan Dugaan aktivitas galian C tanpa izin lengkap yang melibatkan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di wilayah Jalan Lintas Mutiara, Kelurahan Sedinginan Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir. PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) melalui Corporate Secretary, Eviyanti Rofraida, menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional perusahaan dijalankan dengan kepatuhan penuh terhadap hukum dan prinsip pelestarian lingkungan.
Eviyanti menyampaikan bahwa area yang menjadi sorotan merupakan bagian sah dari Wilayah Kerja (WK) Rokan. Area tersebut telah mengantongi izin lingkungan yang lengkap dan memiliki status hukum sebagai Barang Milik Negara (BMN).
"Sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Pemerintah Indonesia, PHR mengemban amanah untuk mengelola Barang Milik Negara guna mendukung ketahanan energi hulu migas nasional," ujar Eviyanti dalam keterangan resminya.
Ia menambahkan bahwa dalam menjalankan setiap tahapan operasi, PHR tidak berjalan sendiri. Perusahaan berada di bawah pengawasan serta pengendalian ketat dari SKK Migas dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Selain itu, PHR secara aktif mengikuti arahan serta petunjuk teknis dari Kementerian Kehutanan guna memastikan perlindungan terhadap ekosistem sekitar.
Lebih lanjut, PHR berkomitmen untuk menyeimbangkan target produksi migas nasional dengan tanggung jawab lingkungan. Eviyanti menegaskan bahwa standar operasi yang aman dan efisien adalah prioritas utama perusahaan demi menjaga kelestarian lingkungan di wilayah operasionalnya.
"Kami senantiasa mengedepankan prinsip-prinsip pelestarian lingkungan serta mematuhi peraturan dan undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia," tutupnya.