Rohil – Aktivitas pertambangan galian C yang diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi kembali memicu kontroversi di Kabupaten Rokan Hilir. Kegiatan penambangan tanah urug tersebut terpantau berada di wilayah Jalan Lintas Simpang Mutiara- Sintong, Desa Sedinginan, Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi sebelumnya pada Jum'at (7/2/2026), terlihat sejumlah alat berat jenis ekskavator sibuk melakukan penggalian. Armada dump truk tronton milik PT AKM juga tampak hilir mudik mengangkut tanah dari lokasi tersebut. Ironisnya, pasca diviralkan pemberitaan media mulai sepi armada PT.AKM mengangkut tanah galian.
Lebih mirisnya lagi, lahan penambangan yang dilakukan milik PT AKM untuk penimbunan proyek di wilayah kerja (WK) Blok Rokan itu merupakan lahan kawasan berbukit milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang diperuntukkan untuk pembangunan eksplorasi migas.ditahun 2026 ini.
Menurut keterangan warga setempat, lahan seluas 2 hektar untuk penambangan PT AKM tersebut dulunya milik oknum polisi yang telah diganti rugi oleh PHR. Namun, kehadiran PT AKM yang mengambil material untuk penimbunan proyek di wilayah kerja Blok Rokan memicu tanda tanya besar terkait legalitasnya.
Tak hanya soal izin tambang, operasional perusahaan juga dikeluhkan warga karena dampak lingkungan yang nyata. Debu menyelimuti jalanan akibat aktivitas pengangkutan yang tidak disertai penyiraman rutin. Hal ini memicu keraguan publik terhadap kepemilikan dokumen lingkungan seperti UKL/UPL dan Amdal Lalin.
Kondisi ini memantik reaksi keras dari aktivis lingkungan. Ketua Yayasan Lingkungan Hidup Revendra, Daniel Pratama, SH, MH, menegaskan bahwa aktivitas penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Pasal 158 secara tegas menyatakan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Bahkan, pihak yang menampung atau memanfaatkan hasil tambang ilegal juga bisa dijerat pidana sesuai Pasal 161," tegas Daniel.
Ia menambahkan, meski lahan PHR merupakan Barang Milik Negara (BMN) dan Objek Vital Nasional yang bisa digunakan untuk proyek negara, prosedurnya tidak boleh menabrak aturan. Pemerataan tanah berbukit wajib melalui mekanisme resmi, bukan sekadar pengerukan tanpa izin.
Hingga saat ini, pengawasan dari Dinas Perhubungan dan instansi terkait dipertanyakan, terutama mengenai ceceran tanah di jalan umum yang membahayakan pengendara. Publik kini mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan memeriksa legalitas PT AKM guna mencegah kerugian negara dan kerusakan lingkungan yang lebih parah di Kabupaten Rohil.