Menyoal "Jatah Organisasi" di Balik Dana CSR PT.SRM Ke Desa Teluk Mega, Transparansi atau Bagi-bagi Rezeki?

Ahad, 08 Februari 2026 - 12:18:03 WIB Cetak

Rohil – Terkait santernya pemberitaan dugaan penyelewengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan perkebunan di Desa Teluk Mega, Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir kini menuai sorotan publik. Dana fantastis yang diperkirakan mencapai Rp110 juta per tiga tahun diperuntukkan tak tepat sasaran .

 Bukannya menjadi motor penggerak ekonomi warga, pengelolaan dana dari CSR PT Sawit Riau Makmur (SRM) ke Kepenghuluan Teluk Mega ini diduga kuat dikelola secara tertutup oleh oknum Pemerintah Desa. Keluhan warga bukan tanpa alasan; transparansi yang dijanjikan seolah membentur tembok tinggi kekuasaan desa.

 

Berdasarkan dokumen Berita Acara Kesepakatan tertanggal 11 Oktober 2022 yang berhasil dihimpun, terungkap rincian 15 pos kegiatan yang memicu kontroversi. Di antaranya, terdapat klausul yang secara eksplisit mencantumkan "CSR Rutin untuk Penghulu/Kepala Desa" serta "Ketua Pemuda/Pemuda Pancasila".

Dalam dokumen itu, dana ratusan juta tersebut dirinci untuk 15 pos kegiatan, mulai dari CSR Rutin untuk Ketua Pemuda & Pemuda Pancasila Teluk Mega CSR Rutin untuk Penghulu / Kepala Desa Teluk Mega ,CSR rutin untuk Anak yatim ,CSR Kaum Dhuafah ,CSR untuk pengimasan jalan, CSR Rutin untuk Mesjid Nurul iman.

Kemudian untuk CSR Ninik Mamak, CSR Sapi Ourban, CSR untuk menyambut Perayaan Idul fitri dan idul Adha, CSR untuk kegiatan perayaan Keagamaan baik yang Islamic maupun yang Non Islamic, CSR Hut RI dan HUT Desa, CSR untuk seluruh kegiatan Olah raga dan kesenian Desa Teluk Mega,CSR untuk seluruh kegiatan Pelantikan di Desa Teluk Mega, CSR untuk seluruh kegiatan Gotong Royong di desa teluk Mega .

 Munculnya nama jabatan pribadi dan organisasi masyarakat dalam daftar penerima rutin dana CSR ini dinilai mencederai prinsip dasar CSR yang seharusnya diperuntukkan bagi pemberdayaan masyarakat luas, bukan sebagai "upeti" atau tunjangan tambahan bagi pemangku jabatan.

 Dengan munculnya bukti tertulis mengenai "CSR Rutin" pejabat desa dalam dokumen resmi, salah satu masyarakat Teluk Mega inisial S (50) kini menantang keberanian Polres Rokan Hilir dan Kejaksaan Negeri setempat.

 "Kami minta pihak Kepolisian dan Kejaksaan segera memeriksa Penghulu terkait. Jangan biarkan ,indikasi kuat terjadinya fraud (kecurangan) Dana ratusan juta tersebut disinyalir menguap masuk ke kantong pribadi,sementara infrastruktur desa dan warga yang membutuhkan hanya mendapatkan janji kosong di atas kertas bermaterai." tegas warga.

 Dikonfirmasi tim media Sabtu (7/2/2026) , mengenai keterbukaannya mengenai pengelolaan dana desa dari program CSR PT SRM Kades Penghulu Teluk Mega Afrizal melalui tim media sebelumnya nampaknya enggan memberikan komentar dengan beralasan lagi melihat keluarga sakit.

Sementara Pihak PT SRM sendiri, melalui klausul dalam berita acara tersebut, tidak mau menanggung risiko hukum pengelolaan dana kepada pihak desa. Meski secara prosedural perusahaan telah mengucurkan dana, penyerahan pengelolaan sepenuhnya kepada Penghulu dan perangkatnya.




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ