Rohil – Salah satu mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir Periode 2019–2024 berinisial Risben diadukan ke Polres Rokan Hilir oleh Jion Kiter Maruba Siregar dan Rensen Sihombing terkait dugaan penyerobotan lahan dan pengerusakan tanaman sawit di Desa Bangko Sempurna, Kecamatan Rimba Melintang.
Sebagaimana telah dikabarkan sebelumnya, Pengaduan Dumas diajukan Kuasa Hukum kedua pelapor tersebut pada tanggal 18 November 2024 dengan nomor registrasi 0126/AP-JM/Pengaduan Masyarakat.I/XI/2024. Dalam aduan itu, pihaknya menduga Risben – yang bertempat tinggal di KM.26 Balam, Kepenghuluan Balam Sempurna – menyuruh seseorang berinisial Hendrik untuk melakukan tindakan tersebut
Markus Sitompul, yang mewakili pihak pelapor, menegaskan Risben Mantan Anggota DPRD Rohil diduga menyuruh Hendrik Hasibuan untuk melakukan tindakan tersebut terhadap lahan yang telah memiliki dasar hukum resmi dari pemerintah.
"Mantan anggota DPRD Rohil itu diduga menyuruh berinisial Hendrik melakukan penyerobotan dan pengerusakan tanaman kami yang telah memiliki surat yang diterbitkan pemerintah," tegas Markus pada Senin (2/2).
Kuasa hukum pelapor, SC Pasaribu, S.Th, S.H, LLM, membenarkan bahwa laporan telah diterima oleh pihak kepolisian. kami harapkan pihak kepolisian dapat melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap semua pihak yang terlibat," ujarnya.
Sesuai delik aduan klien kami Jion Kiter Maruba Siregar menguasai lahan seluas 2 hektar berdasarkan Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah tanggal 10 November 1998 (Reg. 58/SKRP/BS/1998), ditandatangani M. Limbong selaku Kepala Desa Bangko Sempurna dan Drs. Surya Arfan selaku Camat Rimba Melintang (Reg. 07/SKRP/RM/98).
Sedangkan Rensen Sihombing memiliki lahan seluas 4 hektar dengan bukti serupa (Reg. 60/SKRP/BS/1998 dan 61/SKRPT/BS/1998) yang diterbitkan pada tanggal yang sama. Kedua lahan tersebut awalnya berada di RT.33/RW.10 Dusun Bourtrem, kini terletak di RT.25/RW.11 Dusun Bourtrem Jaya, Kepenghuluan Bangko Lestari.
Kedua klien telah mengelola lahan tersebut dengan menanam kelapa sawit sejak lama, meskipun sebagian tanaman pernah mengalami kerusakan akibat banjir dan kebakaran. Namun kini, diduga ada pihak yang mencoba menduduki dan menanam sawit di atas lahan tersebut – yang dikaitkan langsung dengan Risben dan Hendrik Hasibuan yang berdomisili di KM 26 Balam, Kepenghuluan Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya.
Harapan aduan ini, Pihak pelapor bermohon Kapolres Rokan Hilir dan Kasat Reskrim segera memanggil serta memeriksa semua pihak terkait untuk mendapatkan keadilan sesuai hukum . Pungkasnya.
Saat tim media melakukan konfirmasi via WhatsApp terkait identitas Kepala Desa yang menerbitkan alas hak yang diduga menjadi dasar penyerobotan, Risben hingga kini tetap memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan apapun.