Rohil -- Warga Balam KM 22 yang terletak di Kecamatan Bangko Pusako, perbatasan dengan Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mendukung langkah hukum yang diajukan Yayasan Devendra Rohil mengugat Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Permata Hijau Indonesia (PHI) di Pengadilan Negeri Rokan Hilir.
Gugatan ini muncul tidak tanpa alasan. Sejak berbulan-bulan terakhir, warga di kawasan tersebut harus menghadapi masalah yang mengganggu kualitas hidup mereka: bau menyengat yang terus-menerus muncul dari area sekitar perusahaan.
Hal ini disampaikan Bapak Pon (54), salah satu warga Kepenghuluan Bangko Sempurna kepada Tim Media, Senin (16/2/2026) mengungkapkan dukungan penuh kepada aktivis lingkungan hidup dari Yayasan Devendra yang sudah melakukan gugatan PKS PT.PHI. Sudah terlalu lama kami harus tahan bau yang tidak sedap yang mengganggu aktivitas dan kesehatan kami ujarnya
Menurutnya, selama ini, masyarakat telah melakukan berbagai upaya untuk menyampaikan keluhan kepada pihak perusahaan maupun dinas terkait. Namun, tanggapan yang diterima belum memuaskan. "Kadang ada janji perbaikan, tapi tidak lama kemudian masalah bau muncul kembali seperti sedia kala," Tambahnya.
Sementara hal senada disampaikan warga Kecamatan Balai Jaya, Budi (48) terkait dukungan yang kami berikan bukanlah bertujuan untuk menghambat perkembangan usaha atau mengakhiri operasional PT PHI di daerah ini.
"Kami tidak menentang perusahaan beroperasi di sini, karena kami paham bahwa industri kelapa sawit juga memberikan kontribusi bagi perekonomian daerah dan menyerap tenaga kerja lokal," jelasnya.
Namun, lanjut Budi, perusahaan juga harus memiliki tanggung jawab yang sama besar terhadap lingkungan dan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi pabrik. Kita hanya menginginkan keseimbangan yang adil antara bisnis dan kualitas hidup kita. Perusahaan harus menjalankan standar lingkungan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, mengelola limbah dengan benar, dan memastikan bahwa aktivitas mereka tidak membahayakan siapa pun.
Menurut kami, gugatan yang diajukan Yayasan Devendra Rohil diharapkan melalui proses hukum yang transparan dan adil ini, agar PKS PT Permata Hijau Indonesia akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan limbah yang telah berjalan selama ini.
"Tidak ada yang menginginkan konflik. Kami hanya ingin hidup dengan nyaman, bernapas udara yang bersih, dan dapat menjalankan aktivitas sehari-hari tanpa khawatir akan dampak buruk dari lingkungan," pungkasnya Budi menutup pernyataannya.