Rohil - Kekecewaan masyarakat Bantaian, Kecamatan Batu Hampar, Kabupaten Rokan Hilir, Propinsi Riau terhadap PT. Sindora Seraya makin memuncak, pasalnya hingga kini tidak ada menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan kebun plasma 20 persen untuk masyarakat Bantaian.
Terkait hal itu, Tokoh masarakat Bantaian, H. Abdulrahman kepada wartawan, Sabtu (03/01/2026) menyampaikan bahwa persoalan antara PT. Sindora Seraya dengan masyarakat Bantaian itu sudah berjalan sejak lama, bahkan sudah puluhan tahun, namun hingga kini persoalan tidak kunjung selesai.
" Sejak dari tahun 2001 lalu sudah dilakukan kesepakatan bersama antara masyarakat Desa Bantaian dengan PT. Sindora Seraya. Kesepakatan itu dibuat pada tanggal 15 Maret tahun 2001 di Aula kantor Camat Bangko. Pada akhir rapat diputuskan bahwa luas lahan milik masyarakat Desa Bantaian untuk pembangunan kebun kelapa sawit pola kemitraan dengan PT. Sindora Seraya terdapat tumpang tindih areal.
Maka areal untuk pembangunan kebun kelapa sawit pola kemitraan adalah seluas 1. 080 hektar dengan perincian sebagai berikut:
-Areal seluas 497,607 hektar milik masyarakat Desa Bantaian, Kecamatan Bangko.
- Areal seluas 582,939 hektar milik PT. Sindora Seraya, yang telah mendapat izin dari instansi yang berwenang. Sehubungan dengan hal tersebut maka diadakan addendum terhadap kesepakatan bersama sebelumnya. Pada point 1 dan 2 sedang point-point berikutnya tetap berlaku yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kesepakatan bersama tersebut.
Pada prinsipnya masyarakat Desa Bantaian dan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir mendukung sepenuhnya pengembangan perkebunan kelapa sawit oleh PT. Sindora Seraya dengan ketentuan menerapkan pola kemitraan dengan mengikutsertakan masyarakat Desa Bantaian sebanyak 540 Kepala Keluarga (KK) yang tergabung dalam Koperasi yang dibentuk oleh masyarakat Desa Bantaian serta membebaskan PT. Sindora Seraya dari segala tuntutan/gugatan dari perorangan maupun kelompok yang mengemukakan berbagai alasan, mengaku wajib diikut sertakan pada program kemitraan ini.
Apabila dikemudian hari terjadi perubahan luas areal milik masyarakat Desa Bantaian untuk program kemitraan ini maka peserta pola kemitraan akan berubah secara proporsional. Kesepakatan itu ditandatangani langsung oleh Direktur Utama PT. Sindora Seraya, Edy Sudianto mengetahui Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Rokan Hilir, Azhar,A, Camat Bangko, Wazirwan Yunus,S.Sos, dan Kepala Desa Bantaian, Ameridin K, " kata Abdurrahman menerangkan.
Lebih lanjut disampaikan tokoh masyarakat Bantaian ini, bahwa musyawarah terkait hal yang sama dilakukan pada tahun 2005 yaitu perjanjian antara PT. Sindora Seraya dengan masyarakat Bantaian dan Bantaian Hilir, Kecamatan Batu Hampar yang dilaksanakan di Pasar Senin, Kepenghuluan Bantaian yang dihadiri oleh anggota Koperasi Datuk Dewa Pahlawan dan pengurus, Datuk Penghulu Bantaian dan Bantaian Hilir, tokoh masyarakat serta ketua Komisi A dan anggota Komisi B DPRD Rokan Hilir.
Musyawarah itu telah dapat menerima draf yang telah ditawarkan oleh pihak PT. Sindora Seraya kepada anggota Koperasi dan masyarakat sebagaimana yang tertuang dalam poin-poin perjanjian berikut ini:
Bertindak dalam jabatannya berturut-turut selaku Direktur Utama, Manajer Umum, Manejer PT. Sindora Seraya selanjutnya dalam perjanjian ini disebut pihak pertama
bertindak dalam jabatannya berturut-turut selaku ketua, sekretaris, dan tim perumus Koperasi Datuk Dewa Pahlawan Bantaian selanjutnya dalam perjanjian ini disebut pihak kedua.
1. Pihak pertama (PT.Sindora Seraya) siap untuk menanam/membuat kebun kelapa sawit Pola KKPA masyarakat Bantaian yang dibantu oleh Koperasi Datuk Dewa Pahlawan sebagai pihak kedua dan Kepala Desa, Perangkat Desa Bantaian sebanyak 540 KK yang luasnya 1.080 hektar. Sejak kesepakatan ini ditandatangani PT Sindora Seraya menyerahkan kebun inti sebanyak 1.080 hektar kepada masyarakat melalui Koperasi Datuk Dewa Pahlawan sebagai jaminan.
2. Apabila dalam masa pembangunan kebun pola KKPA dalam jangka waktu 1 tahun tidak terselesaikan maka pihak pertama perusahaan memberi kebun inti kepada masyarakat sebanyak 1.080 hektar. Hasil dari kebun inti tersebut dipanen oleh anggota KKPA masyarakat, " sebut Abdulrahman.
Dijelaskan lebih lanjut, jumlah areal kebun inti sebagai jaminan tersebut seluas 1.080 hektar sebanyak 540 KK, jika proses selama satu tahun tidak diselesaikan atau dikerjakan maka kebun inti sebagai jaminan tersebut sebanyak 1.080 hektar mutlak menjadi hak milik masyarakat. Alat berat dimasukkan dalam jangka waktu dua minggu terhitung ditandatanganinya surat perjanjian itu dan apabila dalam jangka dua minggu belum juga alat berat tersebut bekerja maka berlaku perjanjian tanggal 07 Juni 2005 itu.
"Proses pembangunan penanaman dimulai dari lahan inti yang diserahkan oleh pihak pertama PT Sindora Seraya kepada pola KKPA seluas 582,393 hektar dan dilanjutkan kepada lahan yang diserahkan oleh desa seluas 497,607 ha untuk pola KKPA masyarakat Bantaian. Seluruh pendanaan dalam pelaksanaan penanaman ini baik dalam bentuk apapun ditanggung oleh pihak pertama PT Sandora Seraya yang akan menjadi hutang koperasi dan masyarakat, " bebernya.
Kemudian lanjut Abdurrahman lagi, pada tahun 2010 dibuat surat perjanjian perdamaian berdasarkan surat DPRD Kabupaten Rokan Hilir nomor 005/DPRD-RH/2010/VII/214 tanggal 26 Juli 2010 dijadwalkan pertemuan antara pengurus koperasi Datuk Dewa Pahlawan Kecamatan Batu Hampar dengan pihak manager PT Sindora Seraya tentang permasalahan lahan KKPA di Kecamatan Batu Hampar bertempat di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Rokan Hilir.
Rapat tersebut dibuka oleh ketua DPRD Kabupaten Rokan Hilir tepat pada pukul 10.30 wib dan kemudian untuk memimpin rapat tersebut ditunjuk ketua komisi II DPRD Kabupaten Rokan Hilir beserta anggota dari pihak pemerintah hadir yaitu kepala dinas perkebunan, Kakan Satpol PP, camat Batu Hampar serta penghulu Bantaian,Bantaian Hilir pihak manajemen PT Sindora Seraya berdasarkan surat kuasa tanggal 1 Juli 2010 ditunjuk Agus Setiawan kemudian Zainuri, Mr, Ir.Ranjana,Ir.Simanjuntak, Adi M Malau, SH.,MH kemudian dari pihak pengurus koperasi Datuk Dewa Pahlawan dihadiri oleh Abdurrahman Bakar, Ma'ruf Ramli, Safri Karim, Alimmar, Halilintar/Roni,Ruslan.
Setelah mendengar masukkan dan saran- saran dari pihak-pihak pimpinan rapat dan PT Sindora Seraya serta pengurus Koperasi maka dapat mengambil suatu kesimpulan perdamaian, adapun perdamaian tersebut sebagai berikut:
1.Pihak PT Sindora Seraya memberikan uang kompensasi kepada koperasi Datuk Dewa Pahlawan sebesar Rp 2.500.000.000 yang diwakili oleh koperasi dan perwakilan yang ditunjuk oleh masyarakat dan dari pihak pengurus koperasi Datuk Dewa Pahlawan menerima.
2. Adapun cara pembayarannya dilakukan secara bertahap selama tiga bulan terhitung tanggal 29 Juli 2010 sampai dengan 29 Oktober 2010.
3. Kemudian pihak PT Sindora Seraya menyerahkan lahan kepada Koperasi Datuk Dewa Pahlawan seluas 582,293 hektar sesuai clothing awal namun apabila kurang akan dicukupkan dan sisa areal perizinan bukan dalam areal HGU dan lahan tersebut dijamin oleh PT Sindora Seraya tidak bermasalah dari pihak pengurus koperasi Datuk Dewa Pahlawan menerima.
4.Survei dan penyerahan lahan ke lokasi dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 8 Agustus 2010 dan pelaksanaan survei dilakukan bersama-sama kedua belah pihak dan instansi yang terkait dari pihak koperasi penerima.
5. Setelah terbitnya surat perjanjian ini maka pihak PT Sindora Seraya dapat melakukan kegiatan penanaman pada lahan yang diblokir dan pihak koperasi Datuk Dewa Pahlawan menerima.
6. Agar PT Sindora Seraya mencabut pengaduan laporannya pada pihak kepolisian RI Resort Rokan Hilir di ujung Tanjung.
7. Semua perjanjian-perjanjian yang pernah dibuat terdahulu antara PT Sindora Seraya dengan pihak koperasi Datuk Dewa Pahlawan batal demi hukum setelah terbitnya surat perjanjian ini.
8. Dengan ditandatangani perjanjian perdamaian ini maka kedua belah pihak tidak akan menuntut lagi secara hukum baik secara pidana maupun perdata.
9. Apabila di kemudian hari ternyata pihak PT Sindora Seraya dan koperasi Datuk Dewa Pahlawan melanggar isi perjanjian ini maka pihak yang melanggar tersebut akan dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.
Surat perjanjian tersebut ditandatangani oleh pihak PT Sindora Seraya diantaranya,
1.Agus Setiawan
2.Zainuri, Mr
3.Ir. Ranjana
4. Ir. M. Simanjuntak
5. Adi, M., Malau SH MH
Sementara pihak Koperasi Datuk Dewa Pahlawan ditandatangani oleh
1.Abdurrahman Bakar
2. Muin K
3. Ma'ruf Ramli
4.Safri
5. Ruslan
6. Ramli Husein
7. Karim
8. Alimar
Surat perjanjian ini mengetahui Komisi II DPRD Kabupaten Rokan Hilir
1. Darmalis ,SE (ketua)
2. Ir.H.Abdul Hamid (Wakil Ketua)
3. Karmilasari,S.Kom,MM
4. Leonard Situmorang
5. Quliya
6. Syahrial Putra
7. Amansyah
8. Dari Dinas Perkebunan
9. Camat Batu Hampar
10. Penghulu Bantaian
11. Penghulu Bantaian Hilir.
Selanjutnya pada tahun 2012 ditandatangani bersama surat kesepakatan antara PT. Sindora Seraya dengan Koperasi Datuk Dewa Pahlawan bertempat di aula Aryaguna Polres Rokan Hilir yang dihadiri oleh:
1. Kapolres Rokan Hilir
2. Ketua DPRD Rokan Hilir
3. Kadis Perkebunan Rokan Hilir
4. Sdr. Syafri dari Koperasi Datuk Dewa Pahlawan.
Melaksanakan hasil kesepakatan sebelumnya sebagai berikut:
1. Sepakat bahwa lahan berdasarkan ploting awal perusahaan seluas 582 hektar di luar HGU hasil inventarisasi BPN Rohil berdasarkan permasalahan antara PT Sindora Seraya dan Koperasi Datuk Dewa Pahlawan yang menunjukkannya oleh PT Sindora Seraya dan Koperasi Datuk Dewa Pahlawan yang ada di lapangan pada saat itu adalah benar namun apabila di dalamnya terdapat penguasaan pihak lain akan diurus oleh Koperasi Datuk Dewa Pahlawan.
2. Penyerahan uang sebesar Rp. 2.500.000.000 akan diberikan oleh PT Sindora Seraya ke rekening resmi Koperasi Datuk Dewa Pahlawan yang disaksikan oleh unsur Muspida yang hadir dengan cara membuka Giro.
Dengan direalisasikannya kedua poin tersebut di atas maka berakhirlah permasalahan antara PT Sindora Seraya dan Koperasi Datuk Dewa Pahlawan serta Koperasi Datuk Dewa Pahlawan tidak akan mengganggu operasional PT Sindora Seraya di areal HGU dan akan dijalinnya kerjasama yang baik oleh kedua belah pihak.
Surat berita acara pelaksanaan kesepakatan antara PT Sindora Seraya dan Koperasi Datuk Dewa Pahlawan ditandatangani oleh pihak PT Sindora Seraya selaku kuasa hukum Yuridis, SH., MH, Koperasi Datuk Dewa Pahlawan ditandatangani oleh ketua Syafri disaksikan oleh :
1. AKBP. Auliansyah Lubis,SIK, MH (Kapolres Rokan Hilir)
2.Nasrudin Hasan (Ketua DPRD Rokan Hilir)
3. Syahril Kadis Perkebunan
Pemkap Rohil
4. Fadli Babag Hukum
5.Syafrizal Camat Batu Hampar
6. Jufri, SH Kapolsek Batu Hampar
Selanjutnya pada tahun 2025 masyarakat Bantaian melaporkan permasalahan masyarakat dengan PT. Sindora Seraya tersebut kepada Bupati Rokan Hilir H. Bistamam masyarakat berharap agar persoalan pembagian plasma 20% tersebut bisa segera diselesaikan oleh Pemda Rokan Hilir. Setelah melaporkan hal ini kepada bupati dan belum ada tindaklanjut masyarakat Bantaian kembali menyampaikan laporan kepada DPRD Rokan Hilir juga berharap penyelesaian permasalahan plasma 20 ? yang tidak kunjung direalisasikan oleh Perusahaan PT. Sindora Seraya kepada masyarakat Bantaian.
Laporan masyarakat Bantaian itu direspon cepat oleh pihak Komisi B DPRD Kabupaten Rokan Hilir dengan menggelar beberapa kali rapat dengar pendapat (RDP). Komisi B DPRD Rokan Hilir turut mengundang para pihak terkait diantaranya PT. Sindora Seraya, Kepala kantor Badan Pertanahan Kabupaten Rokan Hilir, Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Rokan Hilir, Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Rokan Hilir dan masyarakat Bantaian.
Sangat dikesalkan masyarakat Bantaian setelah beberapa kali dilaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) di ruang rapat Komisi B DPRD Rokan Hilir namun tuntutan dan harapan masyarakat Bantaian terkait plasma 20 ? di tolak secara tegas oleh pihak PT. Sindora Seraya. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) itu perwakilan PT. Sindora Seraya, Agus Setiawan menyampaikan bahwa pihak perusahaan telah memberikan kompensasi kepada masyarakat melalui Koperasi Datuk Dewa Pahlawan sebesar Rp. 2.500.000.000 yang diberikan secara bertahap dan lahan seluas 582 hektar, maka kewajiban perusahaan akan plasma 20% itu sudah terpenuhi.
"Bahwa uang kompensasi sebesar Rp. 2.500.000.000 itu adalah atas dasar kegagalan pihak PT Sindora Seraya dalam membangun lahan KKPA tersebut, maka pihak perusahaan melakukan kesepakatan dengan masyarakat dengan memberikan kompensasi sebesar Rp. 2.500.000.000, namun tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk menyediakan lahan plasma tersebut. Semua perjanjian dan kesepakatan antara PT. Sindora Seraya dengan masarakat/Koperasi dari tahun 2001, tahun 2005 , tahun 2010 dan tahun 2012 tidak ada satu kelimat pun menyatakan untuk menghilangkan kewajiban PT. Sindora Seraya yaitu kebun pelasma sebesar 20,%dari HGU dan 20% itu bukan di luar HGU tapi dalam HGU," tegas Abdurrahman.
Setelah melalui rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Rokan Hilir dan hasil penyelesaian telah menemui jalan buntu masyarakat Bantaian juga melaporkan persoalan tersebut kepada bupati Rokan Hilir H. Bistamam dan wakil Bupati Rokan Hilir, Jhony Charles berharap adanya penyelesaian secara musyawarah dan mufakat namun penyelesaian plasma 20 % itu belum juga menemukan titik terang sehingga masyarakat Bantaian memutuskan untuk melakukan aksi penutupan sejumlah tali air dari perkebunan PT. Sendora Seraya menuju ke Bantaian.
"'Jika tidak ada niat baik dari pihak perusahaan kami masyarakat Bantaian akan melakukan penutupan tali air tersebut secara permanen, " pungkasnya.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) di ruang komisi B DPRD Rokan Hilir pihak dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rokan Hilir menyampaikan bahwa Berdasarkan Undang-undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Menteri Pertanian RI No. 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, Pasal 15 ayat (1) menyebutkan bahwa lahan kebun plasma diberikan sebanyak 20% dari Izin Usaha Perkebunan (IUP). Namun disampaikan juga oleh Kepala Kementerian ATR / BPN Plasma 20 % adalah wajib diberikan kepada masyarakat petani oleh perusahaan dari luas jumlah yang dikelola dan yang termasuk dalam HGU, karena lahan plasma adalah bagian dari HGU, begitu juga yang disampaikan oleh menteri ATR/BPN jika lahan didalam HGU tidak mencukupi maka perusahaan wajib menyediakan plasma tersebut diluar HGU dengan untuk memenuhi 20% tersebut. mencukupi maka perusahaan wajib menyediakan plasma tersebut di luar HGU dengan untuk memenuhi 20% tersebut.
Sebelumnya, Manajer PT. Sindora Seraya, Hoktan Parulian Purba kepada wartawan mengatakan bahwa pihaknya merasa kecewa adanya penutupan tali air yang dilakukan oleh masyarakat.
"Kecewa juga ya dengan keadaan ini tapi dengan ini nanti mudah-mudahan ada jalan terbaik lah. Perusahaan pun tidak mau ada yang menjadi korban dikedua belah pihak,"tuturnya.
Ia berharap mudah-mudahan apapun yang menjadi permasalahan bisa diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat sesuai dengan aturan yang ada.
" Hubungan masyarakat dengan PT. Sindora cukup baik karena beberapa permintaan masyarakat terkait dengan mengantisipasi banjir,csr seluruhnya kita laksanakan dengan baik ditandatangani oleh penghulu semua, kecamatan, kepolisian cukup baik. Kalau terkait dengan ini saya kira lain hal hubungan masyarakat dengan perusahaan, itu terkait dengan undang-undang cipta kerja terkait plasma itu yang kita tahu aduan dari masyarakat tadi. kita cari jalan terbaik lah jangan ada hal yang tidak kita ingin kan terjadi . Perusahaan pun harus eksis ke masyarakat, masyarakat juga harus dapat manfaat dari perusahaan tetapi harus kita ingat aturan -aturan yang sesuai dengan aturan pemerintah, " pungkasnya.