GMPR Riau Minta Kejati Riau Panggil Mantan Bupati Rohil Dan Pengacara PT SPRH Ditetapkan Tersangka Soal Dugaan Korupsi Dana PI Rp 551 Miliar

Sabtu, 01 November 2025 - 18:50:59 WIB Cetak

Pekanbaru -- Kasus dugaan praktik penyimpangan dana Participating Interest (PI) 10 persen senilai Rp 551 miliar yang sebelumnya menyeret satu nama Dirut PT SPRH kini kembali disorot Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Rakyat (GMPR) Provinsi Riau. Mereka mendesak Kejati Riau jangan ada tebang pilih dalam penegakan hukum.

Hal ini dikatakan Ketua GMPR Riau Ali Jung-Jung Daulay bahwa pengungkapan dugaan penyelewengan dana PI 10 % PHR ke PT SPRH yang ditangani Kejati Riau terkesan setengah-tengah pasalnya belum ada tambahan tersangka baru dalam kasus ini. Dari kasat mata kami ada sejumlah nama-nama yang terlibat tetapi belum juga diproses hukum. Katanya Ali, Sabtu 1 Nopember 2025.

Salah satu indikasi keterlibatan dari oknum Pengacara PT SPRH inisial Z yang diduga bekerja sama dengan Dirut PT SPRH Rahman (Status Tahanan Kejati ) terkait pembelian kebun kelapa sawit senilai Rp. 46 Miliar yang notabene tidak jelas alias Fiktif. Kita gak habis pikir sampai detik ini, oknum Pengacara PT  SPRH ini yang sudah tiga kali mangkir panggilan tidak dilakukan upaya paksa alias tersangka. Inikah namanya penegakan hukum!

Belum lagi terkait proses kebijakan pencairan dana PI 10 % PHR yang dilakukan tanpa melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yakni yang dilakukan Mantan Bupati Rohil AS selaku Pemegang Saham semasa itu, Nah jika kebijakan tersebut terbuktilah ada penyalahgunaan kewenangan, harusnya diproses dong. ujar Ketua GMPR Riau Ali Jung-Jung Daulay kepada media.

Terkait kasus yang sedang bergulir ini, Kami punya komitmen untuk terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Tidak boleh ada yang kebal hukum, termasuk Mantan Bupati Rohil AS maupun Kroni-kroninya. Pungkasnya .

Sementara itu, Kabag Hukum GMPR Riau, Muhammad Amri, menambahkan bahwa langkah hukum yang tegas adalah bentuk tanggung jawab institusi penegak hukum terhadap rakyat.

“Negara tidak boleh membiarkan dana publik dipermainkan oleh oknum yang berkuasa. Keadilan harus ditegakkan, dan Kejati Riau memiliki tanggung jawab moral serta konstitusional untuk menuntaskan perkara ini,” ujar Amri.

Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal kasus ini, GMPR Riau akan menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Riau dalam waktu dekat untuk mendesak percepatan proses pemeriksaan terhadap ketiga nama yang diduga terlibat.




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ