Rohil - Kuasa Hukum Koperasi Sejahtera Bersama menyambut baik atas keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rohil yang menolak permohonan Pemohon intervensi dari Koperasi Wira Usaha Sungai Kuning (Wusku) dalam perkara perdata Nomor 19/Pdt.G/2025/PN Rhl.
Hal ini disampaikan Daniel Pratama SH,MH bersama Bangun VH. Pasaribu, SH.MH dan Lai Hendrayano Pasaribu, SH usai melaksanakan persidangan lanjutan Bukti surat dari Kuasa Penggugat, Rabu 29 Oktober 2025 yang menjelaskan soal gugatan Intervensi Koperasi Wusku ditolak Majelis Hakim ia mengatakan sangat apresiasi atas putusan tersebut. Intinya ini perjuangan hukum masih panjang. Kata Danil kepada awak media.
.jpg)
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Rohil menolak permohonan penggugat intervensi Koperasi Wira Usaha Sungai Kuning dalam kasus gugatan perdata perbuatan melawan hukum antara Koperasi Sejahtera Bersama melawan Koperasi karya perdana dan PT. Torganda serta Kepala Desa Tambusai Utara.
Dalam putusan sela persidangan perkara perdata tersebut, majelis hakim menolak permohonan Pemohon Intervensi untuk seluruhnya dan memerintahkan kepada Para Pihak dalam perkara perdata Nomor 19/Pdt.G/2025/PN Rhl untuk melanjutkan perkara;
Putusan itu dibacakan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Rokan Hilir, Nurmala Sinurat, S.H, MH sebagai Hakim Ketua, Nora, SH dan Nadia Septianie, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota pada hari Senin 13 Oktober 2025.
Adapun pertimbangan hakim bahwa uraian permohonan intervensi itu surat yang dilampirkan Pemohon Intervensi yaitu berupa Surat Pernyataan Bersama Antara Ninik Mamak, Pemuka Masyarakat dan Unsur Pemuda Tanjung Medan Dengan Koprasi Wira Usaha Sungai Kuning Tanjung Medan tanggal 29 Oktober 2002 tidak menyebutkan objek lahan yang kerjasamakan untuk pembukaan/penyerahan lahan kepada PT Torganda.
Begitupula surat Kesepakatan Bersama tanggal 25 November 2002 antara Ketua Kelompok Tani Karya Perdana Rantau Kasai Tambusai Utara dengan Ketua Koperasi Wira Usaha Sungai Kuning Desa Tanjung Medan.
Menimbang bahwa dalam tanggapannya, baik Penggugat, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III maupun Turut Tergugat I menolak atas permohonan intervensi Pemohon Intervensi dengan alasan pada pokoknya yaitu objek gugatan perkara a quo bukan lahan yang dimaksudkan oleh Pemohon Intervensi sebagai miliknya yang letaknya di Desa Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir.
Menimbang bahwa dengan demikian, Majelis Hakim menilai permohonan intervensi dari Pemohon Intervensi tidak memiliki kepentingan hukum yang jelas dan dikaitkan dengan syarat utama yang wajib diperhatikan dan dipenuhi dalam mengajukan permohonan intervensi dalam bentuk tussenkomst tersebut di atas.
Maka Majelis Hakim berpendapat permohonan intervensi tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat utama pengajuan permohonan intervensi tussenkomst.
Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis Hakim menyatakan permohonan intervensi yang diajukan oleh Pemohon Intervensi tidak berdasar hukum dan ditolak. Lampiran pertimbangan dalam putusan perdata nomor : 19/Pdt.G/2025/PN Rhl.
Gugatan Intervensi Koperasi Wira Usaha Sungai Kuning (Wusku)
Bahwa Pemohon Tergugat Intervensi adalah Badan Hukum yang disahkan oleh Menteri Negara Urusan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dengan Surat Keputusan Nomor 007/BH/KDK/1.1/XII/2000 tertanggal 08-12-2000 tentang Pengesahan Akta Pendirian Koperasi Menteri Negara Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia dan telah didaftarkan pada Kantor Dinas Koperasi Kabupaten Rokan Hilir pada tanggal 21-11-2000 yang berkedudukan di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Pembantu Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau (Bukti Terlampir);
Bahwa Pemohon Tergugat Intervensi telah mendapatkan persetujuan kerjasama dari Ninik Mamak, Pemuka Masyarakat dan Unsur Pemuda Tanjung Medan untuk pembukaan atau penyerahan lahan kepada PT. Torganda dengan pola kemitraan guna pengembangan ekonomi masyarakat tertanggal 29 Oktober 2002 (Bukti Terlampir).
Bahwa Pemohon Tergugat Intervensi pada hari Selasa, 25 November 2002 telah menandatangani Surat Kesepakatan Bersama dengan Sari Antoni selaku Ketua Kelompok Tani Karya Perdana Rantau Kasai Desa Tambusai Utara tentang Pembukaan Lahan Pola Kemitraan kebun kelapa sawit uang di kelola oleh PT. Torus Ganda (Torganda) seluas 8.000 (delapan ribu) Hektare dengan ketentuan untuk masing-masing pihak seluas 4.000 (empat ribu) hektare hal tersebut diketahui oleh Kepala Desa Tanjung Medan dan Kepala Desa Tambusai Utara (Bukti Terlampir),
Bahwa Pada tanggal 01-04-2005 Pemohon Tergugat Interveriai telah menandatangani nama nama peserta SKT Plasma dan SKT Inti yang diajukan kepada PT. Torganda dan di Ketahui oleh Camat Kecamatan Pujud (Bukti Terlampir).
Terkait Gugatan Pemohon intervensi dari Koperasi Wusku di PN Rohil itu, Koperasi Sejahtera Bersama dalam gugatan perdata sebagai pihak Pengugat sementara itu Koperasi karya perdana dan PT. Torganda serta Kepala Desa Tambusai Utara sebagai Pihak Tergugat dan Turut Tergugat Penghulu Air Hitam, Camat Pujud, Bupati Rohil, Forum Penataan Ruang Daerah Dinas PU dan Penataan Rumah Pemerintahan Kabupaten Rohil serta BPN Rohil.

Untuk diketahui, Koperasi Wira Usaha Sungai Kuning (Wusku) bukan pertama kali ini melakukan gugatan intervensi sebelumnya juga pernah menggugat PT Torganda selaku Termohon PKPU dalam perkara penundaan kewajiban pembayaran hutang dalam perkara No. 45/Pdt. SUS-PKPU/2023/PN Niaga Medan status putusan ditolak tertangal 14 Juli 2023.