Tidak Kunjung Ganti Pj Penghulu Masyarakat Bangko Bakti Sebut Bupati Menyalahgunakan Wewenang dan Diskriminatif

Jumat, 14 Oktober 2022 - 11:36:50 WIB Cetak

ROKANHILIR - Tidak kunjung tepati janjinya menganti Penjabat Penghulu perwakilan masyarakat Bangko Bakti Kecamatan Bangko Pusako sebut Bupati Rokan Hilir menyalahgunakan wewenang, melakukan tindakan diskriminatif.Jumat (14/10).

Prihal tersebut disampaikan saat digelar dialog atas penolakan Pj Penghulu Bangko Bakti Riani,SPd yang telah dilantik Bupati Rokan Hilir sebelumnya dengan masyarakat di aula pertemuan Kepenghuluan Bangko Bakti.Kamis (13/10) kemarin.

M.Yusuf mengungkapkan dan mengetahui bahwa SK Ibu Riani dan telah dilantik. Namun dirinya menganggap bahwa Bupati Rokan Hilir menyalahgunakan wewenang, melakukan tindakan diskriminatif.

"Terus terang kami katakan kami bersikap tidak mengakui Ibu Riani sebagai PJ, karena apa? Kita selalu diiming-imingi bahwa di kantor ini birokrasi tidak normal, karena apa, karena ibu lah yang menghambat birokrasi ini, karena ambisi ibu ini untuk menjadi Pjs disini,"Ucapnya.

Dirinya menjelaska  bahwa pengangkatan Pj Penghulu diduga menyalahi prosedur karena Riani bukan PNS yakni hanya PPPK,Sedangkan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2019 disitu dijelaskan bahwa ASN yang bisa menjadi Pjs itu adalah PNS. 

"Kalau ibu katakan PPPK itu sama dengan PNS, itu salah besar. Memang sama-sama ASN, tapi 2 hal yang berbeda," jelas yusuf.

Padahal kami sudah melakukan komunikasi dengan  Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong dan mendapat angin segar bahwa atas pertimbangan akan Menganti Pj Penghulu Bangko Bakti 

"Kami juga sudah berkomunikasi dengan bupati bahwa Pj Penghulu Bangko Bakti akan diganti dengan pertimbangan beliau, namun sampai saat ini kami belum mendapat solusi,"Ucapnya kembali.

Sebelum mengakhiri pembicaraanya Yusuf menyebutkan tidak ada pelayana publik yang terhambat,"Tetapi jika kedepanya terhambat dikarenakan ambisius ibu,"tudingnya.

Sementara Pj Penghulu Riani,S,Pd saat di wawancarai awak media dengan singkat mengatakan dan membenarkan bahwa dirinya adalah PPPK.

"Ya benar saya dari PPPK, PPPK itu sama dengan ASN hak-haknya. Itu (UU yang disebutkan Yusuf) di 2019, di 2014 itu sama haknya, coba lihat undang-undangnya,"Singkatnya sembari melangkah pergi.

Dan dari pantauan awak media di lokasi aula Kantor Penghulu Bangko Bakti selama 20 hari lebih masih di segel oleh masyarakat.(Ndri)

 

 

 




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ