Rohil – Satuan Reserse Kriminal Polsek Pujud kembali berhasil membongkar praktik peredaran gelap narkotika yang melibatkan sepasang suami istri di wilayah Pondok Kresek, Kecamatan Tanjung Medan, Rabu (15/04/2026) malam. Penangkapan ini menjadi catatan prestasi bagi jajaran Polsek Pujud, di mana dalam kurun waktu hanya 3 hari, aparat berhasil meringkus 3 bandar sabu sekaligus.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan, S.A.P, M.Si langsung memerintahkan tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Rendi Lopiga Tarigan, S.H., M.H untuk melakukan penindakan.
Sekira pukul 20.00 WIB, tim melakukan penggeledahan di kediaman tersangka dan berhasil mengamankan pelaku berinisial Samsul (46) dan istrinya Paini (46). Dalam kesempatan itu, sang istri sempat mencoba membuang sebuah kaleng yang diduga berisi barang bukti, namun aksi tersebut berhasil digagalkan oleh petugas.
Saat kaleng tersebut dibuka di hadapan aparat desa dan saksi, ditemukan sejumlah barang bukti antara lain: 6 plastik bening berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,08 gram.Alat hisap berupa pipet rakitan. Plastik klip kosong dan tisu pembungkus. 2 unit handphone.Uang tunai senilai Rp 47.350.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba.
Dari hasil pemeriksaan dan interogasi yang dilakukan, terungkap fakta-fakta mencengangkan. Tersangka Samsul yang sehari-hari bekerja sebagai buruh kebun, mengaku sudah mulai menjual sabu-sabu sejak awal tahun 2025. Dalih yang dikemukakan cukup menyayat hati namun salah kaprah, yakni untuk mengumpulkan biaya pendidikan anak agar bisa masuk kuliah.
Selain itu, saat ditanya mengenai uang tunai dalam jumlah besar yang ditemukan, tersangka sempat berdalih bahwa uang tersebut merupakan uang arisan keluarga. Namun setelah ditelusuri lebih dalam, ternyata daftar nama anggota arisan yang tercatat dalam buku tidak benar dan kegiatan arisan tersebut tidak pernah ada.
Kemudian dari keterangan lanjutan diketahui barang haram tersebut dipasok oleh seseorang berinisial UC yang berasal dari wilayah Bagan Sinembah.
Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan, S.A.P, M.Si menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran narkoba, apa pun alasannya.
"Kami merespons cepat aspirasi masyarakat. Alasan ekonomi atau biaya pendidikan tidak bisa membenarkan tindakan merusak generasi bangsa. Kami berkomitmen penuh menyapu bersih peredaran narkoba di wilayah hukum kami," tegas AKP Boy, Kamis (16/04/2026).
Saat ini, kedua tersangka telah dijerat dengan pidana berat berdasarkan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolsek Pujud untuk proses hukum lebih lanjut.