Ket.Poto Ilustrasi Pungli Surat Tanah
Rohil – Seorang warga bernama Badrul H Lubis didampingi menantunya Bukhori Yusuf bakal melaporkan Pejabat (PJ) Penghulu Panipahan Laut, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir ke polisi terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang janji pengurusan surat tanah.
Kronologi bermula ketika Badrul memiliki harapan besar agar lahan miliknya dapat ditingkatkan status kepemilikannya menjadi surat desa yang sebelumnya hanya surat dasar dari RT. Namun, harapan itu pupus setelah dinilai hanya menjadi "iming-iming" belaka oleh oknum PJ Penghulu berinisial AH.
"Saya berharap lahan kami bisa ditingkatkan menjadi surat desa, ternyata hanya akal-akalan untuk mengorek uang kami. Bahkan beliau pernah menunjukkan satu lembar contoh surat tanah milik seseorang atas nama Sugito kepada kami," ungkap Badrul kepada awak media, Senin (13/04/2026).
Menurut korban, PJ Penghulu tersebut berjanji akan membuatkan surat tanahnya. Karena percaya dengan jabatan yang disandang, Badrul melalui menantunya Bukhori Yusuf menyerahkan sejumlah uang mulai dari awal pertama bertempat tanggal 16 Februari 2026 di bagansiapi-api dirumah Gitok = Rp. 1.000.000
Kemudian pada tanggal 18 Maret 2026 di rumah PJ Penghulu AH. Rp. 7.500.000 dan pada tangal 30 Maret 2026 melalui Samsul Rp. 1. 000.000 baru tanggal 2 April 2026 melalui usuf-samsul Rp. 4. 000.000, Total = Rp. 13. 500.000.
"Tanpa terasa sudah Rp. 13.500.000 , PJ Penghulu korek (ambil) uang kami. Sudah terima uang kami, Cerita buatkan surat tanah faktanya tidak siap-siap dengan berbagai alasannya," sesal Badrul dengan nada kecewa.
Hingga saat ini, janji pembuatan surat tanah tersebut tidak kunjung terealisasi, sementara uang yang sudah diserahkan dinilai tidak dikembalikan dan diduga digelapkan.
Kondisi semakin memilukan ketika pihak Desa dan Kecamatan akhirnya memberikan alasan bahwa lahan tersebut sedang bermasalah atau sengketa, sehingga secara administrasi tidak bisa diterbitkan surat tanah.
Hal ini membuat korban merasa dirugikan dua kali lipat. "Kalau sudah pemerintahan Desa dan kecamatan beralasan lahan sedang bermasalah, maka tidak bisa diterbitkan surat tanah. Maka MERDEKALAH pihak yang merampas lahan kami tersebut. Lahan sudah dirampas, uang kami pun dikorek oleh PJ Penghulu Panipahan Laut," tegasnya.
Saat dikonfirmasi terpisah melalui pesan WhatsApp pribadinya, Sabtu (11/04/2026), PJ Penghulu Panipahan Laut, AH hanya menanggapi singkat terkait status lahan. Pahami poin 1 pak bilang keawak media.
Namun, ketika awak media menanyakan kembali terkait uang korban mengeluarkan sampai Rp13,5 Juta, PJ Penghulu Panipahan Laut mengatakan nanti saya kembalikan.D05.