Dugaan cacat prosedur.

"Gamasperohi Kesal, Kejari Rohil Tak Tanggapi Soal Dugaan Cacat Prosedur LKPJ 2025 ?".

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:33:00 WIB Cetak

(Momenriau.com Rokan Hilir). Prinsip keterbukaan dan pelayanan publik lembaga penegak hukum kembali diuji. Gabungan Masyarakat Peduli Rokan Hilir (Gamasperohi) mengaku kecewa lantaran permohonan audiensi yang telah disampaikan secara tertulis ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir hingga kini belum juga dilaksanakan.

Ketua Gamasperohi, Heriandi Bustam, menyampaikan hal itu kepada awak media di Bagansiapiapi pada hari Kamis (30/7-2026). Menurutnya, surat permohonan yang memuat maksud dan tujuan jelas sudah diserahkan, namun hingga hari ini harapan bertemu pihak kejaksaan tak terwujud meski sudah berulang kali menghubungi Kepala Seksi Intelijen Kejari Rohil.
    "Kita sudah menyampaikan surat permohonan tertulis yang mencantumkan maksud, tujuan audiensi secara jelas ke Kejari Rokan Hilir, tapi hingga hari ini audiensi yang kita harapkan belum terlaksana meskipun sudah berulang kali menghubungi kasi intelijen Kejari Rohil," tegas Heriandi.
    Ia (Heriandi-red) menegaskan, audiensi bukan sekadar pertemuan biasa, melainkan wujud nyata keterbukaan, sinergi, pengawasan partisipatif, dan akuntabilitas antara masyarakat dengan penegak hukum.
    "Audiensi dengan Kejaksaan ini sangat kita harapkan, ini menyangkut produk hukum yang dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten Rokan Hilir yang diduga cacat prosedur. Jika sebuah produk hukum seperti paripurna LKPJ Bupati ini tetap terus berjalan, jadi apa arah pemerintahan di Rokan Hilir ini?", ucap Heriandi dengan nada kecewa.
    Dijelaskan lebih lanjut, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2025 yang diparipurnakan DPRD Rohil, dinilai memuat banyak kejanggalan mendasar. Mulai dari rapat yang diduga tidak memenuhi kuorum fisik, hingga daftar hadir yang tidak sejalan dengan kehadiran nyata para anggota dewan saat sidang paripurna berlangsung.
    "Tujuan audiensi yang kita maksud adalah masyarakat ingin mendapatkan kejelasan hukum dari Kejaksaan terkait pelaksanaan rapat paripurna LKPJ Bupati Rohil tahun 2025 yang dilaksanakan DPRD beberapa waktu lalu. Kita menilai banyak kejanggalan seperti rapat tidak memenuhi quorum secara fisik, absensi kehadiran anggota DPRD dalam rapat paripurna LKPJ Bupati Rohil 2025 tidak sesuai dengan kehadiran fisik anggota DPRD. Inilah yang ingin kita ketahui kejelasannya dari pihak penegak hukum," tegas Heriandi Bustam.
    "Padahal ada aturan hukum yang tegas dan jelas, yang seolah diabaikan dalam pelaksanaan rapat tersebut seperti UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 153 Ayat (1) juncto UU No.17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 284, Rapat paripurna DPRD sah apabila dihadiri secara fisik oleh lebih dari separuh jumlah anggota DPRD, itu yang tertulis didalam peraturan", Heriandi menjabarkan.
    Bila mengacu kepada PP No.12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Pasal 97 Ayat (1) menegaskan setiap keputusan harus diambil berdasarkan musyawarah atau suara terbanyak dari anggota yang hadir secara langsung. Khusus untuk LKPJ, PP No.13 Tahun 2019 Pasal 20 mewajibkan rekomendasi DPRD ditetapkan melalui keputusan sah hasil rapat yang memenuhi syarat kehadiran.
    "Tanda tangan saja tidak dihitung hadir bila sipemilik tanda tangan tidak ada dan atau tidak hadir fisiknya dalam forum dimaksud, akan aneh terjadi pembahasan Banggar bisa berjalan, sementara orangnya tidak hadir, lalu membahasnya sama siapa ?, rekomendasi yang lahir dengan cara begini batal demi hukum," tegas Heriandi menegaskan landasan hukumnya.
    Ia (Heriandi-red) mengingatkan risiko hukum yang mengancam jika pelanggaran ini dibiarkan, seperti Pidana Pemalsuan, misalnya anggota yang menandatangani daftar hadir, padahal anggota dimaksud tidak hadir, serta Sekretariat yang membuat dokumen fiktif terancam Pasal 263 KUHP hukuman hingga 6 tahun penjara. kemudian Pidana Korupsi: Jika kelengkapan palsu digunakan untuk meloloskan anggaran, terancam Pasal 3 UU Tipikor hukuman hingga 20 tahun penjara.
    "Hadir secara daring/hybrid masih diperbolehkan hanya dalam kondisi darurat atau aturan rapat yang jelas, dan tetap harus tercatat partisipasinya. Tapi meminta tanda tangan lewat pesan singkat saja tanpa rapat adalah pelanggaran nyata," jelas Heriandi.
    "Karena itu, Gamasperohi mendesak Kejari Rohil segera melayani permohonan audiensi untuk mendapatkan penegasan hukum. Langkah ini juga menjadi ujian nyata keterbukaan dan akuntabilitas penegak hukum dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan taat aturan", tutup Heriandi tegas.

Sumber : Heriandi Bustam, S.H
Editor     :Edysam.
    




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ