Klarifikasi Penggunaan Surat Keterangan Pengganti Ijazah, Efendi Tegaskan Dokumennya Sah Sesuai Permendikbud

Ahad, 06 September 2026 - 22:12:45 WIB Cetak

?BAGANSIAPIAPI — Efendi Simbolon Bakal Calon (Balon) Penghulu, Kepenghuluan Pedamaran,Kabupaten Rokan Hilir (Rohil)  memberikan klarifikasi terkait laporan yang mempermasalahkan penggunaan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) dalam berkas administrasi pencalonannya. Ia menegaskan bahwa penggunaan SKPI tersebut sah secara hukum dan digunakan untuk menggantikan ijazah aslinya yang hangus terbakar.

?Efendi menjelaskan bahwa rumahnya di Padamaran mengalami musibah kebakaran pada tahun 2003 lalu, yang mengakibatkan dokumen ijazah miliknya ikut musnah.

 Kejadian tersebut juga telah dilaporkan secara resmi kepada pihak kepolisian saat itu.

?“Saya menyampaikan bahwasanya SKPI itu memenuhi syarat dan kewajiban. Saya menggunakan SKPI, surat keterangan pengganti ijazah,” ujar Efendi kepada wartawan di Bagansiapiapi, Minggu (06/09/2026).

?Menurut Efendi, dasar hukum penggunaan dokumen pengganti tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 29 Tahun 2014. Aturan tersebut menyatakan bahwa SKPI memiliki kedudukan hukum yang sah dan dapat dipergunakan untuk keperluan tertentu apabila sekolah tidak dapat menerbitkan kembali ijazah asli.

?Dijelaskan, dalam proses klarifikasi di hadapan Panitia Pengawas (Panwas), Efendi membeberkan sejumlah materi yang dipertanyakan oleh pihak Panwas , di antaranya,  dasar penerbitan SKPI ?dan mekanisme serta keabsahan penerbitan dokumen pengganti.Kelengkapan berkas yang ia lampirkan saat memohon penerbitan SKPI. 

?Mengenai riwayat pendidikan, Efendi menerangkan bahwa dirinya lulus pada tahun ajaran 1991 saat sekolah tersebut masih bernama SMA Swasta Ranto Peureulak, Kecamatan Rantau Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Namun, ketika SKPI diterbitkan, sekolah tersebut telah berubah status menjadi SMA Negeri 1 Ranto Peureulak.

?Efendi menegaskan seluruh jawaban yang diberikan kepada Panwas disampaikan secara jujur dan sesuai dengan fakta lapangan tanpa ada rekayasa.

?Ia juga menyayangkan laporan tersebut baru muncul setelah dirinya menyelesaikan berbagai tahapan krusial dalam pencalonan. Sebelum laporan bergulir, ia mengaku telah dinyatakan lolos seleksi administrasi awal serta menyelesaikan rangkaian ujian lainnya.

?“Secara administrasi saya sudah masuk. Saya sudah mengikuti tes, baca Al-Qur’an, wawancara, semuanya saya lewati. Baru kemudian ada laporan,” ungkapnya.

?Efandi  berharap Panwas dapat mengambil keputusan yang objektif dan adil berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selama Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 masih berlaku, ia menilai tidak ada alasan hukum untuk menolak SKPI sebagai syarat administrasi.

?Hingga saat ini, Efendi mengaku belum menerima pemberitahuan lebih lanjut terkait kemungkinan pemanggilan ulang oleh Panwas terhadap dirinya. (red) 




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ