Teluk Kuantan – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi terus berupaya mencari solusi terbaik terhadap penyelesaian permasalahan lahan eks 200 hektare PT Adimulia Agrolestari. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui rapat lanjutan yang dipimpin langsung oleh Plt. Bupati Kuantan Singingi, H. Muklisin, bersama Direktur PT Agrinas Palma Nusantara, pengurus Kelompok Tani Suka Berdamai Jaya, serta sejumlah unsur Forkopimda dan perangkat daerah di Ruang Multimedia Kantor Bupati Kuantan Singingi, Kamis (30/7/2026).
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya terkait penyelesaian gangguan usaha perkebunan pada areal eks 200 hektare PT Adimulia Agrolestari yang kini menjadi perhatian bersama agar memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin kepentingan masyarakat.
Mengawali pertemuan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kuantan Singingi, dr. Fahdiansyah, menjelaskan bahwa sebelumnya, lahan seluas 200 hektare bekas PT Adimulia Agrolestari yang telah dialokasikan kepada empat desa ternyata berada di dalam kawasan hutan sehingga belum dapat dikelola.
Sementara itu, Plt. Bupati Kuantan Singingi H. Muklisin menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi hadir sebagai fasilitator dalam menyelesaikan persoalan tersebut agar menghasilkan solusi yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Menurutnya, lahan eks PT Adimulia Agrolestari yang kini telah disita negara dan pengelolaannya berada di bawah PT Agrinas Palma Nusantara diharapkan dapat menjadi aset yang memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar.
"Pada dasarnya Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi membantu memfasilitasi penyelesaian terkait peralihan status lahan eks PT Adimulia Agrolestari. Harapan kita, pengelolaan lahan ini nantinya benar-benar bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat," ujar Muklisin.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kepatuhan dan Keberlanjutan PT Agrinas Palma Nusantara, Nofil Anoverta, menegaskan bahwa lahan yang disita negara dan kemudian diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara bukan bertujuan mengambil ruang hidup masyarakat.
Sebaliknya, PT Agrinas Palma Nusantara berkomitmen membangun kemitraan dengan masyarakat melalui pola kerja sama operasional (KSO).
"Lahan yang disita negara dan diserahkan kepada Agrinas bukan untuk mengambil ruang hidup masyarakat sekitar. Kami justru akan membangun kemitraan dengan masyarakat melalui kerja sama operasional," ujarnya.
Melalui rapat lanjutan ini, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi berharap proses penyelesaian permasalahan lahan eks PT Adimulia Agrolestari dapat berlangsung secara transparan, mengedepankan kepastian hukum, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Turut hadir dalam rapat tersebut Kajari Kuantan Singingi, Kapolres Kuantan Singingi, Dandim 0302/Indragiri Hulu, perwakilan PT Agrinas Palma Nusantara, perwakilan PT Adimulia Agrolestari, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan, Kabag Tata Pemerintahan Setda, Kapolsek Singingi Hilir, Kapolsek Logas Tanah Darat, Camat Singingi Hilir, Camat Logas Tanah Darat, Ketua Lembaga Adat