Seorang Warga Akan Laporkan PJ Penghulu Panipahan Laut ke Polisi Soal Dugaan Penipuan Uang Pengurusan Surat Tanah

Senin, 13 April 2026 - 09:05:40 WIB Cetak

Ket.Poto Ilustrasi Pungli Surat Tanah

Rohil – Seorang Warga Desa Teluk Pulai Kecamatan Pasir Limau Kapas  bernama Badrul H Lubis didampingi menantunya Bukhori Yusuf bakal melaporkan Pejabat (PJ) Penghulu Panipahan Laut, Kecamatan Pasir Limau Kapas ke polisi terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang janji pengurusan surat tanah. 

Kronologi bermula ketika Badrul memiliki harapan besar agar lahan seluas 14 hektar miliknya dapat ditingkatkan status kepemilikannya menjadi surat desa yang sebelumnya hanya surat dasar dari RT direkom kadus. Namun, harapan itu pupus setelah dinilai hanya menjadi "iming-iming" belaka oleh oknum PJ Penghulu berinisial AH.

"Saya berharap lahan kami bisa ditingkatkan menjadi surat desa, ternyata hanya akal-akalan untuk mengorek uang kami. Bahkan beliau pernah menunjukkan satu lembar contoh surat tanah milik seseorang atas nama Sugito kepada kami," ungkap Badrul kepada awak media, Senin (13/04/2026).

Menurut korban, PJ Penghulu tersebut berjanji akan membuatkan surat tanahnya. Karena percaya dengan jabatan yang disandang, Badrul melalui menantunya Bukhori Yusuf menyerahkan sejumlah uang untuk pembuatan 7 surat tanah dengan cara dicicil 4 kali sebanyak Rp.13.500.000,-

Cicilan uang tersebut Antara lain  pada 16 Februari 2026 di bagansiapi-api tepatnya diwisma mawar = Rp. 1.000.000. Kemudian pada 18 Maret 2026 di rumah PJ Penghulu AH. Rp. 7.500.000 dan pada 30 Maret 2026 melalui Samsul Rp. 1. 000.000 baru, 2 April 2026 melalui  usuf-samsul Rp. 4. 000.000.

"Tanpa terasa sudah Rp. 13.500.000 , PJ Penghulu korek (ambil) uang kami. Sudah terima uang kami, Cerita buatkan surat tanah faktanya tidak siap-siap dengan berbagai alasannya," sesal Badrul dengan nada kecewa.

Hingga saat ini, janji pembuatan surat tanah tersebut tidak kunjung terealisasi, sementara uang yang sudah diserahkan dinilai tidak dikembalikan dan diduga digelapkan.

Kondisi semakin memilukan ketika pihak Desa dan Kecamatan akhirnya memberikan alasan bahwa lahan tersebut sedang bermasalah atau sengketa, sehingga secara administrasi tidak bisa diterbitkan surat tanah.

Hal ini membuat korban merasa dirugikan dua kali lipat. "Kalau sudah pemerintahan Desa dan kecamatan beralasan lahan sedang bermasalah, maka tidak bisa diterbitkan surat tanah. Maka MERDEKALAH pihak yang merampas lahan kami tersebut. Lahan sudah dirampas, uang kami pun dikorek oleh PJ Penghulu Panipahan Laut," tegasnya.

Saat dikonfirmasi terpisah melalui pesan WhatsApp pribadinya, Sabtu (11/04/2026), PJ Penghulu Panipahan Laut, AH hanya menanggapi singkat terkait status lahan. Pahami poin 1 pak bilang keawak media.

Namun, ketika awak media menanyakan kembali terkait uang korban mengeluarkan sampai Rp13,5 Juta, PJ Penghulu Panipahan Laut mengatakan nanti saya kembalikan.D05.




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ