Rohil – Unit Reskrim Polsek Kubu kembali membuahkan hasil gemilang. Aparat berhasil meringkus seorang pengedar narkoba berinisial Junaidi alias Wowo di wilayah Pasar Pelita, Kecamatan Kubu Babussalam, Sabtu (11/04/2026) malam sekira pukul 20.00 WIB.
Penangkapan ini berbasis laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Ps. Kanit Reskrim Polsek Kubu langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Saat melakukan pemeriksaan terhadap seorang pria pengendara motor Honda Supra X hitam yang berprilaku mencurigakan, petugas menemukan 7 paket kecil kristal putih (sabu) yang disimpan dalam dompet pelaku.
Hasil introgasi, Pelaku mengaku membeli barang haram tersebut dari seseorang bernama Ciplek di kawasan Simpang Keling, Bangko Pusako dengan harga Rp 600.000.
kemudian dijual kembali dan diedarkan ke konsumen di wilayah Kecamatan Kubu dan Kubu Babussalam.
Kapolsek Kubu, AKP Rudi Artono Sitinjak, SH., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pernah berhenti memutus mata rantai narkoba. "Kami pastikan proses hukum berjalan tanpa kompromi.
Pelaku dijerat Pasal 114 Jo Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP," tegasnya.
Lebih lanjut, Kapolsek mengapresiasi peran warga dan mengajak masyarakat terus bersinergi melaporkan setiap indikasi peredaran narkoba demi terciptanya lingkungan yang bersih dan aman.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kubu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.