Ketua DPRD Batu Bara Anggap Gak Penting Saat Rakyat Butuh Keadilan Pasca Sengketa Lahan Ulayat Lubuk Hulu 42 Hektar

Ahad, 23 Agustus 2026 - 10:12:22 WIB Cetak

Medan — Dua minggu penuh sudah berlalu, namun suara warga Desa Lubuk Hulu seakan sengaja dibungkam oleh kebisuan Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara soal Kelompok Tani Perjuangan Lubuk Hulu meminta keadilan serta penyelesaian transparan atas penguasaan sepihak lahan ulayat/warisan leluhur seluas 42 hektar — lahan yang telah dikelola turun-temurun dan menjadi tumpuan hidup ratusan warga Desa Lubuk Hulu, Kecamatan Datuk Lima Puluh.

Pasalnya surat permohonan audiensi bernomor 01/KTP-LB/LH/VIII/2026 ke kantor DPRD Batu Bara tertanggal 10 Agustus 2026. sudah diterima secara resmi oleh bagian administrasi dewan.  Artinya: Ketua DPRD Batu Bara secara resmi telah mengetahui aspirasi warga. Namun hingga 23 Agustus 2026 — 14 hari penuh kemudian — tak ada satu pun tanggapan, jawaban, maupun jadwal pertemuan yang diberikan. Diam seribu bahasa.

"Sudah 14 hari surat kami masuk, diterima resmi kantor DPRD, tapi tak ada panggilan, tak ada penjelasan, tak ada kabar sama sekali. Apakah begini cara wakil rakyat memperlakukan rakyatnya sendiri?" — tegas Sunardi, Ketua Kelompok Tani Perjuangan Lubuk Hulu, dengan nada kecewa dan marah.

"Kami tidak meminta hal berlebihan. Kami hanya menuntut dewan menjalankan fungsi konstitusionalnya: mempertemukan semua pihak, membuka data secara transparan, dan menegakkan keadilan atas lahan 42 hektar yang dikuasai sepihak oleh pihak luar — tanpa persetujuan warga, tanpa dasar hukum yang jelas. Tapi kenyataannya: surat kami diabaikan, kami dibungkam. Begini ternyata bentuk wakil rakyat kami?"

Fakta hukum dan sejarah yang dimiliki warga mempertegas posisi mereka: lahan tersebut adalah lahan ulayat/adat warisan leluhur yang telah dikelola secara turun-temurun oleh keluarga warga Desa Lubuk Hulu.  Karena itu, warga menempuh jalur audiensi ke DPRD — satu-satunya harapan di tingkat daerah untuk mendapatkan keadilan lewat fungsi pengawasan dan penampungan aspirasi masyarakat yang dimiliki dewan.

Harapan warga Desa Lubuk Hulu untuk mendapatkan keadilan melalui jalur audiensi kini benar-benar dipatahkan. Bukan hanya karena surat permohonan mereka diabaikan selama dua minggu penuh, tetapi setelah terungkap pernyataan Ketua DPRD Batu Bara yang menyebut surat audiensi warga soal lahan ulayat 42 hektar itu "enggak penting" — diucapkan langsung kepada salah satu anggota dewan.

Jika aspirasi rakyat yang memperjuangkan lahan warisan leluhur seluas 42 hektar dianggap "tak penting" — lalu masalah apa yang dianggap penting oleh Ketua DPRD Batu Bara? Apakah fungsi pengawasan dan penampungan aspirasi masyarakat hanya berlaku untuk pihak-pihak tertentu? Siapa sesungguhnya yang dilindungi di balik diamnya — dan sikap meremehkan — pimpinan dewan ini?

"DPRD itu lembaga wakil rakyat. Seluruh operasional, gaji, dan fasilitas pimpinannya dibayar dari uang rakyat. Tapi saat rakyat datang memohon keadilan, pintunya tertutup rapat. Ini bukan sekadar soal tanah — ini soal martabat rakyat di hadapan wakilnya." — tegas seorang masyarakat Desa Lubuk Hulu yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

Warga Lubuk Hulu menegaskan: suara keadilan tak boleh dibungkam. Mereka berjanji akan terus berjuang — membawa kasus ini ke ranah publik, menuntut transparansi, hingga keadilan atas lahan warisan leluhur mereka ditegakkan. Hingga berita ini diturunkan, pintu komunikasi dari Ketua DPRD Batu Bara masih tertutup rapat bagi warga Lubuk Hulu. (Tim).




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ