Lubuk Linggau -- Pengadilan Negeri Lubuk Linggau memberikan tanggapan terkait adanya aksi unjuk rasa atas putusan perkara tindak pidana ringan (tipiring) Nomor 50/Pid.C/2025/PN Llg atas nama Yatman bin Iran dalam kasus pencurian berondolan buah kelapa sawit seberat kurang lebih 40 (empat puluh) kg milik PT Evans Lestari.
Dalam putusan ini, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Lubuk Linggau Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan, Menetapkan barang bukti berupa : 40 (empat puluh) Kg buah kelapa sawit; Dikembalikan kepada PT. Evans Lestari TWE (Tengkawang Estate); 1 (Satu) buah karung;Dimusnahkan; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Menurut hakim, Terdakwa Yatman Bin Iran telah terbukti melakukan pencurian sehingga mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp134.000,00. Perbuatan Yatman diatur dalam Perma No 2 tahun 2012 pada Pasal 2 Ayat (2) tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.
“Apabila nilai barang atau uang tersebut bernilai tidak lebih dari Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) Ketua Pengadilan segera menetapkan Hakim Tunggal untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut dengan Acara Pemeriksaan Cepat yang diatur dalam Pasal 205-210 KUHAP”.
Selanjutnya Pasal 205 Ayat (3) KUHAP, telah mengatur bahwa “Dalam acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengadilan mengadili dengan hakim tunggal pada tingkat pertama dan terakhir, kecuali dalam hal dijatuhkan pidana perampasan kemerdekaan terdakwa dapat minta banding”.
Terkait pertimbangan hakim,Juru Bicara Pengadilan Negeri Lubuk Linggau Erif Erlangga, S.H saat dikonfirmasi awak media menyampaikan beberapa hal bahwa Hakim dalam menjatuhkan putusannya telah didasari dengan alat bukti yang diajukan di persidangan hingga berakhir dengan pemidanaan.
Namun putusan dalam perkara tersebut telah dibacakan oleh Hakim, sehingga pengadilan tidak dapat serta merta membatalkan putusan tersebut kecuali apabila terdapat putusan dari pengadilan yang lebih tinggi yang membatalkan putusan dari pengadilan tingkat pertama.
Kemudian salah satu tuntutan masyarakat agar memenjarakan oknum PT Evans Lestari yang diduga menyuap Hakim, hal itu telah menjadi wewenang Kepolisian dan/atau Kejaksaan bukan Pengadilan Negeri, dimana apabila penyidik memandang adanya suatu peristiwa pidana dan terdapat dua alat bukti yang cukup, maka terduga pelaku / terlapor dapat ditetapkan menjadi tersangka.
Hakim bersifat independen dan merdeka yang hak-haknya telah dijamin oleh undang-undang, artinya Hakim dalam mengadili dan memutus perkara bukan didasari dari opini-opini yang berkembang di masyarakat namun harus bebas dari tekanan, pengaruh, atau intervensi pihak mana pun, yana mana dalam perkara tersebut Hakim memutuskan bahwa Terdakwa bersalah melakukan pencurian ringan, sedangkan mengenai lamanya pidana dipandang telah memenuhi rasa keadilan.
Hakim telah berupaya seobjektif mungkin untuk mencapai keadilan dalam mengadili perkara tersebut, akan tetapi oleh karena adanya pihak korban maka Hakim harus berdiri ditengah-tengah antara pihak pelaku dan pihak korban demi mewujudkan asas keadilan dan asas imparsial.
Pencurian buah kelapa sawit di Provinsi Sumatera Selatan dalam jumlah kecil sedang marak terjadi dan pencurian TBS bukan hanya persoalan kriminal biasa namun telah mengganggu stabilitas ekonomi daerah yang terdampak dan iklim inventasi, sebagaimana yang disampaikan dalam audiensi Gubernur Sumsel dengan Dinas Perkebunan dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (GAPKI) beberapa waktu yang lalu. Dan Pengadilan Negeri sebagai pintu terakhir penegakan hukum pidana hanya bersifat menerima perkara yang didaftarkan atau dilimpahkan oleh penegak hukum lain.