Tak Berkutik! Pemerintah Rohil Hentikan Paksa Aktivitas Galian C Ilegal PT.AKM di Sedinginan

Selasa, 10 Februari 2026 - 08:07:50 WIB Cetak

Rohil – Dugaan praktik ilegal dalam aktivitas Galian C PT.AKM beserta raksasa migas PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Kelurahan Sedinginan, Kecamatan Tanah Putih, akhirnya memasuki babak baru. Setelah menjadi sorotan tajam publik dan viral di berbagai media, tim gabungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir resmi menghentikan paksa seluruh kegiatan operasional di lokasi tersebut, Senin (10/02).

Tim lintas instansi yang terdiri dari Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Polisi Kehutanan (Polhut), hingga pihak Kecamatan dan Kelurahan, turun langsung mengepung lokasi pengerukan di Jalan Lintas Mutiara untuk melakukan inspeksi mendadak (Sidak).

 

Dalam ketegangan di lapangan, perwakilan PT PHR, Wahyu Kurniawan, berupaya memberikan pembelaan. Ia mengklaim bahwa aktivitas pengerukan tanah tersebut merupakan bagian dari izin eksplorasi pembangunan sumur minyak dengan mekanisme Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH). Pihak PHR juga berdalih bahwa berdasarkan ketentuan Kementerian ESDM, kegiatan migas bersifat strategis dan tidak selalu berorientasi pada keuntungan langsung.

 Namun, pembelaan tersebut tidak serta-merta diterima oleh tim gabungan. Muncul kecurigaan bahwa izin eksplorasi migas diduga disalahgunakan sebagai "tameng" untuk melakukan aktivitas Galian C (pengerukan tanah) secara masif guna keperluan pembangunan well di wilayah lain, yakni Bangko Pusako, tanpa dokumen lingkungan dan izin pertambangan yang spesifik.

 Sementara Kepala Dinas Perhubungan Rohil, Burhanuddin, S.Hut., M.Sc. dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi sebelum legalitas yang diklaim perusahaan dapat diverifikasi secara mendalam.

 “Kami menuntut pembuktian dokumen. Sampai seluruh izin dinyatakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kegiatan operasional ini wajib dihentikan sementara. Kami akan melakukan audit koordinatif dengan instansi terkait untuk memastikan tidak ada aturan yang ditabrak,” tegas Burhanuddin di lokasi kejadian.

 Senada dengan pemerintah, masyarakat setempat yang turut mengawal sidak tersebut mendesak agar PHR patuh pada aturan main. "Aset negara jangan dijadikan alasan untuk bekerja serampangan. Jika izin tidak lengkap, jangan ada satu pun alat berat yang bekerja di sini," cetus Renol warga di lokasi.

 Secara regulasi, aktivitas di kawasan hutan bukan sekadar soal izin eksplorasi. Berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (jo. UU Cipta Kerja) dan PP No. 23 Tahun 2021, setiap penggunaan kawasan hutan wajib memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang spesifik peruntukannya.

 Tak hanya itu, jika aktivitas pengerukan tanah ini terbukti di luar konteks teknis migas dan tidak memiliki Izin Lingkungan serta kesesuaian tata ruang, PT PHR terancam menghadapi sanksi administratif hingga pidana lingkungan hidup.

 Kasus ini kini menjadi ujian bagi nyali Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dan aparat penegak hukum: Apakah mereka berani menindak tegas raksasa migas demi tegaknya supremasi hukum di tanah Seribu Kubah?




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ