Ketua Panitia PPDB Riau, Pahmijan: Tampilkan Alamat Siswa Langgar UU ITE

Sabtu, 10 Juni 2023 - 10:05:15 WIB Cetak

Ketua Panitia PPDB 2023 Pahmijan, saat diwawancara oleh awak media

MR com (Pekanbaru) - Banyak pihak yang menduga Pelaksanaan PPDB SMA/SMK Riau Tahun 2023 akan menimbulkan kecurangan.

Guna mengantisipasi kecurangan dalam jalur zonasi, sejumlah orang tua calon siswa baru  meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Riau untuk menampilkan alamat dalam data base calon peserta didik di laman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Menurut mereka bila alamat calon siswa baru ditampilkan dilaman PPDB, dapat dengan mudah terpantau asal calon peserta didik yang ikut mendaftar.

Seperti tahun - tahun sebelumnya banyak temuan temuan upaya pemalsuan domisili untuk mendekatkan jarak domisili dengan sekolah tujuan.

"Harapan kami PPDB tahun ini tidak ada kecurangan, namun sayangnya alamat tidak ditampilkan di aplikasi PPDB," kata salah satu orangtua calon siswa baru yang enggan disebut namanya saat ditemui awak media di salah satu sekolah, Jum'at (09/06/2023)

Kepala Dinas Pendidikan Riau melalui Ketua PPDB SMA dan SMK Riau, Drs.H. Pahmijan, M.Pd, yang juga Kabid SMA, saat ditemui awak media, pendaftaran  PPDB hingga di hari ke 12 ini berjalan kondusif dan lancar, Dinas Pendidikan Riau dalam melaksanakan PPDB tahun ajaran 2023/2024 berpedoman Permendikbud, Pergub serta Junlak dan Juknis PPDB Online.

"Terkait  tidak ditampilkan alamat calon siswa baru di laman PPDB, hal ini sangat bersentuhan langsung kepada  privasi anak," ungkapnya

Lanjut Pahmijan, awalnya memang akan ditampilkan alamat calon siswa baru di laman website  PPDB tahun ini, setelah kami koordinasi dengan Tim ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mereka mengatakan bahwa menampilkan alamat media elektronik seperti di Website PPDB melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

"Dengan tidak ditampilkannya alamat pendaftar PPDB, maka data pribadi seseorang dapat tetap terlindungi dan terhindar dari hal hal yang dapat membahayakan keselamatan dan merugikan pemiliknya,” jelasnya.

"Kita sangat faham, adanya kekhawatiran  masyarakat terjadinya penyimpangan jalur zonasi, pihaknya sudah mengsosialisasikan kepada panitia PPDB di sekolah untuk hati-hati dalam memverifikasi titik koordinat, jika ada panitia PPDB sekolah  melakukan penyimpangan pasti ketahuan, apalagi saat ini masyarakat semangkin kritis, kita berharap tidak ada lagi penyimpangan dalam jalur zonasi,” tegas Ketua Panitia PPBD Riau ini.

Lebih lanjut dikatakan Pahmijan dirinya sering mendengar masyarakat kecewa karena tidak bisa berjumpa dengannnya di Kantor Disdik Riau, guna menyampaikan langsung permasalahan PPDB, hampir setiap hari ia ke daerah - daerah untuk monitoring pelaksanaan PPDB.

"Bagi masyarakat ada kesulitan dalam pendaftaran atau merasa dirugikan bisa mengadu ke posko pengaduan PPDB Tahun 2023 yang telah disediakan, yakni di Kantor Disdik Riau," terangnya.

Posko Pengaduan PPDB ini kami bagi 4 (empat) wilayah  melibatkan Cabang Dinas Pendidikan antara lain,

Posko Cabang Dinas Wilayah I terdiri dari Kabupaten Siak, Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Kepulauan Meranti, berkedudukan di Siak Sri Indrapura.(Penanggungjawab Ka. Cabang Dinas Wilayah Ismail, S.Ag)

Posko Cabang Dinas Wilayah II terdiri dari Kabupaten Bengkalis, Kota Dumai dan Kabupaten Rokan Hilir, berkedudukan di Duri.(Penanggungjawab Ka. Cabang Dinas Wilayah II  Wan Robi Janata, S.STP)

Posko Cabang Dinas Wilayah III terdiri dari Kota Pekanbaru,Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Kampar, berkedudukan di Pekanbaru. (Penanggungjawab Ka.Cabang Dinas Wilayah III Robi Dwi Putra, S.Sos, M.Si)

Posko Cabang Dinas Wilayah IV terdiri dari Kabupaten Kuantan Sengingi, Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Indragiri Hilir, berkedudukan di Rengat.( Penanggungjawab Ka. Cabang Dinas Wilayah IV Drs. Aristo, M.Pd)

Layanan pengaduan ini sebagai upaya untuk menerima laporan masyarakat terkait persoalan selama pelaksanaan PPBD SMA/SMK, yang akan dimulai 29 Mei hingga 01 Juli 2023.

"Selama PPBD petugas kita standby di Posko  untuk menerima pengaduan terkait masalah PPBD. Petugas juga siap menerima laporan jika ditemukan kecurangan di SMA/SMK Negeri dalam pelaksanaan PPBD 2023,” papar Pahmijan.

Ia juga menjelaskan, daya tampung SMA/SMK Negeri terbatas dan sebaran sekolah yang tidak merata, Saat ini Pemerintah Provinsi Riau telah  membangun 18 Unit Sekolah Baru (USB) di seluruh Riau, dengan rincian 14 USB SMA dan 4 USB SMK Negeri.

Khusus di Pekanbaru ada 3 USB Negeri dibangun,yakni SMAN 17 di Kecamatan Payung Sekaki, SMAN 18 di Kecamatan Bukit Raya, dan SMAN 19 di Kecamatan Binawidaya.

Ke tiga SMA Negeri tersebut nantinya  akan menampung murid baru yang tidak diterima di PPDB karena  tidak masuk zonasi.Sementara untuk  pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) akan dilakukan  secara ofline

Namun menjelang pembangunan sekolah i siap, nantinya kegiatan proses belajar mengajarnya untuk sementara akan di tempatkan di sekolah - sekolah yang terdekat atau digedung gedung milik Pemerintah Provinsi Riau seperti SMAN 18 akan mempergunakan Gedung PGRI Jalan Parit Indah.

"Kami berharap dalam  tiga bulan ke depan  SMA Negeri ini sudah bisa di pergunakan untuk kegiatan belajar mengajar,” tutup Pahmijan.(Tim)




Baca Juga Topik #pendidikan+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ