Polemik Usaha Tambang Galian C Dirohil Dipertanyakan! Milik Warga Diamankan Tapi Milik Perusahaan Dibiarkan

Selasa, 04 April 2023 - 17:46:38 WIB Cetak

Rimba Melintang - Meski sebelumnya terkait Usaha Tambang Galian C tanpa izin terus dirazia dan ditindak tegas oleh pihak aparat penegak Hukum (APH) Jajaran Kepolisian Resort Rokan Hilir (Polres Rohil) hingga para pelaku ditangkap dan menjalani proses sidang di Pengadilan dan mendapat hukuman maksimal sampai -sampai para pelaku  takut terjerat hukum kembali.

Dari imbas dari razia yang terus dilakukan pihak jajaran Kepolisian Resort Rokan Hilir tersebut , akhirnya masyarakat yang membutuhkan bahan material seperti tanah dan pasir untuk bahan bangunan mendirikan rumah dan lain lain , terpaksa harus mengeluarkan biaya yang lebih tinggi lagi untuk membeli tanah urug tersebut.

Polemik usaha tambang Galian C atau Tanah Urug tanpa izin jelas mengakibatkan kerusakan bagi lingkungan hidup, ini menjadi perbincangan hangat ditengah masyarkat saat ini , karena pengawasan dan proses tindakan aparat penegak hukum disinyalir  terkesan tebang pilih , "Tajam Kebawah Tumpul ke Atas "

Ungkapan ini sering terdengar ditengah warga ,karena menurut warga tindakan aparat penegak hukum terkesan hanya bagi warga yang lemah namun untuk para pengusaha besar dan punya jaringan orang kuat,  APH terkesan ada pembiaran atau tutup mata .

Terkait isu tersebut, beberapa awak media mencoba melakukan investigasi pada Sabtu (1/4/2023) ke beberapa titik lokasi Tambang  galian C di beberapa Kecamatan di Rokan Hilir, beberapa lokasi  tampak tidak beroperasi lagi .

Namun dari informasi beberapa warga, tim awak media mendapat informasi ada satu titik Usaha tambang Galian C yang terletak di Kepenghuluan Pematang Botam Kecamatan Rimba Melintang masih terus beroperasi tanpa ada pengawasan dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum .

Saat tim melakukan pemantauan terhadap informasi tersebut Usaha tambang Galian C atau tanah urug yang diduga tanpa izin lengkap ini dikelola oleh salah satu Perusahaan bernama  PT.Modi  Makmur Perkasa , salah satu perusahaan penyuplai bahan material tanah urug untuk beberapa lokasi pengeboran sumur minyak milik PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR).di wilayah Rokan Hilir .

Pantauan dilokasi saat itu puluhan unit mobil dump truk tronton berwarna orange dan hijau hilir mudik keluar masuk dari lokasi Galian C mengangkut tanah urug untuk dibawa kelokasi Sumur pengeboran Minyak milik PT PHR.

Terkait keberadaan usaha Galian C atau Tanah Urug yang dikelola oleh PT.Modi Makmur Perkasa yang beroperasi tersebut , Kepala Desa / Penghulu Pematang Botam Jhon Predes Nababan saat di konfirmasi menjelaskan , " Kalau masalah legalitas usaha, kami tidak tau pasti pak " Jawabnya  

" Namun kami dari Desa atau Kepenghuluan berulang kali meminta copy an surat izinnya, mereka belum bersedia memberikan pak, mereka hanya memberitahukan bahwa mereka sudah memiliki izin dari kementrian." Ungkapnya .

Terhadap dugaan adanya usaha tambang Galian C tanpa Izin yang terus beroperasi, awak media mencoba menghubungi Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK Msi  melalui Kasat Reskrim AKP Reza Fahmi SH MH SIK melalui jaringan WhatsAppnya, sampai berita ini diterbitkan belum ada tanggapan .  

Sementara itu informasi yang dirangkum awak media, terkait izin Usaha tambang Galian C PT.Modi Makmur Perkasa , Pihak ESDM pada (27/3/2023) sudah pernah turun kelokasi dan meminta pihak perusahaan untuk berhenti, namun pada tanggal 1 April 2023 PT.Modi Makmur Perkasa kembali beroperasi .

Sementara itu Ketua Yayasan Devendra  Dr.(C) Daniel Pratama SH MH menerangkan terkait  usaha tambang Galian C atau tanah urug yang dikelola  PT Modi Makmur Perkasa yang berada di Pematang Botam tersebut sudah dua kali menyurati dan melaporkan hal itu ke pihak ESDM  Pekan Baru .

" Daniel Pratama menjelaskan : Sebaiknya setiap pelaku usaha penambangan harus melengkapi proses perizinan terlebih dahulu sebelum melakukan penambangan.

Selain itu Daniel Pratama juga meminta kepada pihak penerima dalam hal ini pihak PT.PHR  diharapkan untuk melakukan pengecekan dokumen izin penambangan terlebih dahulu sebelum melakukan penampungan terhadap hasil pertambangan tanah uruk tersebut, " Jelasnya .

Apalagi pihak yang menampung adalah BUMN , daniel berharap agar pihak perusahaan milik pemerintah dapat memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat umum kedepannya, " Tegasnya. (Ki)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ