Skandal Tanah Ulayat 42 Ha Desa Lubuk Hulu Batu Bara : Sejak 1995 Tanda Tangan Dipalsukan, Kini Dihibahkan Pengusaha ke Kepala Desa Untuk Dikaplingkan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:41:20 WIB Cetak

Medan – Rangkaian kecurangan penguasaan tanah ulayat seluas 42 hektare milik masyarakat Desa Lubuk Hulu (dahulu Desa Lubuk Besar) kini terungkap sebagai skandal bertingkat yang berjalan lebih dari 30 tahun.

Semuanya bermula dari rekayasa dokumen tanggal 09 Maret 1995. Diduga kuat Kepala Desa Lubuk Besar saat itu, Agus Tarianto, memalsukan tanda tangan Rami Mustak Napitupulu selaku Kepala Dusun II pada Surat Risalah Pengukuran Tanah. Tanda tangan palsu itu dijadikan dasar menerbitkan surat ukur atas nama Wasinton Situmorang.

Warga masih mengingat jelas sejarah tanah itu. Sejak tahun 1960, lahan itu sudah dikelola dan ditanami padi serta cabai secara turun-temurun. "Dulu kami tak punya surat karena memang itu tanah ulayat milik bersama," ungkap warga, Sabtu (18/7/2026).

Klaim yang dijadikan alasan pun terbukti bohong: sempat disebut tanah itu diserahkan perwakilan INKAPAU/KODAU I tahun 1982, namun surat resmi Mabesau dan DPRD Asahan menegaskan tanah ini sama sekali bukan milik TNI Angkatan Udara. Rencana pembangunan lapangan terbang tahun 1980-an pun tak pernah terealisasi.

Dari fondasi pemalsuan itulah, tanah berpindah tangan ke berbagai pengusaha secara mencurigakan. Puncaknya: kini diterbitkan SHM atas nama pengusaha Tebing Tinggi Bungsen, bahkan ada surat hibah tertanggal 18 Mei 2026 yang menyerahkan lahan itu langsung dari Bungsen kepada Kepala Desa Saharuddin.

Warga menuntut aparat penegak hukum segera membongkar seluruh rangkaian pemalsuan dokumen sejak 1995 hingga proses penerbitan sertifikat tahun 2026, serta mengembalikan hak tanah ulayat kepada masyarakat yang sah. (Tim).




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ