Pertemuan Anton Yan dan Direktur Kepatuhan PT APN Bikin Tanda Tanya, GEMARI Jakarta: APH Jangan Tutup Mata!

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:05:08 WIB Cetak

Foto. Pertemuan antara Anton Yan (PT.APSL) dan Direktur Kepatuhan PT. Agrinas Palma Nusantara, Novil Anomerta

PEKANBARU – Pertemuan antara Anton Yan yang disebut sebagai pemilik PT Andika Permata Sawit Lestari (PT APSL) dengan Direktur Kepatuhan PT Agrinas Palma Nusantara (PT APN), Novil Anomerta, baru-baru ini menjadi sorotan Gerakan Mahasiswa Riau Jakarta (GEMARI Jakarta). 

Foto yang memperlihatkan keduanya dalam suasana akrab itu memunculkan pertanyaan di tengah publik, mengingat PT APSL sebelumnya menjadi objek penertiban oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) berdasarkan kebijakan pemerintah. 

Koordinator Nasional GEMARI Jakarta, Kori Fatnawi,.S.H,. mengatakan pertemuan tersebut patut didalami oleh aparat penegak hukum (APH) untuk memastikan tidak ada tindakan yang bertentangan dengan hukum maupun prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. 

"Kami tidak ingin membangun kesimpulan tanpa dasar. Namun karena persoalan PT APSL masih menjadi perhatian publik, maka setiap pertemuan yang berkaitan dengan pihak-pihak terkait patut diklarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi," kata Kori, Jumat (18/7/2026). 

Menurut Kori, masyarakat berhak memperoleh kepastian mengenai substansi pertemuan tersebut, terutama apakah ada kaitannya dengan pengelolaan lahan yang sebelumnya telah ditertibkan Satgas PKH atau tidak. 

GEMARI Jakarta mengaku memperoleh informasi bahwa PT APSL sebelumnya mengelola perkebunan sawit di kawasan yang tersebar di Desa Bonai, Kabupaten Rokan Hulu, serta Desa Putat dan Desa Siarang-Arang di Kabupaten Rokan Hilir. Luas lahan PT. Andika Permata Sawit Lestari lebih kurang 14 ribu Hektare. Sebagian kawasan tersebut kemudian dilakukan penguasaan kembali oleh negara melalui Satgas PKH. Adapun lahan tersebut sampai detik ini belum bisa dikuasi oleh negara. Gemari Jakarta memandang selema ini diduga adanya oknum agrinas palma nusantara juga “ main mata ” dengan pihak PT. APSL. Sehingga Negara dirugikan oleh PT. APSL hingga ratusan Miliar. 
 

"Apabila pertemuan itu hanya bersifat biasa dan tidak berkaitan dengan pengelolaan lahan pasca-penertiban, tentu hal itu perlu dijelaskan kepada publik. Sebaliknya, apabila terdapat indikasi konflik kepentingan atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan hukum, maka aparat penegak hukum harus menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Kori. 

Karena itu, GEMARI Jakarta mendesak APH untuk memanggil dan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak yang hadir dalam pertemuan tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi dan kepercayaan publik. 

"Yang kami dorong adalah keterbukaan.
Pendalaman oleh APH diperlukan agar tidak berkembang berbagai asumsi di tengah masyarakat. Semua pihak berhak mendapatkan proses yang objektif, dan publik juga berhak mengetahui hasilnya," tegas Kori.




Baca Juga Topik #riau+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ