Ilustrasi.
(Momenriau.com Lingga). Untuk memenuhi hak masyarakat warga negara Republik Indonesia yang mengaku berinisial "Tni" tentang ingin tahu Informasi seperti kalimat didalam chat WA yang bersangkutan kepada awak media kami pada hari Senen (19/09-2022) tepatnya pukul ; 15.52 Wib yang isinya "Saye nak tau juge to poksi pendmping desa toh ape ye bg".
Oleh karena amanat Undang-Undang No.40 tahun 1999 tentang Pers, lebih tepatnya lagi pada Bab II. pasal 6 huruf a tertulis mengharuskan wartawan untuk : Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, maka dari itu, melalui rilisan singkat ini, kami sajikkan penjelasan terkait pertanyaan dari yang berinisial "Tni" tersebut.
Konfirmasi yang kami terima dari Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD-red) Kabupaten Lingga Ibu Nella pada hari Senen (19/09-2022), tepatnya pukul;16.56 Wib bertuliskan kalimat kurang lebih, "Wa'alaikumsalam, Tupoksi pendamping desa seperti yang diamanatkan oleh Kemendes, laporan mereka langsung ke Kementrian PDTT".
Dikonfirmasi kepada Multazam selaku pendamping desa di empat desa di wilayah Kecamatan Selayar Kabupaten Lingga, melalui pesan singkat WhatsApp, tepatnya pada hari Selasa (20/09-2022) terkait "apa Tupoksi Pendamping Desa".
Pada hari yang sama, Selasa sekira pukul; 10.35 Wib, didalam pesan singkatnya kepada kami menuliskan kalimat, "Suruh aja masyarakat yang bertanya ketemu saya nanti saya jelaskan kepada yang bersangkutan secara langsung untuk tupoksi pendamping".
Pada pukul 10.37 Wib, Multazam masih menuliskan melalui pesan yang isinya,"Kalau mau konfirmasi secara lengkap kita atur jadwal bersama seluruh pendamping desa Se kabupaten kapan BPK bisanya?"
Dengan adanya pertanyaan dari yang berinisial "Tni" kepada awak media, terkait dengan apa "Tupoksi Pendamping Desa", maka diduga masih banyak masyarakat yang tidak tahu dan atau mengerti tentang hal dimaksud.
Seandainya banyak masyarakat yang tidak tahu tentang Tupoksi Pendamping Desa, maka yang dikhawatirkan masyarakat tidak bisa optimal mengawasi "Pendamping Desa".
Tidak tertutup kemungkinan bagi si "Pendamping Desa", membuat laporan "Fiktif", laporan setengah "Fiktif" kepada Kementrian yang keberadaannya jauh di Pusat Pemerintahan RI (Jakarta-red).
Oleh karena itu, karena diera sekarang adalah merupakan era keterbukaan informasi publik, maka pertanyaan yang dilontarkan oleh si berinisial "Tni" kepada awak media kami, memungkinkan untuk dijadikan referensi buat melaksanakan "Sosialisasi" kepada masyarakat terkait dengan apa "Tupoksi Pendamping Desa".(Edysam/MR.01 Kepri).