Mangrove

"Pohon Mangrove Diperjual Belikan Masyarakat Kepada Pengusaha Dapur Arang ?".

Ahad, 13 Februari 2022 - 21:00:15 WIB Cetak

Lokasi Panglong Arang di Desa Kerandin Kabupaten Lingga.

"Pohon Mangrove Diperjual Belikan Masyarakat Kepada Pengusaha Dapur Arang ?".

     (Momenriau.com Lingga). Ketika mengunjungi Desa Kerandin Kecamatan Lingga Timur Kabupaten Lingga, tepatnya sebuah lokasi "Panglong/Dapur" tempat membakar kayu "Bakau" (Mangrove), pada hari Minggu (13/02-2022), didapati berbagai informasi.
      Diantara informasi yang diperoleh, keberadaan "Panglong/Dapur" pembakaran kayu arang tersebut, memperoleh manfaat, tersedianya peluang mata pencaharian bagi masyarakat sekitar.
      Seperti yang dipaparkan oleh pemilik "Panglong" yang akrab dipanggil "Acai" kepada awak media kami, bahwa kayu "Bakau atau Mangrove" tersebut, dibeli dari masyarakat, karena menurut masyarakat, pohon Bakau atau Mangrove tersebut, adalah milik masyarakat, dengan alasan berada didalam tanah milik mereka (Masyarakat).
       "Bahan baku kayu bakau, saya beli dari masyarakat sekitar, karena menurut masyarakat, pohon tersebut tumbuh di areal tanah milik mereka (masyarakat-red)", kata Acai pada hari Minggu (13/02-2022), diberanda rumahnya saat bercerita kepada beberapa awak media.
         Menurut pemilik panglong atau dapur arang bernama "Acai" tersebut;"kayu bakau (mangrove), dibeli dari masyarakat dengan harga 120 Ribu Rupiah setiap Ton, dapur (tempat membakar kayu bakau sebelum menjadi arang) saya, ada enam, tapi yang aktif, cuma empat dapur".
       "Setiap kali pembakaran, dibutuhkan pohon bakau sebanyak seratus Ton per satu dapur", tambah Acai.
Ketika pemilik panglong arang (Acai-red) ditanya terkait usahanya berbadan hukum atau tidak, dengan jelas Acai mengatakan,"usaha saya ini ada izinnya, bernaung dibawah bendera sebuah Koperasi".
         Diseputar area panglong arang milik pengusaha bernama Acai itu, memang kami temui plang merk Koperasi Serba Usaha "Mangrove Lestari Lingga" Kabupaten Lingga.
       Terlepas dari itu semua, apakah boleh masyarakat menebang pohon mangrove, lalu menjualnya kepada pengusaha pemilik dapur (panglong) tempat pembakaran kayu tersebut. Rasanya, hanya pihak berkompetenlah yang lebih tahu terkait undang-undang yang mengatur tentang pengawasan hutan dan atau pohon "Mangrove" dalam hal ini, tentunya instansi "KEHUTANAN".(EDYSAM).









Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ