ROKANHILIR -Kasatpol PP Kabupaten Rokan Hilir diduga sudah bermain mata dengan pengusaha SPA dan tempat pijat Epi Centrum beroperasi di komplek Suzuya Plaza Baganbatu yang selama hampir 2 tahun tidak memiliki izin.Minggu(15/08).
Hal tersebut disampaikan Warga Baganbatu ,Akbar (40) kepada awak media, aneh Satpol PP Rokan Hilir tidak menjaga Marwah Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir bahkan terkesan mengambil keuntungan pribadi.
"Lucu saja tidak memiliki izin ditegur, dan tetap operasi berarti sama saja dengan kongkalikong, seharusnya diberi sanksi wajib ditutup dulu baru di arahkan untuk segera urus perizinannya baru boleh buka kembali jika ingin menjaga Marwah Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir aparat penegak Perdanya,"cecar warga tersebut .
Warga tersebut menjelaskan,"Jika pengusaha Illegal melakukan kesalahan hanya ditegur gimana terus gimana pengusaha yang memiliki izin melakukan kesalahan berarti di diamkan saja, seharusnya ktidak boleh dong disamakan perlakuannya yang Illegal dengan yang resmi, tetapi lain hal jika sudah ada permainan dibalik itu semua,"Tutur warga tersebut.
Akbar menjelaskan ,"setahu kita masyarakat awam jika melakukan kesalahan mendapat teguran itu Pengusaha yang telah memiliki izin tetapi jika pengusaha tidak memiliki izin bukan ditegur tetapi tindakan,"Ucapnya dengan nada aneh dengan tindakan Oknum Satpol PP Rohil
Sementara saat di konfirmasi awak media Kasatpol PP Kabupaten Rokan Hilir, Suryadi SP menyampaikan Aturan Penegakan Perda punya tahapan yaitu teguran.
"Bang kami akan lakukan tegurankedua dan panggilan ke ybs ,setelah HUT RI ,aturan penegak perda punya tahapan ,kasi penyidik dari pol PP akan kebaganbatu nanti dan utk diketahui kami tdk sama dgn kepolisian yang bisa langsung penindakan."jawabnya.
Saat dipertanyakan selama hampir 2 tahun tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak Kasatpol PP Kabupaten Rohil menjawab dengan nada berkilah
"Ya hasil laporan ke pak Wabup kemaren UPT bapenda akan tagih pajak daerahnya yg TDK dibayarkan,coba komporm ke banpenda tu bang,"jawabnya berkilah.
Ianya juga tidak dapat menjawab saat awak media bertanya, bukan wewenang Bapenda karena SPA Epi Centrum tidak memiliki Izin dan bukan Kewenangan Bapenda menagih pajaknya , tetapi seharusnya terhadap Pengusaha yang tidak memiliki izin tetapi tidak bayar pajak Kasatpol PP hanya menjawab.
"Pokoknya tunggulah sikap kami pol PP dan cukup dulu,"Jawabnya seolah menghindar dari pertanyaan awak media (Ndri)